Makalah Penyalahgunaan Narkoba
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kenakalan remaja ini cenderung meningkat setiap tahunnya
khususnya dalam penggunaan narkoba. Ironisnya narkoba ini tidak hanya mengancam
kalangan atas, kalangan bawah pun sudah jamak memakainya. Remaja sebagai
pewaris bangsa ke depan haruslah terhindar dari narkoba. Akan sangat
mengkhwatirkan jika Indonesia gagal dalam menanggulangi Narkoba secara efektif
karena kemungkinan lahir sebuah generasi yang hilang tidak terelakan.
Generasi muda yang
merupakan cermin dari barisan reformasi tidak lagi peka terhadap fenomena
sosial yang terjadi di sekelilingnya. Selain itu harkat dan martabat bangsa
akan semakin rendah jika para pemimpinnya kelak merupakan generasi yang tadinya
adalah generasi yang kurang berbudi pekerti, cepat putus asa dan tidak
menghadapi tantangan zaman yang semakin berat.
Menyikapi ancaman Narkoba ini banyak cara yang sudah dan
terus dilakukan baik penanggulangan secara preventif (mencegah) maupun represif
(penindakan).
Makalah yang berjudul “Penyalahgunaan
Narkoba” ini kami tujukan kepada para remaja, Mahasiswa, Pelajar
ataupun pada Halayak umum yang membaca makalah ini agar bisa mengerti tentang
bagaimana bahaya narkoba yang bisa membuat kita lalai dalam hal apapun. Dengan
harapan kita semua terhindar dari penyalah gunaan barang haram tersebut semoga
makalah yang sedemikian singkat ini bisa membantu dan menambah wawasan kita
semua tentang pengertian dan bahaya narkoba itu sendiri.
1.2 Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di
kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan
perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup
bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan
menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif
penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Makalah ini bertujauan untuk :
1. Sebagai pengetahuan bagi para remaja
tentang bahaya narkoba bagi dirinya.
2. Sebagai sebuah referensi sehingga
para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-
jenis narkoba.
jenis narkoba.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penyalahgunaan
Narkoba
2.1.1 Pengertian
Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar
digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan
Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya
pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang
sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang
Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat
atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja
otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”Meskipun demikian, penting kiranya
diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang
penggunaannya.
Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal.
2.1.2 Jenis – jenis Narkoba dan Efek yang ditimbulkan
Jenis-jenis Narkoba Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer
beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.
Selain Narkoba, istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu
singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah
ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang
oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan
bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama
susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan
gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah
memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun
1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat
atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat
aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf
pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan
perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang
akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa
sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering
disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau
kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang
sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti
mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah
bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau
metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
a) OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami
yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
- Menimbulkan rasa kesibukan (rushing
sensation)
- Menimbulkan semangat
- Merasa waktu berjalan lambat.
- Pusing, kehilangan
keseimbangan/mabuk.
- Merasa rangsang birahi meningkat
(hambatan seksual hilang).
- Timbul masalah kulit di sekitar mulut
dan hidung.
b) MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang
diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung
10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau
pembuluh darah (intravena)
- Menimbulkan euforia.
- Mual, muntah, sulit buang hajat besar
(konstipasi).
- Kebingungan (konfusi).
- Berkeringat.
- Dapat menyebabkan pingsan, jantung
berdebar-debar.
- Gelisah dan perubahan suasana hati.
-
Mulut kering dan warna muka berubah.
c) HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika
semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4
tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin
murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan
(street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih
kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau
dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat
cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti
mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin
selalu menyendiri untuk menikmatinya.
- Denyut nadi melambat.
- Tekanan darah menurun.
- Otot-otot menjadi lemas/relaks.
- Diafragma mata (pupil) mengecil (pin
point).
- Mengurangi bahkan menghilangkan
kepercayaan diri.
- Membentuk dunia sendiri (dissosial) :
tidak bersahabat.
- Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu,
mencuri, kriminal.
- Ketergantungan dapat terjadi dalam
beberapa hari.
- Efek samping timbul kesulitan dorongan
seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan
gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
d) GANJA ATAU KANABIS.
Berasal dari tanaman kanabis sativa
dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol,
kanabinol
dan kanabidiol.
Cara penggunaannya dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
- Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
- Mulut dan tenggorokan kering.
- Merasa lebih santai, banyak bicara dan
bergembira.
- Sulit mengingat sesuatu kejadian.
- Kesulitan kinerja yang membutuhkan
konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
- Kadang-kadang menjadi agresif bahkan
kekerasan.
- Bilamana pemakaian dihentikan dapat
diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
- Gangguan kebiasaan tidur.
- Sensitif dan gelisah.
- Berkeringat.
- Berfantasi.
- Selera makan bertambah.
e) LSD atau lysergic acid atau acid,
trips, tabs
Termasuk sebagai golongan
halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas
berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar.
Ada juga yang berbentuk pil atau
kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan
bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
- Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu
seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
- Biasanya halusinasi ini digabung menjadi
satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
- Menjadi sangat indah atau bahkan
menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan
(paranoid).
- Denyut jantung dan tekanan darah
meningkat.
- Diafragma mata melebar dan demam.
- Disorientasi.
- Depresi.
- Pusing
- Panik dan rasa takut berlebihan.
- Flashback (mengingat masa lalu) selama
beberapa minggu atau bulan kemudian.
- Gangguan persepsi seperti merasa kurus
atau kehilangan berat badan.
f) KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam
(kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal
putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas
yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke,
happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara
menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus
di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian
dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah
dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain
berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
- Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang
berlebihan (ecstasy).
- Hasutan (agitasi), kegelisahan,
kewaspadaan dan dorongan seks.
- Penggunaan jangka panjang mengurangi
berat badan.
- Timbul masalah kulit.
- Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
- Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
- Merokok kokain merusak paru (emfisema).
- Memperlambat pencernaan dan menutupi
selera makan.
g) AMFETAMIN
Nama generik/turunan amfetamin
adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan
dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa
bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil
dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex.
Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam
bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas
alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai
botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan
dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
- Jantung terasa sangat berdebar-debar
(heart thumps).
- Suhu badan naik/demam.
- Tidak bisa tidur.
- Merasa sangat bergembira (euforia).
- Menimbulkan hasutan (agitasi).
- Banyak bicara (talkativeness).
- Menjadi lebih berani/agresif.
- Kehilangan nafsu makan.
- Mulut kering dan merasa haus.
- Berkeringat.
- Tekanan darah meningkat.
- Mual dan merasa sakit.
- Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
- Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam
beberapa hari.
- Gigi rapuh, gusi menyusut karena
kekurangan kalsium.
h) SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan
hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum.
Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada
yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal
tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti
alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan.
Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta
pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
- Akan mengurangi pengendalian diri dan
pengambilan keputusan.
- Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan
bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C
akibat pemakaian jarum bersama.
- Terjadi gangguan konsentrasi dan
keterampilan yang berkepanjangan.
- Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan
(tension).
- Perilaku aneh atau menunjukkan tanda
kebingungan proses berpikir.
- Nampak bahagia dan santai.
- Bicara seperti sambil menelan (slurred
speech).
- Jalan sempoyongan.
- Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.
i) ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling
sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu,
gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh
alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan
kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah
maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke
suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah
orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi
depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol
yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20%
(minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca,
TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada umumnya alkohol :
- Akan menghilangkan perasaan yang
menghambat atau merintangi.
- Merasa lebih tegar berhubungan secara
sosial (tidak menemui masalah).
- Merasa senang dan banyak tertawa.
- Menimbulkan kebingungan.
- Tidak mampu berjalan.
j) INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap
yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk
dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau
golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat
pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
- Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
- Dapat menghilangkan pengendalian diri
atau fungsi hambatan.
- Bernafas menjadi lambat dan sulit.
- Tidak mampu membuat keputusan.
- Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
- Mual, batuk dan bersin-bersin.
- Kehilangan nafsu makan.
- Halusinasi.
- Perilaku menjadi agresif/berani atau
bahkan kekerasan.
- Paranoid.
- Merasa seperti ada kutu yang merambat di
atas kulit (cocaine bugs).
- Gangguan penglihatan (snow light).
- Kebingungan (konfusi).
- Bicara seperti menelan (slurred speech).
2.1.3 Manfaat dan Kegunaannya
Tumbuhan ganja
telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung
karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber
minyak.
Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium.Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit.
Efek
samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk,
lesu, dan penglihatan kabur.
Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya.
Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.Saat ini Kokain masih
digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan
sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Saat menikmati yang namanya ganja,
badan serasa melayang. Bila dalam hati ada rasa susah, maka akan menangis
tersedulah kita. Kalau ada rasa senang, ketawalah kita sepuasnya. Kalau ada
rasa marah, maka mendidihlah nafsu ini ingin menyerang siapa saja yang dianggap
menantang dia. Dengan pendek, dengan meng-ganja, faktor dan kondisi emosional
menjadi tanpa kendali. Semakin banyak kita mengkonsumsi, semakin berlipat itu
emosional jadi memuncak.
Kalau minum alkohol, efeknya kepala
jadi beras, ngomong jadi pelo, sering keseleo. Kalau terlalu banyak gerak, maka
perut pasti mual dan muntah. Kalau terlalu banyak, juga demikian.
Kalau menelan pil penenang, bila tak
lebih dari 5 – 10 butir, bawaannya jadi mudah marah, tak takjut pada siapa
saja. Kalau lebih dari itu, maka segala persendian bakal lemas. Ndeprok tak
bisa berjalan.
Kesimpulannya, manfaat yang
dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ
tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius. Yang pasti biaya untuk bisa
mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk
bui, kalau ketangkep aparat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
makalah di atas bias ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Narkoba adalah barang yang sangat
berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf
yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2. Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa
merusak norma
dan ketentraman umu.
dan ketentraman umu.
3. Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh
baik secara
fisik maupun psikologis.
fisik maupun psikologis.
4. Walaupun didunia medis ada
manfaatnya namun banyak orang yang salah menggunakannya dengan kata lain penggunaan
narkotika lebih banyak kerugiannya dari pada manfaatnya.
3.2 Saran
Upaya pencegahan terhadap penyebaran
narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita
bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat
harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak
kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah
melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan
tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan Razia Mendadak Secara rutin.
Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan
perhatian dan kasih sayang.
Pihak sekolah harus melakukan
pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya
penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih
ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke
dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang
mereka serap, sehingga perbuatan tercela Seperti Ini pun, Akhirnya Mereka
jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita
selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan
bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan
berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang
cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan
baik.
0 Response to "Makalah Penyalahgunaan Narkoba"
Posting Komentar