MAKALAH ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Etika dan moral merupakan sumber dalam merumuskan standar
dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku serta membuat
keputusan untuk melindungi hak-hak manusia. Etika diperlukan oleh semua profesi
termasuk juga keperawatan yang mendasari prinsip-prinsip suatu profesi dan
tercermin dalam standar praktek profesional. (Doheny et all, 1982).
Profesi keperawatan mempunyai kontrak sosial dengan
masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi
keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal
tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu
dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan
keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata
tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan
sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik
dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan
tanggungjawanb moral.(Nila Ismani, 2001)
Sehingga
dalam bekerja, perawat harus mengetahui tentang prinsip-prinsip etika
keperawatan,
ethical
issue dalam praktik keperawatan, dan prinsip-prinsip legal dalam praktik keperawatan.
B.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian etika
2. Untuk mengetahui hukum keperawatan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani,
yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan
atau model prilaku, atau standar yang diharapkandan kriteria tertentu untuk
sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan
pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan.
Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English
ASHornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau
aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada
yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan
menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan
tentang isu moral.
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti
watak, kebiasaan, model perilaku cara berkata atau bertindak dimana melalui
etika orang lain akan mengenal siapa diri kita sedangkan moral berasal
dari kata latin –mos-(gen:moris) yang berarti tata adat atau kebiasaan. Objek
material etika adalah tingkah laku atau perbuatan manusia, sedangkan objek
formal etika adalah kebaikan atau keburukan atau soal bermoral atau tidaknya
perbuatan manusia, maka perbuatan yang dilakukan tanpa sadar atau secara tidak
bebas tidak bisa dikenai penilaian dan sanksi moral. Masalah etika dewasa
ini sering di artikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi suatu
perilaku manusia ( suhaemi, 2002:7 ).
Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yg bagaimana sepatutnya
manusia hidup di dalammasyarakat yg melibatkan aturan atau prinsip yg
menentukan tingkah lakuyang benar. Moral adalah perilaku yang diharapkan oleh
masyarakat yg merupakan standar perilaku´dan nilai´ yang harus diperhatikan
bila seseorang menjadi anggota masyarakat tempat ia tinggal. Etiket atau adat
merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu masyarakat
baik berupa kata- kata maupun bentuk perbuatan yang nyata.
Etika, moral dan etiket sulit dibedakan, hanya dapat dilihat bahwa etika lebih
dititik beratkan pada aturan, prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan
mendekati aturan, hukum dan undang - undang yang membedakan benar atau salah
secaramoralitas nilai-nilai moral yang ada dalam kode etik keperawatan
Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang
baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi
perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak
baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk
perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip
moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode
etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang
baik.
Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan
pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada
undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika
berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan
hak manusia ( yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi
individu yang dilayani.
Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif
yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua
orang. Secara umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki
terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan
terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau
dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan
kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu. Etik juga dapat digunakan
untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan
sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional.
Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang
digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa
yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap,oranglain
B.
Hukum Keperawatan
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum
yang berhubungan langsung pada pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum
perdata, hukum administrasi dan hukum pidana (UU Kesehatan No. 23 tahun 1992).
Hukum kesehatan adalah kumpulan peraturan yang
berkaitan langsung dengan pemberian perawatan dan juga penerapannya kepada
hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi (Prot. Van der Miju).
Fungsi Hukum dalam pelayanan
keperawatan
1. Memberikan kerangka untuk menentukan
tindakan keperawata
2. Membedakan tanggung jawab dengan
profesi yang lai
3. Membantu mempertahankan standar
praktek keperawatan dengan meletakkan posisi
perawat memiliki akuntabilitas di bawah hokum
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan
dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s
“The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and
obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide
moral decision making”. Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan pengetahuanmoral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang
B.
Saran
Mengingat pelaksanaan penulisan makalah
ini baru berjalan sepekan sehingga hasil yang diperoleh belum maksimal. Oleh
karena itu, disarankan kepada penulis untuk dapat melengkapi informasi tentang etika dan hokum keperawatan.
DAFTAR PUSTAKA
Wulan,
kencana dan Hastuti.2011. Pengantar Etika Keperawatan. Jakarta: PT.Prestasi pustakaraya.
Mimin,
Suhaimin. 2003. Etika Keperawatan dalam Praktik Keperawatan. Jakarta:
EGC.
Ismani,
N. 2001. Etika keperawatan. Jakarta:
Widya Medika.
Potter, P. A., Buku Ajar Fundamental: Konsep Proses dan Praktik. Alih Bahasa,
Yasmin Asih, Edisi 4, Jakarta, EGC, 2005.
0 Response to "MAKALAH ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN"
Posting Komentar