MAKALAH ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Etika dan moral merupakan sumber dalam merumuskan standar dan prinsip-prinsip yang menjadi penuntun dalam berprilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak-hak manusia. Etika diperlukan oleh semua profesi termasuk juga keperawatan yang mendasari prinsip-prinsip suatu profesi dan tercermin dalam standar praktek profesional. (Doheny et all, 1982).
Profesi keperawatan mempunyai kontrak sosial dengan masyarakat, yang berarti masyarakat memberi kepercayaan kepada profesi keperawatan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan. Konsekwensi dari hal tersebut tentunya setiap keputusan dari tindakan keperawatan harus mampu dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan dan setiap penganbilan keputusan tentunya tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan ilmiah semata tetapi juga dengan mempertimbangkan etika.
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawanb moral.(Nila Ismani, 2001)
Sehingga dalam bekerja, perawat harus mengetahui tentang prinsip-prinsip etika keperawatan,  
ethical issue dalam praktik keperawatan, dan prinsip-prinsip legal dalam praktik keperawatan.
B.         Tujuan
               1.      Untuk mengetahui pengertian etika
               2.      Untuk mengetahui hukum keperawatan 
BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian Etika
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkandan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan.
Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English  ASHornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak, kebiasaan, model perilaku cara berkata atau bertindak dimana melalui etika orang lain akan mengenal siapa diri kita sedangkan  moral berasal dari kata latin –mos-(gen:moris) yang berarti tata adat atau kebiasaan. Objek material etika adalah tingkah laku atau perbuatan manusia, sedangkan objek formal etika adalah kebaikan atau keburukan atau soal bermoral atau tidaknya perbuatan manusia, maka perbuatan yang dilakukan tanpa sadar atau secara tidak bebas  tidak bisa dikenai penilaian dan sanksi moral. Masalah etika dewasa ini sering di artikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi suatu perilaku manusia ( suhaemi, 2002:7 ).
Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yg bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalammasyarakat yg melibatkan aturan atau prinsip yg menentukan tingkah lakuyang benar. Moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yg merupakan standar perilaku´dan nilai´ yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat tempat ia tinggal. Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu masyarakat baik berupa kata- kata maupun bentuk  perbuatan yang nyata. Etika, moral dan etiket sulit dibedakan, hanya dapat dilihat bahwa etika lebih dititik beratkan pada aturan, prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan mendekati aturan, hukum dan undang - undang yang membedakan benar atau salah secaramoralitas nilai-nilai moral yang ada dalam kode etik keperawatan
Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia ( yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang. Secara umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu. Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap,oranglain
B.         Hukum Keperawatan
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana (UU Kesehatan No. 23 tahun 1992). 
Hukum kesehatan adalah kumpulan peraturan yang berkaitan langsung dengan pemberian perawatan dan juga penerapannya kepada hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi (Prot. Van der Miju).
Fungsi Hukum dalam pelayanan keperawatan
              1.      Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawata
              2.      Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lai
              3.      Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi 
                    perawat memiliki akuntabilitas di bawah hokum
BAB III
PENUTUP 
A.    Kesimpulan
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and  guide moral decision making”. Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuanmoral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang
B.     Saran
Mengingat pelaksanaan penulisan makalah ini baru berjalan sepekan sehingga hasil yang diperoleh belum maksimal. Oleh karena itu, disarankan kepada penulis untuk dapat  melengkapi informasi tentang etika dan hokum keperawatan.
DAFTAR PUSTAKA 
Wulan, kencana dan Hastuti.2011. Pengantar Etika Keperawatan. Jakarta: PT.Prestasi  pustakaraya.
Mimin, Suhaimin. 2003. Etika Keperawatan dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: EGC.
Ismani, N. 2001. Etika keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Potter, P. A., Buku Ajar Fundamental: Konsep Proses dan Praktik. Alih Bahasa, Yasmin  Asih, Edisi 4, Jakarta, EGC, 2005.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN"

Posting Komentar