Makalah PICU (Psychiatric Intensive Care Unit)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Psikiatri dipenuhi oleh fenomenologi
dan penelitian fenomena mental. Dokter psikiatri harus belajar untuk menguasai
observasi yang teliti dan penjelasan yang mengungkapkan keterampilan termasuk
belajar bahasa baru. Bagian bahasa didalam psikiatri termasuk pengenalan dan
definisi tanda dan gejala perilaku dan emosional.
Kegawatdaruratan Psikiatrik merupakan
aplikasi klinis dari psikiatrik pada kondisi darurat. Kondisi ini menuntut
intervensi psikiatriks seperti percobaan bunuh diri, penyalahgunaan obat,
depresi, penyakit kejiwaan, kekerasan atau perubahan lainnya pada perilaku.
Pelayanan kegawatdaruratan psikiatrik dilakukan oleh para profesional di bidang
kedokteran, ilmu perawatan, psikologi dan pekerja sosial. Permintaan untuk
layanan kegawatdaruratan psikiatrik dengan cepat meningkat di seluruh dunia
sejak tahun 1960-an, terutama di perkotaan.
Penatalaksanaan pada pasien
kegawatdaruratan psikiatrik sangat kompleks. Para profesional yang bekerja pada
pelayanan kegawatdaruratan psikiatrik umumnya beresiko tinggi mendapatkan
kekerasan akibat keadaan mental pasien mereka. Pasien biasanya datang atas kemauan
pribadi mereka, dianjurkan oleh petugas kesehatan lainnya, atau tanpa
disengaja. Penatalaksanaan pasien yang menuntut intervensi psikiatrik pada
umumnya meliputi stabilisasi krisis dari masalah hidup pasien yang bisa
meliputi gejala atau kekacauan mental baik sifatnya kronis ataupun akut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa definisi PICU?
2.
Jelaskan kedaruratan psikiatri ?
3.
Jelaskan
Indikasi masuk PICU
?
4. Jelaskan
alur penerimaan klien di PICU?
5. Jelaskan
pola penanganan di PICU?
6. Jelaskan
Fase tindakan intensif?
7. Sebutkan
ketenagaan di PICU?
C. Tujuan
1.
Menjelaskan definisi PICU.
2.
Menjelaskan kedaruratan psikiatri.
3.
Menjelaskan indikasi masuk PICU.
4.
Mengetahui alur penerimaan klien di
PICU.
5.
Menjelaskan pola penanganan di PICU.
6.
Menjelaskan fase tindakan intensif.
7.
Mengetahui ketenagaan di PICU.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
PICU
merupakan singkatan dari Psychiatric Intensive Care Unit. PICU dalam bahasa
Indonesia di kenal dengan UPIP, yaitu Unit Perawatan Intensif Psikiatri.
PICU
merupakan pelayanan yang ditujukan untuk klien gangguan jiwa dalam kondisi krisis
psikiatri (Keliat, dkk, 2009).
PICU
merupakan gabungan pelayanan gawat darurat psikiatri dan pelayanan intensif,
yang dapat diselenggarakan di rumah sakit jiwa atau unit psikiatri rumah sakit
umum (Keliat, dkk, 2009).
PICU adalah
suatu unit yang memberikan perawatan khusus kepada klien-klien psikiatri yang
berada dalam kondisi membutuhkan pengawasan ketat (Maryree, 2010).
Kegawat daruratan adalah dimana
terjadi suatu kondisi yang mendesak yang membutuhkan penanganan dengan segera.
Kegawat daruratan juga dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana seseorang
membutuhkan pertolongan dengan segera untuk mempertahankan hidup dan mengurangi
resiko kematian dan kecacatan. (http://wanitanyaharris.blogspot.com)
Pengertian perawatan intensif
berarti memerlukan pengawasan dan pemantauan yang lebih sering dan cermat
karena keadaannya berada di antara hidup dan mati. Pelayanan Medis Intensif
adalah pelayanan yang secara spesifik dimaksudkan untuk melakukan talaksana
pengobatan dan atau perawatan kepada pasien yang mengalami sakit kritis
(purnomodrspanblog.blogspot)
Berdasarkan uraian tersebut diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa PICU adalah suatu unit gabungan pelayanan gawat
darurat psikiatri dan pelayanan intensif, yang ditujukan untuk klien gangguan
jiwa yang dalam kondisi krisis psikiatri dan berada dalam kondisi yang
membutuhkan pengawasan ketat, dimana dapat diselenggarakan di rumah sakit jiwa
atau psikiatri rumah sakit umum.
B.
Kedaruratan Psikiatri
Kedaruratan
psikiatrik adalah suatu gangguan akut pada pikiran, perasaan, perilaku, atau
hubungan sosial yang membutuhkan suatu intervensi segera (Allen, Forster,
Zealberg, & Currier, 2002). Menurut Kaplan dan Sadock (1993) kedaruratan
psikiatrik adalah gangguan alam pikiran, perasaan atau perilaku yang
membutuhkan intervensi terapeutik segera. Dari pengertian tersebut, kedaruratan
psikiatri adalah gangguan pikiran, perasaan, perilaku dan atau sosial yang
membahayakan diri sendiri atau orang lain yang membutuhkan tindakan intensif
yang segera. Sehingga prinsip dari kedaruratan psikiatri adalah kondisi darurat
dan tindakan intensif yang segera. Berdasarkan prinsip tindakan intensif
segera, maka penanganan kedaruratan dibagi dalam fase intensif I (24 jam pertama), fase intensif II (24-72
jam pertama), dan fase intensif III (72 jam-10 hari).
1.
Fase
intensif I
Fase intensif i adalah fase
24 jam pertama pasien dirawat dengan observasi, diagnosa, tritmen dan evaluasi
yang ketat. Berdasarkan hasil evaluasi pasien
maka pasien memiliki tiga kemungkinan yaitu dipulangkan, dilanjutkan ke
fase intensif II, atau dirujuk ke rumah sakit jiwa.
2.
Fase
intensif II
Fase intensif II perawatan
pasien dengan observasi kurang ketat sampai dengan 72 jam. Berdasarkan hasil
evaluasi maka pasien pada fase ini memiliki empat kemungkinan yaitu
dipulangkan, dipindahkan ke ruang fase intensif III, atau kembali ke ruang fase
intensif I.
3.
Fase
intensif III
Fase intensif III pasien di
kondisikan sudah mulai stabil, sehingga observasi menjadi lebih berkurang dan
tindakan-tindakan keperawatan lebih diarahkan kepada tindakan rehabilitasi.
Fase ini berlangsung sampai dengan
maksimal 10 hari. Merujuk kepada hasil evaluasi maka pasien pada fase ini dapat
dipulangkan, dirujuk ke rumah sakit jiwa atau unit psikiatri di rumah sakit
umum, ataupun kembali ke ruang fase intensif I atau II
C.
Indikasi masuk PICU
Indikasi
masuk PICU adalah klien dengan kedaruratan psikiatri, untuk dapat dikatakan
sebagai suatu kedaruratan situasi tersebut harus memiliki kriteria, sebagai
berikut:
1.
Ancaman
segera terhadap kehidupan, kesehatan, harta benda atau lingkungan.
2. Telah
menyebabkan kehilangan kehidupan, gangguan kesehatan, kerusakan harta benda dan
lingkungan.
3. Memiliki
kecenderungan peningkatan bahaya yang tinggi dan segera terhadap kehidupan,
kesehatan, harta benda atau lingkungan.
Sedangkan untuk mengukur tingkat
kedaruratan pada klien adalah menggunakan skala GAF (General Adaptive Function) dengan rentang skor 1-30 skala GAF.
Kondisi klien dikaji setiap shift dengan menggunakan skor GAF. Katagori klien
yang berada dalam rentang skor 1-30 GAF adalah:
1. Skor 21 -
30: perilaku dipengaruhi oleh waham atau halusinasi ATAU gangguan serius pada
komunikasi atau pertimbangan (misalnya kadang-kadang inkoheren, tindakan jelas
tidak sesuai preokupasi bunuh diri) ATAU ketidakmampuan untuk berfungsi hampir
pada semua bidang (misalnya tinggal ditempat tidur) sepanjang hari, tidak
memiliki pekerjaan.
2. Skor 11 –
20: terdapat bahaya melukai diri sendiri atau orang lain (misalnya usaha bunuh
diri tanpa harapan yang jelas akan kematian, sering melakukan kekerasan,
kegembiraan manik) ATAU kadang-kadang gagal untuk mempertahankan perawatan diri
yang minimal (misalnya mengusap fases) ATAU gangguan yang jelas dalam
komunikasi (sebagian besar inkoheren atau membisu)
3. Skor 1 – 10:
Bahaya melukai diri sendiri atau orang lain persisten dan parah (misalnya
kekerasan rekuren) ATAU ketidakmampuan persisten untuk mempertahankan hiegene
pribadi yang minimal ATAU tindakan bunuh diri yang serius tanpa harapan bunuh
diri yang jelas.
Pada keperawatan katagori klien
dibuat dengan skor RUFA (Respons Umum Fungsi Adaptif)/GAFR (General Adaptive Funtion Response) yang
merupakan modifikasi dari skor GAF karena keperawatan menggunakan pendekatan
respons manusia dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan fungsi
respons yang adaptif. Dari respons tersebut kemudian dirumuskan diagnosa skor
RUFA dibuat berdasarkan diganosa keperawatan yang ditemukan pada klien.
Sehingga setiap diagnosa keperawatan memiliki kriteria skor RUFA tersendiri,
untuk sementara baru diagnosa risiko bunuh diri yang sudah mempunyai skor rufa,
sedangkan untuk diagnosa yang lain masih dalam pengembangan. adapun skornya
yaitu: (sudah semua diagnosa kep jiwa yang menggunakan rufa).
Secara umum klien yang dirawat di
PICU adalah klien dengan kriteria:
1. Risiko bunuh
diri yang berhubungan dengan kejadian akut dan atau suatu perubahan alam
perasaan atau perilaku yang menetap.
2. Penyalahgunaan
NAPZA atau kedaruratan yang berhubungan dan berlangsung relatif singkat.
Sedangkan berdasarkan masalah
keperawatan maka klien yang perlu dirawat di PICU adalah klien dengan masalah
keperawatan sebagai berikut:
1. Perilaku
kekerasan
2. Percobaan
bunuh diri
3. Gangguan
sensori persespsi: halusinasi (Fase IV)
4. Gangguan
proses pikir: Waham curiga.
Masalah-masalah keperawatan yang
berkaitan dengan kondisi klien putus zat dan over dosis:
1. Perubahan
kenyamanan: nyeri
2. Gangguan
pola tidur
3. Gangguan
pemenuhan nutrisi
4. Gangguan
eliminasi bowel
D. Alur
penerimaan pasien di UPIP
Pasien
baru yang masuk di UPIP dilakukan triase dengan mengkaji keluhan utama pasien
dengan menggunakan skor RUFA (1-30) dan tanda vital. Adapun kategori pasien
menurut skor RUFA adalah:
1.
Skor 1-10 masuk ruang intensif I
2.
Skor 11-20 masuk ruang intensif II
3.
Skor 21-30 masuk ruang intensif III
Triase
Pada fase ini hal pertama yang harus
dilakukan adalah rapid assessment/screening assessment yang dilakukan
berdasarkan protap yang telah disepakati. Pengkajian ini harus meliputi
identitas pasien yaitu: nama pasien, tanggal lahir, nomor tanda pengenal
(KTP/SIM/Paspor), alamat, nomor telepon, serta nama dan nomor telepon
orang terdekat pasien yang dapat
dihubungi. Pengkajian kondisi pasien yaitu tanda vital dan keluhan utama dengan skor RUFA (perawat)
dan skor GAF (dokter). Hasil pengkajian
menentukan perlu tidaknya dirawat di unit UPIP, jika perlu dirawat
segera tentukan tindakan intensif yang diberikan sesuai dengan hasil skor RUFA.
E. Pola penanganan di PICU
Pola penanganan di PICU mengadopsi
pola pendekatan di ruang MPKP yang terdiri dari empat pilar, yaitu:
1.
Pendekatan
manajemen
2.
Compensatory
reward
3.
Hubungan
profesional
4.
Manajemen
asuhan keperawatan
Sedangkan pada ruangan PICU keempat
pilar ini dilebur menjadi 2 pilar, sebagai berikut:
1.
Manajemen
pelayanan keperawatan (pilar I-III)
2.
Manajemen
asuhan keperawatan
D. Fase tindakan intensif
1.
Fase
intensif I (24 jam pertama)
a.
Prinsip
tindakan
·
Life saving
·
Mencegah
cedera pada klien, orang lain dan lingkungan
b. Indikasi :
Klien dengan skor 1-10 skala RUFA
c.
Pengkajian
Hal-hal yang harus dikaji adalah:
·
Riwayat
perawatan yang lalu
·
Psikiater
atau perawat jiwa yang baru-baru ini menangani klien (bila memungkinkan)
·
Diagnosa
gangguan jiwa di waktu lalu yang mirip dengan tanda dan gejala yang dialami
klien saat ini
·
Stressor
sosial, lingkungan, dan kultural yang menimbulkan masalah klien saat ini.
·
Kemampuan
dan keingginan klien untuk bekerjasama dalam proses treatment.
·
Riwayat
pengobatan dan respons terhadap terapi, mencakup jenis obat yang didapat,
dosis, respons terhadap obat, efek samping dan kepatuhan minum obat, serta
daftar obat terakhir yang diresepkan dan nama dokter yang meresepkan.
·
Pemeriksaan
kognitif untuk mendeteksi kerusakan kognitif atau neuro psikiatrik.
·
Tes
kehamilan untuk semua klien usia subur.
Pengkajian lengkap harus dilakukan
dalam 3 jam pertama. Selain itu klien harus diperiksa oleh seorang
psikiater/dokter umum kesehatan jiwa (Psikiater/Medical Officer Mental Health(MOMH)/GP+(General Practitioner)/GP++) dalam 8 jam pertama dengan prioritas
pertama adalah psikiater. Bila tidak ada psikiater maka klien dapat ditangani
oleh MOMH. Selanjutnya bila tidak ada MOMH dapat ditangani GP+ atau GP++.
Klien-klien yang berada dalam kondisi membutuhkan penangan sangat segera harus
dikaji dan bertemu dengan psikiater/MOMH dalam 15 menit pertama.
d. Intervensi:
Intervensi untuk fase ini adalah:
· Observasi
ketat
· Bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar (makan, minum, perawatan diri)
· Manajemen
pengamanan klien yang efektif (jika dibutuhkan)
· Terapi
modalitas yang dapat diberikan pada fase ini adalah terapi musik.
· Evaluasi:
dilakukan setiap shift untuk menentukan apakah kondisi klien memungkinkan untuk
dipindahkan ke ruang intensif II.
· Bila kondisi
klien diatas 10 skala RUFA maka klien dapat dipindahkan ke intensif II.
2. Fase
intensif II (24-72 jam)
a.
Prinsip
tindakan
· Observasi
lanjutan dari fase krisis (Intensif I)
· Mempertahankan
pencegahan cedera pada klien, orang lain dan lingkungan
b.
Indikasi:
klien dengan skor 11-20 skala RUFA
c.
Intervensi
Intervensi untuk fase adalah:
·
Observasi
frekuensi dan intensitas yang lebih rendah dari fase intensif I
·
Terapi
modalitas yang dapat diberikan pada fase ini adalah terapi musik dan terapi
olahraga
·
Evaluasi
dilakukan setiap shift untuk menentukan apakah kondisi klien memungkinkan untuk
dipindahkan ke ruang intensif III
·
Bila kondisi
klien di atas skor 20 skala RUFA, maka klien dapat dipindahkan ke intensif III,
bila dibawah skor 11 skala RUFA maka klien dikembalikan ke fase intensif I.
3. Fase
intensif III (72 jam-10 hari)
a.
Prinsip
tindakan
·
Observasi
lanjutan dari fase akut (Intensif II)
·
Memfasilitasi
perawatan mandiri klien.
b.
Indikasi:
klien dengan skor 21-30 skala RUFA
c.
Intervensi
Intervensi untuk fase ini adalah:
·
Observasi
dilakukan secara minimal
·
Klien lebih
banyak melakukan aktivitas secara mandiri
·
Terapi
modalitas yang dapat diberikan pada fase ini adalah terapi musik, terapi
olahraga, dan life skill therapy.
·
Evaluasi
dilakukan setiap shift untuk menentukan apakah kondisi klien memungkinkan untuk
dipulangkan.
·
Bila kondisi
klien diatas skor 30 skala RUFA maka klien dapat dipulangkan dengan mengontak
perawat CMHN terlebih dahulu. Bila dibawah skor 20 skala RUFA klien
dikembalikan ke fase intensif II, dan bila dibawah skor 11 RUFA klien
dikembalikan ke fase intensif I
E. Ketenagaan
Menurut Rollesby (2009), adapun
ketenagaan yang terlibat di ruang PICU adalah sebagai berikut:
1.
Psikiater
konsultan
2.
Perawat
terampil
3.
Pekerja
sosial
4.
Occupation
terapist
5.
Instruktur teknis
6.
Psikolog
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Psychiatric Intensive Care
Unit (PICU) atau Unit perawatan intensif psikiatri (UPIP)
adalah suatu unit yang memberikan perawatan khusus kepada pasien-pasien
psikiatri yang berada dalam kondisi membutuhkan pengawasan ketat. Kedaruratan
dapat terjadi dimanapun dan membutuhkan penanganan segera. Kecepatan menangani
kondisi kedaruratan akan meminimalkan gejala sisa maupun kecacatan yang akan
dialami pasien. Oleh karena itu tenaga kesehatan umumnya dan tenaga keperawatan
khususnya perlu memperlengkapi diri dengan kemampuan menangani masalah-masalah
kedaruratan. Disamping itu fasilitas ruangan yang memadai juga dibutuhkan untuk
dapat memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan yang terbaik.
B. Saran
Dengan adanya pembuatan makalah ini
diharapkan kita semua dapat mengetahui konsep Psychiatric
Intensive Care Unit
(PICU)
0 Response to "Makalah PICU (Psychiatric Intensive Care Unit) "
Posting Komentar