MAKALAH HAJI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Haji merupakan rukun Islam kelima yang
diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh, dan mempunyai kemampuan,
dalam seumur hidup sekali.
Namun, dari kalangan umum atau masyarakat banyak mulai dari golongan petani,
pedangang, pengawai dan lain sebagainya masih banyak yang masih belum mengerti
tentang apa yang harus mereka lakukan dalam melakukan umrah atau haji, sehingga
dengan demikian maka semestinya bila kita menjelaskan dengan sedikit pendapat
yang di ambil dari beberapa pendapat para imam- imam madhab yang telah menjadi
suri tauladan dan pengangan untuk dijadikan rujukan bagi kita kalangan awam,
sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak hanya sekedar pergi begitu
saja ke tanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan rupiah atau hanya sekedar
nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan-jalan di tanah suci Mekkah
atau Madinah.
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian haji
2. Untuk mengetahui cara berhaji
3. Untuk mengetahui manfaat haji
BAB II
PEMBAHASAN
A. Umrah Dan Haji
Dalam mengerjakan ibadah haji
mengandung dua macam ibadah yang erat sekali hubungannya yaitu: Umrah/haji
kecil, dan haji yang biasa.
Cara-cara mengerjakan haji dan umrah
ini dapat dilakukan dengan 3 cara:
1.
Tamattau’:Adalah
mengerjakan umrah terlebih dahulu hingga selesai. Kemudian baru mengerjakan haji pada tanggal
8 dzulhijjah.
2. Qiran: Adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus.
3. Ifrad: Adalah mengerjakan haji
telebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah.
B. Pengertian Haji
Tentang pengertian haji ini dapat
ditinjau melalui dua segi yaitu; dari segi bahasa dan dari segi istilah: Dari
segi bahasa haji artinya menuju. Sedangkan menurut istilah fiqih, haji artinya
menuju baitullah ditanah haram makkah untuk beribadah. Dan menurut para ‘Alim
'Ulama, haji berarti mengunjungi ka’bah untuk beribadah kepada Allah dengan
rukun-rukun tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu
tertentu. Jadi haji itu adalah rukun islam yang kelima yang wajib dikerjakan
oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila ia telah memenuhi
syarat-syaratnya dan kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.
C. Keutamaan haji
Dari Abu Hurairuh ra., bahwa Rasulullah
saw. bersabda; “dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa diantara dua
umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya melaikan surga”.
(Muttafaq’alaih).
wajibnya haji ini dikerjakan setiap
muslim yang menunaikan syarat-syaratnya berdasarkan firman Allah .
Artinya: Mengerjakan haji adalah
kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) oarang yang sanggup mengadakan
kebaitullah. (Q.S Ali-Imran 97).
Rasulullah saw bersabda tentang kewajiban
haji :
Artinya; dari ibnu Umar ra. telah datang
seorang laki-laki kepada Nabi saw. Dan berkatalah ia: “ ya rasulullah apakah
yang mewajibkan haji? “Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (H.R
Turmadzi).
D. Syarat wajib
haji
Syarat-syarat
sahnya mngerjakan haji yaitu :
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal sehat
4.
Merdeka Kerena haji itu tidak wajib atas
orang yang demikian.
5.
Kuasa (mampu).
Pengertian
kuasa / Mampu
Yang dimaksud
mampu ialah :
a. Cukup bekalnya untuk
pulang pergi serta cukup pula nafkah yang ditinggalkan, dan jika berhutang,
segala hutangnya telah dibayar.
b. Ada kendaraan bagi orang
yang datang dari luar kota mekkah, sesuai dengan keperluannya dan aman.
E. Rukun haji
Rukun yaitu sesuatu perbuatan apabila
tidak melakukan menyebabkan tidak sahnya haji. Perbuatan itu tidak boleh
diganti dengan dam. Rukun haji terdapat enam macam yaitu :
a. Ihram yaitu berpakaian ihram dan
niat ihram dan haji.
b. Wukuf di arafah pada tanggal 9
zulhijjah; yakni hadirnya sesorang yang berihram untuk haji sesudah tergelincir
matahari yaitu pada hari ke-9 zulhijjah.
c. Thawaf atau thawaf ifadhoh
d. Sa’i yaitu lari-lari kecil antara
sofa dan marwah 7 kali.
e. Tahallul artinya mencukur atau
mengunting rambut sedikitnya 3 helai.
f. Tertib.
F. Kewajiban haji
Kewajiban haji berbeda lagi dengan
rukun haji, Wajib yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji itu
tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam yaitu menyembelih
binatang.
Ada beberapa kewajiban haji yang harus
dijalankan:
a. Ihram dari miqat
b. Bermalam dimuzdalifah sesudah wukuf
c. Bermalam dimina selama 2 atau 3
malam pada hari tasyrik
d. Melempar jumrah aqobah 7 kali dengan
batu
e. Melempar jumrah ketiga-tiganya yaitu
jumrah ula, wustho, dan aqabah.
f. Meninggalkan segala yang diharamkan
karena ihram
H. Cara
pelaksanaan haji
a. Ihram
Ihram adalah permulaan memasuki
pekerjaan haji atau ‘umrah, seperti takbiratul ihram dalam shalat. Ihram haji
dimulai dari rumah pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat : “Segaja mengerjakan
‘ibadah haji dengan ikhlas karena Allah,
serta mengucapkan Talbiyah”.
b. Tata cara
ihram
Tentang tata cara berihram ini dapat diutarakan
sebagai berikut;
1. Lebih dahulu
membersikan badan, memotong kuku, mandi dan berwudhu’.
2. Memakai
pakain ihram.
a. Orang laki-laki memakai dua helai
kain putih yang tidak berjahit. Sehelai dipakai seperti kain panjang dan
sehelai lagi untuk selendang atau selimut guna menutup badan.
b. Orang perempuan tetap biasa, hanya
muka dan belah telapaknya terbuka.
3. Shalat sunat ihram dua raka’at.
4. Sehabis shalat berangkatlah
menuju makkah atau Arafah. (setelah tiba di miqat, maka niat seperti tersebut
diatas).
5. Sejak waktu itu, mulailah
masuk dalam ihram dan dikenakan
segala larangan ihram.
c. Beberapa
larangan dalam mengerjakan ihram ini dapat
diutamakan sebagai berikut:
Ø Memakai
pakain yang dijahit (menyarung), kecuali wanita.
Ø Menutup
kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu
yang tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
Ø Memotong
atau mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya
itu menganggu terlaksananya amalan ihram
maka boleh menghilangkan kuku
yang pecah itu.
Ø Memotong
atau mencabut atau menyisir rambut.
Ø Memakai
wangi-wangian.
Ø Berburu
binatang yang halal dimakan dagingnya.
Ø Memotong
pohon yang tumbuh ditanah haram.
Ø Nikah
atau menikahkan.
Ø
Bersetubuh.
Ø
Bersentuhan kulit dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.
Mereka yang melanggar larangan tersebut
wajib membayar dam, dan hajinya tidak sah.
I. Wukuf di
‘Arafah
Wukuf artinya berhenti di ‘Arafah,
wuquf termasuk rukun haji yang terpenting. Waktu wuquf dimulai dari tergelincir
matahari kesebelah barat, hari tanggal 9 dzulhijjah sampai waktu Pazar 10
dzulhijjah.
Cara mengerjakan wukuf :
Umumnya beberapa hari manjelang tanggal
9 zulhijjah yaitu hari wukuf para
jama’ah haji telah berangkat ke arafah.
Pada hari tarwiyah para jama’ah haji
dari makkah ke mina dan mereka disana melaksanakan shalat zuhur, asar, magrib
dan disunnatkan pula bermalam dimina esok harinya terus menuju arafah dan
diutamakan shalat zuhur di sana yaitu di mesjid namirah setelah shalat zuhur
maka tiba saatnya wukuf dan seluruh perhatian harus dicurahkan beribadah
kepada Allah dengan memperbanyak istighfar memohon ampun dari segala dosa,
karena inilah yang sangat penting dan hanya sebentar waktunya.
Setelah selesai wukuf, kemudian pergi
ke musdalifah pada waktu asar atau habis magrib. Bermalam di muzdalifah
termasuk wajib haji.
J. Thawaf
1. Pengertian
thawaf ini ada 5 macam yaitu
Ø Thawaf
‘umrah yaitu thawaf yang menjadi salah satu rukun ‘umrah
Ø
Thawaf ifadhah (thawaf rukun haji atau
thawaf haji) yaitu yang menjadi salah satu dan
dilakukan sesudah melempar jumrah ‘Aqabah.
Ø
Thawaf qudum (thawaf baru sampai
dima’kah) yaitu thawaf sebagai salah
satu tahiyatul masjid.
Ø Thawaf wada’
(thawaf yang akan meninggalkan ma’kah) yaitu thawaf sebagai pamitan untuk
meninggalkan kota suci ma’kah.
Ø Thawaf
sunnat : yaitu thawaf yang dikerjakan disetiap waktu.
2.
Syarat-syarat sahnya thawaf
Tentang syarat-syarat supaya sahnya
thawaf ada 7 perkara yaitu :
a. Niat
b. Menutup ‘aurat
c. Suci dari hadast dan
najis
d. Ketika thawaf ka’bah
harus disebelah kiri
e. Dimulai dari hajarul
sawad dan diakhiri di hajarul aswad pula
f. Harus dilakukan di
mesjidil haram
g. Thawaf itu ditujukan
kerena thawaf saja
3. Cara-cara
melakukan thawaf
Cara melakukan thawaf ini harus dimulai dari arah hajar aswad,
dengan bersalam kepadanya yaitu
menciumnya sedapat mungkin atau bersalam dengan angkat tangan atau berisyarat
dengan menunjukkan telunjuk tangan lalu dikecup tangannya. Kemudian menghadap
ke kanan (menjadikan ka’bah disebelah
kirinya), selanjutnya berjalan sambil berdo’a. Demikian dijalankan
sampai 7 kali keliling dengan cara dan berdo’a seperti diatas, dan setelah
selesai 7 kali, kemudian mencium hajar aswad dan berdo’a dengan apa yang
dikehendak, kerena disini tempat ijabah/maqbul.
Kemudian pergi kemakam ibrahim yaitu
tempat yang letaknya di samping ka’bah. Untuk selanjutnya shalat dua raka’at
yang disebut “shalat sunnat thawaf”.
K. Bersa’i.
Sa’i yaitu berjalan cepat, pulang pergi
diantara dua tempat : antara shafa dan marwah.
a. Syarat-syarat
sa’i ini ada 4 perkara, yaitu :
Ø Sesudah
thawaf rukun atau thawaf qudum
Ø Mulai
dari shafa dan diakhiri di marwah
Ø Tujuh
kali dengan yakin,
Ø Berjalan
dalam batas lingkungan tempat sa’i (mas’a).
b. Cara-cara
mengerjakan sa’i yaitu :
Dimulai dari shafa dan di sana kita
mulai :
Ø Niat
Ø Berdiri
menghadap/melihat ka’bah, kemudian membaca takbir
Ø Selanjutnya
berdo’alah/memohon dengan suka hatinya apa yang dikehendaki dari Allah SWT.
L. Tahallul
Tahallul suatu cara mengakhiri atau keluar dari ihram,
seperti salam buat mengakhiri shalat.
Cara tahallul
Setelah selesai mengerjakan sa’i, maka
dilakukan tahallul yaitu memotong rambut sedikitnya tiga helai rambut kepala
dengan alat apapun. Bagi laki-laki sunnat rambutnya dicukur habis dan bagi
wanita mengunting rambut sepanjang jari.
Bagi oarang yang berpakai ihram mulai
waktu itu boleh ganti pakaian biasa dan sudah lepas dari segala larangan ihram.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari segi bahasa haji artinya menuju.
Sedangkan menurut istilah fiqih, haji artinya menuju baitullah ditanah haram
makkah untuk beribadah. Dan menurut para ‘Alim 'Ulama, Haji berarti mengunjungi
ka’bah untuk beribadah kepada Allah
dengan rukun-rukun tertentu serta
beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu tertentu. Jadi haji itu
adalah rukun islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun
perempuan apabila ia telah memenuhi
syarat-syaratnya dan kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.
B. Saran
Bagi umat islam yang hendak
melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun
mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras
tenaga disamping mental dan bathin.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Syafi’i. 1981. Fiqih dan Ushul Fiqih. Bandung : Al-ma’arif
Rifa’i.
1978. Ilmu Islam lengkap. Semarang : PT. Karya Toha Putra
0 Response to "MAKALAH HAJI"
Posting Komentar