Makalah kelebihan dan kekurangan penyelesaian sengketa melalui arbitrase
BAB I
PENDAHULUAN
C. Latar Balakang Permasalahan
Transaksi bisnis umumnya didasarkan pada hubungan simbiosis mutualis atau kepercayaan (trust ) di antara para pihak. Namun hal itu tetap tidak akan dapat menghilangkan kemungkinan terjadinya perselisihan di antara para pihak. Perselisihan tersebut dapat menimbulkan sengketa yang tentunya memerlukan penyelesaian hukumnya. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan.
Peranan badan arbitrase komersial di dalam menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis di bidang perdagangan internasional maupun internasional dewasa ini menjadi semakin penting. Banyak kontrak nasional dan internasional menyelipkan klausula arbitrase. Dan memang bagi kalangan bisnis, cara penyelesaian sengketa melalui badan ini member keuntungan sendiri daripada melalui badan peradilan nasional.
Menurut Prof. Dr. Komar Kantaatmadja, S.H., LLM., secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam tiga golongan :
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik berupa negosiasi yang bersifat langsung (negotiation simplisiter ) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi)
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional;
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad hoc maupun yang terlembaga. (Inilah yang akan saya bahas pada makalah ini).
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya akan efektif jika para pihak yang terlibat sengketa adalah perusahaan yang bonafit dan gentlemen. Pihak yang menang berusaha supaya putusan arbitrase didaftarkan pada pengadilan negeri agar memiliki kekuatan hukum. Pihak yang kalah tetap menghormati dan tidak menghalang-halangi eksekusi.
Kini undang-undang khusus yang mengatur tentang arbitrase telah lahir di Indonesia, yakni Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Tentu saja undang- undang ini dapat membuat hati pencari keadilan seperti berbunga-bunga. Betapa tidak, dengan dikuatkannya lembaga arbitrase dan juga berbagai alternatif penyelesaian sengketa lainnya dalam suatu undang-undang, maka timbul secercah harapan bahwa penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien. Paling tidak, jauh dan sangat jauh lebih baik ketimbang rekanan konvensionalnya berupa badan pengadilan.
Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang tentang Arbitrase ini akan tercipta bingkai-bingkai di mana sebuah harapan digantungkan, yang umumnya merupakan harapan dari mereka yang selama ini melakukan sumpah serapah kepada badan-badan pengadilan yang konvensional, di mana badan-badan pengadilan tersebut di Indonesia ini lebih banyak memutuskan dengan bernalar ”naif” ketimbang ”reasonable”. Paling tidak, demikianlah anggapan banyak orang.
Makalah ini akan membahas mengenai berbagai keuntungan dan kerugian atau kekurangan yang diperoleh oleh pihak yang melakukan kesepakatan jika memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam Pasal 53 Undang-undang terkait dinyatakan pula bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari Lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Lembaga arbitrase disini adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu.
lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Arbitrase disini dapat berupa, klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.
Kemudian saya menyimpulkan bahwa Arbitrase merupkan sebuah cara penyelesaian suatu masalah atau sengketa yang terjadi diantara pihak pihak yang ingin maupun akan mengadakan sebuah perjanjian yang dikhususkan untuk perjanjian di bidang bisnis
Oleh sebab itu saya ingin memaparkan beberapa kelebihan maupun kekurangan yang terjadi dalam sebuah penyelesaian sengketa dengan melalui cara arbitrase sekarang ini.
D. Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan memaparkan beberapa penjelasan yang lebih luas lagi agar siapapun yang sedang mempelajarinya dapat memahami apa yang ingin disampaikan oleh penulis mengenai Hukum Perdata Internasional.
Penulisan ini diharapkan dapaat menjadi tambahan referansi yang berguna dalam perluasan ilmu pengetahuan dan menjadi sumber informasi bagi pihak pihak yang membutuhkan.
Saya mengharapkan supaya makalah “KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE” ini dapat lebih dipahami oleh pihak pihak yang hendak melakukan perjanjian di bidang bisnis apapun.
BAB II
PEMBAHASAN ARBITRASE
D. Pengertian Arbitrase
Perjanjian Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian dengan jalan ini memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan yang dijelaskan sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam Pasal 53 Undang-undang terkait dinyatakan pula bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari Lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Lembaga arbitrase disini adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Arbitrase disini dapat berupa, klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa. Berikut di bawah ini penjelasan mengenai kelebihan dan kelemahan dari penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui jalan arbitrase:
E. Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase:
1. Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin;
2. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administratif;
3. Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, secara jujur dan adil;
4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana dan langsung dapat dilaksanakan.
F. Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase:
1. Putusan arbitrase sangat tergantung pada kemampuan teknis arbiter untuk memberikan putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena walaupun arbiter adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para pihak;
2. Tidak terikat dengan putusan arbitrase sebelumnya, atau tidak mengenal legal precedence. Oleh karenanya, bisa saja terjadi putusan arbitrase yang berlawanan dan bertolak belakang;
3. Pengakuan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase bergantung pada pengakuan dan kepercayaan terhadap lembaga arbitrase itu sendiri;
4. Proses arbitrase ini akan memakan waktu, tenaga serta biaya yang lebih mahal, jika ada salah satu pihak yang belum puas dan masih ingin memperkarakan putusan arbitrase.
Demikian penjelasan singkat mengenai kelemahan dan kelebihan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui proses arbitrase.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang keuntungan-keuntungan memilih arbitrase maka kesimpulannya adalah bahwa yang paling ideal bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa adalah arbitrase. Alasannya adalah bahwa arbitrase merupakan penyelesaian yang efisien karena dilandasi oleh itikad baik, kerjasama dan tanpa konfrontasi. Hal ini membuat pemecahan masalah yang bersifat ” win - win solution”. Berbeda dengan penyelesaian di pengadilan yang bersifat “ win - loose” dan juga berfilosopi pertentangan dan pertikaian.
Saya menyimpulkan bahwa Arbitrase merupkan sebuah cara penyelesaian suatu masalah atau sengketa yang terjadi diantara pihak pihak yang ingin maupun akan mengadakan sebuah perjanjian yang dikhususkan untuk perjanjian di bidang bisnis Oleh sebab itu saya telah memaparkan beberapa kelebihan maupun kekurangan yang terjadi dalam sebuah penyelesaian sengketa dengan melalui cara arbitrase sekarang ini.
B. Saran
Alangkah baiknya setiap kontrak yang dibuat oleh pelaku bisnis memuat klausula arbitrase, sehingga penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cepat, murah dan hubungan bisnis tetap terjaga atau berlangsung.
DAFTAR PUSTAKA
H. Lalu Syapruddin, SH. MM. Perkuliahan Arbitrase Dan ADR. 06,13 dan 20 Maret 2013
Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 Hal 4.
Fuady., Munir., S.H., M.H., LL.M., Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, Hal. 14
Prof., Dr., H., Priyatna Abdurrasyid, S.H., Ph.D., D.IAA., Fell. BISS, Arbitration, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Jakarta.\
0 Response to "Makalah kelebihan dan kekurangan penyelesaian sengketa melalui arbitrase "
Posting Komentar