MAKALAH PASAR MODAL
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya
melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor
mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala
sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk
memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya
sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian pasar modal?
2.
Bagaimana mengidentifikasi peran pasar modal?
3.
Bagaimana lembaga penunjang pasar modal?
4.
Bagaimana instrumen atau produk-produk pasar modal?
5.
Bagaimana menyajikan mekanisme transaksi pasar modal?
6.
Bagaimana mengidentifikasi investasi di pasar modal?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian pasar modal
2.
Untuk dapat mengidentifikasi peran pasar modal
3.
Untuk dapat mengidentifikasi lembaga penunjang pasar modal
4.
Untuk dapat mengetahui instrumen atau produk-produk pasar modal
5.
Untuk dapat menyajikan mekanisme transaksi pasar modal
6.
Untuk dapat mengidentifikasi investasi di pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar
modal (capital modal) adalah pasar
keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka
panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal
dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi
tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek
(stock exchange) adalah suatu sistem
yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat
berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan
utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar
modal berbeda dengan pasar uang (money
market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek
(jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak.
Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga
jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial
papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU).
B. PERAN PASAR MODAL
1.
Bagi Emiten
a.
Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b.
Dana tersebut dapat diterima
sekaligus pada saat pasar perdana selesai
e.
Ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil
a.
Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b.
Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang
mengambang bagi pemenang obligasi
C.
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan
Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal
adalah :
a.
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat
ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.
Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)
Bursa efek
2)
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3)
Reksa dana
4)
Perusahaan efek dan perorangan
c.
Memberi pendapat kepada
Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib
menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar
dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)
Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)
Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam dipimpin
oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan
kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur
Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam
bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara
fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin
Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai
berikut:
1)
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan,
harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3)
Mengatur
penyelenggaraan
emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.
Akuntan
Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai
berikut:
1)
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)
Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.
Konsultan
Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek
hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan
keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan
atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak
ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d.
Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat
konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam
rangka emisi efek.
e.
Agen
Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan
pialang (broker/dealer) yang bertugas
melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang
pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.
Perusahaan
Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan
emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya.
Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar
aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3.
Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang
untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a.
Wali
Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1)
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2)
Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3)
Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)
Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)
Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6)
Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)
Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)
Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b.
Penanggung
(Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya
pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para
pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi
kewajibannya.
c.
Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua
kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4.
Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga
yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa.
Lembaga penunjang terdiri dari:
a.
Pedagang
Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri
sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek
tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan
cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b.
Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli
investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini
broker mengenakan fee kepada
investor.
c.
Perusahaan
Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities
company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin
emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau
penasihat investasi.
d.
Biro
Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten
secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan
pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau
laporan tahunan untuk emiten.
e.
Reksa
Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya
mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk
instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang
dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti
keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
D.
PRODUK-PRODUK
DI PASAR MODAL
1.
Reksa
Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya
menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan
sebagai modal berinvestasi. Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik
“jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada
prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar
pada sejumlah alat investasi yang
diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya
adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham
yang memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi
mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya
kepada pemodal. Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan
didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan
dividen/bunga.
Capital
gain akan diberikan oleh reksa dana yang
memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham
atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi
harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat
harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal.
Meski demikian, pendapatan dari capital
gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam
prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan
mendapatkan distribusi capital gain.
Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi
menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah
perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi
dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan
aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa
dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa
dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi
transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di
pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan
penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.
2.
Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan
sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik
kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan
kepemilikan sahma adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak
terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa
sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila
perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan
para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba
yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada
pemegang saham sebagi dividen.
Capital
gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga
jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah
membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
Saham memberikan kemungkinan penghasilan
yang tidak terhingga. Sejalan dengan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham
juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi karena
pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham
bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yang
akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan
menderita capital loss.
3.
Saham
Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa.
Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki
karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen
memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen
memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham
preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun,
ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, dan lain
sebagainya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham
preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan
penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih
besar dari suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan
laba yang besar, dan pemegang saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan
dividen yang dapat disesuaikan dengan suku bunga.
4.
Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau
sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima
pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik
kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka.
Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang
tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu
yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga
penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan
obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal
harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga
bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita
kerugian.
Disamping menghadapi risiko perkembangan
suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko
kapabilitas (capability risk), yaitu
pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih
dahulu dibuat peringkat (rating) oleh
badan yang berwenang. Rating tersebut
disebut sebagai credit rating yang merupakan
skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan
seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan dengan
kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah
obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi
biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki
nilai nominal atau nilai pari (par
value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar
dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk
melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3
saham biasa setelah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain,
obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung
tidak dapat diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat
diperjualbelikan. Pilihan
terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal
sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku
bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau
perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi
tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten
berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih
besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik
mengonversi obligasinya menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang
obligasi konversi dapat terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi),
dividen (bila melakukan konversi), capital
gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari
harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi
melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga
perolehannya).
Risiko yang dihadapi pemegang obligasi
konversi adalah kesalahan didalam mengambil keputusan konversi, antara lain:
· Seandainya
pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi
menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
· Bila
emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen.
Dengan demikian pemodal menghadapi risiko tidak mendapatkan kesempatan untuk
memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan
memperoleh kesempatan itu.
5.
Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa
pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan
dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran
harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun
setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi,
saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung.
Hanya saja, waran dapat diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan
saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan
penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena disamping
akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran dikonversi menjadi saham
akan mendapatkan dividan dan capital
gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang
membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal
akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa
dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak
pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya
lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen,
terlebih dahulu ia menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan
dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang
obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari
harga ketika memperolehnya. Capital gain juga
bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada
saa melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan
sebesar harga pari. Capital gain juga
bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual
sahamnya diatas harga perolehan.
6.
Right
Issue
Right
issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham
baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat
untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang
otomatis diterima oleh pemegang saham. Right
issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena
kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi
dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk
membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah
melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh
pembeli right issue adalah sama
dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.
E. MEKANISME
TRANSAKSI PASAR MODAL
Sebelum melakukan transaksi, investror
harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang
menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada
minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan
bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta,
ada sebesar Rp.25 juta, dna lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang
menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai
deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka
yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah
perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru
dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan
(order) untuk harga tertentu.
Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun
melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer).
Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan
menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat
dibedakan menjadi :
1.
Market Order, yaitu
pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2. Limit
Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh
nasabah;
3. All
Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan
bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak
transaksi tidak dilaksanakan;
4. Discretionary
Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE
merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5.
Good Trough the Week,
yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
oleh nasabah.
Pesanan
jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu
di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses
selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham
diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia
terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada
pialang. Misalnya investor ingin membeli saham Telkom (TLKM) pada harga
Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan kepada trader atau Wakil Perantara
Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut di lantai bursa. Kemudian
trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan
di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Dalam
penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga
disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry settlement) secara elektronik.
Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini dilakukan langsung oleh PPE
yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat efek yang
dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau cara lain yang mungkin
ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Banyak
jenis efek yang dapat diperjualbelikan melalui Pasar Modal. Saham merupakan
salah satu dari jenis-jenis efek yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 1 angka 5 undang-undang tersebut
mendefenisikan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu badan
dalam suatu perusahaan.
Wujud
saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi
sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah mulai dilakukan di BEI
yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama pemiliknya tetapi sudah
berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat sehingga penyelesaian
transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga
yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya jenis saham yang dikenal adalah
saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni
:
·
Saham biasa (common
stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang
menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan
hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak
memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen
dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak
suara dalam RUPS dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa
memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi
sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang
lain.
·
Saham preferen merupakan
saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa
karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan
saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan
aktiva sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak
tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman
dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta
kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit
untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
F.
INVESTASI
DI PASAR MODAL
Investor harus menyadari bahwa
berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh keuntungan juga ada
kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yang akan
meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah
dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep
your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan
selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yang akan
diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan
investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa
saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut
merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak memberikan
jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu
selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian
bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan
dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara
lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan
beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil
risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli
di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatat di bursa.
c. Beli
dan simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan
berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk
berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya
diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli
saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada
transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan
terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama.
Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik
atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e. Strategi
berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki
strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat
melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau
buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f.
Konsentrasi pada industri
tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai
kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa
yang akan datang.
g. Reksa
dana (mutual fund). Melakukan investasi
dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok
untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau
tidak ada akses informasi.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar
Modal
1.
Reksa Dana
2.
Saham
3.
Saham Preferan
4.
Obligasi
5.
Waran
6. Right Issue
B. SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap
dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa
dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami
mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah
selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami
tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat
http://www.google.com/pasar modal syariah
0 Response to "MAKALAH PASAR MODAL"
Posting Komentar