MAKALAH TATA CARA PELAKSANAAN AQIQAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Aqiqah adalah suatu tradisi islam yang mana telah ada sejak
zaman Nabi saw. Yakni selamatan atas kelahiran seorang bayi ke dunia. Kelahiran
bayi dirayakan merupakan sebagai rasa syukur terhadap Allah swt yang mana terlahirnya
anak didunia. Tradisi ini bertujuan untuk menjamu dengan memasak daging yang
mana mempunyai tujuan yang baik yakni bentuk sosial yang mana adanya interaksi
sosial masyarakat.
Bila ‘aqiqah’ diakui sebagai “Sunnah” Rasulullah saw.,
apakah esensi “sunnah”nya terletak pada hari pelaksanaannya, ataukah pada hewan
yang disembelih, ataukah jumlah hewan yang disembelih untuk bayi laki-laki dua
ekor kambing dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, ataukah terletak pada
aspek lainnya, misalnya nilai syukur atas kelahiran sang bayi.
Dikalangan masyarakat memandang membuat aqiqah anak-anak itu
memang benar-benar perintah agama. Dalam pelaksanaan aqiqah ini mempunyai tata
cara tentang bagaimana pelaksanaan, syarat-syarat binatang dan hukum tentang
aqiqah, lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
- Apa Pengertian Aqiqah?
- Apa Dasar Hukum Aqiqah?
- Seperti apakah ketentuan hewan Aqiqah?
- Bagaimanakah pelaksanaan Aqiqah?
- Bagaimana tata cara pembagian daging Aqiqah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata aqiq yang berarti rambut
bayi yang baru lahir. Karena itu aqiqah selalu diartikan mengadakan, selamatan
lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan (sekurangnya seekor kambing).
Menurut istilah syara’ artinya menyembelih ternak pada hari ketujuh dari
kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong.
Sebenarnya banyak sekali pengertian aqiqah, namun dari
kesemuanya dapat diambil titik tengah sebagai berikut:
- Aqiqah merupakan upacara ritual yang dilaksanakan pada saat lahirnya keluarga baru atau kelahiran baru.
- Upacara ritual aqiqah terdiri dari beberapa bagian anatara lain menyembelih hewan, memotong rambut, sedekah, pemberian nama, serta acara lainnya.
- Inti aqiqah adalah ungkapan rasa syukur yang dituangkan dalam kurban, sedekah, emas atau perak ataupun berupa makanan.
- Dasar Hukum Aqiqah
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun orang
tua dalam keadaan sulit, “Aqiqah dilakukan Rasulullah dan Sahabat”. Seperti
diketahui kelahiran seorang bayi merupakan berita yang sangat menggembirakan
bagi orang tua karena itu sudah sepantasnya dirayakan dengan diselamati sebagai
tanda syukur pada Allah swt. Tetapi kemiskinan dan kekayaan diantara umat islam
menjadikan aqiqah sulit dilaksanakan apibila hukumnya wajib bagi orang miskin.
Perintah Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh
seluruh madzhab sebagai anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau
perintah wajib. Ini berarti apabila ada keluarga yang sama sekali tidak
menyembelih aqiqah untuk anak-anaknya, maka tidak ada dosa atau hutang baginya
untuk membayarnya dimasa tua atau setelah kaya nanti. Akan tetapi dalam
pandangan lain terdapat di dalam hadis Rasulullah yang berbunyi:
كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ
وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
“Setiap
anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada
hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad,
Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
Menurut hadis diatas ada yang menyatakan bahwa menyembelih
hewan aqiqah itu wajib dan bila dimasa kecilnya belum di aqiqahkan maka setelah
tua dia sendiri wajib mengeluarkan aqiqahnya.
Menurut madzhab Hanafi, aqiqah hukumnya mubah dan tidak
sampai mustahab (dianjurkan). Hal itu dikarenakan pensyariatan qurban telah
menghapus seluruh syariat sebelumnya yang berupa penumpahan darah hewan seperti
aqiqah, rajabiyah dan ‘atirah.
Dengan demikian, siapa yang mau mengerjakan ketiga hal ini
tetap diperbolehkan, sebagaimana juga dibolehkan tidak mengerjakannya.
Penghapusan seluruh hal ini berlandaskan pada ucapan Aisyah, “Syariat kurban
telah menghapus seluruh syariat berkenaan dengan penyembelihan hewan yang
dilakukan sebelumnya”.
B. Ketentuan Hewan Aqiqah
Banyak ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan
hewan kurban, yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan
aqiqah. Sedangkan syarat-syarat hewan yang dapat disunahkan untuk aqiqah itu
sama dengan syarat yang ada pada hewan kurban, baik dari segi jenisnya, ketidak
cacatannya, kejelasannya.
Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah
itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu:
- Tidak cacat.
- Tidak berpenyakit.
- Cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun.
- Warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.
Jenis hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiah saat
itu bukanlah inti drii aqiqah itu sendiri, sehingga andaikan diubah dengan
seekor burung kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan
lauk pauk pun selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra sah disebut
aqiqah.
C. Pelaksanaan Aqiqah
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang
aqiqah yang disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan
bahwa Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan
seekor kambing.
(ا (رواه
أبو داودعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشً
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, bahwasannya Rasulullah
SAW mengaqiqahi untuk hasan dan Husain dengan masing-masing satu kambing (HR
Abu Daud dengan riwayat yang shahih).”
Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak
laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan
diaqiqahkan dengan seekor kambing. Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَمْرِو
بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ : قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ
وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ
الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد
وابو داود والنسائى)
Artinya
: ” Telah
berkata Rasulullah SAW
: Barang
siapa diantara kamu ingin beribadat tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki
dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor
kambing
“.
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai.)
Sunnah untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor
kambing ini hanya berlaku untuk orang yang mampu melaksanakannya, karena tidak
semua orang untuk mengaqiqahi bayi laki-laki dengan dua kambing. Ini termasuk
pendapat yang wasath (tengah-tengah) yang menghimpun berbagai dalil.
Menurut banyak ulama’ aqiqah itu hanya berlaku bagi anak
kecil, namun sebagian ulama lain menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan
setelah seseorang itu dewasa. Penyembelihan hewan aqiqah sebaiknya dilaksanakan
pada hari ke-7 atau hari ke-14 dan jika tidak bisa maka kapan saja.
Dari kedua pendapat ini dapat diambil kesimpulan bahwa
penyembelihan aqiqah yang paling baik ialah dilakukan pada hari ke-7 dari hari
kelahiran seorang anak, sedang bagi orang yang belum diaqiqahkan, maka
aqiqah itu dapat dilakukan setelah umur dewasa.
Perbuatan-perbuatan yang baik dilakukan pada waktu anak baru
lahir, antara lain:
- Mengadzankan dan mengiqamatkan
Disunatkan mengazankan anak laki-laki dan mengiqomatkan anak
perempuan yang baru lahir, sehingga kata-kata yang pertama kali dienegar oleh
seorang anak yang baru lahir itu adalah perkataan yang baik.
2. Memberi nama
Rasulullah menganjurkan agar orang tua segera memberi nama
anaknya yang baru lahir. Para ulama sepakat bahwa perkataan yang dijadikan nama
anak yang baru lahir itu adalah perkataan yang mempunyai arti yang baik seperti
Abdullah. Dan haram hukumnya memberi nama anak dengan perkataan yang mengandung
unsur atau arti syirik, seperti abdul uzza, abdul ka’bah dan sebagainya.
3. Mencukur rambut
Sunat hukumnya mencukur rambut anak yang baru lahir,
sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut. Biasanya dilakukan waktu
mengaqiqahkannya dan waktu memberi nama. Menurut imam malik, disamping mencukur
rambut rambut sunat pula hukumnya besedekah, sekurang-kurangnya seharga perak
seberat rambut yang dipotong itu.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut
bayi, yaitu:
1. Diawali dengan membaca basmallah.
2. Arah mencukur rambut dari sebelah
kanan ke kiri.
3. Dicukur secara keseluruhan (gundul)
sehingga tidak ada kotoran yang tersisa.
4. Rambut hasil cukuran ditimbang dan
jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan
kepada fakir miskin.
D. Tata cara pembagian daging aqiqah
Dalam pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging
qurban namun ada beberapa perbedaan dalam aqiqah diantaranya:
- Disunnahkan memasak daging sembelihan aqiqah dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, yang berbunyi: “ memasak daging aqiqah termasuk sunnah.”
- Disunahkan untuk memakan sebagian daging aqiqah serta menghadiahkan dan menyedekahkan masing-masing sebanyak sepertiga dari daging seperti hewan qurban.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aqiqah diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi
dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari
itu anak diberi nama dan rambutnya di potong atas rasa syuker kepada Allah SWT.
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad. Perintah Nabi
berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab
sebagai anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib.
Ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan hewan kurban,
yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan aqiqah.
Jenis hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiqah saat itu bukanlah
inti drii aqiqah itu sendiri, sehingg andaikan diubah dengan seekor burung
kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan lauk pauk pun
selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra sah disebut aqiqah.
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang
aqiqah yang disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan
bahwa Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan
seekor kambing Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak
laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan
diaqiqahkan dengan seekor kambing.
Dalam pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging
qurban namun ada beberapa perbedaan yaitu disunahkan memasak daging aqiqah
dalam pembagiannya. Disunahkan untuk memakan sebagian daging aqiqah serta
menghadiahkan dan menyedekahkan masing-masing sebanyak sepertiga dari daging
seperti hewan qurban.
B. Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yanag
terdapat dalam pembahasan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua pada
umumnya, dan kususnya bagi para pembaca. Apabila dalam makalah ini terdapat
kesalahan baik dalam penulisan maupun pemaparannya, kami selaku pemakalah mohon
maaf. Tidak lupa kami mengharapka kritik dan saran yang membangun, sehingga
dapat dijadikan bahan perbaikan makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul
Maram, (Beirut: Maktabah Tajariyatil Kubro)
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam
Wa Adillatuhu, (Depok: Gema Insani, 2011).
Bakry, Hasbullah, Pedoman Islam
di Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1988).
Daradjat, Zakiah, dkk., Ilmu
Fiqih, (Jakarta: Pusat Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam,
1983).
Idris, Abdul Fatah, Abu Ahmadi, Fiqih
Islam Lengkap, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990).
Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, Abu, Aqiqah
(Perayaan Aqiqah Menurut Islam), (Yogyakarta: Litera Sunny, 1997).
Saleh, Hasan, Kajian Fiqh Nabawi
Dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Ulama’I, A. Hasan Asy’ari, Aqiqah
dengan Burung pipit, (Semarang: Syar Media Publishing, 2010).
0 Response to "MAKALAH TATA CARA PELAKSANAAN AQIQAH"
Posting Komentar