makalah upaya pelestarian flora dan fauna
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan
judul makalah yang ada di atas, maka latar belakang dalam makalah ini sebagai
berikut:
Keanekaragaman flora dan fauna di suatu
wilayah tidak terlepas dari dukungan kondisi di wilayah itu. Ada tumbuhan yang
hanya dapat tumbuh di daerah yang beriklim tropis, dimana banyak curah hujan
dan sinar matahari, dan ada yang hanya dapat tumbuh di daerah yang dingin dan
lembab. Tumbuhan merupakan makhluk hidup yng menetap, memiliki dinding sel yang
terdiri atas selulosa dan sumber bahan makanan dari gas dan air, melalui
bantuan klorofil dalam cahaya matahari. Dukungan kondisi suatu
wilayah terhadap keberadaan flora dan fauna berupa faktor-faktor fisik
(abiotik) dan faktor non fisik (biotik).Yang termasuk faktor fisik (abiotik)
adalah iklim (suhu, kelembaban udara, angin), air, tanah, dan ketinggian, dan
yang termasuk faktor non fisik (biotik) adalah manusia, hewan, dan
tumbuh-tumbuhan.
B.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah yang ada di atas, maka tujuan penulisan dalam makalah ini
sebagai berikut:
1.
Untuk Mengetahiu Manfaat
Pelestarian Flora dan Fauna.
2.
Untuk Mengetahui Upaya
Pelestarian Flora dan Fauna di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Upaya Pelestarian Flora dan Fauna Yang Ada di Indonesia
1.
Swaka Margasatwa
Suaka
margasatwa
(Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adalah kawasan hutan suaka alam yang mempunyai ciri
khas berupa keanekaragaman dan/ atau memiliki keunikan jenis satwa yang
membutuhkan perlindungan/ pembinaan bagi kelangsungan hidupnya terhadap
habitatnya. Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat
hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan
serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional. Pelestarian
dapat dilakukan secara sengaja atau alami untuk menjaga kelangsungan hidup
tumbuhan tersebut.
Adanya taman nasional dan cagar alam menjadi
media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas
di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora dan
fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan sehingga kelestarian
keanekaragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap terjaga pada masa yang
akan datang. Perlindungan suaka alam ini sangat menjaga dan menghindari adanya
campur tangan manusia dan teknologi yang tak ramah lingkungan, hal tersebut
sebagai jalan antisipasi agar kerusakan ekosistem sekitar lebih berkurang dan
keadaan alam atau ekosistemnya kembali lebih alami lagi. Suaka margasatwa
sangat tergantung pada fungsi dan pemanfaatannya.
Beberapa kriteria penetapan dan penunjukan
kawasan suaka margasatwa yaitu:
1.
Memiliki jenis
keanekaragaman biota – biota dan memliki tipe ekosistem yang sangat mendukung
2.
Bisa mewakili formasi biota
tertentu beserta unit penyusunnya
3.
Memiliki kondisi alam yang
masih snagat alami, dengan kata lain belum terjamah oleh tangan atau gangguan
manusia dan masih asli baik biota maupun fisiknya
4.
Memiliki luas wilayah yang
cukup dan juga bisa menunjang pengelolaan lingkungan yang lebih efektif,
menjaga dan mengawasi agar keberlangsungan dari proses ekologi lebih alami
5.
Memiliki khas yang sangat
baik dan bisa menjadi alasan kuat bahwa biota atau organisme tersebut snagat
layak untuk dikonservasi. Seperti tumbuhan atau hewan langka dan lain sebgaianya
6.
Pengelolaan suaka margasatawa ini diklola oleh para petugas yang
dikelola berdasarkan rencana pengolaan yang telah ditetapkan sebagai salah satu
bentuk dari konservasi ekologis.[1][6][6]
2.
Hutan Lindung
Definisi
Hutan Lindung menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah
“Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah intrusi air
laut, dan menjaga kesuburan tanah”. Sementara itu pengertian hutan lindung yang
tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian No.
837/Kpts/Um/11/1980 mengenai Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung
adalah “Kawasan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan
dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap guna
kepentingan hidrologi, yaitu tata air, mencegah banjir dan erosi serta
memelihara keawetan dan kesuburan tanah, baik dalam kawasan hutan yang
bersangkutan maupun kawasan yang dipengaruhi sekitarnya”.
Kawasan
lindung ini terdiri dari kawasan pemberi perlindungan terhadap kawasan
bawahannya seperti kawasan hutan lindung dan kawasan bergambut, kawasan
perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan
cagar budaya, kawasan rawan bencana alam banjir, kawasan cagar alam geologi,
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air lapisan tanah, kawasan rawan bencana
alam geologi, dan kawasan lindung lainnya. Sehingga kawasan lindung ini
meliputi banyak kawasan termasuk hutan lindung.
Kriteria Hutan Lindung
Menurut PP No. 44 Tahun 2004, sebuah hutan
bisa dikatakan sebagai hutan lindung jika memenuhi salah satu kriteria sebagai
berikut:
a. Kawasan
hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah skor
seratus tujuh puluh lima atau lebih.
b. Kawasan
hutan yang mempunyai lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
c. Kawasan
hutan yang berada pada ketinggian 2000 meter atau lebih di atas permukaan air
laut.
d. Kawasan
hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dan mempunyai lereng
lapangan lebih dari 15%.
e. Kawasan
hutan yang merupakan daerah resapan air.
f.
Kawasan hutan yang
merupakan daerah perlindungan pantai.
Setiap tempat pasti mempunyai fungsi
tertentu, baik yang diketahui secara langsung baik yang tidak. Fungsi hutan
telah disebutkan sebelumnya. Dan hutan lindung mempunyai fungsi khusus yang
mungkin saja tidak dimiliki oleh hutan lain. Menurut PP No. 44 Tahun 2004
perihal Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Paragraf 1 Umum Pasal 18. Pemanfaatan
hutan lindung dapat berupa tuga macam, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan
jasa lingkungan, dan pemungutan hasil bukan kayu.
Manfaat Hutan Lindung
Hutan lindung mempunyai banyak sekali
manfaat, baik untuk manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Fungsi utama atau fungsi
hutan lindung adalah sebagai penjaga kualitas lingkungan
serta ekosistem di dalamnya. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:
·
Mencegah datangnya banjir.
Hutan yang lestari, hutan yang lebat, mempunyai fungsi maksimal sebagai
penyerap air hujan agar tidak meluap dan mengaliri bawahnya. Kemampuan untuk
menampung air hujan dalam jumlah banyak, merupakan suatu pengendalian banjir
yang efektif.
·
Sebagai penyimpan cadangan
air tanah, resapan air hujan yang disimpan di dalam akar pohon oleh pepohonan
di hutan lindung, selain mencegah timbulnya banjir, ternyata juga bisa menjadi
daerah penyimpan cadangan air yang sangat penting. Sehingga ketika musim
kemarau akan terhindar dari kekeringan yang biasa melanda di daerah-daerah
tertentu.
·
Sebagai pencegah erosi dan penyebab tanah longsor. Lahan
terbuka yang tidak ditutup oleh hutan akan mudah tergerus erosi. Akibat erosi
ini maka sungai-sungai yang dibawahnya akan mengalami pendangkalan. Selain itu
untuk hutan-hutan yang berada di tanah lereng dan curam, erosi dapat
menyebabkan bencana alam berupa tanah longsor, yang pada akhirnya akan
membahayakan kehidupan sekitarnya.
·
Memelihara kesuburan tanah.
Hutan ini ibarat tempat pembuatankompos raksasa. Berbagi macam material organik
yang akan menjadi pupuk yang meningkatkan kesuburan tanah.
·
Sebagai tempat menyimpan sumber daya genetika. Hutan adalah tempat
yang mempunyai kandungan plasma nutfah yang sangat tinggi, dan keanekaragaman
hayati hutan merupakan sumber kehidupan.
Itulah beberapa fungsi pokok maupun tambahan
dari hutan lindung. Masih ada banyak manfaat yang dimiliki oleh hutan
lindung yang tersimpan didalamnya, baik yang disadari maupun tidak. Manfaat
hutan lindung yang begitu banyak ini membuat hutan lindung harus terus dijaga
kelestariannya guna meningkatnya fungsi-fungsi hutan sehingga meningkatkan
kesejahteraan makhluk hidup, baik itu manuasi, hewan, maupun tumbuhan.
3. Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang
memiliki kekhasan akan tumbuhan dan ekosistem tertentu yang harus dilindungi
atau dilestarikan dan perkembangannya berlangsung secara alami sesuai dengan
kondisi aslinya, flora dan fauna yang terdapat di dalamnya dapat digunakan
untuk keperluan di masa sekarang dan yang akan datang. Cagar alam memiliki
nilai yang sangat penting untuk pengembangan penelitian, pendidikan, Ilmu Pengetahuan
dan kepentingan lainnya. Beberapa contoh cagar alam yang ada di Indonesia
misalnya seperti: Cagar alam arjuno lalijiwo, cagar alam bukit kelam sintang,
cagar alam pulau kaget, cagar alam kepulauan karakatau, cagar alam kebun raya
cibodas, dan masih banyak lagi yang lainnya. Adapun karakteristik yang menjadi
penentuan kawasan cagar alam diantaranya seperti di bawah ini:
·
Mempunyai keanekaragaman
jenis tumbuh-tumbuhan dan ekosistem.
·
Mewakili formasi dari biota
tertentu dan unit penyusunnya.
·
Mempunyai kondisi alam yang alami dan belum terganggu oleh campur
tangan manusia.
·
Mempunyai komunitas tumbuh-tumbuhan dan ekosistem yang langka
ataupun keberadaannya hampir punah.
·
Mempunyai ciri khas potensi sehingga menjadi contoh bagi ekosistem
yang akan keberadaannya membutuhkan upaya pelestarian dan perlindungan.
·
Luasnya yang cukup dalam bentuk tertentu, yang nantinya untuk
mendukung pengelolaan dan menjamin kelangsungan ekologis secara alami.
Manfaat dan fungsi cagar alam diantaranya
seperti:
·
Untuk melestarikan flora
dan fauna.
·
Untuk melindungi flora dan
fauna dari kepunahan.
·
Untuk menjaga kesuburan tanah.
·
Dapat dijadikan sebagai
tempat wisata.
·
Untuk mengatur tataan air.
·
Cagar alam dapat menambah devisa negara.
·
Dapat menjadi tempat praktek belajar atau praktek di lapangan.
·
Dapat menjadi tempat penelitian.
·
Dll.
Jadi
dapat diambil kesimpulan yang dimaksud dengan cagar alam yaitu suaka alam yang
dimana didalamnya terdapat flora dan fauna yang harus dilindungi dan
dilestarikan supaya tidak punah dan keberlangsungannya secara alami.[2][8][8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian swaka margasatwa kawasan
hutan suaka alam
yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/ atau memiliki keunikan
jenis satwa yang membutuhkan perlindungan/ pembinaan bagi kelangsungan hidupnya
terhadap habitatnya. Hutan lindung Kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan
erosi tanah, mencegah intrusi air laut, dan menjaga
kesuburan tanah. Cagar alam kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan
akan tumbuhan dan ekosistem tertentu yang harus dilindungi atau dilestarikan
dan perkembangannya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya,
flora dan fauna yang terdapat di dalamnya dapat digunakan untuk keperluan di
masa sekarang dan yang akan datang.
B.
SARAN
Kita manusia yang diciptakan sebagai makhluk
sosial perlu ikut serta dalam manjaga dan memelihara alam sekitar agar
mengurangi kepunahan dalam suatu ekosistem dalam kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
http://elsanurindahsari.blogspot.com/2017/08/makalah-konservasi-dlora-dan-fauna.html
0 Response to "makalah upaya pelestarian flora dan fauna"
Posting Komentar