MAKALAH PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Secara historis, penjajahan Belanda
selama kurang lebih 350 tahun dan penjajahan Jepang kurang lebih selama 3,5
tahun, membawa akibat terhadap rusaknya sendi-sendi kehidupan masyarakat di
seluruh wilayah Indonesia.Untuk itu, pemerintah fokus pelaksanaan kebijakan dan
program pembangunan masyarakat adalah desa dan kelurahan. Hal ini didasarkan
pemahaman bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintah terkecil yang
paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Pemerintahan Desa merupakan lembaga
perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis dalam pengaturan
masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Karena
perannya yang besar, maka perlu adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang
yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan
desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Seiring
dengan perkembangan pemerintah pada saat ini maka beberapa perombakan struktur
pemerintahan seperti adanya pergantian beberapa desa menjadi kelurahan. Tentu
pergantian ini tidak sekedar formalitas zaman tapi menggunakan beberapa pertimbangan dan alasan yang masuk akal.
Seperti salah satu contohnya adalah dengan adanya Undang-Undang
No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu pada jaman sekarang
sudah sulit mencari daerah yang masih memakai nama desa sekarang sudah berganti
menjadi kelurahan. Hal ini seperti yang tertuang di Undang-Undang Republik
Indonesia No. 32/2004 tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999 yang mengatur tentang pergantian nama dari
desa menjadi kelurahan.
B. IDENTIFIKASI
Desa dan kelurahan adalah
tatanan lembaga
pemerintah terkecil yang paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung
berhadapan dengan masyarakat. Saat ini sulit jika masih mencari daerah yang
menggunakan nama desa sekarang kebanyakan menggunakan kelurahan. Hal ini yang
membuat untuk mengetahui perbedaan , persamaan, struktur antara desa dan
kelurahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
DESA dalam arti
umum adalah permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya
berpangupajiwa agraris. (Daldjoeni;1998;53)
Sedangkan menurut para ahli adalah
- R.Bintarto. (1997)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural
setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
- Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa
merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di
bawah camat.
- William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa
adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
- S.D. Misra
Desa
adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan
batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”.
- UU no. 22 tahun 1999
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di
daerah Kabupaten
- UU no. 5 tahun 1979
Desa
adalaha suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
KELURAHAN adalah
pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kecamatan Dalam konteks
otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa
Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas.
Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Ada juga yang menyebut kelurahan adalah bentuk kesatuan administratif lalu
lurah adalah kepala administratif. (Daldjoeni;1998;53).
B. MENURUT UNDANG-UNDANG
Dalam Undang-Undang No, 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang Desa ini
disebutkan disebutkan:
- Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
3.
Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
- Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
- Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
- Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
- Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
- Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota.
Sedangkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004 Tentang Revisi
Undang-UndangNo.22/1999 disebutkan:
a. Kelurahan
dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
b. Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
c. Selain tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas:
-
Pelaksanaan
kegiatan pemerintah kelurahan
-
Pemberdayaan
masyarakat
-
Pelayanan
masyarakat
-
Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
-
Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas umum
d. Lurah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul
Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung
jawabkepadaBupati/Walikotamelaluicamat.
f. Lurah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat
Kelurahan.
g. Untuk
kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga
lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.
C. KLASIFIKASI DESA
Menurut aktivitasnya
- Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
- Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
- Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat
perkembangannya
- Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu
tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
- Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
- Penduduknya jarang.
- Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
- Bersifat tertutup.
- Masyarakat memegang teguh adat.
- Teknologi masih rendah.
- Sarana dan prasarana sangat kurang.
- Hubungan antarmanusia sangat erat.
- Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
·
Desa
Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa
swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
- Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
- Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
- Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
- Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
- Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
- Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah
mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai
dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
- kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
- penduduknya padat-padat.
- tidak terikat dengan adat istiadat
- telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
- partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
D. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN DESA
DAN KELURAHAN
·
KELURAHAN
Adalah yang ditetapkan Surat Keputusan Bupati/Walikota
atas usulan Camat dari Pegawai
Negeri Sipil dan Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui
Camat.
Wewenang
Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Keuangan
Lurah bersumber :
1. APBD
Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah.
2. antuan
pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak
ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
·
DESA
Kepala
Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat dan pemilihannya diatur
dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah, dan UU nomor 6 tahun
2014 tentang DESA, dengan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat
paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Wewenang
Kepala Desa adalah:
1. Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa.
2. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa.
3. Tugas
pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
4. Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
desa.
Keuangan
Desa adalah :
1. Pendapatan
Asli Desa.
2. Bagi hasil
pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
3. Bantuan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
4. Hibah dan
sumbangan dari pihak ketiga.
· KELURAHAN
Kelurahan atau Lurah dalam tugasnya
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang
Lurah adalah :
1. Pelaksana
kegiatan pemerintahan kelurahan.
2. Pemberdayaan
masyarakat.
3. Pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
Keuangan
Lurah bersumber :
1. Bantuan
pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak
ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
· DESA
Sedangkan
Kepala Desa dalam tugasnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai
dengan perda berdasarkan peraturan pemerintah.
Wewenang
Kepala Desa adalah :
a. Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa.
b. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa
Keuangan
Desa adalah :
·
Bantuan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan hibah dan
sumbangan dari pihak ketiga.
E.
CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
·
Kehidupan
keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·
Orang kota
pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang
lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
·
Pembagian
kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas
yang nyata.
·
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada
warga desa.
·
Interaksi
yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor
pribadi.
·
Pembagian
waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan
individu.
·
Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa
dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa
penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran
dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada.Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan
pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan
Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.Desa yang berubah statusnya
menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh
kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.Desa
mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen, Desa di
pimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan di pimpin oleh lurah.
Berikut adalah struktur
administratif desa:
KEPALA DESA ® KEPALA DUSUN ® RW ® RT ®KK
LURAH ® KEPALA DUSUN ® RW ® RT ® KK
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Setelah kemerdekaan
bangsa Indonesia, desa-desa menjalani proses perlembagaan sebagai sebuah
institusi modern sebagai pemerintahan otonom, yang keberadaannya diatur oleh
pemerintah secara tersendiri. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979 tentang Desa, desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kestuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah langsung di bawah Camat dan
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Nagara Kesatuan
Republik Indonesia Pada masa berlakunya Undang-Undang ini, keberadaan dan
bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa deseragamkan sebagai upaya membangun
kesatuan dan persatuan bangsa, mengindahkan keragaman keadaan Desa dan
ketentuan adat istiadat yang masih berlaku yang pada dasarnya dapat memperkuat
pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam partisipasinya
dalam pembangunan. Setelah informasi, keberadaan desa diatur melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai dengan
Undang-Undang tersebut, desa diberi pengertian baru sebagai kestuan wilayah masyarakat hukum yang memliki
kewnangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan
nasional dan dan berada di daerah kabupaten Kebijakan itu memuat konsep otonomi
asli desa sebagai hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri sesuai
dengan karakteristik dan adat istiadat yang ada, namun demikian desa merupakan
representasi (kepanjangan) oleh pemerintah pusat (organisasi kekuasaan di
atasnya). Disamping itu, pengaturan ini menekankan adanya keragaman desa ( di
berbagai wilayah Indonesia termasuk
keragaman suku bangsa). Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan Undang-Undanf Nomor 22 Tahun
1999, pemerintah menetapkan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
0 Response to "MAKALAH PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DESA DAN KELURAHAN"
Posting Komentar