Makalah Mazahab Dan Perbandingan Mazhab
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fiqh sangat luas pembahasaanya baik
dalam menentukan hukum maupun dalam peraktek kesehariannya. Di dalam menentukan
hukum banyak terjadi perbedaan-perbedaan pendapat para fukaha, perbedaan
tersebut menimbulkan perbandingan hasil ijtihad mereka. Perbandingan hasil
ijtihad para fukaha tersebut dikenal dengan nama perbandingan mazhab.
Perbandingan mazhab merupakan
pendapat-pendapat para mujtahid dalam menentukan berbagai masalah. Perbandingan
mazhab memuat hal-hal yang bertalian tentang kedudukan ijtihad dalam Islam,
yang didalamnya juga terdapat kajian-kajian tentang sebab-sebab timbulnya
perbedaan pendapat tentang hukum Islam dan hikmah serta implikasinya dalam
kehidupan bermasyarakat.
B.
Rumusan Masalah
2. Apa saja ruang
lingkup pembahasannya?
3. Apa tujuan dan manfaat mempelajari
perbandingan mazhab?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Perbandingan Mazhab
1.
Definisi Mazhab
Secara
etimologi مذهب berasal dari
shigoh masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukan tempat)
yang diambil dari fi’il madhy ذهبyang
artinya pergi, bisa juga berarti الرأي artinya
pendapat.
Sedangkan
menurut istilah terdapat ada beberapa pendapat, antara lain:
a. Menurut Said Ramadhany al-Buthy,
mazhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang ditempuh oleh seorang
mujtahid dalam menetapkann suatu hukum Islam dari al-Qur’an dan Hadits.
b. Menurut K. H. E Abdurrahman, mazhab
dalam istilah Islam berarti pendapat, paham aliran seorang alim besar dalam
Islam yang digelari Imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah, mazhab Imam Ahmad Ibn
Hanbal, mazhab Imam Syafi’I, mazhab Imam Malik, dan lain-lain.
c. Menurut A. Hasan, mazhab yaitu
sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim ulam besar dalam urusan
agama baik dalm masalah ibadah maupun masalah lainnya.
Sedangkan
secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah
pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan
masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu
berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara
istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang
masalah hukum Islam.
Dari
beberapa pengertian diatas meliputi dua maksud, yaitu:
a.
Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh
seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada
al-Qur’an dan Hadits.
b.
Mazhab aialah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid
tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan Hadits.
Jadi,
Mazhab ialah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam
memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Kemudian Imam Mazhab dan
Mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok uamat Islam yang mengikuti
cara istinbath hukum semakin kokoh dan meluas, sesudah masa itu muncul
mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam , baik dari golongan ahli hadits maupun
ahli ra’yi.
Ada
9 peletak ushul dan manhaj (metode) fiqh yang semakin berkembang pesat para
pengikutnya semakin banyak dan kokoh, yaitu:
a. Imam Abu Sa’id al-Hasan bin Yasar
al-Bashry (wafat 110 H).
b. Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabr
bin Zauthy (wafat 150 H).
c. Imam Auza’iy Abu Amr Abd. Rahman bin
Amr bin Muhammad (wafat 175 H).
d. Imam Sufyan bin Sa’id bin Masruq
al-Tsury (wafat 160 H).
e. Imam al-Laits bin Sa’ad (wafat 175
H).
f. Imam Malik bin Anas al-Ashabahy
(wafat 198 H).
g. Imam Sufyan bin Uyainah (wafat 198
H).
h. Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’I
(wafat 204 H).
i.
Imam Ahmad Ibnu Hanbal (wafat 241 H).
Dan
masih banyak lagi mazhab yang dibina oleh para Imam Mazhab yang tidak mashur
dan tidak banyak pengikutnya.
Munculnya
mazhab-mazhab menunjukkan betapa majunya perkembangan hukum islam pada waktu
itu. Hal ini terutama disebabkan oleh tiga faktor yang sangat menentukan bagi
perkembangan hukum islam sesudah wafatnya rasulullah SAW. Yaitu:
Semakin
luasnya daerah kekuasaan islam, mencakup wilayah-wilayah di semenanjung arab,
irak, mesir, syam, parsi dan lainnya.
Pergaulan
kaum muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya. Mereka terpengaruh oleh
budaya, adat istiadat serta tradisi bangsa tersebut.
Akibat jauhnya Negara-negara yang
ditaklukkan itu dengan ibu kota khilafah (pemerintahan) islam, membuat para
gubernur, para hakim dan para ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan
jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.
Perkembangan
mazhab-mazhab ini tidaklah sama. Ada yang mendapat sambutan dan memiliki
pengikut yang mengembangkan dan meneruskannya. Namun ada kalanya suatu mazhab
kalah pengaruhnya oleh mazhab-mazhab lain yang datang kemudian, sehingga
pengikutnya menjadi surut.
Dari
sekian banyak mazhab yang popular hingga saat ini, dan yang bertahan dan terus
berkembang sampai sekarang, dan banyak diikuti oleh umat islam di Indonesia ada
empat mazhab dikalangan ahl al-sunnah wa al-jama’ah atau biasa
disebut dengan mazhab sunni. Jadilah namanya:
a. Mazhab Hanafi yang di nisbatkan
kepada nama mujtahid Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit (w. 150 H/767 M).
b. Mazhab Maliki yang dinisbatkan
kepada nama Malik bin Anas (w. 179 H/795 M).
c. Mazhab Al-Syafi’i yang dinisbatkan
kepada nama Muhammad bin Idris Al-Syafi’I (w.204 H/819 M).
d. Mazhab Hanbali yang dinisbatkan
kepada nama Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M).
Dari
keempat mazhab inilah kemudian hukum islam berkembang keseluruh dunia. Maka
dimasing-masing Negara dapat dilihat mazhab apa yang dominan. Seperti di Saudi
Arabia, yang dominan adalah mazhab Hanbali. Di India, Turki, Pakistan yang
dominan adalah mazhab Hanafi sebagai mazhab yang paling banyak pengikutnya. Di
Afrika Utara yang dominan adalah mazhab Maliki. Sedangkan di Indonesia dan
Malasia mazhab yang dominan adalah mazhab al-Syafi’i. perlu kita ketahui bahwa
dalam masa berabad-abad, mazhab itu mendominasi perkembangan hukum islam dan
pemikirannya. Bahkan tidak jarang pemikiran hukum islam di dalam masing- masing
mazhab itu dipahami secara doctrinal dan dogmatik. Artinya, pendapat imam
mazhab dan para ulama-ulama besar yang mengikatkan dirinya kepada mazhab
tertentu menjadi sebuah doktrin. Inilah yang kemudian disebut dengan
mazhab fial-aqwal (mengikuti mazhab dari pendapat yang sudah
matang, tanpa mempelajari metodologinya
Mazhab-mazhab yang masih bertahan yaitu
: mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan
Ibadiyah. Adapun
mazhab-mazhab lainnya telah tiada.
2.
Pengertian Perbandingan Mazhab
Kata
“Perbandingan” memiliki makna yang berbeda bergantung pada sudut ilmu yang
digunakan.
Secara lughoh perbandingan berasal dari
bahasa Arab yaitu Muqaranah al-Mazahib( مقارنة المذاهب ) yaitu
mengumpulkan, membandingkan dan menghimpun. Sedangkan menurut istilah ulam
fiqh:
“Perbandingan mazhab adalah
mengumpulkan pendapat para Imam Mujtahidin dengan dalil-dalilnya tentang suatu
masalah yang diperselisihkan padanya, kemudian membandingkan dalil-dalilnitu
satu sama lainnya, agar Nampak setelah dimunaqasyahkan pendapat mana yang
terkuat dalilnya”.
Jadi, Perbandingan mazhab adalah ilmu
pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha’ beserta dalil-dalinya
mengenai berbagi masalah, baik yang disepakati, maupun yang diperselisihkan
dengan membandingkan dalil masing-masing yaitu dengan cara mendiskusikan
dalil-dalil yang dikemukakan oleh mujtahidin untuk menemukan pendapat yang
paling kuat dalilnya. Objek
pembahasan dari perbandingan mazhab adalah membandingkan, baik permasalahanya
maupun dalil-dalilnya.
Sehubungan
dengan hal ini, penulis mengutip beberapa pakar hukum Islam yang memberikan
batasan atau definisi “Perbandingan Mazhab” .
a.
Abdurrahman memberikan definisi perbandingan mazhab sebagai
“Ilmu yang memperbandingkan satu mazhab dengan mazhab lainnya. Karena di antara
mazhab-mazhab tersebut terdapat perbedaan
b.
Wahab Afif menjelaskan perbandingan mazhab/fiqh muqaran
adalah “Ilmu pengetahuan yang membahas pendapat-pendapat fuqaha beserta
dalil-dalilnya mengenai masalah-masalah, baik yang disepakai maupun yang
diperselisihkan dengan membandingkan dalil masing-masing untuk menemukan
pendapat yang paling kuat.” Dengan demikian dapat dipahami bahwa “Perbandingan
Mazhab”, berdasarkan paparan diatas, adalah ilmu pengetahuan yang membahas,
terutama masalah fiqh dilihat dari dalil-dalil yang digunakan oleh para fuqaha,
dengan cara mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji serta mendiskusikannya untuk
menemukan pendapat fuqaha yang paling kuat.
B. Macam-Macam
Mazhab
Dalam hukum islam, mazhab-mazhab
dapat dikelompokkan kepada:
- Ahl al-Sunnah wa Al-jama’ah
a.
Ahl al-Ra’yu
Mazhab
ini lebih banyak menggunakan akal (nalar) dalam berijtihad. Seperti imam abu
hanifah. Beliau adalah seorang yang rasional, yang mendasarkan ajarannya dari
al-qur’an dan sunnah, ijma’,qiyas, serta istihsan.
b.
Ahl al-Hadits
Mazhab
ini lebih banyak menggunakan hadits dalam berijtihad dari pada menggunakan
akal, yang penting hadits yang digunakan itu hadits shahih. yang termasuk dalam
mazhab ini adalah:
1) Mazhab Maliki
Mazhab
ini dibina oleh Imam Malik bin Anas. Ia cendrung kepada ucapan dan perbuatan
(praktek) Nabi Muhammad SAW. Dan praktek para sahabatnya serta ulama madinah.
2) Mazhab Syafi’i
Mazhab
ini mengikuti imam Syafi’i. beliau adalah murid imam malik yang pandai. beliau
membina mazhabnya antara Ahli al-Ra’yu dan Ahli al-Hadits.
3) Mazhab Hanbali
Mazhab
ini mengikuti Imam Ahmad Ibn Hanbal. Ia lebih banyak menitikberatkan kepada
hadits dalam berijtihad dan tidak menggunakan Ra’yu dalam berijtihad kecuali
dalam keadaan darurat. Yaitu ketika tidak ditemukan hadits, walaupun hadits
dha’if yang tidak terlalu dha’if.
4) Mazhab Zhahiri
Mazhab
yang mengikuti Imam Daud bin Ali. Mazhab ini lebih cendrung kepada dzohir nash.
- Syi’ah
Pada
mulanya Syi’ah ini adalah mazhab politik yang beranggapan bahwa yang berhak
menjadi khalifah adalah Saidina Ali ra. Dan keluarganya setelah Nabi SAW wafat.
Mazhab
ini kemudian pecah menjadi beberapa golongan, yang terkenal sampai sekarang,
yaitu:
a. Syi’ah Zaidiyah.
b. Syi’ah Imamiyah
- Mazhab-mazhab yang Telah Musnah
Sebagian
dari mazhab-mazhab para fuqoha’, ada yang memiliki pengikut-pengikut yang
menjalankannya, namun pada suatu waktu mereka kalah pengaruh dari mazhab-mazhab
lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya menjadi surut.
Imam-imam yang pernah terkenal dari mazhab-mazhab tersebut yang kurang atau
tidak berkembang lagi. Adalah:
a. Abu ‘Amr Abd. Rahman bin Muhammad
al-Auza’iy. Dari Dzul Kala’ di Yaman. Keluarganya berasal dari tawanan ‘Ain
al-Tamar. Ia dilahirkan di Ba’labak tahun 88 H. al-Auza’iy termasuk tokoh
hadits yang tidak menyukaiqiyas, orang-orang syam bahkan hakim syam
mengikuti mazhabnya. Mazhab ini surut di hadapan mazhab al-Syafi’i di syam dan
dihadapan mazhab Maliki di Andalusia pada pertengahan abad ke-3 H. al-Auza’iy
wafat pada tahun 157 H.
b. Abu Sulaiman Daud bin Ali bin Khalaf al-Ashababani yang
terkenal dengan al-Zhahiry, dilahirkan di kuffah pada tahun 202 H. ia adalah
orang yang paling fanatik kepada al-Syafi’i dan menulis dua buku tentang keutamaannya
serta memujinya. Kemudian
ia membuat aliran (mazhab) tersendiri. Mazhabnya terus berkembang sampai
pertengahan abad ke-5, kemudian surut. Karena ia mempunyai pendapat-pendapat
yang bertentangan dengan jumhur. Karena pendapatnya dihasilkan dengan tidak
menggunakan Qiyas dan Ra’yu. Tetapi hanya
mengamalkan Zhahir al-Qur’an dan Sunnah.
c. Mazhab al-Thabary. Pembangun mazhab
ini ialah Abu Ja’far bin Jarir al-Thabary, dilahirkan tahun 224 H dan wafat di
Baghdad tahun 320 H. beliau mempelajari Fiqh al-Syafi’i dan Malik serta Fiqh
ulama Kufah. Kemudian membentuk mazhab sendiri yang berkembang di Baghdad.
d. Mazhab al-Laits. Pembangun mazhab
ini ialah Abu al-Harits al-Laitsi bi Sa’ad al-Fahmy, wafat tahun 174
H.Al-Syafi’i mengakui bahwa al-Laitsi ini lebih pandai dalam soal Fiqh dari
pada malik. Akan tetapi pengikut-pengikutnya tidak bersungguh-sungguh
mengembangkan mazhabnya sehingga lenyap. Mazhab al-Laitsi lenyap pada
pertengahan abad ke-3 H.
C.
Ruang Lingkup
Perbandingan Mazhab
Mazhab-mazhab
yang telah tumbuh dan berkembang yang menjadi pegangan masyarakat, ternyata
memiliki metode atau cara-cara yang berbeda satu sama lain dalam melakukan
istimbat hukum.
Perbedaan
tersebut berkisar pada perbedaan pola piker para imam mazhab, serta sistematika
sumber hyang digunakan, juga latar belakang imam tersebut yang kemudian
berimplikasi pada berbedanya produk hukum yang dihasilkan. Perbedaan tersebut
disebabkan perbedaan pemahaman terhadap nash dan karakteristiknya.
Daerah
atau tempat imam itu tinggal juga menjadi sebab mendasar terjadinya ikhtilaf
pada dalil-dalil dan masalah yang sama, sehingga itu juga menjadi bahasan yang
menarik dalam perbandingan mazhab ini.
Bidang
kajian perbandingan mazhab ialah seluruh masalah fiqh yang didalamnya terdapat
dua pendapat atau lebih. Sedangkan masalah-masalah fiqh yang terjadi ijma’ atau ittifa, maka
masalah tersebut tidak termasuk dalam kajjian perbandingan mazhab.
Secara
eksplisit dapat kami kemukakan bahwa ruang lingkup pembahasan perbandingan
mazhab meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Hukum-hukum amaliyah, baik yang
disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para Mujtahid, dengan
membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar
oleh mereka dalam menetapkanhukum.
2. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh
para mujtahid, baik dari al-qur’an, alhadits atau dalil-dalil syara’ lainnya.
3. Metode atau cara mereka berijtihad
dan cara beristimbat dari sumber-sumber hukum yang mereka jadikan dasar dalam
menetapkan hukum.
4. Latar belakang para mujtahid itu
sendiri, latar belakang timbulnya suatu mazhab dan perbedaan-perbedaan yang
kemudian muncul di tengah-tengah mazhab yang ada.
5.
Pola pemikiran para imam mazhab, hal-hal yang
mempengaruhinya seperti sisitematika sumber hukum, sistem istidlal
masing-masing mazhab.
6. Kondis sosiologis serta hukum-huum
yang berlaku di tempat dimana para muqarin hidup
D.
Tujuan
Perbandingan Mazhab
Tujuan
secara praktis, adalah tujuan yang bisa dirasakan, baik oleh muqarin (pelaku
perbandingan) atau masyarakat secara umum.
- Untuk menimbulkan rasa saling menghormati atau toleransi dengan berbeda pendapat ini menandakan bahwa Islam menghargai kebebasan menyatakan pendapat.
- Dapat mendekatkan mazhab di satu pihak, sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga terjalin persaudaraan Islam.
- Memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa perbedaan adalah sunatullah yang tidak bisa dihindari dimana pun ia berada
- Dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan suatu hukum sebagai hasil pendapat imam mazhab.
- Dapat menenteramkan jiwa karena membandingkan adalah jalan yang mudah untuk mengetahui cara-cara para imam dalam menentukan hukum.
- Dengan memperhatikan landasan berfikir para Imam Mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui, bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari Nushush al-Qur’an dan as-Sunnah dengan perbedaan interprestasi, atau mereka mengambil Qiyas, Mashalah Mursalah, Istihsab, atau prinsip-prinsip umum dalam nash-nash syariat Islam dalam menyelesaikan semua persoalan yang hidup dala masyarakat, baik ibadah maupun mu’amalah, yang dalil-dalil ijtihad itupun digali dari nash-nash al-Qur’an dan Sunnah.
اختِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ. (رواه
البيهقى عن ابن عمر)
“Perbedaan
pendapat dari umatku (ulama) adalah rahmat”. (HR. al-Baihaqy dari Ibnu Umar).
Adapun
tujuan secara akademik, sebagai tujuan yang sarat dengan unsur-unsur ilmiah,
paling tidak, ada tujuan besar, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pendapat, konsep,
teori, dasar, kaidah, metode, teknik ataupun pendekatan yang digunakan oleh
tiap-tiap imam mazhab fiqh dalam menggali hukum Islam dan menetapkan hukumnya.
2. Untuk mengetahui betapa luasnya
pembahasan ilmu fiqh dan betapa kayanya khazanah hukum Islam yang diwariskan
oleh para imam mazhab, hampir tidak bisa dihindari, langsung ataupun tidak
langsung, konsep perbandingan mazhab.
3. Untuk mengetahui dasar-dasar dan
qaidah-qaidah yang digunakan setiap Imam Mazhab (Imam Mujtahid) dalam
mengistinbath hukum dari dalil-dalilnya, dimana setiap Imam Mujtahid tersebut
tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil al-Qur'an at’u
as-Sunnah.
Sebetulnya,
proses ijtihad sudah ada sejak Rasulullah SAW masih hidup. Beliau pernah
mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ra ke negeri Yaman untuk menyebarkan agama
Islam. E. Ruang Lingkup dan Syarat-Syarat Ijtihad Ijtihad mendapat legalitas
dalam Islam, bahkan dianjurkan. Banyak ayat al-Qur’an dan al-Hadits yang
menyinggung urgensitas ijtihad. Apapun hasilnya, ijtihad merupakan kegiatan
yang terpuji. Dengan demikian tidak sembarang orang dapat melakukan ijtihad. Ia
harus benar-benar ahli dalam ilmu agama. Yakni ahli dan memahami ilmu fiqh,
ilmu tafsir, ilmu nahwu dan lain sebagainya.
Oleh
karena itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat
melakukan proses ijtihad. Oleh sebab itu ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi agar seseorang dapt melakukan proses ijtihad. Syarat-syarat tersebut
adalah:
1. Memiliki kemampuan untuk menggali
hukum dan al-Qur’an.
2. Memiliki ilmu yang luas tentang
hadits Nabi SAW
3. Menguasai persoalan-persoalan yang
telah disepakati ulama
4. Memahami Qiyas serta dapat
menggunakannya dalam usaha menghasilkan sebuah hukum.
5. Menguasai bahasa Arab dan
gramatikanya secara mendalam, seperti ilmu nahwu, sharaf, balaghah dan lain
sebagainya.
6. Memahami serta menghayati tujuan
utama pemberlakuan hukum Islam.
7. Mempunyai pemahaman serta metodologi
yang dapat dibenarkan untuk menghasilkan keputusan hukum.
8. Mempunyai niat serta akidah yang
benar.
Tujuan
dari muqaranah bukan untuk melemahkan atau menjatuhkan mazhab lain melaikan
untuk mencari titik temu dalil hukum yang lebih kuat, serta mendekatkan
dan mempererat mazhab yang ada.
E. Hukum
Mengamalkan Hasil Muqaronah Mazahib
Sebagian Ulama Muta’akhirin
berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan
mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat mereka ini dianggap lemah, karena tidak berdasarkan
dalil yang kuat. Al-Qur’an dan Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab atau
talfiq.
Orang
yang enggan mengamalkan hukum dengan hasil muqaranah atau perbandingan, bagai
orang yang enggan memakan buah yang lebih bergizi karena belum terbiasa,
padahal ia membutuhkannya.
Dalam kehidupan sekarang ini, masalah
taklifi sudah tidak bisa dihindari lagi, karena secara realita sudah
dilaksanakan, bahkan sudah melembaga dikalangan masyarakat, sekalipun mereka
tidak menyadarinya. Misalnya
telah lama dalam menetapkan berbagai ketentuan hukum, seperti mengenai waris
dan wasiat, banyak keluar dari mazhab Hanafi, padahal Mesir adalah salah satu
Negara yang menganut mazhab Abu Hanifah.
F. Kewajiban
Muqarin (pelaku Muqaranah)
Melakukan muqaranah (perbandingan)
terhadap ijtihad atau pendapat para Imam Mazhab adalah suatu pekerjaan yang
tidak mudah oleh sebab itu tidak semua orang dapat melakukannya, karean studi
perbandingan ini akan menentukan sikap setelah menilai pendapat setiap mazhab,
untuk mengambil pendapat mana yang lebih relevan dan lebih kuat argumentasinya.
Syarat-syarat
muqarin :
- Memiliki sifat teliti dalam mengambil mazhab dari kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal, bahwa pendapat itu memang benar pendapat Ashhab al-Mazhabib. Kemudian hendaknya mengambil dari pendapat mazhab tersebutyang terkuat dalilnya dan tidak mengambil yang lemah dalilnya supaya mudah menolaknya.
- Mengambil dan memilih dalil-dalil yang terkuat dari setiap mazhab serta tidak membatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dan menyelesaikan suatu masalah.
- Memiliki pengetahuan tentang ushul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan menentukan hukum.
- Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
- Hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalil yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif.
G. Latar
Belakang Timbulnya Mazhab dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Fiqih
Dikalangan
jumhur pada masa ini muncul tiga belas mazhab yang berarti pula terlahir tiga
belas mujtahid. Akan tetapi dari jumlah itu, ada sembilan Imam mazhab yang
paling popular dan melembaga di kalangan jumhur umat islam dan pengikutnya.
Pada periode inilah kelembagaan fiqih, berikut pembukuannya mulai
dikondifikasikan secara baik, sehingga memungkinkan semakin berkembang pesat
para pengikutnya yang semakin banyak dan kokoh.
Di
samping berdampak positif, muncul dan perkembangannya mazhab itu juga
menimbulkan dampak negatif.Setelah muculnya mazhab-mazhab dalam hukum islam dan
hasil ijtihad para imam mazhab telah banyak dibukukan, ulama sesudahnya lebih
cenderung untuk mencari dan menetapkan produk-produk izyihadhadiyah para
mujtahid sebelumnya, meskipun sebagian dari hasil ijtihad mereka sudah
berkurang atau tidak sesuai lagi dengan kondisi yang dihadapi ketika itu, lebih
dari itu , sikap toleran si bermazhab pun semakin menipis dikalangan sesama
pengikut mazhab fiqih yang ada.
Kemunduran fiqih isalm yang langsung
sejak pertengahan abad ke-4 sampai-sampai akhir abd ke-13 Hijriyah ini sering
disebut sebagai periode taqlid dan penutupan pintu ijtihad disebut demikian,
kerena sikap dan paham yang mengikuti pendapat para ulama mujtahid sebelumnya
dianggap sebagai tindakan yang lumrah, bahkan dipandang tepat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mazhab
adalah aliran pemikiran atau pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam
mujtahid dalam meng-istinbath-kan hukum Islam. Mazhab terdiri dari imam
mujtahid, materi fiqh, komunitas (muurid/pengikut) dan karya imam mazhab.
Mazhab secara garis besar terbagi dua; mazhab ahlu al-sunnah dan syi’ah.
Perbandingan
mazhab (fiqh muqaran) adalah suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat
para ulama fiqh, dalam suatu masalah fiqh yang diikhtilafkan dengan cara
mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendiskusikan dalil-dalil
masing-masing pendapat (mazhab) secara objektif untuk mencari pendapat yang
paling terkuat dan paling sesuai dengan prinsip umum hukum Islam.
Perbandingan
mazhab sebagai metode bisa dilihat dari tata cara menyelesaikan masalah fiqh
sesuai dengan tahapan-tahapannya. Perbandingan mazhab dipandang sebagai ilmu
dapat dilihat dari ontologi (terminologi mazhab dan perbandingan mazhab);
epistemologi (cara atau bagaimana perbandingan mazhab menyelesaikan masalah)
dan aksiologi (fungsi dan tujuan perbandingan mazhab).
B.
Saran
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas
dapat kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah
suatu fenomena baru, tetapi semenjak masa Islam yang paling dini perbedaan
pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya cirri dan pandangan yang berbeda
dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu
kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan arif dalam memendang serta
memahami arti perbedaan, hingga sampai satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu
tidak identik dengan bertentangan – selama perbedaan itu bergerak menuju
kebenaran – dan Islam adalah satu dalam keragaman.
DAFTAR PUSTAKA
http://asid-doank.blogspot.co.id/p/makalah-ku-perbandingan-mazhab.html
http://mahasiswastaimgarut.blogspot.co.id/
Dedi
Supriyadi, M.Ag, Perbandingan Mazhab Dengan Pendekatan Baru, Bandung: CV
Pustaka Setia, 2008.
http://alveesyukri.blogspot.com/2011/01/sistematika-sumber-hukum-islam-dan.html
20 Mei 2013.
http://ragab304.wordpress.com/2009/02/13/mazhab-hanafi/,
selasa 21 mei 2013.
Hasan,
M. Ali, Perbandingan Mazhab, Cet.IV, Jakarta: PT Rajawali Press, 2002.
0 Response to "Makalah Mazahab Dan Perbandingan Mazhab"
Posting Komentar