makalah upaya pelestarian flora dan fauna


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Berdasarkan judul makalah yang ada di atas, maka latar belakang dalam makalah ini sebagai berikut:
Keanekaragaman flora dan fauna di suatu wilayah tidak terlepas dari dukungan kondisi di wilayah itu. Ada tumbuhan yang hanya dapat tumbuh di daerah yang beriklim tropis, dimana banyak curah hujan dan sinar matahari, dan ada yang hanya dapat tumbuh di daerah yang dingin dan lembab. Tumbuhan merupakan makhluk hidup yng menetap, memiliki dinding sel yang terdiri atas selulosa dan sumber bahan makanan dari gas dan air, melalui bantuan klorofil dalam cahaya matahari. Dukungan kondisi suatu wilayah terhadap keberadaan flora dan fauna berupa faktor-faktor fisik (abiotik) dan faktor non fisik (biotik).Yang termasuk faktor fisik (abiotik) adalah iklim (suhu, kelembaban udara, angin), air, tanah, dan ketinggian, dan yang termasuk faktor non fisik (biotik) adalah manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan.
B.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang ada di atas, maka tujuan penulisan dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk Mengetahiu Manfaat Pelestarian Flora dan Fauna.
2.      Untuk Mengetahui Upaya Pelestarian Flora dan Fauna di Indonesia. 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Upaya Pelestarian Flora dan Fauna Yang Ada di Indonesia 
1.      Swaka Margasatwa
Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adalah kawasan hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/ atau memiliki keunikan jenis satwa yang membutuhkan perlindungan/ pembinaan bagi kelangsungan hidupnya terhadap habitatnya. Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional. Pelestarian dapat dilakukan secara sengaja atau alami untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan tersebut.
Adanya taman nasional dan cagar alam menjadi media dan sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora dan fauna tersebut tetap terjaga dari ambang kepunahan sehingga kelestarian keanekaragaman hayati flora dan fauna Indonesia tetap terjaga pada masa yang akan datang. Perlindungan suaka alam ini sangat menjaga dan menghindari adanya campur tangan manusia dan teknologi yang tak ramah lingkungan, hal tersebut sebagai jalan antisipasi agar kerusakan ekosistem sekitar lebih berkurang dan keadaan alam atau ekosistemnya kembali lebih alami lagi. Suaka margasatwa sangat tergantung pada fungsi dan pemanfaatannya.
Beberapa kriteria penetapan dan penunjukan kawasan suaka margasatwa yaitu:
1.          Memiliki jenis keanekaragaman biota – biota dan memliki tipe ekosistem yang sangat mendukung
2.          Bisa mewakili formasi biota tertentu beserta unit penyusunnya
3.          Memiliki kondisi alam yang masih snagat alami, dengan kata lain belum terjamah oleh tangan atau gangguan manusia dan masih asli baik biota maupun fisiknya
4.          Memiliki luas wilayah yang cukup dan juga bisa menunjang pengelolaan lingkungan yang lebih efektif, menjaga dan mengawasi agar keberlangsungan dari proses ekologi lebih alami
5.          Memiliki khas yang sangat baik dan bisa menjadi alasan kuat bahwa biota atau organisme tersebut snagat layak untuk dikonservasi. Seperti tumbuhan atau hewan langka dan lain sebgaianya
6.          Pengelolaan suaka margasatawa ini diklola oleh para petugas yang dikelola berdasarkan rencana pengolaan yang telah ditetapkan sebagai salah satu bentuk dari konservasi ekologis.[1][6][6]
2.      Hutan Lindung 
Definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah “Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah intrusi air laut, dan menjaga kesuburan tanah”. Sementara itu pengertian hutan lindung yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 837/Kpts/Um/11/1980 mengenai Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung adalah “Kawasan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap guna kepentingan hidrologi, yaitu tata air, mencegah banjir dan erosi serta memelihara keawetan dan kesuburan tanah, baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan yang dipengaruhi sekitarnya”.
Kawasan lindung ini terdiri dari kawasan pemberi perlindungan terhadap kawasan bawahannya seperti kawasan hutan lindung dan kawasan bergambut, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam banjir, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air lapisan tanah, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan lindung lainnya. Sehingga kawasan lindung ini meliputi banyak kawasan termasuk hutan lindung.
Kriteria Hutan Lindung
Menurut PP No. 44 Tahun 2004, sebuah hutan bisa dikatakan sebagai hutan lindung jika memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a.       Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah skor seratus tujuh puluh lima atau lebih.
b.      Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
c.       Kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2000 meter atau lebih di atas permukaan air laut.
d.      Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dan mempunyai lereng lapangan lebih dari 15%.
e.       Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air.
f.        Kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
Setiap tempat pasti mempunyai fungsi tertentu, baik yang diketahui secara langsung baik yang tidak. Fungsi hutan telah disebutkan sebelumnya. Dan hutan lindung mempunyai fungsi khusus yang mungkin saja tidak dimiliki oleh hutan lain. Menurut PP No. 44 Tahun 2004 perihal Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Paragraf 1 Umum Pasal 18. Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa tuga macam, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil bukan kayu.
Manfaat Hutan Lindung
Hutan lindung mempunyai banyak sekali manfaat, baik untuk manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Fungsi utama atau fungsi hutan lindung adalah sebagai penjaga kualitas lingkungan serta ekosistem di dalamnya.  Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:
·         Mencegah datangnya banjir. Hutan yang lestari, hutan yang lebat, mempunyai fungsi maksimal sebagai penyerap air hujan agar tidak meluap dan mengaliri bawahnya. Kemampuan untuk menampung air hujan dalam jumlah banyak, merupakan suatu pengendalian banjir yang efektif.
·         Sebagai penyimpan cadangan air tanah, resapan air hujan yang disimpan di dalam akar pohon oleh pepohonan di hutan lindung, selain mencegah timbulnya banjir, ternyata juga bisa menjadi daerah penyimpan cadangan air yang sangat penting. Sehingga ketika musim kemarau akan terhindar dari kekeringan yang biasa melanda di daerah-daerah tertentu.
·         Sebagai pencegah erosi dan penyebab tanah longsor. Lahan terbuka yang tidak ditutup oleh hutan akan mudah tergerus erosi. Akibat erosi ini maka sungai-sungai yang dibawahnya akan mengalami pendangkalan. Selain itu untuk hutan-hutan yang berada di tanah lereng dan curam, erosi dapat menyebabkan bencana alam berupa tanah longsor, yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan sekitarnya.
·         Memelihara kesuburan tanah. Hutan ini ibarat tempat pembuatankompos raksasa. Berbagi macam material organik yang akan menjadi pupuk yang meningkatkan kesuburan tanah.
·         Sebagai tempat menyimpan sumber daya genetika. Hutan adalah tempat yang mempunyai kandungan plasma nutfah yang sangat tinggi, dan keanekaragaman hayati hutan merupakan sumber kehidupan.
Itulah beberapa fungsi pokok maupun tambahan dari hutan lindung. Masih ada banyak manfaat yang  dimiliki oleh hutan lindung yang tersimpan didalamnya, baik yang disadari maupun tidak. Manfaat hutan lindung yang begitu banyak ini membuat hutan lindung harus terus dijaga kelestariannya guna meningkatnya fungsi-fungsi hutan sehingga meningkatkan kesejahteraan makhluk hidup, baik itu manuasi, hewan, maupun tumbuhan.
3.      Cagar Alam 
Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan akan tumbuhan dan ekosistem tertentu yang harus dilindungi atau dilestarikan dan perkembangannya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya, flora dan fauna yang terdapat di dalamnya dapat digunakan untuk keperluan di masa sekarang dan yang akan datang. Cagar alam memiliki nilai yang sangat penting untuk pengembangan penelitian, pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan kepentingan lainnya. Beberapa contoh cagar alam yang ada di Indonesia misalnya seperti: Cagar alam arjuno lalijiwo, cagar alam bukit kelam sintang, cagar alam pulau kaget, cagar alam kepulauan karakatau, cagar alam kebun raya cibodas, dan masih banyak lagi yang lainnya. Adapun karakteristik yang menjadi penentuan kawasan cagar alam diantaranya seperti di bawah ini:
·         Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuh-tumbuhan dan ekosistem.
·         Mewakili formasi dari biota tertentu dan unit penyusunnya.
·         Mempunyai kondisi alam yang alami dan belum terganggu oleh campur tangan manusia.
·         Mempunyai komunitas tumbuh-tumbuhan dan ekosistem yang langka ataupun keberadaannya hampir punah.
·         Mempunyai ciri khas potensi sehingga menjadi contoh bagi ekosistem yang akan keberadaannya membutuhkan upaya pelestarian dan perlindungan.
·         Luasnya yang cukup dalam bentuk tertentu, yang nantinya untuk mendukung pengelolaan dan menjamin kelangsungan ekologis secara alami.

Manfaat dan fungsi cagar alam diantaranya seperti:
·         Untuk melestarikan flora dan fauna.
·         Untuk melindungi flora dan fauna dari kepunahan.
·         Untuk menjaga kesuburan tanah.
·         Dapat dijadikan sebagai tempat wisata.
·         Untuk mengatur tataan air.
·         Cagar alam dapat menambah devisa negara.
·         Dapat menjadi tempat praktek belajar atau praktek di lapangan.
·         Dapat menjadi tempat penelitian.
·         Dll.
Jadi dapat diambil kesimpulan yang dimaksud dengan cagar alam yaitu suaka alam yang dimana didalamnya terdapat flora dan fauna yang harus dilindungi dan dilestarikan supaya tidak punah dan keberlangsungannya secara alami.[2][8][8]
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian swaka margasatwa kawasan hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/ atau memiliki keunikan jenis satwa yang membutuhkan perlindungan/ pembinaan bagi kelangsungan hidupnya terhadap habitatnya. Hutan lindung Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah intrusi air laut, dan menjaga kesuburan tanah. Cagar alam kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan akan tumbuhan dan ekosistem tertentu yang harus dilindungi atau dilestarikan dan perkembangannya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya, flora dan fauna yang terdapat di dalamnya dapat digunakan untuk keperluan di masa sekarang dan yang akan datang.
B.     SARAN
Kita manusia yang diciptakan sebagai makhluk sosial perlu ikut serta dalam manjaga dan memelihara alam sekitar agar mengurangi kepunahan dalam suatu ekosistem dalam kehidupan. 
DAFTAR PUSTAKA
http://elsanurindahsari.blogspot.com/2017/08/makalah-konservasi-dlora-dan-fauna.html


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah upaya pelestarian flora dan fauna"

Posting Komentar