Fitofarmaka
Fitofarmaka, apasih itu?kenapa sih harus tahu
tentang fitofarmaka? Buat
anda yang belum tahu tentang fitofarmaka atau
pernah mendengar kata tentang fitofarmaka namun
tidak tahu maksud dan artinya atau juga bila anda pernah melihat logo seperti
dibawah ini, tapi gak ngerti maksudnya, baca terus artikel ini yah.
Karena fitofarmaka berhubungan
dengan obat tradisional.
Mengetahui tentang fitofarmaka juga
kan menamabah wawasan tentang obat
tradisional terutama di Indonesia.
Sebelum mengenal apa itu fitofarmaka, kita mulai dulu membahas
tentang obat tradional Indonesia atau juga biasa disebut obat herbal alam
(OBA). Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia no.HK.00.05.41.1384, Obat Bahan Alam (OBA) a.k.a Obat Tradisionaladalah bahan atau
ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan
sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun
telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman, definisi ini akan
mengawali pembahasan fitofarmaka.
Sediaan sarian (galenik) itu sendiri merupakan hasil ekstraksi atau penyarian
bahan tumbuhan dan hewan. Setelah tahu tentang OBA, inilah pembagian OBA di
Indonesia yang mana fitofarmaka masuk
di dalamnya.
Jamu![]() |
logo jamu |
Lain dari fitofarmaka, Jamu bisa diartikan
sebagai obat tradisional yang disediakan
secara tradisional, tersedia dalam bentuk seduhan, pil maupun larutan. Pada
umumnya, jamu dibuat berdasarkan resep turun temurund dan tidak melalaui proses
seperti fitofarmaka. Jamu
harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
·
Aman
·
Klaim
khasiat berdasarkan data empiris (pengalaman)
·
Memenuhi
persyaratan mutu yang berlaku
Sebuah ramuan disebut jamu jika telah digunakan masyarakat
melewati 3 generasi. Artinya bila umur satu generasi rata-rata 60 tahun, sebuah
ramuan disebut jamu jika bertahan minimal 180 tahun. Inilah yang membedakan
dengan fitofarmaka, dimana
pembuktian khasiat tersebut baru sebatas pengalaman, selama belum ada
penelitian ilmiah. Jamu dapat dinaikkan kelasnya menjadi herbal terstandar
atau fitofarmaka dengan
syarat bentuk sediaannya berupa ekstrak dengan bahan dan proses pembuatan yang
terstandarisasi
Obat Herbal Terstandar (OHT)![]() |
Logo OHT |
Obat Herbal Terstandar (OHT) juga tidak sama dengan fitofarmaka. Obat Herbal Terstandar
(OHT) adalah obat tradisional yang
berasal dari ekstrak bahan tumbuhan, hewan maupun mineral. Perlu dilakukan uji
pra-klinik untuk pembuktian ilmiah mengenai standar kandungan bahan yang
berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat yang
higienis dan uji toksisitas akut maupun kronis seperti halnya fitofarmaka.Dalam proses pembuatannya,
OHT memerlukan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal serta
memerlukan tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan pembuatan ekstrak,
yang hal tersebut juga diberlakukan sama padafitofarmaka.
Inilah beberapa kriteria OHT, yang dibaca sekilas hampir
mirip fitofarmaka. yaitu:
-
Aman
-
Klaim
khasiat secara ilmiah, melalui uji pra-klinik
-
Memenuhi
persyaratan mutu yang berlaku
-
Telah
dilakukan standardisasi terhadap bahanbakuyang digunakan dalam produk jadi.
Di Indonesia sendiri, telah beredar 17 produk OHT, seperti :
diapet®, lelap®, kiranti®, dll. Sebuah herbal terstandar dapat dinaikkan
kelasnya menjadi fitofarmaka setelah
melalui uji klinis pada manusia.
Fitofarmaka
Fitofarmaka untuk lebih jelasnya ada di uraian tentang fitofarmaka dibawah ini.
Definisi
Dan Kriteria Fitofarmaka
Fitofarmaka merupakan jenis obat tradisionalyang dapat
disejajarkan dengan obat modern karena proses
Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan
alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji
praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi.
Uji klinik yang dilakukan meliputi :
1.
Uji toksisitas
2.
Uji eksperimental pada hewan
3.
Uji klinik fitofarmaka pada manusia dengan tahapan :
a.
Pada manusia sehat
b. Pada manusia dengan penyakit terkait
0 Response to "Fitofarmaka"
Posting Komentar