Makalah Penculikan Anak
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana semua
perbuatan baik itu kejahatan yang di sengaja atau pun tidak ada unsur
kesengajaan pasti akan di tindak lanjuti. Dan juga negara Indonesia merupakan
sebuah negara yang besar dan dalam tahap berkembang untuk mengimbangi
negara-negara maju. Bagaimana di saat momentum ini malah ada peristiwa
penculikan anak yang sangat di sayangkan terjadi di indonesia dan menimbulkan
keresahan di dalam hati rakyat Indonesia. Bisa di bayangkan bagaimana masa
depan dari negara Indonesia bila para anak-anak banyak yang diculik,
diperdagangkan secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sindikat
penculiakn bayi yang kerap menyasra kaum ibu, salah satu cara adalah dengan
memunculkan keperayaan dari korban kepelaku, pelaku yang terlibat terlibat
dalam penculikandan penjualan bayi ini. Mereka membagi peran masng-masing dalam
setiap beroperasi. Salah satu pelaku mendekati korban sampai muncul kepercayaan
bahwa pelaku akan memberikan bantuan pekerjaan agar dapat hidup sejahtera.
Proses perencanaan ke eksekusi kurang lebih memakan waktu dua minggu untuk
diajak kenalan kemudian didekati oleh sang pelaku, kemudian setelah dua minggu
ibu diajak pergi bersama dengan anaknya, dengan segala macam tipu muslihat si
pelaku pura-pura minta tolong korban minta ambilkan uangnya di ATM dengan pin
palsu lalu si pelakumenghilang bersama anak korban.
Penyidikan
mengarah para sindikat penjualan bayi. Berdasrkan pemeriksaan sementara,
bayi-bayi hasil penculikan sekelompok ini akan didagangkan lewat perantara
kepada pembeli terakhir. Tiga tersangka lainnya diduga berperan dalam
perdagangan bayi tersebut. Polisi menjerat para pelakudengan Pasal 328 KUHP dan
Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian penculikan?
2. Bagaimana fenomena penculikan anak
ini bisa terjadi?
3. Mengidentifikasi lembaga-lembaga
yang terkait dan yang bertanggung jawab tentang penculikan anak?
4. Apa saja ketidak taatan hukum/pelanggaran hukum yang di akibatkan oleh
para pelaku penculikan anak
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian
penculikan.
2. Untuk mengetahui penyebab fenomena
penculikan anak.
3. Untuk mengetahui lembaga-lembaga yang bertanggung jawab terkait
penculikan anak.
4. Untuk mengetahui pasal-pasal dan kode etik yag di langgar saat pembuatan
penculikan anak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penculikan dan Fenomena Penculikan Anak
Penculikan
adalah kejahatan yang meilki beberapa unsur pokok seperti membawa pergi
seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, misalnya
dibawa pergi dari rumahnya atau tempat kostnya dan membawa pergi itu dengan
maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya
atau kekuasaan orang lainatau untuk membuat dia dalam keadaan sengasara.
Artinya selain dibawa pergi diluar kehendak korban, hal itu juga dilakukan
dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, misalnya diancam, dipaksa dibohongi
dan sebagainya.
Sering juga
menjadi perhatian masyarakat adalah penculikan anak. Ini diatur dalam pasal
33KUHP dan pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, bunyi pasal 330 KUHP
“barang siapa debagn sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari
kekuasaan yang menuntut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana pencara
maximal 7 tahun”. Menarik orang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya itu berarti melepaskan anak itu dari kekuasaan yang sah,
misalnya kedua orang tuanya atau wali atau kekuasaan pemerintah yang sedang
membina anak yang dijatuhi tindakan karena melakukan tindak pidana. Pada
dasarnya kedua orang tualah yang memiliki kekuasaan terhadap anak, kecuali ada
keadaan-keadaan tertentu yang mnyebabkan salah satu orang tua dicabut
kekuasaanya terhadap anak, misalnya karena sangat melalaikan kewajibannya
terhadap anak atau berkelakuan sangat buruk seperti menyiksa anaknya tanpa
alasan yang jelas bahwa anak tersebut pantas menerima tindakan orang tua yang
sangat berlebihan tersebut.
Indonesia
menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak
anak yang merupakan hakl asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Secara khusus Indonesia telah memilki aturan yang memilki
aturan yang mengatur perlindungan terhadap anak. Aturan tersebut yaitu
Undang-undang nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
B. Penyebab terjadinya penculikan anak
Penculikan
anak di Indonesia marak terjadi di Indonesia dan motif penculikan ini bertujuan
untuk dapat menghasilkan uang perasan dari orang tua korban atau prakti adopsi
ilegal, Ketua Komisi Nasional Perlindungan anak, arist Merdeka Sirait,
mengatakan, ada empat tujuan kuat mengapa pelaku melakukan penculikan.
- Penculikan yang bertujuan untuk praktik adopsi ilegal.
Untuk kasus praktik adopsi ilegal ini biasanya penculikan
bayi terjadi di klinik, rumah sakit bersalin atau pusat kesehatan masyarakat.
Pelakunya bisa orang lain yang bukan pekerja rumah sakit yang berpura-pura
sebagai petugas kesehatan dirumah sakit tersebut, namun tidak menutup
kemungkinan pelakunya bisa pegawai rumah sakit tersebut atau informan bahkan
eksekutor penculikan pada bayi ini adalah paramedis seperti bidan yang bertugas
di klinik tersebut.
- Latar belakang untuk tebusan.
Untuk penculikan dalam kasus ini, sasaran yang diculik
adalah anak yang sudah dapat berbicara. Umumnya berumur dua, tujuh, hingga
sepuluh tahun, bertujuan ini, pelaku tidak akan menculik jika anak belum bisa
berkomunikasi, alasannya untuk bisa mengungkap keluarga anak lalu meminta
tebusan kepada orang tua si anak tersebut.
- Eksploitasi ekonomi.
Anak diculik untuk sengaja dipekerjakan, misalnya seperti
pengemis anak jalanan, biasanya anak yang diculik ialah anak yang berusia yang
sudah sepuluh tahun kebawah.
- Dijadikan sebagai pekerja sex komersial anak.
Dalam hal ini, anak berusia empat belas tahunan yang menjadi
sasarannya, korban penculikan anak usia ini ada diperkerjakan sebagai PSK di
dalam negeri dan ada pula yang dikirim keluar Indonesia.
Dan ini
belum ada datapasti, yaitu penculikan anak untuk berjualan organ tubuh,
keepolisian daerah Metro Jaya mencatat jumlah kasus penculikan anak, yang
terjadi dari tahun 2011 dan perbandingannya di 2012, tidaklah signifikan. Akan
tetapi, tetap saja, bagaimanapun, tidak kriminalitas ini harus ditangani aparat
penegak hukum dan mendapat perhatian lebih dari berbagai kalangan.
C. Analisis dan lembag-lembaga yang bertanggung jawab
- Pemerintah
Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam
menetapkan kebijakan yang menguntungkan dan berpihak pada penegakkan hak asasi
manusia terutama hak anak agar dapat meminimalisir penculikan terhadap anak,
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pihak mengekploitasi anak
dapat dikenakan pidana yang sesuai dan adil.
- Kepolisian
Peranan pihak kepolisian dalam rangka menanggulangi tindak
pidana penculikan anak meliputi dua hal yakni preventif atau pencegahan dan
tindakan represif atau penegakkan,
Tindakan pereventif meliputi pengawasan terhadap
tempat-tempat yang dinilai rawan dengan tindak pidana penculikan anak seperti
disekolah, memberiakn himbauan kepada guru-guru disekolah untuk tidak
mengijinkan siswanya diajak atau dibawa pergi seseorang yamg mengaku sebagai
kerabat atau keluarga anak, memberikan penyuluhan kepada anak-anak untuk lebih
berhati-hatibila diajak oleh seseorang yang belum kenal sama sekali, memberikan
penyuluhan kepada orang tua untuk lebih berhati-hati ketika menerima pembantu
rumah tangga bekerja dirumah dna selalu memberikan pengawasan tehadap anak, memberikan
penyuluhan kepada warga masyarakat dengan materi kesadaran hukum besrta
sanksi-sanksinya dan keagamaan sehingga tidak terlibat tindak pidana penculikan
anak, menggiatkan keamanan lingkungan melaluli siskamling.
Tindakan represif meliputi kegiatan razia dan investigasi
terhadaporang-orangyang mencurigakandan diduga sebagai pelaku tindak pidana
penculikan anak, malakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap para
pelaku tindak pidana penculikan anak dan kemudian mengajukannya kesidang pengadilan.
- Sekolah
Hal penculikan anak ini perlu perhatian khusus dari sekolah
dan orang tua agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi kembali dilingkungan
sekolah, sehingga peserta didik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan
aman dan nyaman, dan orang tuapun tidfak meras terancam. Lembaga pendidikan
dalam hal ini sekolah, merupakan lembaga yang menjadi media dalam pengembangan
seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek kognitif, afektif, maupun aspek
psikomotorik. Sehingga sekolah harus berperan aktif dalam aktifitas murid,
mulai dari kedatangan murid, istirahat, dan waktu kepulangan. Termasuk mencegah
terjadinya penculikan dilingkungan sekolah.
D. Kesalahan/ketidak taatan hukum
Kesalahan disini adalah pelanggaran yang di lakukkan
oleh para pelaku penculikan anak yang
berakhir dengan banyaknya ketidak taatan hukum, adapun beberapa pelanggaran
yang di lakukkan oleh para pelaku penculikan anak anatara lain:
- Pasal 328 KUHP yang berbunyi: Barang siapa yang membawa pergi seorang dari tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalamkeadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Pasal 83 dari UU No. 35 tahun 2014 yang berbunyi: Setiap orang yang melanggar pasal 76F dipidana dengan pidana penjara palinng lama singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000.00 dan paling banyak Rp300.000.000.00.
- Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 sendiri berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.
- Pasal 330 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tentang kejahatan penculiakan terhadap anak atau orang yang belum dewasa yaitu sebagai berikut: barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum pejara selama tujuh tahun. Dijatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman kekerasan atau kalo orang yang belum dewas umurnya dibawah dua belas tahun.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua pembahasan fenomena penculikan anak ini
dapat saya dapat simpulkan dan ketahui
bagaimana negara kita Indonesia masih harus lebih tanggap dan ketat dalam
menerapkan hukum bagi para pelaku penculikan dan para pelaku kejahatan. Apalagi
masalah aspek keamanan merupakan salah satu pondasi yang menunjukkan keadaan
negara itu, semakin aman warga atau masyarakat suatu negara maka semakin baik
pula negara itu untuk di tinggali, kalau kejadian seperti penculikan anak ini
terjadi tidak dapat di bayangkan bagaimana nasib bangsa Indonesia di masa
depan, disini pun kita dapat mengetahui penyebab-penyebab terjadinya penculikan
anak, mulai dari yang paling bertanggung jawab sampai yang sedikit tanggung
jawabnya dalam masalah penculikan anak ini, di dalam masalah ini banyak sekali
saya ketahui bahwa banyak pasal-pasal yang dilanggar pelaku penculikan anak
mulai dari pasal di Undang-Undang sampai KUHP yang di mana dapat memberikan
sedikit tambahan wawasan kepada saya tentang hukuman-hukuman yang akan diterima
pelaku penculikan anak tersebut.
B. Saran
Disini
saya memberikan beberapa saran / solusi yang dimana di mulai dari tingkat atas
sampai bawah, antara lain:
1.
Pemerintah
Pemerintah dalam hal ini petugas keamanan, harus menunjukkan
profesionalismenya dalam bekerja dalam keaman anak-anak dari segala macam
tindak kekerasan, yang dapat menimbulkan trauma pada diri anak, bahkan sampai
hilangnya nyawa anak-anak, kekerasan dalam bentuk apapun harus dihindari,
berbagai peluang nbagi terjadinya kekerasan harus ditutup rapat, ini sudah
menjadi tugas pemerintah dalam mengerahkan petugas aparat keaman.
2.
Sekolah
Setiap aktifitas murid di sekolah maupun etika
kegiatanpembelajaran luar kelas, hendaknya selalu dipantau oleh guru, sehingga
sekecil apapun yang terjadi pada murid dapat diketahui dan tertangani, karena
guru adalah orang tua bagi murid-murid.
Memaksimalkan peran guru piket ketika waktu pulang, entah
guru piket berasal dari guru yang mengajar pada jam terakhir, ataupun guru
khusus yang mendapat tugas khusus sebagai guru piket, sehingga setiap murid
yang pulang dapat terekam kepulangannya, hal itu dapat didukung dengan presensi
kepulangan.
Memperkuat keamanan sekolahmelalui peran aktif satpam di
sekolah, sehingga setiap orang yang datang ke sekolah dapat diketahui
identitas, dan tujuannya, tentunya peran satpam ini bisa didukung dengan
peralatan relevan.
Jika terdapat diantara murid yang broken home, maka sekolah
harus mengetahui dengan jelas dan pasti tentang amanah kepengasuhan anak
tersebut, sehingg memudahkan sekolah dalam mengambil kebijakan.
3.
Kepolisian
Kepolisian harus menambah keamanan dan mengupayakan untuk
menjaga ketertiban lingkungan dan memberikan penyuluhan kepada anak-anak untuk
lebih ebhati-hati bila diajak oleh seseorang yang belum dikenal sam sekali dan
polisi juga mengawasi orang–orang yang mencurigakan, memberikan penyuluha
kepada mesyarakat terutama para orang tua untuk lebih berhati-hati ketika
mengajak buah hatinya jalan-jalan agar tidak meninggalkan naktersebutsendirian
atau bersama orang yang tidak terlalu
dikenal dengan baik atau menerima pembantu rumah tangga bekerja dirumah dan
selalu memberikan pengawasan terhadap anak, memberikan penyuluhan kepada
masyarakat dengan penyuluhan kepada setiap warga masyarakat dengan materi
kesadaran hukum beserta sanksi-sanksinya
dan keagamaan sehingga tidak terlibat
tindak pidana penculikan anak, meningkatkan keamanan komplek, desa
dengan mengadakan siskamling.
4.
Orang Tua
Orang tua sebagai pondasi terakhir untuk menjaga
anak-anaknya agar tidak terjadi penculikan, peran aktif orang tua merupakan langkah efektif untuk mengurangi
kasus penculikan terhadap anak. Seandainya orang tua menyadari akan pentingnya
kewaspadaan dalam hal pengawasan terhadap anak, maka kasus penculikan akan segera teratasi, dan keresahan dikalangan
masyarakat luas akan kasus penculikanpun setidaknya berkurang dan tidak muncul
kembali kasus seperti ini, karena dari orang tualah keamanan bagi anak yang
paling utama diantara keamanan yang lain.
0 Response to "Makalah Penculikan Anak"
Posting Komentar