MAKALAH DISIPLIN PNS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di
dalam kehidupan sehari-hari, dimanapun manusia berada, dibutuhkan
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang akan mengatur dan membatasi
setiap kegiatan dan perilakunya. Manusia sebagai individu terkadang ingin hidup
bebas, sehingga ia ingin melepaskan diri dari segala ikatan dan peraturan yang
membatasi kegiatan dan perilakunya. Namun manusia juga merupakan makhluk sosial
yang hidup di antara individu-individu lain, dimana ia mempunyai kebutuhan akan
perasaan diterima oleh orang lain.
Pegawai
Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat
sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok hak dan kewajiban, larangan serta sanksi
apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar diperlukan untuk membina
Pegawai Negeri Sipil.
1.2
Rumusan Masalah
Untuk
lebih lanjut terarahnya penulisan makalah ini, maka penulis membatasi sebagai
berikut:
1. Pengertian
disiplin pegawai
2. Pentingnya
disiplin kerja
3. Pengaturan Hukum Pelaksanaan Disiplin PNS
4. Pelaksanaan
disiplin kerja
5. Hak
dan Kewajiban, Larangan serta Sanksi Pegawai Negeri Sipil.
1.3 Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini yaitu untuk menambah ilmu pengetahuan kita, dalam
memahami tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Disiplin
Singodimedjo
(2000) mengatakan disiplin adalah sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk
mematuhi dan mentaati norma-norma peraturan yang berlaku disekitarnya. Disiplin
karyawan yang baik akan mempercepat tujuan perusahaan, sedangkan disiplin yang
merosot akan menjadi penghalang dan memperlambat pencapaian tujuan perusahaan.
Pengertian
disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya
tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang berarti
latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat.
jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap yang layak terhadap
pekerjaan.
Di dalam buku Wawasan Kerja Aparatur
Negara disebutkan bahwa yang dimaksud dengan disiplin adalah “sikap mental yang
tercermin dalam perbuatan, tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat
berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan
Pemerintah atau etik, norma serta kaidah yang berlaku dalam masyarakat”.
Kaitannya dengan kedisiplinan,
Astrid S. Susanto (1974) juga mengemukakan sesuai dengan keadaan di dalam
setiap organisasi, maka disiplin dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
1.
Disiplin yang bersifat positif.
2.
Disiplin yang bersifat negatif.
Disiplin
positif merupakan suatu hasil pendidikan, kebiasaan atau tradisi dimana
seseorang dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan, adapun disiplin negatif
sebagai unsur di dalam sikap patuh yang disebabkan oleh adanya perasaan takut
akan hukuman.
Adapun
ukuran tingkat disiplin pegawai menurut I.S. Levine (1980) adalah:
“Apabila pegawai
datang dengan teratur dan tepat waktu, apabila mereka berpakaian serba baik dan
tepat pada pekerjaannya, apabila mereka mempergunakan bahan-bahan dan perlengkapan
dengan hati-hati, apabila menghasilkan jumlah dan cara kerja yang ditentukan
oleh kantor atau perusahaan, dan selesai pada waktunya”.
Berdasarkan pada
pengertian tersebut di atas, maka tolok ukur pengertian kedisiplinan kerja
pegawai adalah sebagai berikut :
1. Kepatuhan
terhadap jam-jam kerja
2. Kepatuhan terhadap instruksi dari atasan,
serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku.
3. Berpakaian
yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi.
4. Menggunakan
dan memelihara bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh
hati-hati.
5. Bekerja
dengan mengikuti cara-cara bekerja yang telah ditentukan.
Adapun
menurut peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagimana telah dimuat di
dalam Bab II Pasal (2) UU No.43 Tahun 1999, ada beberapa keharusan yang harus
dilaksanakan yaitu :
1.
Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan
peraturan kedinasan yang berlaku, serta melaksanakan perintah-perintah
kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berhak.
2.
Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta
memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan bidang
tugasnya.
3.
Menggunakan dan memelihara barang-barang dinas
dengan sebaik-baiknya.
4.
Bersikap dan bertingkah laku sopan santun
terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan atasannya.
Dengan
demikian, maka disiplin kerja merupakan praktek secara nyata dari para pegawai
terhadap perangkat peraturan yang tedapat dalam suatu organisasi. Dalam hal ini
disiplin tidak hanya dalam bentuk ketaatan saja melainkan juga tanggung jawab
yang diberikan oleh organisasi, berdasarkan pada hal tersebut diharapkan
efektifitas pegawai akan meningkat dan bersikap serta bertingkah laku disiplin.
2.2
Pentingnya Disiplin Kerja
Keteraturan
adalah ciri utama organisasi dan disiplin adalah salah satu metode untuk
memelihara keteraturan tersebut. Tujuan uitama disiplin adalah untuk meningkatkan
efisiensi semaksimal mungkin dengan cara mencegah pemborosan. Singkatnya,
disiplin dibutuhkan untuk tujuan organisasi yang lebih jauh, guna menjaga
efisiensi dengan mencegah dan mengoreksi tindakan-tindakan individu dalam itikad
tidak baiknya terhadap kelompok. Lebih jauh lagi, disiplin berusaha untuk
melindungi perilaku yang baik dengan menetapkan respons yang dikehendaki.
(Tohardi, 2002).
Disiplin
kerja dapat dilihat sebagai sesuatu yang besar manfaatnya, baik bagi
kepentingan organisasi maupun bagi pegawai. Bagi organisasi adanya disiplin
kerja akan menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan
tugas, sehingga di peroleh hasil yang optimal. Adapun bagi pegawai
akan diperoleh suasana kerja yang menyenangkan sehingga akan menambah semangat
kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
2.3 Pengaturan Hukum Pelaksanaan Disiplin PNS
Dalam
rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan
Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan
adanya suatu perangkat Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban,
larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya
suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Adapun yang menjadi
dasar-dasar hukum pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagi
berikut :
1.
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 No 8, Tambahan Lembaran
Negara No 3041).
2.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 yaitu
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3.
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara Nomor 02 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil
yang menjadi Anggota Partai Politik.
4.
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang
Badan Pertimbangan Kepegawaian.
5.
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Nomor 23/SE/1980, tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dasar
hukum pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri tersebut di atas, diharapkan
memberikan dukungan atau dorongan agar supaya Pegawai Negeri Sipil bisa
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Namun
dasar hukum ini dirasa masih kurang tanpa didukung oleh sikap dan mental dari
para pegawai itu sendiri, oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan para Pegawai
Negeri Sipil, sebagaimana telah dijelaskan di dalam Penjelasan pasal 12 dari UU
No. 43 tahun 1999 yaitu bahwa, agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan
tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pembinaan
Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, yaitu suatu peraturan pembinaan yang
berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil yang
ada di Daerah. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang berlaku di
tingkat pusat akan berlaku di tingkat daerah, kecuali ditentukan lain.
Selain
itu perlu dilaksanakan usaha penerbitan dan pembinaan Aparatur Negara yang
meliputi baik struktur, prosedur kerja, fasilitas dan sarana untuk menunjang
Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa.
2.4
Pelaksanaan Disiplin Kerja
Dalam
rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai
penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang
baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin,
jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas.
Untuk
menumbuhkan sikap disiplin PNS, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin
PNS.
Untuk
mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak
diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan
disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem
karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain
memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada
PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin
dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang
bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan
memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap
suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat
yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman
disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang
menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan
hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan
berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan
mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
2.5 Hak
dan Kewajiban, Larangan serta Sanksi Pegawai Negeri Sipil
Di
dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan kedudukan
Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut : “Pegawai Negeri berkedudukan sebagai
aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelengaraan tugas Negara,
pemerintahan, dan pembangunan.
Dari bunyi Pasal 3
ayat (1) ini dapat disimpulkan bahwa :
1.
Pegawai Negeri baik yang rendah maupun yang
berpangkat tinggi adalah unsur aparatur Negara.
2.
Sebagai unsur aparatur Negara Pegawai Negeri
bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan harus
bertindak :
a.
Jujur, dengan pengertian dalam menjalankan
tugasnya tidak melakukan perbuatan yang berisifat KKN, yaitu korupsi, kolusi,
dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang bersih.
b.
Adil, dengan pengertian dalam melaksanakan
tugasnya harus bertindak adil, tidak memihak kepada siapapun.
c.
Merata, dengan pengertian bahwa
kepentingan-kepentingan yang dilayani mempunyai hak yang sama dengan yang
lainnya.
3.
Sebagai unsur aparatur Negara, Pegawai Negeri
Sipil tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, tetapi juga harus mampu
melaksanakan, menggerakkan serta memperlancar pembangunan untuk kepentingan
rakyat banyak.
Pasal 3 ayat 2 berbunyi : "Dalam kedudukan
dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari
pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam
membeikan pelayanan kepada masyarakat."
Dari ayat tersebut di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa seorang Pegawai Negeri dalam menjalankan tugasnya harus
bertindak secara netral. Pengertian netral di sini berarti Pegawai Negeri dalam
melaksanakan tugasnya tidak mementingkan Suku, Agama, Golongan, atau partai
politik. Seorang Pegawai Negeri harus menghindari pengaruh tersebut sehingga ia
dapat menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Untuk menghindari pengaruh partai politik, seorang Pegawai Negeri tidak boleh
menjadi anggota aktif
dan atau pengurus partai politik.
Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur
negara, abdi negara dan abdi masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik, maka ia harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah, sehingga dengan demikian
dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengarahkan segala daya dan
tenaganya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara
berdaya guna dan berhasil guna. Dengan demikian kesetiaan dan ketaatan penuh
tersebut mengandung pengertian bahwa Pegawai Negeri Sipil berada sepenuhnya di
bawah pimpinan pemerintah. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjamin kesatuan
pimpinan dan garis pimpinan yang jelas dan tegas. Dari uraian ini, maka timbullah
kewajiban dan hak setiap Pegawai Negeri Sipil.
Hak pegawai negeri diatur dalam beberapa pasal
dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu :
1.
Pasal 7 (1), (2) dan (3) yang berisi bahwa Setiap
pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung
jawab. Gaji tersebut harus mampu memacu produktivitas dan menjamin
kesejahteraannya.
2.
Pasal 8 : Mengatur tentang hak pegawai negeri
untuk cuti. Maksud cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam waktu
yang ditentukan.
3.
Pasal 9 : Mengatur hak setiap pegawai negeri yang
ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas berhak
memperoleh perawatan.
4.
Pasal 10 : Mengatur hak setiap pegawai negeri
untuk pensiun bagi pegawai negeri yang telah memenuhi syarat.
5.
Pasal 18 : Mengatur pemberian hak kenaikan
pangkat pegawai negeri yang dilaksanakan berdasarkan system kenaikan pangkat
reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan pangkat reguler adalah
hak, oleh karena itu apabila seseorang pegawai negeri telah memenuhi syarat
yang telah ditentukan tanpa terikat jabatan dan dapat dinaikkan pangkatnya,
kecuali ada alasan-alasan yang menundanya.
Sedangkan kewajiban Pegawai Negeri Sipil menurut
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, ditentukan bahwa setiap PNS wajib :
1.
Mengucapkan sumpah/janji PNS.
2.
Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah.
4.
Menaati segala ketentuan peraturan
perundangundangan.
5.
Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
6.
Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS.
7.
Mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
8.
Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan.
9.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan Negara.
10.
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila
mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
11.
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
12.
Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
13.
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya.
14.
Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat.
15.
Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.
16.
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier.
17.
Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
Larangan Pegawai
Negeri Sipil menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa setiap PNS dilarang :
1.
Menyalahgunakan wewenang;
2.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.
Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau
bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.
Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih
apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.
Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.
Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu
tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
13.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden
14.
Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat
Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
15.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin PNS yang
tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4
dijatuhi hukuman disiplin, yaitu :
1.
Hukuman disiplin ringan, yang terdiri dari :
a.
Teguran lisan;
b.
Teguran tertulis; dan
c.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2.
Hukuman disiplin sedang;
a.
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun;
b.
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
dan
c.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1
(satu) tahun.
3.
Hukuman disiplin berat;
a.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3
(tiga) tahun;
b.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
c.
Pembebasan dari jabatan;
d.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS; dan
e.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
BAB III
PENUTUP
Disiplin
kerja merupakan alat yang digunakan para pimpinan untuk berkomunikasi dengan
karyawan agar mereka bersedia untuk mengubah suatu perilaku serta sebagai suatu
upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua
peraturan organisasi dan norma-norma sosial yang berlaku.
Disiplin
menunjukkan suatu kondisi atau sikap hormat yang ada pada diri pegawai terhadap
peraturan dan ketetapan organisasi. Dengan demikian, bila peraturan atau
ketetapan yang ada dalam organisasi itu diabaikan atau sering dilanggar, maka pegawai
mempunyai disiplin kerja yang buruk.
Disiplin
yang baik mencerminkan besarnya tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas
yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan
terwujudnya tujuan organisasi. Melalui disiplin akan mencerminkan kekuatan,
karena biasanya seseorang yang berhasil dalam karyanya adalah mereka yang
memilki disiplin tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Astrid S. Susanto. 1974. Komunikasi dalam Teori dan
Praktek. Volume II. Penerbit Bina Aksara, Jakarta.
Indriani, R. 2013. Disiplin Karyawan. Tanggal akses 11
November 2013. http://indrianirisna.blogspot.com/2013/01/makalah-disiplin-karyawan.html
I.S. Livine. 1980. Teknik Memimpin Pegawai dan Pekerja.
Terjemahan oleh Imam Soedjono, Cemerlang, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Singodimedjo, M. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Surabaya. SMMAS.
Tarigan, 2013. Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil. Tanggal
akses 12 November 2013. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/38200/3/Chapter%20II.pdf
Tohardi, Ahmad. 2002. Pemahaman Praktis Manajemen Sumber
Daya Manusia. CV. Mandar Maju. Jakarta
0 Response to "MAKALAH DISIPLIN PNS"
Posting Komentar