MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM
pada diri kita sendiri.
Secara teoritis
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil
rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian dari HAM, baik menurut sendiri maupun para ahli?
2.
Apa saja macam-macam HAM?
3.
Sebutkan contoh kasus pelanggaran HAM?
4.
Apa upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
5.
Bagaimana partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan
pemajuan HAM?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai bahan pelajaran/ tugas mata pelajaran PKn
di SMA Negeri 1 Banjarsari dan selain itu bertujuan supaya kita dapat memahami
mengenai pengertian dari HAM (Hak Asasi Manusia), kasus pelanggarannya, sampai
peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut
saya pengertian hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa
oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME.
Sedangkan
menurut pendapat para ahli HAM dapat diartikan sebagai berikut.
1.
John Locke
Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
2.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak asasi
manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat
suci.
Hak-hak asasi
manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi
manusia, bersifat kemanusiaan.
4.
Jan Materson
Anggota Komisi
Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be
generally defines as those right which are inherent in our nature and without
which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang
secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia
tidaka dapat hidup sebagai manusia
5.
Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
Hak asasi
manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak
dan kewajiban – kewajiban yang lain."
6.
Muladi (1996)
Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai
those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live
as human being. Rumusan tersebut garis besarnya adalah segala hak-hak dasar
yang melekat pada diri dalam kehidupannya.
7.
Jack Donnely
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia."
8.
Peter R. Baehr
Hak asasi
manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan
individu
9.
Miriam Budiardjo
Hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
B.
Macam-Macam HAM
1.
Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas
pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan
masing-masing. Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau
berorganisasi.
2.
Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi
ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta
hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3.
Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam
kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak
kesamaan hukum.
4.
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik
adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam
pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan
petisi, kritik, arau saran.
5.
Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk
mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di- penangkapan, penggeledahan,
penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6.
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi
sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah
sosial budaya.
C.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
D.
Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.
Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4.
Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM
di Indonesia
5.
Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945
Sedangkan Upaya pemerintah dalam menegakkan
HAM:
a)
Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
b)
Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.
E.
Partisipasi /Peran serta Masyarakat dalam Upaya Perlindungan dan Pemajuan
§ Menyampaikan
laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau
lembaga berwenang lainnya.
§ Masyarakat
juga dapat kerjasama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan pendidikan,
dan memperluas informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran
serta dan upaya perlindungan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di
Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia
terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat
kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan
prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam
perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, perlindungan,
penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
1. Pada tanggal 7
Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan
oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan
perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas
HAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain :
a.
Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia
baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
b.
Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi
manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi
dan/atau ratifikasinya.
c.
Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan
pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara mengenai
pelaksanaan hak asasi manusia.
d.
Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan
melindungi hak asasi manusia.
2. Pasca Orde
Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan
seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan
pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk
segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3. Landasan bagi
penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat
perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia
yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan
Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.
4. Tonggak lain
dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya
pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani
kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
5. Pembentukan
lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen
hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah
mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi
pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung
Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6. Pembentukan
Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok
untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus
tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh
Pengadilan HAM.
7. Di sisi lain,
melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan
pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap
individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran-saran
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam
menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://dedelfip.wordpress.com/2011/10/14/materi-pkn-kelas-x-ham/
http://id.scribd.com/doc/45240624/Pendidikan-Kewarganegaraan-Smk-Kelas-x-
Ham#scribd
http://khairul-anas.blogspot.com/2012/05/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-
manusia.html
http://khoiruroji.blogspot.com/2014/08/makalah-pkn-tentang-ham-hak-asasi.html
0 Response to "MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) "
Posting Komentar