Makalah Kesehatan Bank
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu
negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi
bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian
itu, maka suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas
moneter dari negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik"
masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya dijaga oleh para
pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional
dan global.
Untuk menjaga agar bank tetap eksis dalam dunia perekonomian global maka
bank perlu dinilai secara rutin yang disebut dengan penilaian kesehatan bank
untuk mengetahui kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik
dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kesehatan
bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah
perbankan, baik dari kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga
lain, dan dari modal sendiri, mengelola dana, menyalurkan dana ke masyarakat,
karyawan, pemilik modal, dan pihak lain, pemenuhan peraturan perbankan yang
berlaku.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengertian dari kesehatan bank ?
2. Apa
saja Aturan kesehatan bank ?
3. Bagaimana
Pelanggaran aturan kesehatan bank ?
C. Tujuan
1. Agar
mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang kesehatan Bank.
2. Agar
mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang aturan kesehatan Bank
3. Agar
mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang pelanggaran aturan kesehatan
Bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kesehatan Bank
1. Pengertian
Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. tingkat kesehatan bank
merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh
terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan,
kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap
faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya
seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian
kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi
rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap
faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen
risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode
penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan
kuantitatif. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan
yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank
untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut
meliputi :
a. Kemampuan menghimpun
dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan mengelola dana.
c. Kemampuan untuk
menyalurkan dana ke masyarakat.
d.
Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan
pihak lain.
B. Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 perubahan atas
Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 Tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan
bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa antara lain :
a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,
likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip
kehati-hatian.
b. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh
cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan
dananya kepada bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia,
segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta
wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank,
baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia
dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan
pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank wajib menyampaiakan kepada Bank
Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih
dulu diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba
rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sesuai Surat Edaran BI No. 6/23/DPNP 31 Mei 2004 dan Peraturan BI No.
6/10/PBI/2004 tanggal 12
April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank. Penilaian tingkat
kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor yang terdiri dari :
1. Permodalan (capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara
lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM) terhadap kententuan yang berlaku. dengan membagi modal dan
aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
b. Komposisi permodalan.
c. Tren ke depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan
atau persentase pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan
ATMR.
d. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal
bank.
e. Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal
yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
f. Rencana permodalan bank untuk mendukung
pertumbuhan usaha.
g. Akses kepada sumber permodalan. Indikator pendukung
seperti Laba per saham atau rasio harga terhadap saham dan tingkat pemesanan
saham.
h. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan bank. Indikator pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama
PS dan catatan reputasi PS.
2. Kualitas aset (asset quality)
a. Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibanding
dengan total aktiva produktif.
b. Debitor inti kredit di luar pihak terkait
dibandingkan dengan total kredit.
c. Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah dibanding
dengan aktiva produktif.
d. Tingkat kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP
yang telah dibentuk dengan PPAP yang wajib dibentuk.
e. Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif.
Indikator pendukung seperti keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan
menetapkan kebijakan Aktiva Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi
kebijakan dengan pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank.
f. Sistem kaji ulang internal terhadap Aktiva
Produktif. Indikator seperti kaji ulang independen, ketaatan terhadap peraturan
internal dan eksternal, dan proses keputusan manajemen.
g. Dokumentasi Aktiva Produktif. Indikator pendukung
seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan penelusuran jejak audit, sistem
penatausahaan dokumen, serta back up dan penyimpanan dokumen.
h. Kinerja penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
Indikator seperti kualitas penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
3. Manajemen (management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
c. Kepatutan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta
komitmen kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya
4. Rentabilitas (earning)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas
antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a. Pengembalian atas aktiva (return on assets-ROA)
b. Pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE)
c. Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
d. Biaya perasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
e. Pertumbuhan laba operasional
f. Komposisi portofolio aktiva produktif dan
diversifikasi pendapatan
g. Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan
pendapatan dan biaya
h. Prospek laba operasional
5. Likuiditas (liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara
lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a. Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan
pasiva likuid kurang dari 1 bulan
c. Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (loan to
depotsit ratio-LDR)
d. Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang Dengan formula
membandingkan Arus Kas Bersih dengan Dana Pihak Ketiga.
e. Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
f. Kebijakan dan pengelolaan likuiditas
g. Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar
uang, pasar modal, atau sumber sumber penerimaan lainnya
6. Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to
market risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitifitas antara lain diakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi
fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi kerugian (potensial loss)
sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga.
b. Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi
fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) nilai tukar.
c. Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Tahapan yang dilakukan dalam proses penilaian tingkat kesehatan bank
menggunakan kertas kerja yang sudah ditentukan. Secara umum tahapan itu adalah
sebagai berikut:
a. Menerapkan formula dan indikator
pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen yang terutang dalam matriks perhitungan/analisis
komponen setiap faktor.
b. Berdasarkan formula dan indikator
tersebut, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen
dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan peringkat komponen. Dalam
proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indikator pendukung dan
atau pembanding yang relevan.
c. Selanjutnya dilakukan proses analisis
untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada
matriks kriteria penetapan peringkat faktor. Proses penetapan peringkat setiap
faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialistas dan signifikansi dari setiap komponen.
d. Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap
faktor penilaian, dilakukan proses analisis untuk menetapakan peringkat
komposit bank dengan berpedoman kepad matriks kriteria penetapan peringkat
komposit. Proses penetapan peringkat komposit bank dilaksanakan setelah
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan
signifikansi dari setiap faktor.
Bank Indonesia dapat meminta direksi, komisaris, dan atau pemegang saham
untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat
langkah-langkah perbaikan dengan target waktu selama periode tertentu yang wajib
dilaksanakan oleh bank apabila hasil penilaian tingkat kesehatan bank
menunjukkan bahwa satu atau lebih faktor penilaian memiliki peringkat 4(empat)
dan atau peringkat 5(lima). Action plan tersebut antara lain meliputi :
a. Penambahan modal (fresh money)
dari pemegang saham bank dan atau pihak lainnya apabila bank mengalami
permasalahan faktor permodalan seperti kecenderungan menurunnya KPMM sehingga
diperkirakan akan di bawah ketentuan yang berlaku.
b. Penanganan kredit bermasalah secara
intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas aset
seperti meningkatnya jumlah kredit bermasalah sehingga diperkirakan berpengaruh
secara signifikan kepada faktor lain.
c. Peningkatan fungsi audit internal,
penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif
berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami permasalahan manajemen seperti
lemahnya penerapan pengendalian internal (internal control).
d. Peningkatan efisiensi bank apabila bank
mengalami permasalahan rentabilitas perolehan laba menurun dan mempengaruhi
faktor lain secara signifikan.
e. Peningkatan akses kepada pasar uang,
pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami
permasalahan likuiditas seperti menurunnya kecukupan likuiditas (likuidity
shortage) sehingga diperkirakan akan mempengaruhi arus kas jangka pendek .
f. Penambahan modal (fresh money)
dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio
bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar
seperti meningkatnya eksposur risiko suku bunga pada portofolio banking book
(interest rate risk in banking book) dan kemampuan modal untuk menyerap potensi
kerugian tersebut cenderung menurun.
C. Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank,
Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar
bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan
secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank
mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia
dapat melakukan tindakan agar :
1. Pemegang saham menambah modal.
2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau
direksi bank.
3. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank
lain.
4. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil
alis seluruh kewajiban.
5. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian
kegiatan bank kepada pihak lain.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa Bank dapat
dikatakan sehat apabila Bank memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan
operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya
dengan baik, dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang
berlaku.
Bank yang tidak sehat akan
merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan
masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu
mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan
perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk
senantiasa melakukan kegiatannya.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank,
Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar
bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan
secara umum.
B. Saran
Setelah selesainya penulisan makalah ini pastilah penulis banyak
kekurangan didalam pengkajian materi maupun didalam penyusunan materi, oleh
sebab itu, penulis mohon kritik dan saran kepada para pembaca, khususnya
dosen pembimbing untuk memberikan, saran atau masukan serta kritik. Yang
bersifat membangun guna untuk perbaikan penulis di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain Edisi 2. (Salemba Empat, Jakarta)
(Online)http://www.pradipha.com/2012/07/makalah-kesehatan-dan-kerahasiaan-bank.html
pada tanggal 11 nopember 2014
(Online)http://ademelisa03.blogspot.com/2014/04/pertemuan-3-4-metode-metode-penilaian.html
pada tanggal 11 nopember 2014
(Online)http://jerinnurazizah.wordpress.com/2012/10/19/mengukur-kesehatan-bank-umum-dan-bpr/
pada tanggal 11 nopember 2014
(Online)http://contohmakalah4.blogspot.com/2012/12/makalah-kesehatan-dan-rahasia-bank.html
pada tanggal 11 nopember 2014
0 Response to "Makalah Kesehatan Bank"
Posting Komentar