MAKALAH BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang
terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan
keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah
kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan
barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Sedangkan Perusahaan adalah
suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), dan badan usaha campuran.
Mengenai
pembahasan pada makalah ini, penyusun hanya membahas tentang Badan Usaha Milik
Swasta beserta fungsi, peranan dan lain – lain yang membentuk Badan Usaha itu
sendiri.
B. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian BUMS
2. Untuk mengetahui fungsi dan peranan
BUMS
3. Untuk mengetahui ciri-ciri atau karakteristik
BUMS\
4. Untuk mengetahui bentuk-bentuk BUMS
5. Untuk mengetahui jenis-jenis BUMS
6. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan
BUMS
7. Untuk mengetahui contoh BUMS di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian BUMS
Secara umum,
pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS
bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha
dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam
menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam
usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana
berupa pajak. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang
berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua
jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti
dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta
asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
B.
Fungsi
dan Peranan BUMS
1.
Fungsi
BUMS
a.
Sebagai rekan kerja pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b.
Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber
daya
c.
Merupakan dinamisator dalam
perekonomian masyarakat
d.
Memberikan pelayanan bagi masyarakat
2.
Peranan
BUMS
a.
Sebagai Mitra BUMN
b.
Sebagai Penambah produksi nasional
c.
Sebagai pembuka kesempatan kerja
d.
Sebagai penambah kas negara dan pemacu
pendapatan nasional
e.
Membantu pemerintah dalam pengelolaan
dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
f.
Membantu pemerintah dalam usaha dalam
pemerataan pendapatan
C. Ciri-ciri atau Karakteristik BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
memiliki ciri – ciri atau karakteristik. Ciri – ciri tersebut secara umum
adalah sebagai berikut, yaitu:
1.
Badan usaha yang modalnya sepenuhnya
berasal dari pihak swasta
2.
Pengawasan yang dijalankan secara
hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan
3.
Mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya
4.
Dalam pembagian laba berdasarkan pada
memilik saham atau modal terbanyak
5.
Badan usaha yang memiliki badan hukum
6.
Dijalankan dan dimodali oleh
perorangan, banyak orang atau berkelompok.
7.
Para anggota memiliki hak suara sesuai
dengan jumlah modal/saham
8.
Dapat menjual saham melalui bursa efek
9.
Modalnya dapat diperoleh dari lembaga
keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) berdasarkan Kepemilikan, yaitu:
1. Usaha Badan Swasta Perseorangan
a.
Pemilik dari badan usaha adalah
perseorangan
b.
Pemilik merupakan pemegang tertinggi
kekuasaan yang mengatur segala usahanya
c.
Jalannya badan usaha bergantung dari
kebijakan perseorangan
d.
Seluruh tanggung jawab kewajiban dan
resiko adalah pemilik secara perseorangan
2. Usaha Badan Swasta Persekutuan
a.
Pemilik badan usaha persekutuan dua
atau lebih
b.
Kewenangan badan usaha ditetapkan pada
perjanjian persekutuan
c.
Kemajuan dan Kemunduran badan usaha
bergantung pada pengurusan sekutu
d.
Segala kegiatan badan usaha dijalankan
dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) berdasarkan Fungsinya, yaitu:
1.
Badan usaha yang memiliki tujuan dalam
memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2.
Sebagai lembaga ekonomi yang berperan
dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat
3.
Sebagai dinamisator dalam kehidupan
perekonomian indonesia
4.
Sebagai pengelola dan sumber daya alam
dan manusia
5.
Rekan kerja pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) berdasarkan Permodalannya, yaitu:
1.
Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta
atau pengusaha
2.
Pinjaman diperoleh dari lembaga
keuangan baik bank maupun non bank
3.
Penerbitan dan penjualan saham melalui
bursa efek
4.
Sebagian laba dibagi kepada pemegang
saham, dan sisanya ditahan
5.
Memiliki cadangan dalam pengembangan
usaha
6.
Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka
waktu yang panjang
D. Bentuk-Bentuk BUMS
BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu:
1.
Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk
badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang
secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab
penuh pengusaha. Contoh: Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran.
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang
mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan
perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari
pemerintah daerah setempat.
Keunggulan
perusahaan perseorangan adalah pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan
pandangannya. Akibatnya pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja.
Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri. Rahasia perusahaan bisa lebih
terjamin. Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan dengan
cepat. Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai
wewenang untuk memutuskan. Kelemahan perusahaan perseorangan: Kemampuan tenaga
dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri. Kesinambungan
badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik
tunggal. Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul
sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
2.
Firma
Suatu
persekutuan antara 2
(dua) orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 (satu) nama dan
bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya
orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan
keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta
pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan
perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 (satu) orang. Contoh
: konsultan hukum dan pengacara.
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal
dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan
komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas
beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan
modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 (dua) jenis sekutu
dalam CV yaitu:
a.
Sekutu aktif / komplementer yaitu
sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
b.
Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang
memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab
menjalankan usahanya.
4.
Persekutuan Terbatas (PT)
PT adalah suatu persekutuan antara 2 (dua) orang atau
lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran
saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham atau persero
bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi
persero diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada dewan
direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan
komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT
adalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Dalam RUPS,
ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat,
memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen
untuk para peserta.
Berdasarkan sahamnya PT dibedakan
menjadi 2 (dua), yaitu:
1.
PT Tertutup
Saham dalam PT
ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya
saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak
jatuh ke tangan orang lain.
2. PT Terbuka
Dalam PT ini,
sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum
& pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk
(terbuka) di belakang nama perseronya.
E.
Jenis-Jenis
BUMS
Jenis
perusahaan swasta ada 3 (tiga), yaitu:
1. Perusahaan Swasta Nasional
Sebuah perusahaan yang modal
usahanya berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri misalnya swasta
nasional contoh perusahaan swasta nasional adalah PT. Djarum, PT. Indofoot
Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group.
2. Perusahaan Swasta Asing
Sebuah perusahaan yang modal
usahanya yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri misalnya
dari Jepang menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia
contoh perusahaan swasta asing adalah PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dll.
3. Perusahaan Swasta Campuran
Sebuah bentuk koorporasi perusahaan
yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional ( dalam
negeri ) dan pengusaha dari luar negeri. Contoh perusahaan campuran
multinasional adalah PT. AL AXIATA Group.
F.
Kelebihan
dan Kekurangan BUMS
Kebaikan dan Kelemahan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
1.
Kebaikan/Kelebihan BUMS (Badan Usaha
Milik Swasta)
a.
Cepat dalam pengambilan keputusan
karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola
b.
Sebagai penyumbang pajak pada kas
pemerintah
c.
Memberi kontribusi dalam menaikkan
Produk Domestik Bruto (PDB)
d.
Sebagai penyedia barang dan jasa
e.
Cepat dalam mendapatkan modal karena
dalam pengelola umumnya juga pemilik
f.
Banyak menampung tenaga kerja
2.
Kelemahan dan Kekurangan BUMS (Badan
Usaha Milik Swasta)
a.
Terlalu mementingkan laba sehingga
sering kali tidak memperhatikan lingkungan
b.
Sering mengalami kesulitan dalam
mendapat pinjaman
c.
Sering terjadinya silang pendapat
antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh
d.
Menimbulkan persaingan tidak sehat
e.
Mengalirnya devisa ke luar negeri
G. Contoh BUMS di Indonesia
Di Indonesia
sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan
fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam negeri maupun
badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ada di Indonesia adalah sebagai
berikut, yaitu:
1.
PT Pupuk Kaltim
2.
PT Union Metal
3.
PT Djarum
4.
PT Holcim
5.
PT Karakatau Steel
6.
PT XL Axiata Tbk
7.
PT Aneka Elektrindo Nusantara
8.
PT Fasfood Indonesia
9.
PT Astra Internasional
10.
PT Ghobel Dharma Nusantara
11.
PT Freeport Indonesia
12.
PT Exxon Company
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peran Badan
Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan
perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk
keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
B.
Saran
Sebelum
kita berniat mendirikan suatu bentuk usaha, ada baiknya kita mempelajari dahulu
karakteristik, aturan serta pengelolaannya supaya tidak terjadi kesalahan yang
dapat merugikan kita sendiri. Lakukanlah penelitian terhadap suatu bentuk badan
usaha yang ingin kita bangun supaya apa yang kita cita-citakan terhadap usaha
itu dapat terealisasi dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/9262190/BULLET_Badan_Usaha_Milik_Swasta_BUMS
http://badanusaha.com/swasta
https://husnil91.wordpress.com/2011/03/20/macam-macam-bums-badan-usaha-milik-swasta/
http://nurbaityyuliani.blogspot.com/2012/11/badan-usaha-milik-swasta.html
0 Response to "MAKALAH BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)"
Posting Komentar