Makalah Ilmu Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak- kotak yang terpaku
mati(compartmentization). Oleh karena itu tidak mungkin ilmu tersebut berdiri
sendiri terpisah satu samalainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam
hal ini ilmu negarasebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial
sebagaimana halnya denganilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis,
dan lain sebagainyamerupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang
khusus.Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk
suatuilmu sosial ilmu umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya atau
mater scientarium.
Oleh karena itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu
pengetahuan sosial umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu
pengetahuan sosial lainnya karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan
bantuan jasanyasatu sama lain yang saling memerlukan sehingga dapat saling
mengisi dan lengkap melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.
Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami objek yang diselidikinyapun
terdapat hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang
ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan
metodedan teknik yang sama.
Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya
dipergunakan pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial pada khususnya, seperti ilmu negara, ilmu hukum, ilmu politik dan
lainsebagainya.Dalam hubungan secara khusus antara ilmu negara dengan
cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya
hubungan yang pada pokoknya dititik beratkan dan digolongkan kepada objek
penyelidikan yang sama yaitu;negara. Hal ini terutama nampak dengan jelas
hubungan khusus antara ilmu negaradengan ilmu politik, ilmu hukum tata negara
dalam arti luas dan ilmu perbandingan hukum tata negara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah dijelaskan pada latar
belakang di atas timbul pertanyaan yaitu:
- Apa Pengertian Dari Ilmu Negara.?
- Bagaimana sifat-sifat dan unsur-unsur suatu negara ?
- Apakah tujuan dan fungsi negara ?
C. Tujuan Pembahasan
Untuk menjelaskan tentang pengertian dari ilmu negara dan
bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, baik
hubungannya dengan ilmu politik dan ilmu hukum tanda negara juga ilmu
perbandingan hukum tanda negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ilmu Negara
Ilmu
Negara adalah Georg Jellinek sebagaimana dituangkan dalam
bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara
Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory
of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political
Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).
Ilmu
Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi
pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa
dalam negara-negara yang ada atau pernah ada didunia ini, misalnya tentang
terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan
negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang
bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk
umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara
tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum tersebut dalam suatu negara
tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
M.
Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara menyatakan
bahwa Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari negara secara umum mengenai
asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara
bersifat abstrak dan umum, bahkan tidak terikat ruang, tempat, waktu. disadari bahwa paksaan hendaknya
dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi
(meyakinkan). Lagi pula pemakaian pemaksaan secara ketat , selain memerlukanorganisasi
yan ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.Unsur paksa dapat dilihat misalnya
pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harusmembayar pajak dan orang
yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disitamiliknya, atau
di beberapa negara malahan dapat dikenakan hukuman kurungan.
B.
Pengertian
Negara
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok
darikekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaanuntuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat
dan menertibkan gejala-gejalakekuasaan dalam masyarakat. Manusia
hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasanaantagonis dan penuh
pertentangan.
Negara
adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapatmemaksakan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yangdapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidpan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara
dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan
bersama, baik olehindividu, golongan atau asosiasi, maupu oleh negara sendiri.
Dengan demikian negara dapatmengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan
sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini boleh
dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama
lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan ;
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arahtercapainya tujuan-tujuan dari
masyrakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimanakegiatan-kegiatan
asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dandiarahkan kepada
tujuan nasional.Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan
perantaraan pemerintah beserta segala alat perlengkapannya. Kekuasaan
negara mempunyai organisasi yang paling kuatdan teratur, maka dari itu,
semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan
harusdapat menempatkan diri dalam rangka ini.
C.
Sifat-Sifat
Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupaka manifesti dari
kedaulatan yang dimilikinyadan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak
terdapat pada asosiasi atau organisasilainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap
negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli,dan sifat mencakup semua.
- Sifat memaksa Agar peraturan perundangan-undangan ditaati dan dengan demikian dandengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah,maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakaikekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya.Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.Di dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenaitujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaanini tidak begitu menonjol ; akan tetapi di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, seringkali sifat paksaaan ini akan lebih tampak. Dalam hal demikian di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (meyakinkan). Lagi pula pemakaian pemaksaan secara ketat , selain memerlukanorganisasi yan ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi.Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harusmembayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disitamiliknya, atau di beberapa negara malahan dapat dikenakan hukuman kurungan.
- Sifat monopoli.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
dalammasyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran
kepercayaanatau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- Sifat mencakup semua ( all-encompassing, all-embracing ).
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan
membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpakecuali. Keadaan demikian memang
perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas
negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakatyang
dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkankemauan
sendiri ( involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi
lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.
D.
Unsur-unsur
Negara
Negara
terdiri atas beberapa unsur yang dapat diperinci sebagai Wilayah Setiap
negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan
tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah,tetapi
juga laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Karena kemajuan
teknologidewasa ini masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau.
Sebagai contoh, jika pada masa lampau laut sejauh 3 mil dari pantai
(sesuai dengan jarak tembak meriam)dianggap sebagai perairan teritorial yang
dikuasai sepenuhnya oleh negara itu, maka peluru-peluru/missile sekarang
membuat 3 mil tidak ada artinya. Oleh karena itu, beberapa negara
(termasuk Indonesia) mengusulkan agar perairan teritorial
diperlebarmenjadi 12 mil. Di samping itu kemajuan teknologi yang memungkinkan
penambanganminyak serta mineral lain di lepas pantai, atau yang dinamakan
landas benua ( continental self ) telah mendorong sejumlah
besar negara untuk menuntut penguasaan atas wilayahyang lebih
luas. Wilayah ini diusulkan selebar 200 mil sebagai economic
zone agar jugamencakup hak menangkap ikan dan kegiatan ekonomis
lainnya.Dalam mempelajari wilayah suatu negara perlu diperhatikan beberapa
variabel, antara lain besarkecilnya suatu negara. Menurut
hukum internasional, berdasarkan prinsip the sovereign equalityof
nations, semua negara sama martabatnya. Tetapi dalam kenyataan sendiri
negara kecil seringmengalami kesukaran untuk mempertahankan kedaulatannya,
apalagi kalau tetangganya negara besar.Di lain pihak, negara yang luas
wilayahnya menghadapi bermacam-macam masalah, apalagikalau mencakup berbagai
suku bangsa, ras, dan agama. Juga faktor geografis, seperti iklim dan sumber
daya alam merupakan variabel yang perlu diperhitungkan. Juga perbatasan
merupakan permasalahan ; misalnya apakah perbatasan merupakan perbatasan
alamiah (laut, sungai,gunung), apakah negara itu tidak mempunyai hubungan
dengan laut sama sekali (land-locked),atau apakah negara itu merupakan benua
atau nusantara.
1.
Penduduk.
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara
menjangkausemua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk
ini, perludiperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat
pembangunan, tingkatkecerdasan, homogenitas, dan masalah nasionalisme. Dalam
hubungan antara dua negarayang kira-kira sama tingkat industrinya, negara yang
sedikit penduduknya sering lebihlemah kedudukannya daripada negara yang banyak
penduduknya. (Prancis terhadapJerman dalam Perang Dunia II). Sebaliknya, negara
yang padat penduduknya (India,China) menghadapi persoalan bagaimana menyediakan
fasilitas yang cukup sehinggarakyatnya dapat hidup secara layak. Di masa lampau
ada negara yang mempunyaikecerendungan untuk memperluas negaranya melalui
ekspansi. Dewasa ini cara yangdianggap lebih layak adalah meningkatkan produksi
atau menyelenggarakan programkeluarga berencana untuk membatasi pertambahan
penduduk. Dalam memecahkan persoalan semacam ini faktor-faktor seperti
tinggi-rendahnya tingkat pendidikan,kebudayaan, dan teknologi dengan
sendirinya memainkan peran yang sangat penting.
2.
Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk
merumuskandan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh
penduduk di dalamwilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk
undang-undang dan peraturan-peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah
bertindak atas nama negara danmenyelenggarakan kekuasaan dari negara. Bermacam-macam
kebijaksanaan ke arahtercapainya tujuan-tujuan lasyarakat dilaksanakannya
sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat. Negara
mencakup semua penduduk, sedangkan pemerintah hanya mencakup sebagian
kecil daripadanya. Pemerintah sering berubah,sedangkan negara terus bertahan
(kecuali kalau ada pengaruh dari negara lain).Kekuasaan pemerintah biasanya
dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3.
Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undangdan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang
tersedia. Negaramempunyai kekuasaan yang tertinggi ini untuk memaksa semua
penduduknya agarmenaati undang-undang serta peraturan-peraturannya (kedaulatan
ke dalam- internal sovereignty ). Di samping itu negara
mempertahankan kemerdekaannya terhadapserangan-serangan dari negara lain dan
mempertahankan kedaulatan ke luar ( external sovereignty ). Untuk
itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.Kedaulatan
merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak terlalu
samadengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik. Kedaulatan yang bersifat
mutlak sebenarnyatidak ada, sebab pemimpin kenegaraan (raja atau
diktator) selalu terpengaruh oleh tekanan-tekanan dan faktor-faktor
yang membatasi penyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Apalagikalau menghadapi
masalah dalam hubungan internasional ; perjanjian-perjanjian
internasional pada dasarnya membatasi kedaulatan suatu negara. Kedaulatan
umumnya tidak dapat dibagi- bagi, tetapi dalam negara federal sebenarnya
kekuasaan dibagi antara negara dan negara-negara bagian.
E.
Apakah tujuan
dan fungsi negara ?
Negara dapat
dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk
mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir
setiap negara ialah menciptakankebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum,
common good, common wealth)
Menurut
Roger H. Soltau tujuan negara ialah : Memungkinkan rakyatnya berkembang
sertamenyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin ( The freest possible
development andcreative self-expression of its members ). Dan menurut
Harold J. Laski : Menciptakan keadaandi mana rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginan mereka secara maksimal ( Creation of thoseconditions
under wich the members of the state may attain the maximum satisfaction
of theirdesires ) Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum
sebagai di dalam Undang-Undang Dasar1945 ialah : « Untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraanumum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan
berdasarkan kepada :Ketuhanan yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dankerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, sertamewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (Pancasila)
Negara yang
berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat
komunis,sehingga bonul publicum selalu ditafsirkan dalam rangka
tercapainya masyarakat komunis.Tafsiran itu memengaruhi fungsi-fungsi negara di
bidang kesejahteraan dan keadilan. Negaradianggap sebagai alat untuk mencapai
komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya harusdikerahkan untuk mencapai
tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dankeadilan
(termasuk hak-hak asasi warga negara) terutama ditekankan pada aspek
kolektifnya,dan sering mengorbankan aspek perseorangannya.Akan tetapi setiap
negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimumfungsi yang
mutlak, yaitu :
1. Melaksanakan
penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama danmencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus
melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai
stabilisator.
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Dewasa ini fungsi ini sangat pentng, terutama bagi
negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam
usaha pemerintah untuk membangun suatu rentetan Repelita.
3. Pertahanan
Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar. Untukini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan
keadilan
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.Sarjana
lain, Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi Negara.
a. Keamanan ektern
b. Ketertiba intern
c. Keadilan
d. Kesejahteraan umum
.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Maka jelas meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat erat
antara ilmu negara, ilmupolitik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu perbandingan
hukum tata negara, dan digolongkanbahwa objeknya yang sama, namun terhadap
persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
B.
Saran
Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti
apa yang diharapkan, makadari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari
dosen pembimbing atasketidaksempurnaan penulisan makalah ini agar kedepannya
bisa lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/6473504/Makalah_Ilmu_Negara
Prof. DR. Sjachran Basah, SH.,CN.
ILMU NEGARA: Pengantar Metode dan SejarahPerkembangan.
PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1994.M. Nasroen.
Ilmu Perbandingan Pemerintahan.Penerbit Beringin, Jakarta.
1957.Mohammad Hatta.
Pengantar Ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan.PT. Pembangunan
Jakarta.Cetakan ketiga.
0 Response to "Makalah Ilmu Negara"
Posting Komentar