MAKALAH RUJUK DAN HADANA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga yang terdiri dari suami,
istri, dan anak maka terlebih dahulu terjadi sebuah ikatan baik itu
ikatan lahir maupun ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita. Ikatan
lahir batin antar seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri disebut
dengan perkawinan. Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam
masyarakat. Eksistensi ini adalah melegalkan hubungan hukum anatara
seorang laki-laki dengan seorang wanita.
Perkawinan bertujuan membentuk
keluarga yang bahagia baik lahir maupun batin. Bahagia artinya ada kerukunan
dalam hubungan antara suami, istri, dan anak-anak dalam rumah tangga. Suatu
keluaraga dapat dikatakan bahagia apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu
kebutuhan jasmaniah dan rohaniah. Yang termasuk kebutuhan jasmaniah
seperti papan, sandang, pangan, kesehatan, dan pendidikan, sedangkan kebutuhan
rohaniah contohnya adanya seorang anak yang berasal dari darah daging mereka
sendiri.
Dalam mewujudkan tujuan dari
pernikahan tersebut, yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia baik di dunia
maupun di akhirat, tentunya tidaklah mudah, namun dibutuhkan pengorbanan
ataupun upaya-upaya yang dapat menghantarkan kepada tujuan itu. Upaya-upaya
tersebut diantaranya yaitu: hadhanah, dan memberi nafkah.
B. Tujuan
Berdasarkan
rumusan di atas maka tujuan makalah ini dibuat antara lain :
- Mengetahui arti rujuk dalam Islam
- Mengetahui arti Hadhanah dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Rujuk
1. Pengertian rujuk
Menurut bahasa : berarti kembali. Menurut Istilah :
Mengembalikan istreri yang telah diceraikan pada pernikahan yang asal
sebelumnya diceraikan.
2. Hukum Rujuk :
a. Haram, apabila rujuknya itu
menyakiti isteri.
b.
Makruh, jika perceraiaan itu lebih
baik dan berfaedah bagi keduanya.
c.
Jaiz (boleh), hokum rujuk yang asli.
d.
Sunah, jika dengan rujuk itu suami
bermaksud untuk memperbaiki keadaan isterinya, atau lebih berfaedah.
3. Rukun Rujuk :
a. Isteri, keadaan isteri disyaratkan:
Sudah dicampuri, isteri yang tertentu, talak raji, pada waktu iddah.
b.
Suami atas kehendak sendiri bukan
paksaan.
c.
Saksi. Dalam hal ini para jumhur
ulama berbeda pendapat, ada yang wajib menjadi rukun ada pula yang mengatakan
sunah.
d.
Sighat (lafaz) : dengan
terang-terangan ataupun melalui sindiran.
B. Hadhanah
1. Pengertian Hadhonah
yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil baik
laki-laki maupun perempuan atau yang sudah besar tetapi belum mumayiz.
2. Kedudukan hadhanah : Merupakan hak
bagi anak-anak yang masih kecil. Kewajiban orang tua untuk mengasuhnya.
3. Waktu hadhanah : (masa berlakunya)\
Khanafi : 7 tahun laki-laki dan 9 tahun perempuan.
Syafi’I : 7 tahun atau 8 tahun baik laki-laki ataupun
perempuan.
Maliki : Perempuan sampai menikah, laki-laki sampai baligh.
4. Syarat-syarat hadhanah: Berakal,
merdeka beragama Islam, amanah, iffah, sepi dari suami, bermuqmin.
5. Yang berhak dalam hadhanah:
a. Ibu yang belum menikah dengan
laki-laki lain.
b. ibu dari ibu keatas.
c.
Bapak.
d. Ibu dari bapak.
e.
Saudara dari perempuan.
f.
Bibi (tante).
g. Anak perempuan.
h. Anak perempuam dari saudara
laki-laki
i.
Saudara perempuan dari bapak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut bahasa : berarti kembali.
Menurut Istilah : Mengembalikan istreri yang telah diceraikan pada pernikahan
yang asal sebelumnya diceraikan. Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan
anak-anak yang masih kecil baik laki-laki maupun perempuan atau yang sudah
besar tetapi belum mumayiz.
B. Saran
Kepada seluruh pembaca untuk
memberikan saran dan kritikannya, saya berharap bukan untuk menjatuhkan saya
tetapi untuk pembuatan makalah yang lebuh baik. Begitu juga saya harap
bantuan dari ibu guru.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman Ghozali Abdul,MA, Fiqih
Munhakhat, Jakarta, Kencana, 2008.
Rasyd Sulaiman, H, Fiqih Islam,
Bandung, Sinar baru Algensindo.1994.
Muhammad Ibrahim Al-Jamal, Jakarta,
Pustaka Amani, 1999.
0 Response to "MAKALAH RUJUK DAN HADANA"
Posting Komentar