Makalah Hukum Jinayah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam hukum Islam ada yang dikenal dengan istilah jinayat
(jinayah) merupakan salah satu dari bagian syari’at Islam, jinayah ini
bermacam-macam jenis dan sebabnya. Dalam makalah ini kami mencoba untuk
membahasnya sesuai dengan batas kemampuan yang kami miliki.
B.
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas,
maka penulis merumuskan permasalahan pokok dalam makalah ini adalah :
2.
Bagaimana dasar
hukum jinayah dalam Islam?
3.
Apa saja
macam-macam dari jinayah?
4.
Apa saja
macam-macam dari jinayah menurut cara melakukan dan konsekuensi?
5.
Apa saja proses
jinayah itu?
6.
Bukti dalam
melakukan jinayah?
7.
Sebab menghapus
hukuman-nya jinayah?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini yaitu :
- Menjelaskan pengertian dari jinayah.
- Mendeskripsikan dasar hukum jinayah dalam Islam
- Menjelaskan tentang macam-macam jinayah
- Menjelaskan macam-macam jinayah menurut cara melakukan dan konsekuensi
- Mendeskripsikan proses jinayah
- Menjelaskan bukti dalam melakukan jinayag
- Menjelaskan sebab hapusnya hukuman jinayah
D.
Manfaat
Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penyajian makalah ini
yaitu agar pembaca dan penulis bisa lebih mengetahui tentang jinayah(hukum
pidana) dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Jinayah
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari
kata jinayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti
melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan
karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa
dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syar’i, kata
jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman
qishash atau membayar denda.
disyari’atkannya
adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Ruang
lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : Pencurian,
perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh
atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan
dan lain sebagainya. Di kalangan fuqaha’, perkataan jinayah berarti perbuatan –
perbuatan yang terlarang menurut syara’. Selain itu, terdapat fuqaha' yang
membatasi istilah jinayah kepada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman hudud dan qishash –tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam
dengan hukuman ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah adalah
jarimah, yaitu larangan – larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had
atau ta’zir.
B.
Dasar Hukum
Jinayah dalam Islam
Dalam islam dijelaskan berbagai norma/atura/rambu-rambu
yang mesti ditaati oleh setiap mukalaf, hal itu telah termaktup dalam sumber
fundamental Islam, termasuk juga mengenai perkara jarimah atau tindak pidana
dalam Islam, berikut kami akan memaparkan beberapa dalil tentang HPI dan
kewajiban menaati hukum Allah SWT.
Artinya : “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu
bertakwa.” (Al-Baqarah 179). Artinya : “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara
di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya
mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka
ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Al-Maidah 49)
Artinya : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya)
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
(QS. An-Nisa’ 65).
C.
Macam-macam
Jinayah
Para ulama membag jarimah berdasarkan aspek berat dan
ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits,
atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu :
- Jarimah hudud, yang meliputi:
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut
bahasa ialah : menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi
orang yang melanggar hukum syara’ dengan cara didera/ dipukul (dijilid) atau
dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa
dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan keduanya,
tergantung kepada kesalahan yang dilakukan. Hukum had ini merupakan
hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran tertentu bagi setiap hukum.Jarimah
hudud ini dalam beberapa kasus di jelaskan dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat
2, surah an-Nur: 4, surah al-Maidah ayat 33, surat al-Maidah ayat
38.
a.
Perzinaan
b.
Qadzaf (menuduh
berbuat zina)
c.
Meminum minuman
keras
d.
Pencurian
e.
Perampokan
f.
Pemberontakan
g.
Murtad
- Jarimah qishas/diyat, yang meliputi :
Hukum qisos adalah pembalasan yang setimpal (sama) atas
pelanggaran yang bersifat pengerusakan badan. Atau menghilangkan jiwa, seperti
dalam firman Allah SWT.
Surah al-Maidah : 45, surah al-Baqarah : 178 Diat adalah
denda yang wajib harus dikeluarkan baik berupa barang maupun uang oleh
seseorang yang terkena hukum diad sebab membunuh atau melukai seseorang karena
ada pengampunan, keringanan hukuman, dan hal lain. Pembunuhan yang terjadi bisa
dikarenakan pembunuhan dengan tidak disengaja atau pembunuhan karena kesalahan
(khoto’). Hal ini dijelaskan dalam al-Quraan surah an-Nisa’ : 92.
a.
Pembunuhan
sengaja.
b.
Pembunuhan semi
sengaja.
c.
Pembunuhan
tersalah.
d.
Pelukan
sengaja.
e.
Pelukan semi
sengaja.
- Jarimah Jarimah ta’zir
Hukum ta’zir adalah hukuman atas pelanggaran yang tidak
di tetapkan hukumannya dalam al-Quran dan Hadist yang bentuknya sebagai hukuman
ringan.menurut hukum islam, pelaksanaan hukum ta’zir diserahkan sepenuhnya
kepada hakim islam hukum ta’zir diperuntukkan bagi seseorang yang melakukan
jinayah/ kejahatan yang tidak atau belum memenuhi syarat untuk dihukum had atau
tidak memenuhi syarat membayar diyat sebagai hukum ringan untuk menebus dosanya
akibat dari perbuatannya. ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
a.
Jarimah hudud
atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah
merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan,
pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
b.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya,
misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
c.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai
ajaran islam dijadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum. Persyartan
kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh,
misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas. Sedangkan jarimah berdasarkan
niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
1)
Jarimah yang
disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
2)
Jarimah karena
kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).
D.
Proses dalam
Jinayah
Terdapat 2 Proses dalam Jinayah :
- Percobaan.
Percobaan melakukan jarimah maksudnya yaitu melakukan perbuatan jarimah belum dikerjakan
dengan sempurna, dalam hukum pidana islam Percobaan Melakukan Jarimah tdk
dikenal secara khusus, namun dpt digolongkan pad jarimah ghairu tammah. Dalam hukum Pidana Islam :
jarimah hudud, qisas diyat, harus dilakukan dengan sempurna, jika tdk maka
ta’zir. Hadis nabi : “Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan
terhadap jarimah had, maka dia digolongkan orang-orang yang melewati batas”.Sehingga demikian percobaan pencurian tdk boleh disamakan pencurian dan
sebagainya.
- Kerjasama
Kerjasama melakukan jarimah maksudnya pelaku bersama-sama
melakukan jarimah. Dalam bentuk ini tiap-tiap pelaku masing-masing memberikan andilnya dalam melakukan jarimah. Para juris
islam mengklasifikasi kerjasama melakukan jarimah menjadi dua yaitu;
a.
Sekutu berbuat
jarimah secara langsung ( كيرش رشابم ): yaitu
pelaku bersama-sama denga orang lainaktif melakukan jarimah atau kawan nyata
dlm melakukan jarimah. Ini ada 2 :
-
Secara
kebetulan (قفاوت),
tdk ada kesepakatan seblmnya. Seperti yg terjadi dlm kerusuhan, perkelahian,
atau demonstasi masal.
-
Secara
berencana (ؤلامت).Para
fuqaha mmbedakan tanggung jawab pelaku jarimah dari kedua kerjasama tersebut.
Pertanggung jawaban pelaku kebetulan dan berencana :
-
Menurut abu
hanifah : sanksinya sama / dibebankan pada setiap masing-masing
sesuai dg perbuatannya. Contoh : dipersalahkan karena menyekap, menganiaya,
mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
-
Jumhur ulama’ :
kebetulan : masing-masing bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yg
dilakukan. Berencana semua pelaku pidana sama, jika korban meninggal, mak
semuanya dikenakan hukuman mati (qishas).
b.
Sekutu berbuat jarimah
secara tidak langsung (كيرش ببستم ): kawan berbuat
secara tidak nyata. Tapi menjadi faktor penyebab adanya jarimah,. Misalanya menghasut, memberi bantuan atau juga member janji tertentu.
E.
Bukti
Pelaksanaan Jinayah
Alat-alat
bukti dalam menetapkan sebuah kejahatan yang mengakibatkan qishas atau diyat adalah sebagai berikut:
- Pengakuan : syarat dalam pengakuan bagi kasus pidana yang akan berakibatkan kisas atau diyat adalah harus jelas dan terperinci. Tidak sah pengakuan yang umum dan masih terdapat syubhat.
- Persaksian : Dalam kasus pidana selain zina (4 orang saksi lelaki adil), syarat minimal adalah 2 orang saksi lelaki yang adil.
- Qarinah : Segala tanda-tanda yang zahir yang bersamaan dengan sesuatu yang masih samar, maka tanda itu menunjukkan kepada itu.
- Menarik diri dari Bersumpah Ketika terdakwa menarik diri (mengelak) dari bersumpah yang diajukan kepada terdakwa melalui hakim (menurut mazhab Hanafiyah)
- Al-Qasamah : Sebuah sumpah yang diulang-ulang bagi kasus pidana pembunuhan. Ia dilakukan 50 kali sumpah dari 50 lelaki.
F. Sebab Hapusnya Hukuman
Secara umum ada empat sebab yang
menyebabkan hapusnya hukuman jarimah :
1.
Paksaan
Yakni pelaku dipaksa melakukan
perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
2.
Mabuk
Orang mabuk adalah orang yg mengigau
dlm percakapannya.menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tdk sah
akad, ucapan dan perbuatannya.Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia
melakukan jarimah, maka ia tdk dikenakan pidana,Namun jika ia mabuk atas
kemauannya sendiri, kemudian ia melakukann jarimah, maka ia tetap dikenakan
pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri.
3.
Gila
Gila dapat diartikan sebagai hilangnya
atau telepasnya akal.
4.
Belum baligh.
Yakni anak yang belum tamyis belum
mmiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Namun ada beberapa sebab lain dalam kasus tertentu yang menyebabkan gugurnya
sanksi jarimah, yaitu:
a.
Pelaku jarimah
meninggal.
b.
Pelaku
jarimah bertobat.
c.
Tidak terdapat
bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
d.
Terbukti bahwa
dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
e.
Pelaku menarik
kembali pengakuannya,
f.
Mengembalikan
harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi
pada pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).
g.
Dimilikinya harta yang dicuri itu
dengan sah oleh pencuri sebelum diajukan ke
pengadilan. (Menurut Imam Abu Hanifah).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari
kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti
melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan
karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa
dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Jinayah terdiri atas dua
macam, yaitu jinayah terhadap jiwa dan jinayah terhadap badan. Sebab-sebab
jinayah yaitu; membunuh, meminum khamar, berzina, qadzaf, mencuri, muharobah
dan lain-lain.
B.
Saran
Karena keterbatasan pengetahuan kami, hingga hanya inilah
yang dapat kami sajikan, dan tentu saja masih sangat kurang dari sisi
materinya, maka itu kami mengharapkan masukan baik itu kritik maupun saran dari
pembaca demi melengkapi kekurangan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.fkip-uninus.org/index.php/artikel-fkip-uninus-bandung/arsip-artikel/70-fiqih-jinayah
http://guruinformatika.blogspot.co.id/2014/04/makalah-tentang-jinayah-hukum-pidana_2.html
0 Response to "Makalah Hukum Jinayah"
Posting Komentar