MAKALAH SOSIALISASI HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Hukum dan
masyarakat keduanya seolah-olah merupakan pasangan yang tidak bisa terpisah,
sebab berbicara tentang hukum pasti juga akan terkait dengan apa yang disebut
masyarakat begitu sebaliknya karena hukum merupakan bagian dari proses sosial
yang terjadi dalam masyarakat. Hukum tidak bisa terlepas dari pengaruh timbal
balik dengan keseluruhan aspek yang ada dalam masyarakat, itulah sebabnya
dikatakan bahwa hukum itu tidaklah otonom,dari sini terlihat bahwa hukum
merupakan suatu realitas dalam masyarakat sehingga hukum disini lebih bersifar
relistis dan empirik, yang mana hal ini sejalan seperti apa yang telah
dikemukakan oleh Prof.Dr.Satjipto Raharjo.S.H.,M.H. bahwa “ Saat ini hukum
tidak lagi dilihat sebagai suatu hal yang sifatnya otonom dan independen,
melainkan difahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam
kaitannya dengan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat”,
Prof. Soetandyo mengatakan bahwa dimana kita
bertemu dengan masyarakat manusia disitulah kita akan bertemu dengan sejumlah
aturan karena tak ada masyarakat manusia dimanapun yang tak mengenal tata
aturan/norma , dimana aturan tersebut diharapkan akan memberikan suatu
keadilan, kedamaian, dan ketertiban bagi seluruh warga masyarakat tersebut.
Maka untuk dapat mewujudkannya, hukum tidak akan bisa lepas dari tugas/fungsi
yang diembankan pada hukum sebab untuk mencapai dan mewujudkan tujuan hukum
maka hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu bergantung pada apa
yang hendak dicapai
Untuk mencapai
kehidupan yang aman ,tentram, tertib dan adil dalam masyarakat , maka hukum
harus dapat difungsikan dengan baik salah satu fungsi hukum yang dapat
dilakukan adalah fungsi hukum sebagai kontrol sosial (pengendalian sosial)
yakni bahwa hukum berfungsi untuk mempertahankan dan menjaga suatu keadaan pada
suatu masyarakat agar tetap berada dalam pola tingkah laku yang diterima oleh
masyarakat yang bersangkutan.
Suatu proses
sosialisasi dalam fungsinya sebagi kontrol social tidak begitu saja berjalan
mulus dan lancar, tetapi ada saja hal-hal yang menghambat pelaksanaan proses
tersebut. Untuk itu dalam makalah ini penulis akan mengetengahkan dan mengkaji
permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dalam kacamata sosiologi hukum.
1.2.Rumusan
Masalah
Melihat
keterkaitan yang begitu erat antara sosialisasi dengan proses kontrol social,
menimbulkan beberapa permasalahan terkait diantaranya:
1)
Apakah yang dimaksud sosialisasi hukum?
2)
Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses
kontrol social?
3)
Bagaimanakah peranan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial?
1.3.Tujuan
Penulisan
Berangkat dari
latar belakang dan permasalahan yang akan dibahas , maka makalah ini bertujuan
:
1)
Untuk mengetahui mengenai sosialisasi hokum.
2)
Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum
dalam proses kontrol social, sehingga dapat diketahui pula upaya apa yang bisa
diberikan sebagai solusinya
3)
Untuk mengetahui bagaiman peranan sosialisasi hukum yang terjadi dalam proses
kontrol social
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengendalian Sosial dan Sosialisasi Hukum
Menurut
Satjipto Rahardjo bahwa hukum sebagai sarana kontrol sosial diartikan sebagai
suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku yang sesuai dengan
harapan masyarakat yang dapat dijalankan dengan berbagai cara , hal ini sejalan
dengan apa yang dikatakan oleh Steven Vago bahwa “Sosial Control refers to the
proceses and method used by members of a society or a group maintain social
order by enforcing approved behavior” artinya bahwa sisial control lebih
ditujukan pada proses-proses atau cara-cara/ mekanisme yang digunakan oleh
masyarakat untuk menjamin penyesuaian dirinya terhadap norma-norna yang ada,
dimana mekanisme tersebut disebut sebagai mekanisme social control.
Cara atau
mekanisme yang dapat dilakukan dalam pengendalian sosial menurut J.S.Roucek
ditegaskan bahwa mekanisme kontrol sosial adalah segala sesuatu yang yang
dijalankan untuk melaksanakan proses yang direncanakan atau tidak direncanakan
untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar menyesuaikan
diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang
bersangkutan
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa proses pengendalian sosial dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
a.
Persuasif yaitu tanpa paksaan, seperti mendidik, mengajak melalui proses
sosialisasi. Cara ini lebih bersifat prefentif (pencegahan) terhadap terjadinya
gangguan-gangguan pada keserasian dalam masyarakat
b.
Coercive yaitu dengan paksaan/ kekerasan, cara ini lebih bersifat represif yang
berwujud seperti dengan penjatuhan sanksi pada warga yang melanggar/ menyimpang
dari kaidah-kaidah yang berlaku
Namun demikian
penerapan cara-cara tersebut tergantung pada faktor terhadap siapa dan dalam
keadaan bagaimana hal tersebut dapat diperlakukan. Misalnya bila cara kekerasan
begitu saja diterapkan pada suatu masyarakat tanpa melihat keadaannya maka bisa
saja cara tersebut malah akan menimbulkan dampak yang negatif dimana
ketaatan/kepatuhan masyarakat timbul hanya karna adanya faktor dari luar
(outer) bukan berasal dari lubuk hatinya (inner) dimana kepatuhan yang berasal
dari outwer tidak akan berlangsung lama.
Alat-alat yang
digunakan dalam pengendalian social beraneka ragam, yang dalam pembahasan
makalah ini difokuskan pada hukum nya sebagai alat kontrol sosial ,dimana telah
dikemukakan sebelumnya bahwa hukum merupakan pedoman bagi manusia dalam bertingkahlaku/bergaul
sehingga dengan pedoman-pedoman tersebut manusia dapat mengontrol/mengendalikan
perbuatannya agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Dalam hal ini
tentunya selain diperlukan adanya peranan masyarakat juga peran dari aparat
penegak hukumnya.
Menurut Ronny
H.S Bahwa sosial kontrol merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial dimana
hukum sebagai alat kontrol sosial berfungsi unntuk menetapkan tingkah laku mana
yang dianggap menyimpang dan sanksi serta tindakan apa yang dapat dilakukan
oleh hukum terhadap penyimpangan tersebut hal ini sejalan dengan pendapat yang
dikemukakan oleh Donald Black bahwa “ Social control is the normative aspect of
social life “
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa tujuan utama yang hendak dicapai dengan adanya proses
pengendalian sosial/ kontrol sosial adalah untuk mencapai keserasian didalam
masyarakat dan dengan keserasian tersebut akan tercipta suatu keadaan yang
damai, adil dan tertib
Hukum sebagai
kaidah positif yang merupakan dasar pembenar bagi para penguasa ataupun aparat
penegak hukum dalam melaksanakan fungsi hukum sebagai cara untuk mengendalikan
prilaku masyarakat (social control), tidak dapat dielakkan kaitan/hubungannya
yang teramat erat dengan dengan proses sosialisasi, karena sosialisasi merupakan
suatu proses untuk menjadikan insan-insan sosial menjadi sadar akan adanya
kaidah-kaidah hukum sehingga akan tercipta insan yang sanggup dengan sepenuh
hati (to obey) atau setidak-tidaknya dapat menyesuaikan prilakunya (to conform)
dengan ketentuan-ketentuan kaidah yang berlaku.
Sosialisasi
juga merupakan suatu cara/mekanisme dalam proses pengendalian social yang
dikemukakan oleh Soerjono Soekanto diatas , sehingga dapat dikatakan bahwa
sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menunjang fungsi hukum sebagi social
control karena agar hukum dapat mengendalikan pola tingkah laku manusia, untuk
itu maka hendaknya manusia tersebut sadar terlebih dahulu akan betata
pentingnya suatu aturan hukum yang kesadaran tersebut dapat ditumbuhkan melalui
sosialisasi sehingga ia akan tau aturan apa yang harus ditaati dan sanksi apa
yang akan ditemui jika aturan tersebut tidak dipatuhi.
2.2.Faktor-faktor
yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol sosial
Sosialisasi
merupakan salah satu aspek penting dalam proses kontrol sosial sebab untuk
dapat mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah
hukum yang berlaku, dibutuhkan suatu kesadaran yang timbul dalam diri seseorang
untuk mentaati dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, yang disebut
dengan kesadaran hukum. Namun kesadaran hukum tersebut tentunya tidak begitu
saja tumbuh dengan sendirinya pada diri seseorang, tetapi perlu adanya suatu
proses yang tidak pendek untuk menumbuhkannya.
Kesadaran
tersebut dapat ditumbuhkan melalui berbagai cara seperti pengkhabaran,
pemberitahuan, pendidikan, maupun pengajaran. Melalui cara-cara tersebut
diharapkan seseorang akan menjadi tau mengenai apa isi normatif yang terkandung
didalam kaidah-kaidah hukum yang ada. Kemudian setelah seseorang tau akan
kaidah hukumnya, maka ia akan berusaha berusaha menyesuaikan segala prilakunya
dengan tuntutan kaidah hukum tersebut.
Selanjutnya
proses tersebut biasanya akan berlanjut pada proses pembangkitan rasa patuh dan
setia yang tidak hanya menanamkan pengetahuan baru (kognisi) saja tetapi dengan
proses ini akan menggugah perasaan (afeksi) pada diri seseorang yang kan
menumbuhkan dan membentuk sikap positif yakni rasa taat yang ikhlas terhadap
kaidah hukum. Kesemua proses tersebut diataslah yang disebut sebagai proses
sosialisasi.
Dari uraian
tersebut terlihat betapa sosialisasi itu dapat memberikan dampak yang positif
bagi bekerjanya hukum dengan efektif untuk dapat mengontrol dan mengendalikan
pola tingkah laku masyarakat tanpa harus menggunakan sanksi ataupun kekerasan
karena kesadaran dan kataatan yang ada pada diri seseorang bukan tumbuh atas
dorongan dan kesadaran dirinya sendiri tetapi terdorong olah rasa takut saja
terhadap sanksi/hukuman yang akan ia peroleh jika tidak mentaatinya dan
ketaatan ini hanyalah ketaatan yang sifatnya sesaat dan tidak efektif.
Soetandyo Wingjosoebroto menegaskan bahwa
ketaatan yang ada pada diri seseorang itu ada 2 macam yakni ketaatan yang
bersifat obidiance yakni yang tumbuh dari kesadaran dirinya sendiri misalnya
seperti dengan melakukan penyuluhan hukum atau yang disebut dengan sosialisasi
hukum. Dan ketaatan yang bersifat complience yakni karena adanya faktor yang
mempengaruhinya misalnya dengan adanya sanksi bagi bagi masyarakat yang
melanggar aturan norma yang ada
Dalam proses
sosialisasi ini tentunya mengalami hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya,
dimana hambatan tersebut juga akan mempengaruhi terhadap kerja hukum sebagai
kontrol social karena didalam proses ini memerlukan dukungan-dukungan dalam pelaksanaannya
seperti, bagaimana aparat penegak hukumnya, hukumnya itu sendiri juga
masyarakat dan budayanya. Oleh karena itu untuk mengetahui faktor-faktor apa
saja yang menghambat pelaksanaan sosialisasi hukum dalam proses kontrol social,
penulisan akan mengkaji dan membahasnya dengan berangkat dari konsep yang
dikemukakan oleh Lawrence M.Friedman yang dikenal dengan teori Legal System
yang terdiri dari 3 komponen yakni :
a.
Structure / Struktur
b.
Substance / Substansi
c.
Culture / Kultur
Dimana ketiga
unsur tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak boleh dipisah-pisah karena
antara ketiganya saling melengkapi, dimana ketiganya digambarkan oleh Friedman
sebagai berikut :
“Struktur diibaratkan
sebagai mesinnya, sedangkan substansi adalah merupakan apa yang dihasilkan dari
mesin tersebut sedangkan kultur adalah apa dan siapa saja yang memutuskan untuk
menghidupkan dan mematikan mesin itu serta yang memutuskan bagaiman mesin
tersebut digunakan “
sehingga dari situ terlihat betata terkaitnya
hubungan antara ketiganya
a.
Stuktur
Menurut
friedman bahwa yang dimaksud dengan “The Structure is its skeletal frame work;
it is the permanent shape, the institusional body of the system, the thoug,
rigid bones that keep the process flowing within bounds..” jadi struktur adalah
kerangka atau rangkanya , yang merupakan bagian yang tetap bertahan, bagian
yang memberi semacam bentuk atau batasan terhadap keseluruhan
Lebih tegasnya
oleh Ali Aspandi dijelaskan bahwa struktur adalah aparat penegak hukum
dilapangan .
Seperti yang telah dipaparkan dimuka mengenai
apa dan siapa itu struktur, terkait dengan proses sosialisasi, aparat
penegakhukum / struktur memegang peranan yang penting didalamnya karena aparat
disini merupakan mediator dalam sosialisasi sehingga masyarakat menjadi tau dan
faham akan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Misalnya dengan
adanya peraturan mengenai penggunaan sabuk pengaman yang baru-baru ini
disosialisasikan, tentunya masyarakat tidak akan tau apa manfaat dari
penggunaannya dan kerugian yang didapat jika tidak menggunakannya, jika polisi
sebagai aparat penegak hukum tidak mensosialisasikannya terlebih dahulu. Banyak
cara sosialisasi yang dapat dilakukan seperti dengan seminar terbuka,
pemberitaan dikoran dan televisi, selebaran selebaran ataupun pamflet yang
dibagikan lengsung pada pengemudi kendaraan dijalan dan masih banyak
lagicara-cara lainnya. Baru setelah proses tersebut berlanjut aparat dapat
melakukan pengawasan langsung dilapangan untuk mengefektifkan peraturan
tersebut. Yang tentunya harus ada kesungguhan dari para aparat untuk
mensosialisasikan dan mengawasinya.dan tentunya hal ini membawa dampak pula
bagi pelaksanaan hukum dalam mengendalikan masyarakat sehingga tercipta suasana
yang tertib,damai dan adil.
Proses
sosialisasi menjadi tersendat-sendat dalam pelaksanaannya bila tidak ada
kemauan dan kesungguhan yang kuat dari para aparat penegak hukum sehingga kontrol
sosial lewat proses inipun kurang membuahkan hasil yang baik. Selain itu
moral/mental para aparat yang menjadi sorotan masyarakatpun turut andil karena
dalam hal ini terdapat kecenderungan yang kuat pada masyarakat kita untuk
selalu mengidentifikasikan hukum dengan aparat penegaknya. Apabila aparat
penegak hukumnya buruk/ tidak disukai maka masyarakat menganggap bahwa
hukumnyapun buruk sehingga buruk pula penerapannya sebaliknya jika aparat
penegak hukumnya baik maka akan baik pula dampaknya.
Akibat nya jika
hal demikian terus melekat pada keyakinan masyarakat maka proses kontrol sosial
lewat sosialisasipun akan terhambat dan masyarakat tidak mau tau akan aturan
tersebut atau timbul kepura-puraan rakyat untuk mentaati kaidah tersebut.
Bukan hanya itu
saja yang menjadi hambatan dilihat dari struktur atau aparat penegaknya karena
selain kurangnya kesungguhan dari aparat dan mentalitas/moral aparat yang
diragukan ternyata para aparat sendiri selaku mediator dalam proses sosialosasi
yang dianggap lebih tau akan materi/ hukum yang akan disosialisasikannya malah
tidak begitu faham dan mengerti akan kaidah hukum itu sendiri. Inilah yang
menjadi kelemahan pada diri aparat penegak kita sebab bagaimana masyarakat akan
tau dan taat bila aparat penegaknya sendiri kurang memahaminya atau bahkan
tidak mengetahui akan aturan/norma yang akan disosialisasikan. Maka dalam hal
ini perlu diadakan breefing, atau pelatihan terhadap para aparat terlebih
dahulu mengenai apa yang akan disosialisasikan pada masyarakat.
b.
Substance / Substansi
Menurut
friedman , “The Substance is Composed of substantive rules and rules about how
institutions shoul be have” jadi yang dimaksud sunstansi adalah aturan , norma
dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam system itu. Dan dipertegas
lagi bahwa substansi adalah produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam
system hukum itu, seperti peraturan perundang-undangan.
Substansi
merupakan materi yang disosialisasikan dalam proses sosialisasi dimana dari
substansi tersebut seseorang akan tau, faham, mengerti dan melaksanakan apa-apa
yang terkandung didalamnya, karena substansi ini dapat mempengaruhi bahkan
membentuk struktur dan cultur yang baik
Berangkat dari
pendapat yang dikatakan oleh Soerjono Soekanto bahwa hukum akan ditati oleh
masyarakat bila hukum tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginan masyarakat.
Namun sayangnya hal tersebut tidak kita lihat didalam isi/subtansi dari produk
perundangan kita karena masyarakat menganggap hukum kita saat ini sarat dengan
kepentingan-kepentingan pihak yang berkuasa saja dari pada untuk melindungi
kepentingan rakyat yanghanya membebani rakyat dengan kewajiban-kewajiban saja
dari pada menjamin hak-hak mereka, dimana hal ini sejalan dengan apa yang
dikemukakan oleh Unger bahwa hukum itu sarat dengan kekuasaan dan dapat
dimanipulatif .
Akibat dari
anggapan tersebut wibawa hukum kita saat ini mengalami kemunduran dan
masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi terhadap kekuatan hukum di
Indonesia kemudian masyarakat cenderung ogah-ogahan untuk mentaatinya. Dan Dari
asumsi tersebut pelaksanaan proses sosialisasi mengalami hambatan.
c.
Legal Culture / Kultur
“Legal Culture
refers, then to those parts of general culture-customs, opinions, way of doing
an thinking that bend social forces to wardor away from the law and in
particular ways” artinya menurut Friedman bahwa yang dimaksud dengan kultur
hukum adalah sikap manusi terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai
pikiran serta harapannya kultur hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai
yang mendasari hukum berlaku yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai
apa yang dianggap baik dan buruk, dimana nilai-nilai tersebut merupakan
pasangan nilai yang mencerminkan dua keadaan akstrim yang harus diserasikan
terkait dengan proses sosialisasi, kultur disini terlihat pada budaya
masyarakat yang memang enggan untuk mentaati hukum tersebut dimana mereka sudah
terbiasa dengan keadaan yang sebelumnya sehingga masyarakat menganggap bahwa
hukum itu hanya membebani rakyat saja toh tanpa adanya aturan tersebut saja
masyarakat tetap merasa aman-aman saja. misalnya pada peraturan mengenai sabuk
pengaman, banyak masyarakat yang masih enggan menggunakannya karena apa? Mereka
sudah terbiasa dengan kebiasaan sebelumnya dengan tanpa sabuk pengaman dan nyatanya
mereka aman-aman saja. hal inilah menghambat proses sosialisasi dalam
masyarakaat karena walau masyarakat telah disosialisasikan dengan berbagai cara
namun jika keyakinan mereka hal tersebut tidak begitu penting maka akan
terhambatlah pelaksanaannya.
2.3.Peranan
Sosialisasi Hukum Dalam Proses Kontrol Sosial
Sebagaimana
kita ketahui sosialisasi merupakan salah stu proses yang dilakukan dalam usaha
untuk mengendalikan dan mengontrol tingkah laku masyarakat agar tetap berjalan
sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dalam sosialisasi akan berusaha
ditumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang sehingga ia akan menjadi tahu,
faham, mangerti dan melaksanakan dengan ikhlas kaidah-kaidah hukum yang
berlaku.
Proses
sosialisasi sebenarnya sudah mulai terjadi ketika seseorang masih kecil, yang
terjadi dalam lingkungan keluarga yang tentunya bukanlah produk
perundang-undangan yang disosialisasikan dalam lingkungan keluarga, tetapi
didalam keluarga tersebut diajarkan dan ditanamkan mengenai kaidah-kaidah yang
dilazimkan oleh masyarakat setempat , cinta dan kasih sayang dengan sesama,
rasa hormat, saling menghargai dan lain-lain yang kesemuanya itu demi untuk
melancarkan pergaulan didalam keluarga dan masyarakat. Kemudian dari keluarga
akan berlanjut pada lingkungan sekolah dan masyarakat luar pada umumnya.
Ketika
seseorang sudah mulai tumbuh menjadi dewasa dan berumur, maka pada saat itulah
mereka baru mulai dikenalkan dengan kaidah-kaidah hukum negara yang mereka tau
melalui bangku sekolah, informasi melalui sarana komunikasi seperti televisi
misalnya. Disinipun kaidah-kaidah hukum tersebut hanya dikomunikasikan pada
taraf pengkhabaran dan pengetahuan saja dan jarang dididikkan secara intensif.
Sosialisasi
yang digambarkan diatas yang dimulai dari lingkungan keluarga dan seterusnya
tersebut merupakan pengertian sosialisasi dalam arti sempit saja dimana
seseorang hanya menjadi tau saja akan kaidah-kaidah hukum yang berlaku tanpa
adanya kesadarna hukum yang tumbuh pada diri seseorang.
Dalam proses sosialisasi pada hakekatnya
merupakan proses learning dan dislearning . Pada tahapan learning seseorang
belajar memahami norma-norma hukum yang berlaku. Sedangkan pada tahapan
dislearning seseorang harus berusaha melupakan kebiasaan-kebiasaan lama yang
tidak baik sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang.
Dari
tahapan-tahapan tersebut dapat terlihat bahwa melalui proses sosialisasi
seseorang akan menjadi tahu isi normatif dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku yang
dengan kesadaran itu kemudian seseorang akan berusaha menyesuaikan segala
prilakunya dengan tuntutan-tuntutan kaidah tersebut yang akhirnya akan tumbuh
kepatuhan dan ketaatan pada diri seseorang.
Dengan kata
lain bahwa dengan proses sosialisasi dipercaya akan dapat mentransformasikan
seseorang dari keadaan yang non sosial bahkan anti sosial menjadi makhluk yang
sosial yang mau memperhatikan kepentingan orang lain.
Seperti telah dikemukakan diatas bahwa melalui
proses sosialisasi akan ditumbuhkan kesadaran hukum pada diri seseorang yang
dengan kesadaran itu akan memototifikasi seseorang untuk secara sukarela
menyesuaikan segala prilakunya pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya kesadaran merupakan upaya untuk mengembangkan mekanisme kontrol prilaku
yang akan tumbuh serta bekerja dari dalam.
Penegakan hukum
melalui usaha penanaman kesadaran akan cenderung mengarah pada mekanisme
“control social” bersifat “skin in” /kesadarn hukum secara bathiniah, timbulnya
kesadaran hukum secara bathiniah dipandang sangat penting guna penegakan hukum
kedepan karena dalam jangka panjang hukum tidak akan mungkin tegak apabila
hanya mengandalkan mekanisme kontrol sosial melalui keampuhan sanksi yang hanya
bekerja dari luarnya saja / kesadaran lahiriah. Maka hendaknya hukum negara
harus tetap ditegakkan melalui usaha dan peningkatan kesadarn hukum masyarakat,
yang dapat dilakukan melalui proses sosialisasi.
Dari uraian
diatas, jelas terlihat mengenai bagaimana hubungan yang sangat terkait antara
proses sosialisasi dan kontrol sosial dengan demikian jelaslah pula bahwa
sosialisasi memiliki pengaruh yang besar terhadap proses kontrol sosial dalam
upaya penegakan hukum di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari uraian
yang telah dipaparkan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya:
1.
Sosialisasi berbagai materi hukum perlu terus di upayakan agar setiap
perkembangan terbaru mengenai peraturan perundang-undangan diketahui dan
dipahami oleh masyarakat, sehingga ketersediaan dan kemudahan akses terhadap
informasi materi hukum menjadi bagian penting dari pembudayaan hukum masyarakat
2.
Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan sosialisasi dalam proses kontrol
social yakni berangkat dari konsep yang dikemukakan oleh Lawrence M.Friedman
yang dikenal dengan teori Legal System yang terdiri dari 3 komponen diantaranya
:
a.
Structure / Struktur
b.
Substance / Substansi
c.
Culture / Kultur
3.
Sosialisasi memiliki pengaruh yang besar terhadap proses sosialisasi karena
dengan sosialisasi tersebut akan ditumbuhkan kesadran bathiniah seseorang akan
kaidah hukum yang berlaku dan dengan kesadaran itu akan memototifikasi
seseorang untuk secara sukarela menyesuaikan segala prilakunya pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan kesadaran hukum tersebut mengarah pada
mekanisme “control social” bersifat “skin in” yang berguna dalam upaya
penegakan hukum di Indonesia
3.2.Saran
Pengertian dan
pemahaman hukum kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat menjadi
tahu akan hak dan kewajibannya. Kita semua sebagai masyarakat yang tahu hukum
harus ikut bertanggung jawab dan merasa ikut bersalah apabila ada masyarakat
yang dijatuhi sanksi hukum karena ketidaktahuannya bahwa perbuatannya tersebut
itu melanggar hukum. “Terlebih lagi jika ketidaktahuannya dikarenakan kurangnya
atau tidaknya adanya upaya sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
- Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu kajian
filosofis dan sosiologi), P.T. Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2002
- ---------------, Keterpurukan Hukum di
Indonesia (penyebab dan solusinya), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002,
- Ali Aspandi, Menggugat Sistem Hukum Peradilan
Indonesia yang penuh ketidak pastian, LeKSHI, Surabaya
- Donald Black, The Behavior of Law, Academic
Press, 1976, New York
- Satjipto Rahardjo , Hukum Dan Perubahan
Sosial, Edisi Pertama, Alumni, Bandung, 1983
- Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma,
Metode dan dinamika masalahnya, Elsan & Huma, Cetakan pertama, Jakarta
- Rachmad Budiono, Memahami Hukum,
Fakultas-hukum Brawijaya, Malang, 1999
- Soerjono soekanto, Pokok-pokok Sosiologi
hukum, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta, 2000
- ----------------------, Faktor-faktor yang
mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,2002
- ----------------------, Pengantar Sosiologi,
PT.Raja Grafindo persada, Jakarta, 2001
http://elfamurdiana.blogspot.com/2009/07/peranan-sosialisasi-hukum-dalam-proses.html
0 Response to "MAKALAH SOSIALISASI HUKUM "
Posting Komentar