Makalah Aborsi Terapeutik
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Aborsi terapeutik
/ medis adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa-gesa. Aborsi Terapeutik juga adalah penghentian yang
disengaja kehamilan sebelum janin dapat hidup mandiri. Aborsi terapeutik
memilki ciri yaitu direncanakan dan dilakukan dengan syarat – syarat yang akan
kita jelaskan di Bab II. Hal ini harus diketahui perawat karena sangat sering
terjadi dan merupakan isu etik yang harus kita ketahui, secara legalnya dan
profesional agar apabila perawat suatu saat dalam situasi ini perawat dapat
mengambil sikap sesuai dengan etika, prinsip etika, hal etis, nilai dan norma
serta nilai pribadi yang dimiliki.
B. TUJUAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Agar memahami pengertian aborsi terapeutik
2.
Agar memahami konsep dari aborsi terapeutik
3.
Mendukung perawat dalam memahami aborsi terapeutik
4.
Sebagai pegangan perawat dalam mengalami tindakan
apabila terjadi aborsi terapeutik
5.
Memahami kegunaan dari etika, prinsip etika, nilai dan
norma serta nilai pribadi.
6.
Pegangan mengambil sikap dan keputusan jika mengalami
isu etis yaitu aborsi terapeutik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ABORSI TERAPEUTIK
Menurut
Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social,
Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan
sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah
dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Di
Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin;
melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak
menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi
diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum
waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin
masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Aborsi terapeutik
/ medis adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa-gesa. Aborsi Terapeutik juga adalah penghentian yang
disengaja kehamilan sebelum janin dapat hidup mandiri
Aborsi spontan /
alamiah berlangsung tanpa
tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan / sengaja adalah
pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat
tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi
(dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi adalah
: Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah
kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak
dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu
aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi
secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri
kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat
adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Sementara
dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya,
dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan
bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk
melakukan tindakan medis tertentu. Dengan demikian pengertian aborsi yang
didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau
bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan
membingungkan masyarakat dan kalangan medis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana
diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 – 349. Bahkan pasal 299 intinya
mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi
harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi
keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan
sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum,
istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya
janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya
dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
B.
Tujuan aborsi terapeutik
Sebuah
aborsi dapat dilakukan apabila terdapat beberapa alasan kuat untuk mengakhiri
kehamilan. Perempuan melakukan aborsi karena kehamilan akan terus menyebabkan
mereka kesulitan, membahayakan kehidupan mereka atau kesehatan, atau karena
pengujian pralahir menunjukkan bahwa janin akan lahir dengan kelainan yang
parah. Aborsi adalah paling aman bila dilakukan dalam pertama enam sampai 10
minggu setelah periode menstruasi terakhir. Perhitungan tanggal ini disebut
sebagai umur kehamilan dan digunakan dalam menentukan tahap kehamilan. Untuk
Misalnya, seorang wanita yang terlambat dua minggu setelah dia
periode dikatakan enam minggu hamil, karena enam minggu sejak dia terakhir haid.Sekitar 90% perempuan yang melakukan aborsi melakukannya sebelum 13 minggu dan mengalami beberapa komplikasi. Aborsi dilakukan antara 13-24 minggu memiliki tingkat komplikasi yang lebih tinggi. Aborsi setelah 24 minggu adalah sangat langka dan biasanya limite.
periode dikatakan enam minggu hamil, karena enam minggu sejak dia terakhir haid.Sekitar 90% perempuan yang melakukan aborsi melakukannya sebelum 13 minggu dan mengalami beberapa komplikasi. Aborsi dilakukan antara 13-24 minggu memiliki tingkat komplikasi yang lebih tinggi. Aborsi setelah 24 minggu adalah sangat langka dan biasanya limite.
Abortus
therapeuticus adalah pengakhiran kehamilan pada saat dimana janin belum dapat
hidup demi kepentingan mempertahankan kesehatan ibu. Menurut Undang-Undang di
Indonesia tindakan ini dapat dibenarkan. Keadaan kesehatan ibu yang
membahayakan nyawa ibu dengan adanya kehamilan adalah penyakit jantung yang
berat, hypertensi berat, serta beberapa penyakit kanker.
Di beberapa
negara, termasuk dalam kategori ini adalah kehamilan akibat perkosaan atau
insect, dan pada keadaan dimana bayi yang dikandungnya mempunyai cacat fisik
atau mental yang berat. Di negara-negara Eropa, aborsi diperbolehkan apabila
ibu menderita campak Jerman (German Measles) pada trimester pertama.
C.
Tindakan Pencegahan
Kebanyakan
wanita dapat melakukan aborsi di klinik atau fasilitas rawat jalan jika
prosedur dilakukan pada awal kehamilan. Wanita yang memiliki diabetes stabil,
dikendalikan epilepsi, ringan sampai sedang tekanan darah tinggi, atau yang HIV
positif seringkali dapat melakukan aborsi sebagai pasien rawat jalan jika
tindakan pencegahan yang diambil. Wanita dengan penyakit jantung, sebelumnya
endokarditis, asma, lupus erythematosus, uterus fibroid tumor, gangguan
pembekuan darah, kurang terkontrol epilepsi, atau gangguan psikologis biasanya
harus dirawat di rumah sakit agar dapat menerima pemantauan khusus dan
obat-obatan selama prosedur.
D.
Deskripsi
Sangat awal
aborsi Antara lima dan tujuh minggu, kehamilan dapat berakhir dengan suatu
prosedur yang disebut ekstraksi menstruasi. Ini Prosedur juga kadang-kadang
disebut peraturan haid, mini-hisap, atau aborsi memesan efek terlebih dahulu.
Isi rahim yang menyedot melalui plastik (3-4 mm) tipis tabung yang dimasukkan
melalui leher rahim undilated. Sedotan diterapkan baik oleh semprotan atau
pompa kecil. Cara lain disebut pagi hari "setelah" pil, atau
kontrasepsi darurat. Pada dasarnya, ini melibatkan mengambil tinggi dosis pil
KB dalam waktu 24 sampai 48 jam dari berhubungan seks tanpa kondom. Dosis
tinggi hormon menyebabkan lapisan rahim untuk mengubah sehingga tidak akan
mendukung kehamilan.
Jadi, jika
telur telah dibuahi, ia hanya dikeluarkan dari tubuh.
Salah satu jenis identik dengan pil KB biasa, dan menggunakan hormon estrogen dan progestin). Tipe ini tersedia dengan resep dengan nama merek pencegahan. Tapi wanita bahkan dapat menggunakan kontrol kelahiran biasa mereka pil kontrasepsi darurat, setelah mereka memeriksa dengan mereka dokter tentang dosis yang tepat. Sekitar setengah dari perempuan.
Salah satu jenis identik dengan pil KB biasa, dan menggunakan hormon estrogen dan progestin). Tipe ini tersedia dengan resep dengan nama merek pencegahan. Tapi wanita bahkan dapat menggunakan kontrol kelahiran biasa mereka pil kontrasepsi darurat, setelah mereka memeriksa dengan mereka dokter tentang dosis yang tepat. Sekitar setengah dari perempuan.
Aborsi
itu sendiri ada 3 macam:
1.
ME ( Menstrual
Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan.
Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu
" berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum berbentuk
janin.
2.
Diatas 12 minggu, masih dianggap
normal dan termasuk tindakan aborsi
yang sederhana.
yang sederhana.
3.
Aborsi diatas 18 minggu, tidak
dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
Tetapi
bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi seringkali terjadi saat usia
kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka akan mendatangi klinik -
klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak memikirkan efek samping
bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini karena mereka tidak
menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka melakukan ini karena tidak
ingin menularkan virus pada bayi mereka, dikarenakan sebagian dari mereka
mengetahui bahwa mereka telah terinfeksi virus, tetapi bagaimana jika mereka
tidak mengetahui jika mereka terinfeksi virus dan menginginkan bayi tersebut
lahir ? Ada juga dari mereka yang memilih cara - cara alternatif, seperti
melakukannya sendiri dengan meminum jamu peluntur, loncat - loncat, mengurut
perut, sampai memasukan benda - benda tertentu kedalam rahim dan ada juga
meminta bantuan orang yang mampu mengatasi hal tersebut seperti mendatangi
dukun dan sebagainya.
Di
Indonesia sendiri pengguguran kandungan tidak asing lagi. Semakin banyaknya
pecandu yang ada dan banyaknya juga pekerja seks maka tingkat pengguguran
kandungan pun semakin meningkat. Dan ini yang harus kita waspadai dan
perhatikan. Sebaiknya jika ingin melakukan aborsi diperhatikan dahulu apa
memang perlu adanya tindakan aborsi tersebut.
Remaja
hamil, baik yang menempuh a borsi maupun yang meneruskan kehamilannya,
membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau untuk perawatan kehamilan
dan melahirkan. Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aborsi bekisar antara
Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan rata - rata biaya aborsi Rp. 415.000.
Jumlah biaya terkecil dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas atau
Dokter.
Remaja
yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan kehamilan dan kelahiran
anaknya. Berbeda dengan remaja yang melakukan aborsi, remaja yang melahirkan
anak umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua . Dari responden yang
melahirkan, sekitar 15% biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11% ditanggung
oleh pasangan.
Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau tanpa menikah. Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan. Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.
Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau tanpa menikah. Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan. Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.
E. PENYEBAB ABORTUS
Secara
garis besar ada 2 hal penyebab Abortus, yaitu :
- Maternal
Penyebab
secara umum
a. Infeksi akut
1) virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
2) Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
3) Parasit, misalnya malaria
b. Infeksi kronis
1) Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
2) Tuberkulosis paru aktif.
3) Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
- Janin
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan
hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun
placenta.
F. ALASAN ABORTUS PROVOKATUS
Abortus Provokatus ialah tindakan memperbolehkan pengaborsian dengan
syarat-syarat sebagai berrikut:
1. Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan
yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
2. Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
3. Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
4. Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau
jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit
keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
5. Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
6. Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
7. Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit
jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis
paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
8. Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang
disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
9. Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
10. Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
11. Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus
seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus harus berkonsultasi dengan
psikiater.
G. ABORSI DARI SUDUT MEDIS
Menurut
batasan atau definisi, aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan dimana buah
kehamilan itu tidak mempunyai kemungkinan hidup di luar kandungan. Sedangkan
dunia kedokteran berpendapat bahwa janin yang lahir dengan berat badan yang
sama atau kurang dari 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan, meskipun
ada laporan kedokteran yang menyatakan bahwa ada janin di bawah 500 gram yang dapat
hidup. Karena janin dengan berat badan 500 gram sama dengan usia kehamilan 20
minggu, maka kelahiran janin dibawah 20 minggu tersebut sebagai aborsi.
Ada negara
tertentu yang memakai batas 1000 gram sebagai aborsi, menurut Undang-Undang di
Indonesia, kematian janin di bawah 1000 gram tidak perlu dilaporkan dan dapat
dikuburkan di luar Tempat Pemakaman Umum.
Dari cara
terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus)
dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan terjadi sendiri tanpa
campur tangan manusia, sedang aborsi buatan adalah hasil dari perbuatan manusia
yang dengan sengaja melakukan perbuatan pengguguran. Abortus yang terjadi pada
usia kehamilan di bawah 12 minggu disebut abortus dini.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Aborsi
terapeutik merupakan penghentian kehamilan yang di rencanakan dengan indikasi
medis / alasan medis seperti membahayakan nyawa ibu atau janin yang cat mental
dan fisik yang parah. Aborsi terapeutik juga harus di selesaikan dengan cara
yang legal serta transparan kepada klien maupun keluarga pasien sehingga
apabila aborsi dilakukan sesuai dengan etika keperawatan, prinsip etika, nilai
dan norma, serta nilai pribadi yang dipercayai perawat agar pada saat
dilakukannya aborsi terapeutik tidak terjadi salin tuduh – menuduh secara
illegal dan tidak terjadi penyesalan karena hal ini sangat tergantung sekali
kepadaklien, keluarga klien dan perawat. Hal ini perlu diketahui agar perawat
dapa melakukan pekerjaannya secara profesional karena melalui pertimbangan yang
sangat legal.
B. SARAN
1.
Perawat harus mempertimbangkan segala sesuatu dengan
prinsip yang dimiliki.
2.
Rumah sakit harus mempunyai sikap yang telah
disepakati bersama jika menyikapi hal ini.
3.
Keluarga harus mempertimbangkan matang – matang jika
menyetujui aborsi terapeutik.
4.
Klien harus berusaha sabar dan harus bisa mengambil
sikap konstan jika terjadi pada dirinya.
5.
Harus ada kerja sama antara perawat, klien, keluarga
klien dan rumah sakit dalam mengambil keputusan bersama.
0 Response to "Makalah Aborsi Terapeutik"
Posting Komentar