MAKALAH KEBEBASAN PERS
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik
melalui media cetak maupun melalui media elektronik.Dengan demikian kebebasan
pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena
menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan
lembaga yudikatif.
Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social
terhadap pemerintah.Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan
pemberitaan.Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam
pemberitaannya.Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan pers
dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perjalanannya pers mengalami sisi positif serta
negatif, seperti halnya kehidupan.Sejauh ini tidak ada yang bisa menyangkal
jika pers selalu memberi pengaruh disatu sisi saja.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas
yang menjadi rumusan masalah adalah:
1. Bagaimana dampak penyalahgunaan
kebebasan pers?
2. Bagaimana akibat penyalahgunaan
pers?
3. Apa manfaat pers dalam kehidupan
sehari-hari?
C. TUJUAN
Menurut rumusan masalah tersebut
yang menjadi tujuannya adalah:
1. Untuk mengetahui penyalahgunaan
pers.
2. Untuk mengetahui apa saja akibat
dari penyalahgunaan pers.
3. Untuk mengetahui adanya manfaat pers
dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers adalah kebebasan
media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media
elektronik.Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat
fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah
lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi
sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh
lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media
massa.
Pers yang bebas tidak bertanggung
jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat.sekarang ini,
penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah
menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat
tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio,
televisi dan lainnya dengan mudah dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi
tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal
belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti
kejahatan, perang dan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak
negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat. Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa
ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Faktor-faktor penyebab
penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
- Lebih mengutamakan kepentingan
ekonomis (oriented bisnis)
- Campur tangan pihak ketiga
- Keberpihakan
- Kepribadian
- Tidak mempertimbangkan kondisi
sosial budaya masyarakat
1. Bentuk penyalahgunaan kebebasan pers
Bentuk-bentuk penyalahgunaan
kebebasan pers melalui media massa diantaranya dapat berupa:
a. Penyiaran berita/informasi yang
tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka
dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
b. Peradilan oleh pers (trial by press)
seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi
telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap
tanpa melalui proses peradilan.
c. Membentuk opini yang meyesatkan,
seperti penulisan berita yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela
kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi
yang disampaikan dapat menyesatkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
d. Berisi tulisan/siaran yang bersifat
profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan
penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
e. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang
bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik
secara moril, material maupun kepentingan umum.
f. Pelanggaran terhadap kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
Ø Pasal 37 KUHP
Barang siapa menyiarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina
presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak
dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
Jika sitersangka melakukan kejahatan
itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun
sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena kejahatan yang semacam
maka ia dipecat dari jabatannya.
Ø Pasal 154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia
dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.4.500.000.
Ø Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan, mempertontonkan
atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian
atau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat
atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun
atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cara
penyalur kebebasan berpendapat dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi
oleh semua pihak bukan saja insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha
membuat peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang
tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan
berbicara melalui media massa masih saja terjadi.
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui
media massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak
yang positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat
berdampak pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun
negara.
Berikut dampak-dampak penyalahgunaan kebebasan pers:
No.
|
Pihak
|
Dampak
|
|
Positif
|
Negatif
|
||
1
|
Individu
|
apabila
suatu pemberitaaan dapat meningkatkan
nilai positif pribadinya, Sehingga akan mendorong masyarakat untuk
berpendapat bahwa dirinya adalah pribadi yang jujur dan benar.
|
Adapun
pemberitaan itu akan menghancurkan nilai positif pribadinya dimasyarakat
sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak baikterhadapnya. Hal itu
akan berdampak pula pada aspek bisnis
|
2
|
Masyarakat
|
Apabila
dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosial dan mewujudkan persatuan dan kesatuan
serta menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban.
|
Apabila
menyebabkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai luhur budaya bangsa,
sehingga menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial dan pecahnya
persatuan dan gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan keteriban.
|
3
|
Negara
|
Apabila
dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat kepada
pemerintah, membantu pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan lancar
dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
|
Apabila
menyebabkan rakyat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi terhadap
pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional dan memburuknya kondisi
keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
2. Akibat penyalahgunaan kebebasan pers
Nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi
penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi. Dalam kaitannya dengan konflik antaranggota
masyarakat, kemungkinan opini publik terpengaruh oleh tulisan media massa. Pihak yang benar tampak salah dan akan
sebaliknya. Kesan berita pertama lebih
mewarnai kesan pembaca sehingga kalaupun ada semacam ralat atau hak jawab dalam
pernyataan media massa, hal itu tidak cukup berpengaruh untuk mengubah nama
seseorang yang telah tercemar.
b. Bagi Kepentingan Masyarakat
Tulisan dalam media massa yang
kurang imbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda dengan
kenyataan yang sebenarnya. Dengan
bantuan media massa, fakta dapat ditutup-tutupi dengan tulisan lain yang
berkesan membenarkan. Masyarakat dalam
hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak benar.Karena
informasi itu di diberikan secara berlebihan dan berulang-ulang serta di ekspos sevara besar-besaran maka masyarakat
menjadi terpengaruh. Meskipun demikian, pemberitaan yang demikian itu kadang
bermanfaat, misalnya ada pernyataan tokoh yang dapat menggugah hati masyarakat
untuk menggalang dana kemanusiaan.
c. Bagi Kepentingan negara
Penyalahgunaan kebebasan
menyampaikan pendapat di media massa dapat juga merugikan negara. Misalnya, tulisan-tulisan yang termuat dalam
media massa yang kurang mempertimbangkan kepentingan nasional. Terlebih lagi jika yang disampaikan merupakan
tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Hal semacam itu akan menimbulkan
dampak antara lain:
a) Tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya terhadap pemerintah.
b) Kepercayaan luar negeri luntur
c) Timbulnya pergesekan hubungan antara
pers dengan institusi tertentu.
B. MANFAAT PERS DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Media massa harus dapat memberikan
manfaat yang baik bagi konsumennya. Pemberitaan dan penyiaran media massa harus
sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa, memelihara keamanan dan
ketentraman, menjaga persatuan dan keutuhan wilayah NKRI. Untuk mendorong pertumbuhan media massa maka
isi dan materi pemberitaan dan siaran pers dan media massa, sebaiknya
mengandung hal-hal berikut antara lain:
1. Mengandung informasi, pendidikan,
hiburan, dan manfaat bagi pembentukan intelektualitas watak, moral bangsa, dan
mengutamakan nilai-nilai agama dan budaya indonesia.
2. Bersifat netral dan tidak boleh
mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3. Tidak bersifat fitnah menghasut,
menyesatkan atau bohong.
4. Tidak menonjolkan unsur kekerasan,
cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5. Tidak mempertentangkan suku, agama,
ras, dan antargolongan
6. Tidak memperolokan, merendahkan ,
melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia dan
merusak hubungan internasional.
Media massa secara umum
dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1. Media audio, yaitu media komunikasi
yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga. Misalnya radio dan
telepon
2. Media visual, yaitu media komunikasi
yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat kabar, buletin
dll.
3. Media audio visual, yaitu media
komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun
1999 pasal 3 tentang pers disebutkan
diantaranya bahwa pers nasional berfungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosialdan dapat
juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media informasi mempunyai misi:
- Ikut mencerdaskan masyarakat
- Menegakkan keadilan
- Memberantas kebatilan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kebebasan pers yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan
hal-hal yang sebelumnya tidak diperkirakan. Suara-suara dari pihak pemerintah
misalnya, telah menanggapinya dengan
bahasanya yana khas; kebebasana pers di ndoesia telah kebablasan! Sementara dari pihak asyarakat,
muncul pula reaksi yang lebih konkert bersifat fisik.
Barangakali, kebebasana pers di Indonesia telah mengahsilkan
berbagai ekses. Dan hal itu makin
menggejala tampaknya arena iklim ebebasan tersebut tidak dengan sigap diiringi
dengan kelengakapan hukumnya. Bahwa kebebasan pers akan memunculkan kebabasan,
itu sebenarnya merupakan sebuah konsekuensi yang wajar. Yang kemudan harus
diantisipasi adalah bagaimana agar kebablasan
tersbeut tidak kemudian diterima sebagai kewajaran.
B. SARAN
Bersamaan dengan peningkatan perlindungan terhadap
kemerdekaan pers, lembaga pers harus selalu menyempurnakan kinerjannya sehingga
mampu menyampaikan informasi yang akurat, tepat, cepat, dan murah kepada
seluruh masyarakat.
Sudah saatnya lembaga pers terus menyempurnakan diri dalam
menyampaikan informasi, dengan selalu melakukan penelitian ulang sebelum
menyiarkannya, melakukan peliputan berimbang terutama untuk berita-berita
konflik agar masyarakat memperoleh informasi lebih lengkap untuk turut menilai
masalah yang sedang terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Effendy, Onong Uchjana. 1993. Ilmu,
Teori dan Filsafat Komunikasi. Cetakan
Pertama. Bandung: Citra Aidya Bakti.
Pertama. Bandung: Citra Aidya Bakti.
Hamzah, A, I Wayan Suandra dan BA
Manalu. 1987. Delik-Delik Pers di
Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Media Sarana Pers.
Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Media Sarana Pers.
Oetama, Jakob. 1987 Perspektif Pers
di Indonesia. Cetakan Pertama.
Jakarat:LP3ES.
Jakarat:LP3ES.
Sumadiria, As Haris. 2005.
Jurnalistik Indonesia. Bandung. Simbiosa Rekatama Media.
0 Response to "MAKALAH KEBEBASAN PERS"
Posting Komentar