Makalah Permasalahan Kesehatan Di Indonesia Dalam Pembiayaan Kesehatan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan
ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam pengukuran Indeks Pembangunan
Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan
pendapatan Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan ditetapkan
bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Kesehatan adalah unsur vital dan merupakan elemen
konstitutif dalam proses kehidupan seseorang. Tanpa adanya kesehatan yang baik
maka tidak akan ada masyarakat yang produktif. Dalam kehidupan berbangsa,
pembangunan kesehatan merupakan suatu hal yang bernilai sangat insentif. Nilai
investasinya terletak pada tersedianya sumber daya yang senantiasa “siap pakai”
dan terhindar dari ancaman penyakit. Di Indonesia sendiri tak bisa dipungkiri
bahwa trend pembangunan kesehatan bergulir mengikuti pola rezim penguasa.
Ketika pemerintah negeri ini hanya memandang sebelah mata pada pembangunan
kesehatan, maka kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat akan menjadi
sangat memprihatinkan.
Salah satu sub sistem kesehatan nasional adalah subsistem
pembiayaan kesehatan. Jika ditinjau dari dari defenisi sehat, sebagaimana yang
dimaksud oleh WHO, maka pembiayaan pembangunan perumahan dan atau pembiayaan
pengadaan pangan, yang karena juga memiliki dampak terhadap derajat kesehatan,
seharusnya turut pula diperhitungkan. Pada akhir akhir ini, dengan makin
kompleksnya pelayanan kesehatan serta makin langkanya sumber dana yang
tersedia, maka perhatian terhadap sub sistem pembiayaan kesehatan makin
meningkat. Pembahasan tentang subsistem pembiayaan kesehatan ini tercakup dalam
suatu cabang ilmu khusus yang dikenal dengan nama ekonomi kesehatan.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain sebagai berikut
:
a)
Apa definisi pembiayaan kesehatan?
b)
Dari mana saja sumber biaya kesehatan?
c)
Apa saja macam biaya kesehatan?
d)
Apakah syarat pokok dan fungsi pembiayaan kesehatan?
e)
Apa saja masalah pokok pembiayaan kesehatan dan upaya penyelesaiaannya?
1.3
Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
a)
Mahasiswa dapat mengetahui definisi dari pembiayaan kesehatan.
b)
Mahasiswa dapat mengetahui sumber biaya kesehatan.
c)
Mahasiswa dapat mengetahui macam biaya kesehatan.
d)
Mahasiswa dapat mengetahui syarat pokok dan fungsi pembiayaan kesehatan.
e) Mahasiswa
dapat mengetahui masalah pokok pembiayaan kesehatan dan upaya penyelesaiannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Pembiayaan Kesehatan
Sub system pembiayaan kesehatan merupakan salah satu bidang
ilmu dari ekonomi kesehatan (health economy). Yang dimaksud dengan biaya
kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan
atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan,
keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari batasan ini segera terlihat bahwa biaya
kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni :
1).
Penyedia Pelayanan Kesehatan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut penyedia
pelayanan (health provider) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk
dapat menyelenggarakan upaya kesehatan. Dengan pengertian yang seperti ini
tampak bahwa kesehatan dari sudut penyedia pelayanan adalah persoalan utama
pemerintah dan atau pun pihak swasta, yakni pihak-pihak yang akan
menyelenggarakan upaya kesehatan.
2).
Pemakai Jasa Pelayanan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari sudut pemakai jasa
pelayanan (health consumer) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk
dapat memanfaatkan jasa pelayanan. Berbeda dengan pengertian pertama, maka
biaya kesehatan di sini menjadi persoalan utama para pemakai jasa pelayanan.
Dalam batas-batas tertentu, pemerintah juga turut mempersoalkannya, yakni dalam
rangka terjaminnya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang
membutuhkannya.
Dari batasan biaya kesehatan yang seperti ini segera
dipahami bahwa pengertian biaya kesehatan tidaklah sama antara penyedia
pelayanan kesehatan (health provider) dengan pemakai jasa pelayanan kesehatan
(health consumer). Bagi penyedia pelayanan kesehatan, pengertian biaya
kesehatan lebih menunjuk pada dana yang harus disediakan untuk dapat
menyelenggarakan upaya kesehatan. Sedangkan bagi pemakai jasa pelayanan
kesehatan, pengertian biaya kesehatan lebih menunjuk pada dana yang harus
disediakan untuk dapat memanfaatkan upaya kesehatan. Sesuai dengan terdapatnya
perbedaan pengertian yang seperti ini, tentu mudah diperkirakan bahwa besarnya
dana yang dihitung sebagai biaya kesehatan tidaklah sama antara pemakai jasa
pelayanan dengan penyedia pelayanan kesehatan. Besarnya dana bagi penyedia
pelayanan lebih menunjuk padaa seluruh biaya investasi (investment cost) serta
seluruh biaya operasional (operational cost) yang harus disediakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan. Sedangkan besarnnya dana bagi pemakai jasa
pelayanan lebih menunjuk pada jumlah uang yang harus dikeluarkan (out of
pocket) untuk dapat memanfaatka suatu upaya kesehatan.
Secara umum disebutkan apabila total dana yang dikeluarkan
oleh seluruh pemakai jasa pelayanan, dan arena itu merupakan pemasukan bagi
penyedia pelayan kesehatan (income) adalah lebih besar daripada yang
dikeluarkan oleh penyedia pelayanan kesehatan (expenses), maka berarti
penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut mengalami keuntungan (profit). Tetapi
apabila sebaliknya, maka berarti penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut
mengalami kerugian (loss).
Perhitungan total biaya kesehatan satu negara sangat
tergantung dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh kedua belah pihakk
tersebut. Hanya saja, karena pada umumnya pihak penyedia pelayanan kesehatan
terutama yang diselenggrakan oleh ihak swasta tidak ingin mengalami kerugian,
dan karena itu setiap pengeluaran telah diperhitungkan terhadap jasa pelayanan
yang akan diselenggarakan, maka perhitungan total biaya kesehatan akhirnya
lebih banyak didasarkan pada jumlah dana yang dikeluarkan oleh para pemakai
jasa pelayanan kesehatan saja.
Di samping itu, karena di setiap negara selalu ditemukan
peranan pemerintah, maka dalam memperhitungkan jumlah dana yang beredar di
sektor pemerintah. Tetapi karena pada upaya kesehatan pemerintah selalu
ditemukan adanya subsidi, maka cara perhitungan yang dipergunakan tidaklah
sama. Total biaya kesehatan dari sektor pemerintah tidak dihitung dari besarnya
dana yang dikeluarkan oleh para pemakai jasa, dan karena itu merupakan
pendapatan (income) pemerintah, melainkan dari besarnya dana yang dikeluarkan
oleh pemerintah (expenses) untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Dari uraian ini menjadi jelaslah untuk dapat menghitung
besarnya total biaya kesehatan yang berlaku di suatu negara, ada dua pedoman
yang dipakai. Pertama, besarnya dana yang dikeluarkan oleh para pemakai jasa
pelayanan untuk sektor swasta. Kedua, besarnya dana yang dikeluarkan oleh para
pemakai jasa pelayanan kesehatan untuk sektor pemerintah. Total biaya kesehatan
adalah hasil dari penjumlahan dari kedua pengeluaran tersebut.
2.2
Sumber Biaya Kesehatan
Telah kita ketahui bersama bahwa sumber pembiayaan untuk
penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan melibatkan dua pihak utama yaitu
pemerintah (public) dan swasta (private). Kini masih diperdebatkan apakah
kesehatan itu sebenarnya
barang public atau private mengingat bahwa
fasilitas-fasilitas kesehatan yang dipegang oleh pihak swasta (private) cenderung
bersifat komersil. Di sebagian besar wilayah Indonesia, sektor swasta
mendominasi penyediaan fasilitas kesehatan, lebih dari setengah rumah sakit
yang tersedia merupakan rumah sakit swasta, dan sekitar 30-50 persen segala
bentuk pelayanan kesehatan diberikan oleh pihak swasta (satu dekade yang lalu
hanya sekitar 10 persen). Hal ini tentunya akan menjadi kendala terutama bagi
masyarakat golongan menengah ke bawah. Tingginya biaya kesehatan yang harus
dikeluarkan jika menggunakan fasilitas-fasilitas kesehatan swasta tidak
sebanding dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia yang
tergolong menengah ke bawah.
Sumber biaya kesehatan tidaklah sama antara satu negara
dengan negara lain. Secara umum sumber biaya kesehatan dapat dibedakan sebagai
berikut :
1.
Bersumber dari anggaran pemerintah
Pada sistem ini, biaya dan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pelayanannya diberikan secara
cuma-cuma oleh pemerintah sehingga sangat jarang penyelenggaraan pelayanan
kesehatan disediakan oleh pihak swasta. Untuk negara yang kondisi keuangannya
belum baik, sistem ini sulit dilaksanakan karena memerlukan dana yang sangat
besar. Contohnya dana dari pemerintah pusat dan provinsi.
2.
Bersumber dari anggaran masyarakat
Dapat berasal dari individual ataupun perusahaan. Sistem ini
mengharapkan agar masyarakat (swasta) berperan aktif secara mandiri dalam
penyelenggaraan maupun pemanfaatannya. Hal ini memberikan dampak adanya
pelayanan-pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta, dengan
fasilitas dan penggunaan alat-alat berteknologi tinggi disertai peningkatan
biaya pemanfaatan atau penggunaannya oleh pihak pemakai jasa layanan kesehatan
tersebut. Contohnya CSR atau Corporate Social Reponsibility) dan pengeluaran
rumah tangga baik yang dibayarkan tunai atau melalui sistem asuransi.
3.
Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri
Sumber pembiayaan kesehatan, khususnya untuk penatalaksanaan
penyakit-penyakit tertentu cukup sering diperoleh dari bantuan biaya pihak
lain, misalnya oleh organisasi sosial ataupun pemerintah negara lain. Misalnya
bantuan dana dari luar negeri untuk penanganan HIV dan virus H5N1 yang
diberikan oleh WHO kepada negara-negara berkembang (termasuk Indonesia).
4.
Gabungan anggaran pemerintah dan masyarakat
Sistem ini banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia
karena dapat mengakomodasi kelemahan-kelemahan yang timbul pada sumber
pembiayaan kesehatan sebelumnya. Tingginya biaya kesehatan yang dibutuhkan
ditanggung sebagian oleh pemerintah dengan menyediakan layanan kesehatan
bersubsidi. Sistem ini juga menuntut peran serta masyarakat dalam memenuhi
biaya kesehatan yang dibutuhkan dengan mengeluarkan biaya tambahan.
Dengan ikut sertanya masyarakat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan, maka ditemukan pelayanan kesehatan swasta. Selanjutnya dengan
diikutsertakannya masyarakat membiayai pemanfaatan pelayanan kesehatan, maka
pelayanan kesehatan tidaklah cuma-cuma. Masyarakat diharuskan membayar
pelayanan kesehatan yang dimanfaatkannya. Sekalipun pada saat ini makin
banyak saja negara yang mengikutsertakan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan,
namun tidak ditemukan satu negara pun yang pemerintah sepenuhnya tidak ikut
serta. Pada negara yang peranan swastanya sangat dominan pun peranan pemerintah
tetap ditemukan. Paling tidak dalam membiayai upaya kesehatan masyarakat, dan
ataupun membiayai pelayanan kedokteran yang menyangkut kepentingan
masyarakat yang kurang mampu.
2.3
Macam Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan banyak macamnya karena semuanya tergantung
dari jenis dan kompleksitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dan atau
dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan, maka
biaya kesehatan tersebut secara umum dapat dibedakan atas dua macam yakni :
1.
Biaya pelayanan kedokteran
Biaya yang dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan
untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kedokteran, yakni yang
tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta memulihkan kesehatan penderita.
2.
Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
Biaya yang dimaksudkan di sini adalah biaya yang dibutuhkan
untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat
yakni yang tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
untuk mencegah penyakit.
Sama halnya dengan biaya kesehatan secara keseluruhan, maka
masing-masing biaya kesehatan ini dapat pula ditinjau dari dua sudut yakni dari
sudut penyelenggara kesehatan (health provider) dan dari sudut pemakai jasa
pelayanan kesehatan (health consumer).
2.4
Syarat Pokok dan Fungsi Pembiayaan Kesehatan
Suatu
biaya kesehatan yang baik haruslah memenuhi beberapa syarat pokok yakni :
1).
Jumlah
Syarat utama dari biaya kesehatan haruslah tersedia dalam
jumlah yang cukup. Yang dimaksud cukup adalah dapat membiayai penyelenggaraan
semua upaya kesehatan yang dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang
ingin memanfaatkannya.
2).
Penyebaran
Berupa penyebaran dana yang harus sesuai dengan kebutuhan.
Jika dana yang tersedia tidak dapat dialokasikan dengan baik, niscaya akan
menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
3). Pemanfaatan
Sekalipun jumlah dan penyebaran dana baik, tetapi jika
pemanfaatannya tidak mendapat pengaturan yang optimal, niscaya akan banyak
menimbulkan masalah, yang jika berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk
dapat melaksanakan syarat-syarat pokok tersebut maka perlu dilakukan beberapa
hal, yakni :
1).
Peningkatan Efektifitas
Peningkatan efektifitas dilakukan dengan mengubah penyebaran
atau alokasi penggunaan sumber dana. Berdasarkan pengalaman yang dimiliki, maka
alokasi tersebut lebih diutamakan pada upaya kesehatan yang menghasilkan dampak
yang lebih besar, misalnya mengutamakan upaya pencegahan, bukan pengobatan
penyakit.
2).
Peningkatan Efisiensi
Peningkatan efisiensi dilakukan dengan memperkenalkan
berbagai mekanisme pengawasan dan pengendalian. Mekanisme yang dimaksud untuk
peningkatan efisiensi antara lain:
a.
Standar minimal pelayanan. Tujuannya adalah menghindari pemborosan. Pada
dasarnya ada dua macam standar minimal yang sering dipergunakan yakni:
1)
standar minimal sarana, misalnya standar minimal rumah sakit dan standar
minimal laboratorium.
2)
standar minimal tindakan, misalnya tata cara pengobatan dan perawatan
penderita, dan daftar obat-obat esensial.
Dengan adanya standard minimal pelayanan ini, bukan saja
pemborosan dapat dihindari dan dengan demikian akan ditingkatkan efisiensinya,
tetapi juga sekaligus dapat pula dipakai sebagai pedoman dalam menilai mutu
pelayanan.
b. Kerjasama.
Bentuk lain yang diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi ialah
memperkenalkan konsep kerjasama antar berbagai sarana pelayanan kesehatan.
Terdapat dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan yakni:
1)
Kerjasama institusi, misalnya sepakat secara bersama-sama membeli peralatan
kedokteran yang mahal dan jarang dipergunakan. Dengan pembelian dan pemakaian
bersama ini dapat dihematkan dana yang tersedia serta dapat pula dihindari
penggunaan peralatan yang rendah. Dengan demikian efisiensi juga akan meningkat.
2)
Kerjasama sistem, misalnya sistem rujukan, yakni adanya hubungan kerjasama
timbal balik antara satu sarana kesehatan dengan sarana kesehatan lainnya.
Fungsi
pembiayaan kesehatan antara lain :
a.
Penggalian dana
1).
Penggalian dana untuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Sumber dana untuk UKM
terutama berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah, melalui pajak umum,
pajak khusus, bantuan dan pinjaman serta berbagai sumber lainnya. Sumber dana
lain untuk upaya kesehatan masyarakat adalah swasta serta masyarakat. Sumber
dari swasta dihimpun dengan menerapkan prinsip public-private patnership yang
didukung dengan pemberian insentif, misalnya keringanan pajak untuk setiap dana
yang disumbangkan. Sumber dana dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat
sendiri guna membiayai upaya kesehatan masyarakat, misalnya dalam bentuk dana
sehat atau dilakukan secara pasif yakni menambahkan aspek kesehatan dalam
rencana pengeluaran dari dana yang sudah terkumpul di masyarakat, contohnya
dana sosial keagamaan.
2).
Penggalian dana untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) berasal dari
masing-masing individu dalam satu kesatuan keluarga. Bagi masyarakat rentan dan
keluarga miskin, sumber dananya berasal dari pemerintah melalui mekanisme
jaminan pemeliharaan kesehatan wajib.
b.
Pengalokasian dana
1).
Alokasi dana dari pemerintah yakni alokasi dana yang berasal dari pemerintah
untuk UKM dan UKP dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total
anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya.
2).
Alokasi dana dari masyarakat yakni alokasi dana dari masyarakat untuk UKM
dilaksanakan berdasarkan asas gotong royong sesuai dengan kemampuan. Sedangkan
untuk UKP dilakukan melalui kepesertaan dalam program jaminan pemeliharaan
kesehatan wajib dan atau sukarela.
c.
Pembelanjaan
1).
Pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan public-private patnership digunakan
untuk membiayai UKM.
2).
Pembiayaan kesehatan yang terkumpul dari Dana Sehat dan Dana Sosial Keagamaan
digunakan untuk membiayai UKM dan UKP.
3).
Pembelajaan untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat rentan dan kesehatan
keluarga miskin dilaksanakan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib.
2.5 Masalah
Pokok Pembiayaan Kesehatan dan Upaya Penyelesaiannya
Jika diperhatikan syarat pokok pembiayaan kesehatan
sebagaimana dikemukakan di atas, segera terlihat bahwa untuk memenuhinya
tidaklah semudah yang diperkirakan. Sebagai akibat makin meningkatnya kesadaran
masyarakat terhadap kesehatan dan juga karena telah dipergunakarmya berbagai
peralatan canggih, menyebabkan pelayanan kesehatan semakin bertambah komplek.
Kesemuanya ini disatu pihak memang mendatangkan banyak keuntungan yakni makin
meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, namun di pihak lain temyata juga
mendatangkan banyak masalah. Adapun berbagai masalah tersebut jika ditinjau
dari sudut pembiayaan kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1).
Kurangnya dana yang tersedia
Di banyak negara terutama di negara yang sedang berkembang,
dana yang disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidaklah
memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini kait berkait dengan masih kurangnya
kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya arti kesehatan. Kebanyakan dari
pengambilan keputusan menganggap pelayanan kesehatan tidak bersifat produktif
melainkan bersifat konsumtif dan karena itu kurang diprioritaskan. Kita dapat
mengambil contoh di Indonesia misalnya, jumlah dana yang disediakan hanya
berkisar antara 2 – 3% dari total anggaran belanja dalam setahun.
2).
Penyebaran dana yang tidak sesuai
Masalah lain yang dihadapi ialah penyebaran dana yang tidak
sesuai, karena kebanyakan justru beredar di daerah perkotaan. Padahal jika
ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di negara yang sedang berkembang,
kebanyakan penduduk bertempat tinggal di daerah pedesaan.
3).
Pemanfaatan dana yang tidak tepat
Pemanfaatan dana yang tidak tepat juga merupakan salah satu
masalah yang dihadapi dalam pembiayaan kesehatan ini. Adalah mengejutkan bahwa
di banyak negara tenyata biaya pelayanan kedokterannya jauh lebih tinggi dari
pada pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal semua pihak telah mengetahui bahwa
pelayanan kedokteran dipandang kurang efektif dari pada pelayanan kesehatan
masyarakat.
4).
Pengelolaan dana yang belum sempurna
Seandainya dana yang tersedia amat terbatas, penyebaran dan
pemanfaatannya belum begitu sempuma, namun jika apa yang dimiliki tersebut
dapat dikelola dengan baik, dalam batas-batas tertentu tujuan dari pelayanan
kesehatan masih dapat dicapai. Sayangnya kehendak yang seperti ini sulit
diwujudkan. Penyebab utamanya ialah karena pengelolaannya memang belum
sempurna, yang kait berkait tidak hanya dengan pengetahuan dan keterampilan
yang masih terbatas, tetapi juga ada kaitannya dengan sikap mental para
pengelola.
5).
Biaya kesehatan yang makin meningkat
Masalah lain yang dihadapi oleh pembiayaan kesehatan ialah
makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu sendiri. Banyak penyebab yang
berperanan di sini, beberapa yang terpenting adalah (Cambridge Research
Institute, 1976; Sorkin, 1975 dan Feldstein, 1988):
a.
Tingkat inflasi. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat
inflasi yang terjadi di masyarakat. Apabila terjadi kenaikan harga di
masyarakat, maka secara otomatis biaya investasi dan biaya operasional
pelayanan kesehatan masyarakat akan meningkat.
b.
Tingkat permintaan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh
tingkat permintaan yang ditemukan di masyarakat. Untuk bidang kesehatan peningkatan
permintaan tersebut dipengaruhi setidak-tidaknya oleh dua faktor. Pertama,
karena meningkatnya kuantitas penduduk yang memerlukan pelayanan kesehatan,
yang karena jumlah orangnya lebih banyak menyebabkan biaya yang harus
disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan akan lebih banyak pula.
Kedua, karena meningkatnya kualitas penduduk, yang karena pendidikan dan
penghasilannya lebih baik, membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih baik
pula. Kedua keadaan yang seperti ini, tentu akan besar penga ruhnya pada
peningkatan biaya kesehatan.
c.
Kemajuan ilmu dan teknologi. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi
oleh pemanfaatan berbagai ilmu dan teknologi, yang untuk pelayanan kesehatan
ditandai dengan makin banyaknya dipergunakan berbagai peralatan modern dan
canggih.
d. Perubahan
pola penyakit. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh
terjadinya perubahan pola penyakit dimasyarakat. Jika dahulu banyak ditemukan
berbagai penyakit yang bersifat akut, maka pada saat ini telah banyak ditemukan
berbaga penyakit yang bersifat kronis. Dibandingkan dengan berbagai penyakit
akut, perawatan berbagai penyakit kronis ini temyata lebih lama. Akibatnya
biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan penyakit akan lebih
banyak pula. Apabila penyakit yang seperti ini banyak ditemukan, tidak
mengherankan jika kemudian biaya kesehatan akan meningkat dengan pesat.
e.
Perubahan pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat
dipengaruhi oleh perubahan pola pelayanan kesehatan. Pada saat ini sebagai
akibat dari perkembangan spesialisasi dan subspesialisasi menyebabkan pelayanan
kesehatan menjadi terkotak-kotak (fragmented health services) dan satu sama
lain tidak berhubungan. Akibatnya, tidak mengherankan jika kemudian sering
dilakukan pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang yang pada akhirya akan
membebani pasien. Lebih dari pada itu sebagai akibat makin banyak
dipergunakanya para spesialis dan subspesialis menyebabkan hari perawatan juga
akan meningkat. Penelitian yang dilakukan Olell Feklstein
(1971) menyebutkan jika Rumah Sakit lebih banyak mempergunakan dokter
umum, maka Rumah Sakit tersebut akan berhasil menghemat tidak kurang dari US$
39.000 per tahun per dokter umum, dibandingkan jika Rumah Sakit tersebut mempergunakan
dokter spesialis dan atau subspesialis.
Untuk mengatasi berbagai masalah sebagaimana dikemukakan,
telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian yang memungkinkan. Berbagai upaya
yang dimaksud secara sederhana dapat dibedakan atas beberapa macam yakni :
1).
Upaya meningkatkan jumlah dana
a. Terhadap
pemerintah, meningkatkan alokasi biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara.
b. Terhadap
badan-badan lain di luar pemerintah, menghimpun dana dari sumber masyarakat
serta bantuan luar negri.
2).
Upaya memperbaiki penyebaran, pemanfaatan dan pengelolaan dana
a.
Penyempurnaan sistem pelayanan, misalnya lebih mengutamakan pelayanan kesehatan
masyarakat dan atau melaksanakan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu.
b. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga
pengelola.
3).
Upaya mengendalikan biaya kesehatan
Pada akhir -akhir ini banyak di perkenalkan berbagai upaya
untuk mengendalikan biaya kesehatan (cost containment) . upaya yang di maksud
banyak macamnya , yang secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut:
a). Memperlakukan peraturan
sertifikat kebutuhan
Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya
kesehatan ialah memperlakukan peraturan sartifikat kebutuhan (certificate of
need laws). Artinya penambahan sarana dan atau fasilitas kesehata yang baru
,hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan adaya kebutuhan masyarakat terhadap
sarana atau fasilitas kesehatan masyarakat tersebut.
Dengan diperlakukannya peraturan ini, maka dapat dihindari
berdiri atau dibelinya berbagai sarana serta fasilitas pelayanan kesehatan yang
berlebihan atau yang tidak dibutuhkan. Dampak positif yang dihasilkan ialah
dapat menekan biaya investasi serta biaya operasional,yang apabila dapat
diperlakukan secara konsisten maka pada gilirannya akan dapat menekan biaya
kesehatan.
b). Memperlakukan peraturan studi
kelayakan
Upaya kedua yang dapat di lakukan untuk mengendalikan biaya
kesehatan ialah memperlakukan peraturan studi kelayakan (feasibilitystudi) yang
bersifat sosial ,artinya penambahan sarana atau fasilitas kesehatan yang baru,
hanya di benarkan apabila dapat di buktikan bahwa sarana dan fasilitas
kesehatan tersebut tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan tarif
pelayanan yang bersifat sosial.
c).
Memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana
Upaya ketiga yang dapat di lakukan untuk pengendalian biaya
kesehatan ialah memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana
(developement plan laws). Artinya pengembangan sarana ,fasilitas dan pelayanan
kesehatan hanya di benarkan apabila sesuai dangan rencana pengembangan yang
sebelumnya telah di setujui oleh pemerintah.
d). Menetapkan standar baku
pelayanan kesehatan
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk mengendalikan biaya
kesehatan ialah menetapkan standar baku pelayanan kesehatan (profesional
medical standard).Artinya pelayanan kesehatan hanya di benarkan untuk di
selenggarakan jika tidak menyimpan dari standar baku yang telah di tetapkan.
e). Menyelenggarakan program menjaga
mutu
Upaya kelima yang dapat di lakukan untuk mengendalikan biaya
kesehatan ialah menyelenggarakan program menjaga mutu (quality asurance
program).Program menjaga mutu ini dipandang penting karena sesungguhnya standar
baku pelayanan kesehatan yang telah di tetapkan tidak akan ada gunanya, tanpa
ada mekanisme pengawasannya.
f). Menyelenggarakan pengaturan
tarif pelayanan
Upaya keenam yang dapat di lakukan untuk mengendalikan biaya
kesehatan ialah menyelenggarakan pengaturan tarif pelayanan (rate regulation).
Dengan di selenggarakannya pengaturan tarif pelayanan ini, maka penyelenggaraan
pelayanan kesehatan tidak dapat menaikkan tarif semaunya.
g). Asuransi kesehatan
Upaya ketujuh yang dapat di lakukan untuk mengendalikan
biaya kesehatan ialah menyelenggarakan program asuransi kesehatan (health in-
surance) yang telah dimodifikasi yakni yang melibatkan peran serta tanggung
jawab penyedia pelayanan kesehatan memakai jasa pelayanan kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat ditarik dari hasil pembahasan makalah ini antara lain :
1.
Pembiayaan kesehatan merupakan salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan
(health economy). Yang dimaksud dengan biaya kesehatan adalah besarnya dana
yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai
upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan
masyarakat.
2.
Sumber biaya kesehatan dapat berasal dari anggaran pemerintah, anggaran
masyarakat, bantuan dari dalam dan luar negeri, serta gabungan dari anggaran
pemerintah dan masyarakat.
3.
Secara umum biaya kesehatan dapat dibedakan menjadi dua, yakni biaya pelayanan
kedokteran dan biaya pelayanan kesehatan masyarakat.
4.
Syarat pokok pembiayaan kesehatan adalah jumlah, penyebaran dan pemanfaatan.
Sedangkan fungsi pembiayaan kesehatan adalah penggalian dana, pengalokasian
dana dan pembelanjaan.
5.
Masalah pokok pembiayaan kesehatan antara lain seperti kurangnya dana yang
tersedia, penyebaran dana yang tidak sesuai, pemanfaatan dana yang tidak tepat,
pengelolaan dana yang belum sempurna serta biaya kesehatan yang makin
meningkat. Sedangkan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh seperti
meningkatkan jumlah dana, memperbaiki penyebaran, pemanfaatan dan pengelolaan
dana, serta mengendalikan biaya kesehatan.
3.2
Saran
Demikian makalah ini kami susun. Kami merasa cukup sekian
kata penutup yang disampaikan. “Tak ada gading yang tak retak”. Dalam makalah
ini penyusun merasa masih banyak kekurangan. Oleh karena itu saran dan kritik
yang dapat membangun perbaikan makalah ini sedikit banyak kami ucapkan terima
kasih.
0 Response to "Makalah Permasalahan Kesehatan Di Indonesia Dalam Pembiayaan Kesehatan"
Posting Komentar