Makalah Reformasi Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan
merupakan kata kunci untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat bangsa,
tetapi pendidikan tidak akan maju kalau tidak direformasikan. Meskipun ada
dalam beragai keadaan pemerintah tetap harus berusaha meskipun terdapat
kelemahannya tetapi terdapat pula kelebihannya dan kelebihan itu harus bisa
menutupi kekurangannya berdasarkan pada tujuannya. Upaya pembangunan tidak bisa
diwujudkan oleh pemerintah saja tetapi perlu bantuan dari masyarakat dan
anak-anak bangsa, jadi pemerintah menaungi masyarakatnya dengan menetapkan
aturan-aturan yang berlandaskan dengan falsafah Negara.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Apa pengertian reformasi pendidikan ?
- Apa yang melatar belakangi adanya reformasi pendidikan ?
- Bagaimana kondisi reformasi pendidikan nasional di Indonesia?
- Bagaimana kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional?
- Bagaimana tujuan reformasi pendidikan nasioanal?
- Bagaimana upaya pembangunan pendidikan nasional ?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuannya sebagai berikut:
- Untuk mengetahui pengertian reformasi pendidikan,
- Untuk mengetahui latar belakang reformasi pendidikan,
- Untuk mengetahui kondisi pendidikan nasional di Indonesia.
- Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan reformasi pendidikan nasional,
- Untuk mengetahui tujuan dan fungsi pendidikan nasioanal,
- Untuk mengetahui upaya pembangunan pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendidikan
Pendidikan,
seperti sifat sasarannya yaitu manusia, mengandung banyak aspek dan sifatnya
sangat kompleks. Karena sifatnya yang kompleks itu, maka tidak sebuah batasan
pun yang cukup memadai untuk menjelaskan arti pendidikan secara lengkap.
Batasan tentang pendidikan yang dibuat para ahli beraneka ragam, dan
kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin
karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan,
atau karena falsafah yang melandasinya.
Dibawah ini
dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya:
1. Pendidikan sebagai proses
transformasi budaya.
Sebagai
proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebgai kegiatan pewarisan
budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
2. Pendidikan sebagai proses
pembentukan pribadi.
Sebagai
proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang
sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3. Pendidikan sebgai proses penyiapan
warga Negara.
Pendidikan
sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana
untuk membekali peserta didik agar menjadi warga Negara yang baik.
4. Pendidikan sebagai penyiapan tenaga
kerja.
Pendidikan
sebagi penyiapan warga Negara diartikan sebgai kegiatan membimbing peserta
didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.
B. Pengertian Reformasi
Reformasi
berarti perubahan radikal untuk perbaikan dalam bidang sosial, politik atau
agama di dalam suatu masyarakat atau Negara. Orang-orang yang melakukan atau
memikirkan reformasi itu disebut reformis yang tak lain adalah orang yang
menganjurkan adanya usaha perbaikan tersebut tanpa kekerasan.
Reformasi
berarti perubahan dengan melihat keprluan masa depan, menekankan kembali pada
bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan
dan praktek yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu
perombakan menyeluruh dari suatu system kehidupan dalam aspek politik, ekonomi,
hokum, social dan tentu saja termasuk bidang pendidikan. Reformasi juga berarti
memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah
menjadi benar. Oleh karena itu, reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu
untuk menghilangkan yang tidak sempurna seperti melalui perubahan kebijakaninstitusional.
C. Pendidikan
Nasional Indonesia
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan
masyarakat.
Pendidikan
merupakan pilar tegaknya bangsa: Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu
menjaga martabat. Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 3 disebutkan “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandidri, dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
D. Reformasi
Kebijakan Pendidikan
Reformasi
pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan
memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi
pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi
pendidikan. Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini adalah inovasi.
Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk
meningkatkan beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan
secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu yang ditetapkan.
Sementara
itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum
tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer
untuk bergerak. Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi
patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang
dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak.
Dengan
demikian reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran
konsep pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan
serta menghilangkan praktek-praktek pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai
atau kurang baik sehingga segala aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi
lebih baik.
E. Pengertian
Reformasi Pendidikan
Reformasi
secara etimologi yang berasal dari kata formasi, yang berarti susunan atau
bentuk susunan instansi.[1] Pendidikan
yaitu pengetahuan tentang mendidik. Nasional yaitu yang berkenaan dengan bangsa
sendiri.
Reformasi
berarti perubahan radikal untuk perbaikan dalam bidang social, politik atau
agama dalam suatu masyarakat atau negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang beradasarkan pada peraturan negara tersebut, mislkan di negara Indonesia
berarti pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berdasarkan pada
pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Jadi
reformasi pendidikan nasional adalah perubahan radikal yang ada dalam
suatu instansi pendidian yang berada dalam naungan suatu negara
kebangsaan.
F. Latar
Belakang Reformasi Pendidikan
Pendidikan
merupakan usaha yang dilakukan dengan sengaja dan sistematis untuk mendorong,
membantu serta membimbing seseorang untukmengembankan segala potensinya
sehingga ia mencapai kualitas diri yang lebih baik. Proses informasi yang
sangat cepat karena kemajuan teknologi semakin membuat horiso kehidupan planet
dunia semakin luas dan sekaligus dunia semakin mengerut. Hal ini berarti
berbagai masalah kehidupan manusia menjadi masalah global atau setidaknya tidak
dapat dilepaskan dari pengaruh kejadian dibelahan bumi yang lain, baik masalah
politik atau social. Kesetiakawanan semakin kental berarti kepedulian umat
manusia terhadap sesamanya semakin merupakan tugas setiap manusia, pemerintah,
sistem pendidikan nasional.
Di dalam
konferensi perencanaan pendidikan yang diselenggarakan di mexiko city pada
tahun 1990 di sinyalir banyak negara yang belum siap menghadapi perubahan
global yan terjadi dewasa ini. Hal ini menurut reformai pendidikan yang meminta
pendekatan baru mengenai makna kehidupan, restruktrisasi pendidikan nasional,
dan penyesuaian peranan pendidikan dalam dunia yang cepat berkembang. Semua
pemikiran ini meminta penilaian kembali terhadap tujuan pendidikan nasional,
dan penyesuaian peranan pendidikan, serta renstrukturisasi manajemen dan
pendidikan.
G. Kondisi
Reformasi Pendidikan Di Indonesia
Saat ini
fokus kerja kerja pemerintah masih bertumpu pada sector pendidikan formal.
Untuk kinerja itupun pemerintah Indonesia oleh UNDP (United Nations Development
Programs) dalam “Human Development Report 2006” untuk kualitas pembangunan
manusia diganjar peringkat 108 dari 177 negara didunia. Potret UNDP itu
sebangun dengan data BPS (Biro Pusat Statistik) tahun 2005 tentang angka
penangguran menurut pendidikan dan wilayah desa-kota: persentase pengangguran
tamatan SMA ke atas lebih besar disbanding tamatan SMP kebawah. Artinya, sistem
pendidikan nasional belum berhasil mengantarkan anak bangsa untuk survive
mandiri dan terampil berwiusaha untuk kelangsungan hidupnya sendiri.
Tentu saja
aspek moral tidak boleh dilupakan. Sekolah adalah tempat menumbuhsuburkan
nilai-nilai luhur dalam diri aanak bangsa yang menjadi peserta
didik. Tawuran perilaku asusila sebagian oknum pelajar/ mahasiswa adalah cermin
belum terimplementasikannya amanat UUD 1945 dan UU system
pendidikan nasional tentang nilai-nilai agama.
H. Kelebihan
Dan Kelemahan Reformasi Pendidikan Nasional
1. Kelebihan Reformasi Pedidikan
Nasional
a.
Pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju, karena
dilakukannya upaya-upaya unutk memajukan pendidikan,
b.
Menambah motivasi bagi anggota pendidikan baik dari guru
atau peserta didik.
2. Kelemahan Reformasi Pedidikan
Nasional
Sistem
pendidikan nasional (baik yang dilakukan oleh sekolah maupun
madrasah) yang ada yang selama ini sebagaimana didedskripsikan oleh
banyak ahli pendididkan seperti HAR Tilar mengandung beberapa
kelemahan berikut.
a. Sistem pendidikan yang kaku dan
sentralistik. Hal ini mencakup uniformitas dalam segala bidang, termasuk cara
berpakaian (seragam sekolah), kurikulum, materi ujian, materi ujian system
evaluasi , dan sebagainya. Pada aspek kurikulum, asalnya hampir tidak ada ruang
sama sekali bagi sekolah sebagai garda terdepan penyelenggara pendidikan untuk
menambah , apalagi ikut mendesain kurikulum yang diajarkan di sekolahnya.
b. Sistem pendidikan nasiolnal tidak
pernah mempertimbangkan kenyataan yang ada di masyarakat. Lebih parah lagi,
masyarakat dianggap hanya sebagai obyek pendidikan yang diperlakukan sebagai
orang-orang yang tidak memepunyai daya atau kemampuan untuk ikut
menentukan jenis dan bentuk pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya sendiri.
c. Kedua sistem tersebut diatas
(sentaralistik dan tidak adanya pemberdayaan masyarakat) di tunjang oleh sistem
birokrasi kaku yang tidak jarang dijadikan alat kekuasaan atau alat politik
penguasa.
d. Terbelenggunya guru dan dijadikannya
guru sebagai bagian dari birokrasi. Birokrasi yang merupakan alat politik
penguasa sperti uraian diatas mencengkramkan kukunya kepada guru.
Birokrasi pendidikan telah meletakan dan memeperlakukan guru sebagai “bawahan”.
Kebijakan seperti ini sangat memebelenggu profesinalisme guru.
e. Pendidikan yang da tidak
berorientasi pada pembentukan kepribadian, namun lebih pada proses pengisian
otak (kognitif) pada anak didik. Itulah sebabnya etika, budi pekerti, atau
akhlak anak didik tidak pernah menjadi perhatian atau uuran utama dalam
kehidupan baik didalam maupun disekolah.
f. Anak tidak pernah didik atau
dibiasakan untuk kreatif dan inovatif serta berorienatsi pada keinginan untuk
tahu (curiousity atau hirs). Kurangnya perhatian terhadap aspek ini menyebabkan
anak hanya dipaksa menghafal dan menerima apa yang
dipaketkan guru.
Dalam
pendidikan reformasi pendidikan nasional bukan hanya melakukan
desentralisasi pendidikan yang berarti kekuasaan poitik pendidikan berpindah
dari pusat (ibukota Jakarta) ke daerah kabupaten atau kota. Jika hanya
diartikan sederhana itu tidak mustahil akan tetap terjadi enam faktr negatife
tersebut diatas minus sentralistik, namun tetap uniformity yang akan
selalu menyelimuti sistem pendidikan nasional kita.
I. Tujuan Reformasi Pendidikan Nasional
Kalau
pendidikan nasional didefinisikan sebagai pendidikan yang berdasarkan pancasila
dan undang-undang dasar 1945 serta berakar pada nilai-nilai gama dan kebudayaan
nasional, maka pendidikan nasioanal dan sistem pendidikan nasional akan
terbatas pengertiannya pada pendidikan dan sistem pendidikan pada masa sesudah
proklamasi kemerdekaan, karena pendidikan pada penjajahan secara formal
Rumusan
tujuan pendidikan nasional dalam Undang-undang No.2 Tahun 1989. Pasal 4
undang-undang tersebut menyatakan bahwa: “pendidikan nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang Maha Esa dn berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang man tap dan mandiri serta rasa tangung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.”
J. Upaya
Pembangunan Pendidikan Nasional
1. Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan
Untuk
menghadapi tantangan-tantangan baru karena masyarakat selalu mengalami
kemajuan, maka dalam pendidikan berupaya melakukan pembaruan dengan jalan
menyempurnakan sisitemnya. Pembaruan yang terjadi meliputi landasan yuridis,
kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga
kependidikan.
a.
Pembaruan Landasan Yuridis
Suatu
pembaruan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada
landasan yuridisnya, karena pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan
hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dan yang bersifat prinsipal.
Dikatakan seperti itu karena landasan yuridis mendasari semua kegiatan
pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen
struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketengaan.
b.
Pembaruan Kurikulum
Ada dua
factor pengendali yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya
mempertahankan dan yang mengubah. Termasuk yang pertama ialah landasan
filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia dan landasan historis mencakup
unsur-unsur yang dari dahulu hingga sekarang menguasai kebutuhan hidup orang
banyak.
c.
Pembaruan Pola Masa Studi
Pembaruan
ini termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan,
waktu belajar pada suatu satuan pendidikan.
2. Dasar dan Aspek Legal Pembangunan
Pendidikan Nasional
Dasar dan
aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis
yang menjadi dasar serta mengatur penyelenggaraan system pendidikan nasional,
seperti pancasila, UUD 1945, GBHN, peraturan pemerintah, dll.
Pancasila
seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian, tujuan
dan pandangan hidup bangsa. Selanjutnya UUD 1945 dituangkan kedalam TAP MPR
tentang GBHN khusunya dalam bidang pendidikan. Dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973
s.d TAP MPR RI No. II/1993 dengan jelas dikemukakan program umum pembaruan dan
pembangunan pedidikan yang mencakup:
a.
Perluasan dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan,
b.
Peningkatan mutu pendidikan,
c.
Peningkatan relevansi dan pendidikan,
d. Peningkatan efisiensi dan
efektivitas pendidikan,
e.
Pengembangan budaya,
f.
Pembinaan generasi muda.
Keenam macam
program pokok sebagai kebijakan pembangunan sisitem pendidikan tersebut sejalan
dengan UUD 1945, yakni bahwa pembangunan pendidikan bermaksud mewujudkan
cita-cita kemerdekaan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar tercipta
kesejahteraan umum.
Upaya untuk
memperbaiki pendidikan nasional iak hanya menyangkut masalah fisik dan dana
saja. Tapi harus lebih mendasar dan strategis. System pendidikan nasional perlu
direformasi dengan memandukan wahuy tuhan dan ilmu pengetahuan sebagai arena
uatama aktifivitas pendidikan.
Pelaksanaan
proses pendidikan harus efektif untuk menanamkan jiwa kebebasan, kemandirian
dan kewirausahaan. Kurikulum diarahkan untuk member pengalaman belajar yang
seimbang yang meliputi :
a. Aspek intelektual (IQ)
b. Aspek emosional (EQ)
c. Aspek Spiritual (SQ)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Reformasi
pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan
memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi
pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi
pendidikan. Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini aadalah inovasi.
Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk
meningkatkan beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan
secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud
tertentu yang ditetapkan.
Sedangkan
reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan distribusi
serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan.
Hal ini sering kali terjadi di luar sekolah dan berada pada kekuatan social dan
politik. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena
menyangkut struktur kekuasaan yang ada.
Sementara
itu kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum
tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada manajer
untuk bergerak. Kebijakan juga berarti suatu keputusan yang luas untuk menjadi
patokan dasar bagi pelaksanaan manajemen. Kebijjakan adalah keputusan yang
dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak.
Dengan demikian
reformasi kebijakan pendidikan adalah upaya perbaikan dalam tataran konsep
pendidikan, perundang-undangan, peraturan dan pelaksanaan pendidikan serta
menghilangkan praktek-praktek pendidikan dimasa lallu yang tidak sesuai atau
kurang baik sehingga segala aspek pendidikan dimasa mendatang menjadi lebih
baik.
DAFTAR PUSTAKA
A.Qodri A. Azizy,
2003. Pendidikan [Agama] untuk membangun etika sosial. Semarang:
Aneka Ilmu
Hary Priatna Sanusi, 2010. kapita
selekta pendidikan. Bandung: Insan Mandiri
W.J.S. Poerwadarminta, 2007. KBBI
edisi ketiga, Balai Pustaka
Amran YS Chaniago, 2009. Kamus
lengkap bahasa Indonesia, edisi ke 15, Bandung: Pustaka Setia
Murip Yahya, 2010. Pengantar
pendidikan. Solo: Bandung
Tedy Priatna, 2004. Reaktualisasi
Paradigma pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Bani Setia
Umar tirtadjahardja dan s.L. Lasulo,
2005. Pengantar pendidikan. Bandung: Rineka Cipta
0 Response to "Makalah Reformasi Pendidikan"
Posting Komentar