ETIKA DAN ETIKET PERAWAT
A.
Pengertian
Etika dan Etiket
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
o baik dan buruk
o kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etik mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu (misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Moral, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat di mana ia tinggal.
Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
B.
Kode
Etik Keperawatan
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.
o Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
o Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
o Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan
tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
o Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
o Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut:
6.
Tanggung
jawab Perawat terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
§ Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya,
senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada adanya kebutuhan
terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
§ Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang
keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,
adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan
masyarakat.
§ Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya
terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus
ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
§ Perawat, menjalin hubungan kerjasama dengan
individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan
mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai
bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
7.
Tanggung
jawab Perawat terhadap tugas
§ Perawat, memelihara mutu pelayanan keperawatan
yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta
keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan
masyarakat.
§ Perawat, wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali
diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
§ Perawat, tidak akan menggunakan pengetahuan dan
keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang bertentangan
dengan norma-norma kemanusiaan.
§ Perawat, dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
§ Perawat, mengutamakan perlindungan dan
keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang
dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung
jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
8.
Tanggung
jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
§ Perawat, memelihara hubungan baik antara sesama
perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasiaan suasana
lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara
menyeluru.
§ Perawat, menyebarluaskan pengetahuan,
keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima
pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan
dalam bidang keperawatan.
9.
Tanggung
jawab Perawat terhadap Profesi
§ Perawat, berupaya meningkatkan kemampuan
profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan
menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
§ Perawat, menjungjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
§ Perawat, berperan dalammenentukan pembakuan
pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kagiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan.
§ Perawat, secara bersama-sama membina dan
memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
10.
Tanggung
jawab Perawat terhadap Negara
§ Perawat, melaksanakan ketentuan-ketentuan
sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang
kesehatan dan keperawatan.
§ Perawat, berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
dan keperawatan kepada masyarakat.
Kode Etik Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses
Code for Nurses)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
0.
Tanggung Jawab Utama
Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
§ Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di
berbagai tempat adalah sama.
§ Pelaksanaan praktek keperawatan dititik beratkan
terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
§ Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau
keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dam masyarakat, perawat
mengikut sertakan kelompok dan institusi terkait.
1.
Perawat, Individu, dan
Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
2.
Perawat dan Pelaksanaan
praktek keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
3.
Perawat dan lingkungan
Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
4.
Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
5.
Perawat dan Profesi
Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
Tujuan Kode Etik Keperawatan
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut :
0.
Merupakan dasar dalam
mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat,
dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain di
luar profesi keperawatan.
1.
Merupakan standar untuk
mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak
mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
2.
Untuk mempertahankan
bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil
oleh institusi maupun masyarakat.
3.
Merupakan dasar dalam
menyusun kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang
berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
4.
Memberikan pemahaman
kepada masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap
profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
2. HUKUM KEPERAWATAN
A.
Fungsi
Hukum dalam Praktek Keperawatan
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan :
1.
Hukum memberikan
kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2.
Membedakan tanggung
jawab perawat dengan profesi yang lain.
3.
Membantu menentukan
batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4.
Membantu dalam
mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat
memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)
B.
Undang-Undang
Praktek Keperawatan
1.
Undang-Undang No. 23
tahun 1992 tentang kesehatan
a.
BAB I ketentuan Umum,
pasal 1 ayat 3
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
b.
Pasal 1 ayat 4
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi
dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
a.
BAB I Ketentuan Umum
Pasal 1 :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
§ Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan
perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
§ Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP
adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan
diseluruh Indonesia.
§ Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah
bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah
Indonesia.
b.
BAB III perizinan,
Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
Pasal 8, ayat 1, 2, & 3 :
§ Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan
pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan atau kelompok.
§ perawat yang melaksanakan praktek keperawatan
pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK
§ Perawat yang melakukan praktek
perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
Pasal 9, ayat 1
§ SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2
diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 10
§ SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan
kesehatan.
Pasal 12
§ SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3
diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
§ SIPP hanya diberikan kepada perawat yang
memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan
dengaan kompetensi yang lebih tinggi.
§ Surat ijin praktek Perawat selanjutnya disebut
SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek
perawat.
Pasal 13
§ Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP
dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang
keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan
praktek keperawatan.
Pasal 15
§ Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan
berwenang untuk :
i.
Melaksanakan asuhan
keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan,
melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
ii.
Tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi
keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
iii.
Dalam melaksanakan
asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan
standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
iv.
Pelayanan tindakan medik
hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 :
§ Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa
pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
§ Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
§ Perawat yang menjalankan praktek perorangan
harus mencantum SIPP di ruang prakteknya.
§ Perawat yang menjalankan praktek perorangan
tidak diperbolehkan memasang papan praktek.
Pasal 31
§ Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP
dilarang :
i.
Menjalankan praktek
selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
ii.
Melakukan perbuatan
bertentangan dengan standar profesi.
§ Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam
keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada
tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 butir a.
0 Response to "ETIKA DAN ETIKET PERAWAT"
Posting Komentar