MAKALAH BUMN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peran
pemerintah yang diimplementasikan melalui BUMN ternyata tidak optimal. Bahkan,
sering kali BUMN justru menjadi tanggungan Ekonomi – politik dari
pengusaha. Investasi pemerintah dalam manajemen BUMN merupakan kasus
biasa di Indonesia, terutama menyangkut pembagian peran antara pemerintah,
swasta dan koperasi.
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN
dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang
atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah
melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut
menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya
adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara
BUMN.
BUMN
berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi
sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis
moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai
praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN.
Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN
lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
B.
Rumusan
Masalah
- Apa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
- Apa ciri – ciri BUMN?
- Apa maksud dan tujuan dari BUMN?
- Bagaimana visi dan misi BUMN?
- Apa prinsip dalam pengelolaan BUMN?
- Apa kelebihan dan kekurangan BUMN?
- Apa saja bentuk – bentuk Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
- Untuk mengetahui pengertian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
- Untuk mengetahui cir-ciri dari Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
- Untuk mengetahui maksud dan tujuan dari Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
- Untuk mengetahui visi dan misi dari Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
- Untuk mengetahui prinsip – prinsip dalam pengelolaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan BUMN?
- Untuk mengetahui bentuk – bentuk dari Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Menurut PP
No. 45 Tahun 2005,BUMN merupakan Badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang bersal dari kekayaan Negara
yang dipisahkan.
Berdasarkan
Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan
utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi
negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33
ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD
1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan
jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara.
Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun
mengandung arti memberi kekuatan tertinggi kepada negara untuk :
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan
- Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan
alam
- Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.
Menurut
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud
dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki
oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut
instruksi presiden no. 7 tahun 1967, perusahaan negara diubah bentuknya menjadi
BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (PERJAN), perusahaan umum
(PERUM) , dan perusahaan perseroan (PERSERO).
B.
Ciri
– Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hierarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada
d tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara karena salah satu sumber
penghasilan negara.
- Agar Pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang lain.
- Usaha bersifat membantu tugas pemerintah, seperti
membangun prasarana tertentu guna melayan kepentingan masyarakat.
- Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan
keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan percetakan uang.
- Dibentuk berdasarkan peraturan perundang -undangan yang
berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
- Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah
tertentu atau bersifat strategis.
- Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat
- Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat
dilakukan oleh swasta.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan
utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila
sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
C.
Maksud
dan Tujuan BUMN
Berdasarkan
UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain
adalah sebagai berikut:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
D.
Visi
dan Misi BUMN
Di bawah
pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008
yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam
persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa
catatan :
- BUMN sebagai Badan Usaha perlu
dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia.
- Sesuai asa kemanfaatan,
pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai
pemegang saham mayoritas atau minoritas.
- Pembinaan BUMN diarahkan untuk
meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara profesional,
efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global.
- Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan Stakeholders.
Dari visi
tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun dalam suatu Master Plan
BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai berikut :
- Melaksanakan reformasi dalam
ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk
mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate
Governance dalam pengelolaan BUMN.
- Meningkatkan nilai perusahaan
melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar
prinsip bisnis sehat.
- Meningkatkan daya saing melaui
inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa
berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.
- Peningkatan kontribusi BUMN
kepada negara
- Peningkatan peran BUMN dalam
kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program
kemitraan.
E.
Prinsip
– Prinsip Pengelolaan BUMN
- Lebih bersifat social oriented
/ service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum.
- Jika dalam manjalankan usahanya
memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata
dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
- Selama masyarakat masih
memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara
terus-menerus.
- Sebagai agen pembangunan ,
seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang
sedang dan akan dilaksanakan.
- Merupakan sarana vital yang
efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus
senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.
- Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.
F.
Kelebihan
dan Kekurangan BUMN
Kelebihan BUMN :
- Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat
banyak
- Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
- Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari
Negara
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Kekurangan BUMN :
- Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
- Manajemen perusahaan kurang professional
- Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan perusahaan
terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
- Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
G.
Bentuk
– Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (Perjan) adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan
perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan
untuk kesejahteraan umum. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,
khususnya tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua
tahun terhitung sejak undang – undang berlaku, semua BUMN yang berbentuk perjan
harus sudah diubah bentuknya menjadi perum atau perseroan.
Contoh BUMN
yang dahulunya Perjan, yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada
di bawah Departemen Perhubung, tahun 1991 berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (Perumka), kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta api (Penka), terakhir
berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI). Serta Perjan Pegadaian yang
berada di bawah Departemen Keuangan Berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan
demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
a. Tujuan utama untuk melayani
kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan
ekonomis.
b. Keuntungan dan kerugian menjadi
tanggung jawab pemerintah.
c. Permodalan dan pembiayaan perusahaan
termasuk dalam APBN yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
d. Berada di bawah departemen , dirjen,
atau pemerintah daerah yang terkait.
e. Dipimpin oleh kepala yang merupakan
bagian dari suatu departemen.
f.
Perjan
memiliki dan memperoleh fasilitas dari
g. Karyawan perjan berstatus pegawai
negeri.
2. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi
atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau
jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip
pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
a. Pendirian perum diusulkan oleh
menteri kepada presiden.
b. Karyawan berstatus pengawai
perusahaan negara.
c. Statusnya adalah suatu badan hukum
berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang
pendirian usaha.
d. Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.
e. Dapat melakukan penyertaan modal
dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri
atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
f.
Kepengurusan
atau alat kelengkapan perum terdiri dari menteri, direksi, dan dewan pengawas.
g. Direksi bertugas sebagi pemimpin
perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
h. Dewan pengawasan bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
i.
Usaha
perum adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang
berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
j.
Menteri
yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan
memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan
peraturan perundang – undangan.
k. Berstatus badan hukum, sebagian
besar kegiatannya bergerak di bidang jasa layanan umum.
l.
Laporan
tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan
pengesahan.
3.
Perseroan
Perusahaan
perseroan (perseroan) adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham
dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perseroan bergerak pada bidang
usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perangkat perseroan terdiri dari
RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh perseroan milik negara yaitu PT PLN, PT
Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan sebagainya.
Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
a. Menyediakan barang atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing kuat.
b. Mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Perseroan adalah sebagai berikut :
a. Berusaha mendapatkan keuntungan atau
laba.
b. Karyawan berstatus sebagai pegawai
swasta.
c. Status hukumnya sebagai hukum
perdata, berbentuk perseroan terbatas (PT).
d. Modal berasal dari kekayaan negara
dan dari saham dibeli negara.
e. Perseroan tidak mendapatkan
fasilitas negara.
f.
Dipimpin
oleh dewan direksi.
g. Peranan pemerintah adalah sebagai
pemegang sebagian besar atau seluruh saham perusahaan.
h. Hubungan usaha perseroan diatur
menurut hukum perdata.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian
diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perjan, Perum, dan Perseroan adalah
bentuk-bentuk badan usaha dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan
umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Landasan hukum pendirian BUMN
adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Dan karena
tujuan dan sumber pendanaan BUMN ini maka pengelolaan BUMN tidak bisa dilakukan
secara sembarangan. Dan karena itu ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 45
tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,dan Pengawasan BUMN.Dengan adanya
Peraturan Pemerintah ini maka dalam rangka pengelolaan BUMN tidak boleh
menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut
begitu juga aturan hukum yang mengatur tentang BUMN ini.
B.
Saran
Berdasarkan
atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam sebuah makalah yang berjudul
“Badan Usaha Milik Negara (BUMN)” ini kami selaku penulis berharap memberi
pemahaman bagi segenap pembaca sehingga dapat menambah wawasan bagi para
pembaca terlebih lagi pada penulis sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Tambunan, Tulus T.H. 2009. Perekonomian Indonesia.. Ghalia
Indonesia. Bogor.
Subandi. 2010. Ekonomi Koperasi ( Teori dan Praktik
). Alfabeta. Bandung.
Hamid, Edy Suwandi dan Hendrie Anto.
2000. Ekonomi Indonesia Memasuki
Milenium III. UII Press. Yogyakarta.
Ichsan, Achmad. 1986. Dunia Usaha Indonesia. PT
Pradnya Paramita. Jakarta.
Wastra, Pariata. 2009. Administrasi Perusahaan Negara (
Perkembangan & Permasalahan ). Ghalia Indonesia. Yogyakarta.
http://rodlial.blogspot.co.id/2014/02/makalah-bumn-bums-koperasi.html
http://muhammad-toha93.blogspot.co.id/2014/04/makalah-bumn.html
0 Response to "MAKALAH BUMN"
Posting Komentar