Makalah Mazahab Dan Perbandingan Mazhab


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Fiqh sangat luas pembahasaanya baik dalam menentukan hukum maupun dalam peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan hukum banyak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat para fukaha, perbedaan tersebut menimbulkan perbandingan hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil ijtihad para fukaha tersebut dikenal dengan nama perbandingan mazhab.
Perbandingan mazhab merupakan pendapat-pendapat para mujtahid dalam menentukan berbagai masalah. Perbandingan mazhab memuat hal-hal yang bertalian tentang kedudukan ijtihad dalam Islam, yang didalamnya juga terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat tentang hukum Islam dan hikmah serta implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud mazhab dan perbandingan mazhab?
2.      Apa saja ruang lingkup pembahasannya?
3.      Apa tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan mazhab?

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Definisi Perbandingan Mazhab
1.        Definisi Mazhab
Secara etimologi مذهب berasal dari shigoh masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukan tempat) yang diambil dari fi’il madhy ذهبyang artinya pergi, bisa juga berarti الرأي artinya pendapat.
Sedangkan menurut istilah terdapat ada beberapa pendapat, antara lain:
a.       Menurut Said Ramadhany al-Buthy, mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkann suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits.
b.      Menurut K. H. E Abdurrahman, mazhab dalam istilah Islam berarti pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, mazhab Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.
c.       Menurut A. Hasan, mazhab yaitu sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulam besar dalam urusan agama baik dalm masalah ibadah maupun masalah lainnya.
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Dari beberapa pengertian diatas meliputi dua maksud, yaitu:
a.         Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan Hadits.

b.        Mazhab aialah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan Hadits.
Jadi, Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian Imam Mazhab dan Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat Islam yang mengikuti cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncul mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari golongan ahli hadits maupun ahli ra’yi.
Ada 9 peletak ushul dan manhaj (metode) fiqh yang semakin berkembang pesat para pengikutnya semakin banyak dan kokoh, yaitu:
a.       Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar al-Bashry (wafat 110 H).
b.      Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr bin Zauthy (wafat 150 H).
c.       Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin Amr bin Muhammad (wafat 175 H).
d.      Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq al-Tsury (wafat 160 H).
e.       Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175 H).
f.       Imam Malik bin Anas al-Ashabahy (wafat 198 H).
g.      Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198 H).
h.      Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I (wafat 204 H).
i.        Imam Ahmad Ibnu Hanbal (wafat 241 H).
Dan masih banyak lagi mazhab yang dibina oleh para Imam Mazhab yang tidak mashur dan tidak banyak pengikutnya.
Munculnya mazhab-mazhab menunjukkan betapa majunya perkembangan hukum islam pada waktu itu. Hal ini terutama disebabkan oleh tiga faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan hukum islam sesudah wafatnya rasulullah SAW. Yaitu:
Semakin luasnya daerah kekuasaan islam, mencakup wilayah-wilayah di semenanjung arab, irak, mesir, syam, parsi dan lainnya.
Pergaulan kaum muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya. Mereka terpengaruh oleh budaya, adat istiadat serta tradisi bangsa tersebut.
Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan itu dengan ibu kota khilafah (pemerintahan) islam, membuat para gubernur, para hakim dan para ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.
Perkembangan mazhab-mazhab ini tidaklah sama. Ada yang mendapat sambutan dan memiliki pengikut yang mengembangkan dan meneruskannya. Namun ada kalanya suatu mazhab kalah pengaruhnya oleh mazhab-mazhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikutnya menjadi surut.
Dari sekian banyak mazhab yang popular hingga saat ini, dan yang bertahan dan terus berkembang sampai sekarang, dan banyak diikuti oleh umat islam di Indonesia ada empat mazhab dikalangan ahl al-sunnah wa al-jama’ah atau biasa disebut dengan mazhab sunni. Jadilah namanya:
a.       Mazhab Hanafi yang di nisbatkan kepada nama mujtahid Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit (w. 150 H/767 M).
b.      Mazhab Maliki yang dinisbatkan kepada nama Malik bin Anas (w. 179 H/795 M).
c.       Mazhab Al-Syafi’i yang dinisbatkan kepada nama Muhammad bin Idris Al-Syafi’I (w.204 H/819 M).
d.      Mazhab Hanbali yang dinisbatkan kepada nama Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M).
Dari keempat mazhab inilah kemudian hukum islam berkembang keseluruh dunia. Maka dimasing-masing Negara dapat dilihat mazhab apa yang dominan. Seperti di Saudi Arabia, yang dominan adalah mazhab Hanbali. Di India, Turki, Pakistan yang dominan adalah mazhab Hanafi sebagai mazhab yang paling banyak pengikutnya. Di Afrika Utara yang dominan adalah mazhab Maliki. Sedangkan di Indonesia dan Malasia mazhab yang dominan adalah mazhab al-Syafi’i. perlu kita ketahui bahwa dalam masa berabad-abad, mazhab itu mendominasi perkembangan hukum islam dan pemikirannya. Bahkan tidak jarang pemikiran hukum islam di dalam masing- masing mazhab itu dipahami secara doctrinal dan dogmatik.  Artinya, pendapat imam mazhab dan para ulama-ulama besar yang mengikatkan dirinya kepada mazhab tertentu menjadi sebuah doktrin. Inilah yang kemudian disebut dengan mazhab fial-aqwal (mengikuti mazhab dari pendapat yang sudah matang, tanpa mempelajari metodologinya
Mazhab-mazhab yang masih bertahan yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada.
2.        Pengertian Perbandingan Mazhab
Kata “Perbandingan” memiliki makna yang berbeda bergantung pada sudut ilmu yang digunakan.
Secara lughoh perbandingan berasal dari bahasa Arab yaitu Muqaranah al-Mazahib( مقارنة المذاهب ) yaitu mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Sedangkan menurut istilah ulam fiqh:
“Perbandingan mazhab adalah mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin dengan dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian membandingkan dalil-dalilnitu satu sama lainnya, agar Nampak setelah dimunaqasyahkan pendapat mana yang terkuat dalilnya”.
Jadi, Perbandingan mazhab adalah ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang paling kuat dalilnya. Objek pembahasan dari perbandingan mazhab adalah membandingkan, baik permasalahanya maupun dalil-dalilnya.
Sehubungan dengan hal ini, penulis mengutip beberapa pakar hukum Islam yang memberikan batasan atau definisi “Perbandingan Mazhab” .
a.           Abdurrahman memberikan definisi perbandingan mazhab sebagai “Ilmu yang memperbandingkan satu mazhab dengan mazhab lainnya. Karena di antara mazhab-mazhab tersebut terdapat perbedaan
b.           Wahab Afif menjelaskan perbandingan mazhab/fiqh muqaran adalah “Ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah, baik yang disepakai maupun yang diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing untuk menemukan pendapat yang paling kuat.” Dengan demikian dapat dipahami bahwa “Perbandingan Mazhab”, berdasarkan paparan diatas, adalah ilmu pengetahuan yang membahas, terutama masalah fiqh dilihat dari dalil-dalil yang digunakan oleh para fuqaha, dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji serta mendiskusikannya untuk menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.
B.     Macam-Macam Mazhab
Dalam hukum islam, mazhab-mazhab dapat dikelompokkan kepada:
  1. Ahl al-Sunnah wa Al-jama’ah
a.        Ahl al-Ra’yu
Mazhab ini lebih banyak menggunakan akal (nalar) dalam berijtihad. Seperti imam abu hanifah. Beliau adalah seorang yang rasional, yang mendasarkan ajarannya dari al-qur’an dan sunnah, ijma’,qiyas, serta istihsan.
b.        Ahl al-Hadits
Mazhab ini lebih banyak menggunakan hadits dalam berijtihad dari pada menggunakan akal, yang penting hadits yang digunakan itu hadits shahih. yang termasuk dalam mazhab ini adalah:
1)      Mazhab Maliki
Mazhab ini dibina oleh Imam Malik bin Anas. Ia cendrung kepada ucapan dan perbuatan (praktek) Nabi Muhammad SAW. Dan praktek para sahabatnya serta ulama madinah.
2)      Mazhab Syafi’i
Mazhab ini mengikuti imam Syafi’i. beliau adalah murid imam malik yang pandai. beliau membina mazhabnya antara Ahli al-Ra’yu dan Ahli al-Hadits.
3)      Mazhab Hanbali
Mazhab ini mengikuti Imam Ahmad Ibn Hanbal. Ia lebih banyak menitikberatkan kepada hadits dalam berijtihad dan tidak menggunakan Ra’yu dalam berijtihad kecuali dalam keadaan darurat. Yaitu ketika tidak ditemukan hadits, walaupun hadits dha’if yang tidak terlalu dha’if.
4)      Mazhab Zhahiri
Mazhab yang mengikuti Imam Daud bin Ali. Mazhab ini lebih cendrung kepada dzohir nash.
  1. Syi’ah
Pada mulanya Syi’ah ini adalah mazhab politik yang beranggapan bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah Saidina Ali ra. Dan keluarganya setelah Nabi SAW wafat.
Mazhab ini kemudian pecah menjadi beberapa golongan, yang terkenal sampai sekarang, yaitu:
a.       Syi’ah Zaidiyah.
b.      Syi’ah Imamiyah
  1. Mazhab-mazhab yang Telah Musnah
Sebagian dari mazhab-mazhab para fuqoha’, ada yang memiliki pengikut-pengikut yang menjalankannya, namun pada suatu waktu mereka kalah pengaruh dari mazhab-mazhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya menjadi surut. Imam-imam yang pernah terkenal dari mazhab-mazhab tersebut yang kurang atau tidak berkembang lagi. Adalah:
a.       Abu ‘Amr Abd. Rahman bin Muhammad al-Auza’iy. Dari Dzul Kala’ di Yaman. Keluarganya berasal dari tawanan ‘Ain al-Tamar. Ia dilahirkan di Ba’labak tahun 88 H. al-Auza’iy termasuk tokoh hadits yang tidak menyukaiqiyas, orang-orang syam bahkan hakim syam mengikuti mazhabnya. Mazhab ini surut di hadapan mazhab al-Syafi’i di syam dan dihadapan mazhab Maliki di Andalusia pada pertengahan abad ke-3 H. al-Auza’iy wafat pada tahun 157 H.
b.      Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf al-Ashababani yang terkenal dengan al-Zhahiry, dilahirkan di kuffah pada tahun 202 H. ia adalah orang yang paling fanatik kepada al-Syafi’i dan menulis dua buku tentang keutamaannya serta memujinya. Kemudian ia membuat aliran (mazhab) tersendiri. Mazhabnya terus berkembang sampai pertengahan abad ke-5, kemudian surut. Karena ia mempunyai pendapat-pendapat yang bertentangan dengan jumhur. Karena pendapatnya dihasilkan dengan tidak menggunakan Qiyas dan Ra’yu. Tetapi hanya mengamalkan Zhahir al-Qur’an dan Sunnah.
c.       Mazhab al-Thabary. Pembangun mazhab ini ialah Abu Ja’far bin Jarir al-Thabary, dilahirkan tahun 224 H dan wafat di Baghdad tahun 320 H. beliau mempelajari Fiqh al-Syafi’i dan Malik serta Fiqh ulama Kufah. Kemudian membentuk mazhab sendiri yang berkembang di Baghdad.
d.      Mazhab al-Laits. Pembangun mazhab ini ialah Abu al-Harits al-Laitsi bi Sa’ad al-Fahmy, wafat tahun 174 H.Al-Syafi’i mengakui bahwa al-Laitsi ini lebih pandai dalam soal Fiqh dari pada malik. Akan tetapi pengikut-pengikutnya tidak bersungguh-sungguh mengembangkan mazhabnya sehingga lenyap. Mazhab al-Laitsi lenyap pada pertengahan abad ke-3 H.
C.     Ruang Lingkup Perbandingan Mazhab
Mazhab-mazhab yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi pegangan masyarakat, ternyata memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu sama lain dalam melakukan istimbat hukum.
Perbedaan tersebut berkisar pada perbedaan pola piker para imam mazhab, serta sistematika sumber hyang digunakan, juga latar belakang imam tersebut yang kemudian berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang dihasilkan. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan karakteristiknya.
Daerah atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab mendasar terjadinya ikhtilaf pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga itu juga menjadi bahasan yang menarik dalam perbandingan mazhab ini.
Bidang kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh yang didalamnya terdapat dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah fiqh yang terjadi ijma’ atau ittifa, maka masalah tersebut tidak termasuk dalam kajjian perbandingan mazhab.
Secara eksplisit dapat kami kemukakan bahwa ruang lingkup pembahasan perbandingan mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.      Hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkanhukum.
2.      Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari al-qur’an, alhadits atau dalil-dalil syara’ lainnya.
3.      Metode atau cara mereka berijtihad dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan dasar dalam menetapkan hukum.
4.      Latar belakang para mujtahid itu sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan perbedaan-perbedaan yang kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
5.      Pola pemikiran para imam mazhab, hal-hal yang mempengaruhinya seperti sisitematika sumber hukum, sistem istidlal masing-masing mazhab.
6.      Kondis sosiologis serta hukum-huum yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup
D.     Tujuan Perbandingan Mazhab
Tujuan secara praktis, adalah tujuan yang bisa dirasakan, baik oleh muqarin (pelaku perbandingan) atau masyarakat secara umum.
  1. Untuk menimbulkan rasa saling menghormati atau toleransi dengan berbeda pendapat ini menandakan bahwa Islam menghargai kebebasan menyatakan pendapat.
  2. Dapat mendekatkan mazhab di satu pihak, sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin persaudaraan Islam.
  3. Memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa perbedaan adalah sunatullah yang tidak bisa dihindari dimana pun ia berada
  4. Dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan suatu hukum sebagai hasil pendapat imam mazhab.
  5. Dapat menenteramkan jiwa karena membandingkan adalah jalan yang mudah untuk mengetahui cara-cara para imam dalam menentukan hukum.
  6. Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, Mashalah Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash syariat Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat, baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah.
اختِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ. (رواه البيهقى عن ابن عمر)
“Perbedaan pendapat dari umatku (ulama) adalah rahmat”. (HR. al-Baihaqy dari Ibnu Umar).
Adapun tujuan secara akademik, sebagai tujuan yang sarat dengan unsur-unsur ilmiah, paling tidak, ada tujuan besar, yaitu sebagai berikut:
1.       Untuk mengetahui pendapat, konsep, teori, dasar, kaidah, metode, teknik ataupun pendekatan yang digunakan oleh tiap-tiap imam mazhab fiqh dalam menggali hukum Islam dan menetapkan hukumnya.
2.       Untuk mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh dan betapa kayanya khazanah hukum Islam yang diwariskan oleh para imam mazhab, hampir tidak bisa dihindari, langsung ataupun tidak langsung, konsep perbandingan mazhab.
3.       Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan setiap Imam Mazhab (Imam Mujtahid) dalam mengistinbath hukum dari dalil-dalilnya, dimana setiap Imam Mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur'an at’u as-Sunnah.  
Sebetulnya, proses ijtihad sudah ada sejak Rasulullah SAW masih hidup. Beliau pernah mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ra ke negeri Yaman untuk menyebarkan agama Islam. E. Ruang Lingkup dan Syarat-Syarat Ijtihad Ijtihad mendapat legalitas dalam Islam, bahkan dianjurkan. Banyak ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang menyinggung urgensitas ijtihad. Apapun hasilnya, ijtihad merupakan kegiatan yang terpuji. Dengan demikian tidak sembarang orang dapat melakukan ijtihad. Ia harus benar-benar ahli dalam ilmu agama. Yakni ahli dan memahami ilmu fiqh, ilmu tafsir, ilmu nahwu dan lain sebagainya.
Oleh karena itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat melakukan proses ijtihad. Oleh sebab itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapt melakukan proses ijtihad. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.       Memiliki kemampuan untuk menggali hukum dan al-Qur’an.
2.       Memiliki ilmu yang luas tentang hadits Nabi SAW
3.       Menguasai persoalan-persoalan yang telah disepakati ulama
4.       Memahami Qiyas serta dapat menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum.
5.       Menguasai bahasa Arab dan gramatikanya secara mendalam, seperti ilmu nahwu, sharaf, balaghah dan lain sebagainya.
6.       Memahami serta menghayati tujuan utama pemberlakuan hukum Islam.
7.       Mempunyai pemahaman serta metodologi yang dapat dibenarkan untuk menghasilkan keputusan hukum.
8.       Mempunyai niat serta akidah yang benar.
Tujuan dari muqaranah bukan untuk melemahkan atau menjatuhkan mazhab lain melaikan untuk mencari titik temu dalil hukum yang lebih kuat, serta mendekatkan dan  mempererat mazhab yang ada.
E.     Hukum Mengamalkan Hasil Muqaronah Mazahib
Sebagian Ulama Muta’akhirin berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka ini dianggap lemah, karena tidak berdasarkan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab atau talfiq.
Orang yang enggan mengamalkan hukum dengan hasil muqaranah atau perbandingan, bagai orang yang enggan memakan buah yang lebih bergizi karena belum terbiasa, padahal ia membutuhkannya.
Dalam kehidupan sekarang ini, masalah taklifi sudah tidak bisa dihindari lagi, karena secara realita sudah dilaksanakan, bahkan sudah melembaga dikalangan masyarakat, sekalipun mereka tidak menyadarinya. Misalnya telah lama dalam menetapkan berbagai ketentuan hukum, seperti mengenai waris dan wasiat, banyak keluar dari mazhab Hanafi, padahal Mesir adalah salah satu Negara yang menganut mazhab Abu Hanifah.
F.      Kewajiban Muqarin (pelaku Muqaranah)
Melakukan muqaranah (perbandingan) terhadap ijtihad atau pendapat para Imam Mazhab adalah suatu pekerjaan yang tidak mudah oleh sebab itu tidak semua orang dapat melakukannya, karean studi perbandingan ini akan menentukan sikap setelah menilai pendapat setiap mazhab, untuk mengambil pendapat mana yang lebih relevan dan lebih kuat argumentasinya.
Syarat-syarat muqarin :
  1. Memiliki sifat teliti dalam mengambil mazhab dari kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal, bahwa pendapat itu memang benar pendapat Ashhab al-Mazhabib. Kemudian hendaknya mengambil dari pendapat mazhab tersebutyang terkuat dalilnya dan tidak mengambil yang lemah dalilnya supaya mudah menolaknya.
  2. Mengambil dan memilih dalil-dalil yang terkuat dari setiap mazhab serta tidak membatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dan menyelesaikan suatu masalah.
  3. Memiliki pengetahuan tentang ushul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan menentukan hukum.
  4. Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
  5. Hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalil yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif.
G.    Latar Belakang Timbulnya Mazhab dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Fiqih
Dikalangan jumhur pada masa ini muncul tiga belas mazhab yang berarti pula terlahir tiga belas mujtahid. Akan tetapi dari jumlah itu, ada sembilan Imam mazhab yang paling popular dan melembaga di kalangan jumhur umat islam dan pengikutnya. Pada periode inilah kelembagaan fiqih, berikut pembukuannya mulai dikondifikasikan secara baik, sehingga memungkinkan semakin berkembang pesat para pengikutnya yang semakin banyak dan kokoh.
Di samping berdampak positif, muncul dan perkembangannya mazhab itu juga menimbulkan dampak negatif.Setelah muculnya mazhab-mazhab dalam hukum islam dan hasil ijtihad para imam mazhab telah banyak dibukukan, ulama sesudahnya lebih cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk izyihadhadiyah para mujtahid sebelumnya, meskipun sebagian dari hasil ijtihad mereka sudah berkurang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadapi ketika itu, lebih dari itu , sikap toleran si bermazhab pun semakin menipis dikalangan sesama pengikut mazhab fiqih yang ada.
Kemunduran fiqih isalm yang langsung sejak pertengahan abad ke-4 sampai-sampai akhir abd ke-13 Hijriyah ini sering disebut sebagai periode taqlid dan penutupan pintu ijtihad disebut demikian, kerena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para ulama mujtahid sebelumnya dianggap sebagai tindakan yang lumrah, bahkan dipandang tepat.
 BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Mazhab adalah aliran pemikiran atau pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam meng-istinbath-kan hukum Islam. Mazhab terdiri dari imam mujtahid, materi fiqh, komunitas (muurid/pengikut) dan karya imam mazhab. Mazhab secara garis besar terbagi dua; mazhab ahlu al-sunnah dan syi’ah.
Perbandingan mazhab (fiqh muqaran) adalah suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat para ulama fiqh, dalam suatu masalah fiqh yang diikhtilafkan dengan cara mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendiskusikan dalil-dalil masing-masing pendapat (mazhab) secara objektif untuk mencari pendapat yang paling terkuat dan paling sesuai dengan prinsip umum hukum Islam.
Perbandingan mazhab sebagai metode bisa dilihat dari tata cara menyelesaikan masalah fiqh sesuai dengan tahapan-tahapannya. Perbandingan mazhab dipandang sebagai ilmu dapat dilihat dari ontologi (terminologi mazhab dan perbandingan mazhab); epistemologi (cara atau bagaimana perbandingan mazhab menyelesaikan masalah) dan aksiologi (fungsi dan tujuan perbandingan mazhab).
B.     Saran
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya cirri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memendang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan – selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran – dan Islam adalah satu dalam keragaman.


DAFTAR PUSTAKA
http://asid-doank.blogspot.co.id/p/makalah-ku-perbandingan-mazhab.html
http://mahasiswastaimgarut.blogspot.co.id/
 Dedi Supriyadi, M.Ag, Perbandingan Mazhab Dengan Pendekatan Baru, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008.
http://alveesyukri.blogspot.com/2011/01/sistematika-sumber-hukum-islam-dan.html 20 Mei 2013.
http://ragab304.wordpress.com/2009/02/13/mazhab-hanafi/, selasa 21 mei 2013.
Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazhab, Cet.IV, Jakarta: PT Rajawali Press, 2002.

http://linkshrink.net/7LVB14

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Mazahab Dan Perbandingan Mazhab"

Posting Komentar