MAKALAH PERSIAPAN SURVEY RUANG MUAT DIKAPAL TANKER


BAB I
PENDAHULUAN

v  DEFINISI
Kapal Tanker adalah konsep dibidang pelayaran yang relatif baru, dan di kembangkan di tahun-tahun terakhir abad 19. Berbagai macam muatan atau cargo produk yang dibawa oleh kapal tanker, termasuk: hidrokarbon produk seperti: minyak, bahan bakar gas cair (LPG), dan gas alam cair (LNG) dan produk bahan kimia, seperti : amoniak, klorin, serta hasil turunan produk cair seperti; styrene monomer. Sebelum ini, teknologi di bidang pelayaran yang ada belum mendukung gagasan untuk membawa muatan cairan dalam jumlah massal. Muatan berbentuk cair yang di angkut oleh kapal dan yang umum di perdagangkan seperti anggur dan muatan yang lainnya masih di produksi dalam jumlah yang terbatas, demikian juga halnya dengan hasil kilang minyak.
Cairan atau muatan dalam bentuk cair biasanya dimuat dalam tong, sehingga kemudian timbullah "istilah tonase ", yang mengacu pada volume dalam hal berapa banyak Tons atau tong anggur dapat dimuat atau di angkut. Bahkan untuk air minum, yang vital bagi kelangsungan hidup Anak Buah Kapal (ABK) selama dalam pelayaran masih disimpan dalam tong. Tanker pertama kali digunakan oleh industri minyak untuk mengangkut bahan cair dalam jumlah lebih kecil. Mengangkut minyak dengan kapal tanker lebih efisien karena dapat membawa cairan lebih banyak, juga lebih murah, dan dapat mengangkut dalam jumlah yang banyak. Dengan melihat frekwensi kapal tanker yang semakin banyak keluar masuk pelabuhan, maka disini perlu memilih jenis kapal tanker apa dan bagaimana yang dapat dioperasikan untuk pengangkutan minyak dan gas bumi secara tepat dan berdaya guna dalam mencapai tujuan yang diharapkan demi keselamatan pelayaran dan keselamatan bongkar muat serta keselamatan Anak Buah Kapal (ABK).
Seiring dengan moderenisasi zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan serta tekhnologi maritim saat ini maka pada kapal-kapal tanker juga mengalami perkembangan di berbagai unit peralatannya sehingga dalam hal ini pelaksanaan tugas-tugas dalam pengoperasian kapal tanker termasuk pengoperasian peralatan bongkar muat dan pendukung lainnya semakin rumit dan komplek, regulasi dan peraturan di bidang maritim juga terus berkembang. Dewasa ini pelaut adalah motor penggerak dan pelaksana yang di tuntut untuk bisa mengaplikasikan semua perkembangan tekhnologi maritim dengan aman dan mencegah kerusakan pada lingkungan.
Masalah-masalah yang umumnya terjadi di kapal kapal tanker yang mengangkut muatan minyak, baik minyak mentah maupun muatan oil produk yaitu masih di temukannya ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan tentang kebersihan tangki muatan yang dapat menyebabkan terlambatnya pelaksanaan pemuatan, karena harus di cuci ulang, adanya komplain dari pemilik muatan dan kerugian waktu maupun biaya yang harus di keluarkan oleh pihak Perusahaan Pelayaran.
Berikut adalah pengelompokan kapal tanker menurut kapasitasnya:
Ø  ULCC (Ultra Large Crude Carrier), berkapasitas 500.000 ton
Ø  VLCC (Very Large Crude Carrier/Malaccamax), berkapasitas 300.000 ton
Ø  Suezmax, yang dapat melintasi Terusan Suez dalam muatan pnuh, berkapasitas 125.000-200.000 ton
Ø  Aframax (Average Freight Rate Assessment) berkapasitas 80.000-125.000 ton
Ø  Panamax, yang dapat melintasi pintu di Terusan Panamá, berkapasitas 50.000-79.000 ton.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERSIAPAN DOKUMEN KAPAL ATAU SURAT- SURAT KAPAL
Kali ini akan saya share mengenai sertifikat dan dokumen kapal yang harus ada di dalam kapal, surat dan dokumen kapal sangat penting karena untuk keselamatan kapal, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1)      Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
2)      Surat Ukur untuk kapal diatas 7 GT
3)      Sertifikat Keselamatan ( Sesuai SV. 1935 Pasal 5 Ayat (6) )
4)      Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar.

Ø  Untuk kapal Tanker  dengan isi Kotor lebih besar dari 35 GT s/d 150 GT :
a.       Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
b.      Surat Ukur
c.       Sertifikat Keselamatan ( sesuai SK. DIRJEN HUBLA No. DKP.46/1/1-83 tanggal 11 Januari 1983 )
d.      Sertifikat Radio
e.       Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar
Ø  Kapal Kapal Tanker dengan isi kotor lebih besar dari 150 GT s/d 500 GT :
1.      Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan ( untuk Isi Kotor sampai dengan 175 GT ), atau berupa Surat Laut ( untuk Isi kotor lebih besar dari 175 GT )
2.      Surat Ukur
3.      Sertifikasi Keselamatan ( sesuai SK. Dirjen Hubla No. PY. 66 / 1 / 2 /-02 tanggal 7 februari 2002 )
4.      Sertifikat Radio
5.      Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar
Ø  Kapal Motor isi Kotor 7 GT s/d kurang dari 35 GT
1.      Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
2.      Surat Ukur
3.      Sertifikat Keselamatan ( sesuai SV.1935 pasal 5 ayat (5) )
4.      Sertifikat garis Muat ( untuk kapal dengan ukuran panjang lebih dari 24 Meter )
5.      Sertifikat Radio
6.      Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar
Ø  Kapal Motor Isi Kotor 35 GT ke atas :
1)      Surat Tanda Kebangsaan berupa Surat Laut
2)      Surat Ukur
3)      Sertifikat Keselamatan
4)      Sertifikat garis Muat
5)      Sertifikat radio
6)      Sertifikat Klasifikasi ( untuk kapal Isi kotor lebih dari 35 GT dan atau yang menggunakan mesin lebih dari 100 PK )
7)      Sertifikat Pencegahan Pencemaran: Untuk kapal dengan isi kotor 100 GT s/d 399 GT dan atau yang menggunakan mesin lebih dari 200 PK, berupa Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran ( SNPP ) Untuk Kapal dengan isi kotor lebih dari 399 GT, berupa Sertifikat International Oil Polution Prevention ( IOPP )
8)      Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari Syahbandar

B.     Persiapan dokumen muatan
Dokumen muatan/cargo pada kapal harus dipenuhi dalam rangka bongkar muat kapal
jenis-jenis dokumen kapal adalah sebagai berikut :
SHIPPING ORDER (SO) atau sering di sebut SHIPPING INSTRUCTION (SI) merupakan surat yang dibuat oleh Shipper yang ditujukan kepada Carrier / kapal untuk menerima  dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut. Shipping Order berisi  :  Nama shipper, Nama Consignee di pelabuhan bongkar, Notify address, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Tujuan, Nama dan Jenis barang, Jumlah Berat dan Volume, Shipping Mark, Total Nett Weight, Total Gross weight, Total Measurement, Freight and charge, B/L , Dated, Commercial Invoice, No.L/C. Shipping Instruyction merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent0 maka kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan tersebut, yaitu pengapalan muatan. kalau shipper membatalkan pengapalannya, carrier yang bersangkutan mempunyai hak atas ganti rugi yang dinamakan dead freight. Sebaliknya kalau carrier membatalkan sailing, harus mengganti ganti rugi kepada shipper .


CARGO DECLARATION merupakan dokumen yang di buat oleh shipper (pengirim) ditujukan kepada master kapal, dokumen ini menyatakan bahwa cargo telah di inspeksi oleh independent surveyor yang menyatakan cargo aman untuk di angkut (coba baca rules IMSBC CODE) RESI MUALIM (MATE RECEIPT) Surat tanda terima barang / muatan diatas kapal sesuai dengan keadaan muatan tersebut yang ditanda tangani oleh mualim – I. Resi Mualim diberi catatan bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau perlu keterangan tambahan.Apa yang tertera dalam Mate receipt akan tertera dalam Konosemen (Bill of Lading).

RESI GUDANG, yaitu surat tanda muatan yang dikeluarkan oleh kepala gudang yang menerima muatan tersebut dari shipper. Biasanya shipper menyerahkan muatan yang akan dikapalkan itu satu dua hari sebelum saat kedatangan kapal yang bersangkutan dipelabuhan pemuatan, untuk melakukan pemuatan. Resi Gudang dibuat dalam lembar (atau lebih, sesuai kebutuhan) menggunaan warna yang berbeda-beda; masing-masing lembar mempunyai fungsi yang berbeda sbb:
1.      Lembar ke-1 (asli), warna putih, sebagai surat Muat, yaitu surat penterahan muatan dari gudang ke perwira kapal.
2.      Lembar ke-2, kuning, sebagai mate's receipt (resi mualim) asli, setelah muatan diterima oleh mualim dan segala kondisi muatan dicatat disitu, untuk shipper
3.      Lembar ke-3, warna merah jambu, sebagai Tembusan Resi Mualim, diserahkan kepada agen setempat sebagai dasar pembuatan bill of Lading;
4.      Lembar ke-4, warna hijau, untuk arsip kapal;
5.      Lebar ke-5 dan lembat ke-6, warna putih, untuk eperluan lainnya.
Lembar-lembar kedua dan seterusnya menggunakan kertas tipis sedangkan lembar kesatu menggunakan kertas HVS. Perusahaan-perusahaan pelayaran tertentu menggunakan formulir yang merupakan satu set dari mulai S/O sampai Resi Mualim.
TALLY SHEET Suatu daftar / catatan penghitungan jumlah / banyaknya muatan yang diterima atau muatan yang dibongkar oleh kapal. Penghitungan dilakukan oleh Tally Clerk dan di syahkan/diketahui oleh Mualim I..
MANIFEST Surat yang merupakan suatu Daftar barang-barang/muatan yang telah dikapalkan. Dimana daftar tersebut berisi :  Nama kapal, Pelabuhan Muat dan Pelabuhan tujuan, Nama Nakhoda, Tanggal, No. B/L, Pengirim (Shipper), Penerima (Consignees), Tanda (Mark), Jumlah / banyaknya (Quantity), Jenis barang / muatan (Description of goods),  Isi & Berat (Volume & Weight) dan Keterangan jika ada. Dibuat oleh Perusahaan Pelayaran.

BILL OF LADING (KONOSEMEN) Merupakan surat persetujuan pengangkutan barang antara pengirim (Shipper) dan Perusahaan Pelayaran (Owner) dengan segala konsekuensinya yang tertera pada surat tersebut. Juga dapat merupakan surat kepemilikan barang sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut dan oleh karenanya dapat diperjual belikan sehingga Bill of Lading ini juga merupakan surat berharga.

LETTER OF INDEMNITY / LETTER OF GUARANTEE adalah Surat Jaminan yang dibuat oleh Shipper untuk memperoleh Clean B/L, dimana Shipper akan bertanggung jawab apabila timbul Claim atas barang tersebut. DELIVERY ORDER suatu surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan. Dimana D/O dapat diperoleh dengan menukarkan B/L miliknya. STATEMENT OF  FACT Laporan pelaksanaan kegiatan bongkar / muat mulai dari awal hingga selesai kegiatan. STOWAGE PLAN merupakan gambaran informasi kondisi muatan yang berada dalam ruang muat baik mengenai Letak, Jumlah dan Berat muatan sesuai consignment mark bagi masing-masing pelabuhan tujuannya
HATCH LIST Daftar muatan yang berada dalam palka yang bersangkutan. DISCHARGING LIST Daftar bongkaran muatan pada suatu pelabuhan tertentu. DAMAGE REPORT Merupakan suatu surat Berita acara kerusakan muatan yang terjadi diatas kapal sehubungan tanggung jawab pihak carrier. MARINE NOTE OF SEA PROTEST Merupakan suatu Berita Acara atas kerusakan muatan diluar kemampuan manusia.Dibuat oleh Nakhoda dan di syahkan oleh notaris. NOTICE OF READINESS Suatu surat yang dibuat oleh Nakoda yang menyatakan bahwa kapal telah siap untuk melaksanakan kegiatan pembongkaran atau pemuatan.

C.    Persiapan ruang muat

Penjelasan secara singkat bagaimana prosedur cara pemuatan dan prosedur cara Tank cleaning sebelum pemuatan karo di kapal tanker :
·         Tank cleaning di kapal tanker :Tank Cleaning dilakukan dengan menggunakan air panas atau air laut dengan menggunakan alat disebut Butterworth Machine dan dibilas dengan air tawar. Pelaksanaan di laut lepas dengan persyaratan :
·         Kapal dalam pelayaran:
·         Dilakukan pada jarak lebih dari 50 mil dari daratan terdekat
·         Limbah buangan tidak boleh lebih dari 60 ltr/mil
·         Jumlah minyak yang dibuang dalam pelayaran tidak boleh melebihi 1/15000 jumlah cargo DWT Drop valve semua dibuka serta katup-katup dan cerat untuk drying tangki dan pipa-pipa
·         Filter-filter di pumproom dibersihkan
·         Mooping
·         Gas freeing diperlukan pada saat :
·         Sebelum memuat, sehabis bongkar untuk tank cleaning
·         Persiapan masuk dock, sehabis memuat-muatam cair berbahaya, memasuki ruang tertutup,  pengecekan atau survey.
·         Kegiatan dicatat di deck logbook dan oil record book.
·         Fumigasi di ruangan kapal
·         Crew kapal dievakuasi
·         Mesin dimatikan (blower dimatikan)
·         Generator dimatikan

D.    Pelaksanaan survey ruang muat
Cara Kerja Marine Surveyor untuk melaksanakan Tank Cleaning Survey ini. Biasanya pekerjaan marine survey untuk tank cleaning survey di lakukan di atas kapal-kapal tanker atau kapal tongkang minyak SPOB (self propeller oil barge) yang akan mengganti jenis muatan kapalnya dari misalkan biasanya muat minyak crude ke jenis muatan minyak produk pertamina seperti solar, bensin atau kerosene, namun terkadang ada juga permintaan Tank Cleaning Survey ke atas kapal yang akan memuat produk minyak sawit (CPO) dan turunannya seperti RBD Olein dan lain sebagainya. Pemilik barang biasanya selalu mengisyaratkan sebuat dokumen marine surveyor yaitu Certificate Tank Cleaning Survey atau Dry Certificate sebelum pemuatan suatu kargo cair atau minyak. Pada intinnya jenis pekerjaan marine survey untuk tank cleanliness survey adalah untuk memastikan bahwa kapal tanker atau tongkang spob atau tongkang minyak cpo ini dalam keadaan bersih sebelum pemuatan minyak di lakukan, biasanya kita bekerja mengikuti panduan tank cleaning survey guide yang di keluarkan oleh dr verwey.
E.     Monitoring hasil survey
v  Membuat kapal layak laut, artinya kapal harus diawaki cukup, diberi perlengkapan yang cukup serta makanan yang cukup.
v  Menyusun muatan dengan baik.
v  Memuat ruang muat yang cocok dan aman untuk dimuati.
v  Bertanggungjawab atas keutuhan serta keamanan barang sejak dimuat sampai saat pembongkaran.
v  Sehubungan dengan tugas dan kewajibantersebut di atas, maka seyogyanya memuat itu harus baik. Ini mengandung pengertian:
v  Harus memenuhi persyaratan prinsip-prinsip pemuatan. Harus memenuhi persyaratan penggolongan muatan menurut sifat dan jenisnya, sehingga dapat dipastikan apakah jenis barang yang dimuat itu bisa dimuat di palka yang sama atau dipisahkan.
v  Memenuhi persyaratan keseimbangan kapal.
v  Pemisahan muatan yang berat dan ringan sesuai faktor pemuatan (Stowage Factor).
v  Pengambilan tindakan keamanan terhadap barang sejak barang tersebut dikapalkan (dunnage, securing & lashing, ventilation) dll.
v  Hal-hal lain seperti yang tercakup di dalam komplikasi muatan.
v  Kelayakan laut kapal, sarat, GM positip dan baik, dll.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kapal Tanker adalah konsep dibidang pelayaran yang relatif baru, dan di kembangkan di tahun-tahun terakhir abad 19. Berbagai macam muatan atau cargo produk yang dibawa oleh kapal tanker, termasuk: hidrokarbon produk seperti: minyak, bahan bakar gas cair (LPG), dan gas alam cair (LNG) dan produk bahan kimia, seperti : amoniak, klorin, serta hasil turunan produk cair seperti; styrene monomer. Sebelum ini, teknologi di bidang pelayaran yang ada belum mendukung gagasan untuk membawa muatan cairan dalam jumlah massal.
Berikut adalah pengelompokan kapal tanker menurut kapasitasnya:
Ø  ULCC (Ultra Large Crude Carrier), berkapasitas 500.000 ton
Ø  VLCC (Very Large Crude Carrier/Malaccamax), berkapasitas 300.000 ton
Ø  Suezmax, yang dapat melintasi Terusan Suez dalam muatan pnuh, berkapasitas 125.000-200.000 ton
Ø  Aframax (Average Freight Rate Assessment) berkapasitas 80.000-125.000 ton
Ø  Panamax, yang dapat melintasi pintu di Terusan Panamá, berkapasitas 50.000-79.000 ton.
Pada survey ini ini menjelaskan apa itu persiapan survey ruang muat dikapal tanker dengan menjelaskan beberapa persiapan dokumen kapal yang harus ada di dalam kapal, surat dan dokumen kapal sangat penting karena untuk keselamatan kapal, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1)      Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
2)      Surat Ukur untuk kapal diatas 7 GT
3)      Sertifikat Keselamatan ( Sesuai SV. 1935 Pasal 5 Ayat (6) )
4)      Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar.
Pada dokumen muatan/cargo pada kapal harus dipenuhi dalam rangka bongkar muat kapal
jenis-jenis dokumen kapal adalah sebagai berikut :
SHIPPING ORDER (SO) atau sering di sebut SHIPPING INSTRUCTION (SI) merupakan surat yang dibuat oleh Shipper yang ditujukan kepada Carrier / kapal untuk menerima  dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut. Shipping Order berisi  :  Nama shipper, Nama Consignee di pelabuhan bongkar, Notify address, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Tujuan, Nama dan Jenis barang, Jumlah Berat dan Volume, Shipping Mark, Total Nett Weight, Total Gross weight, Total Measurement, Freight and charge, B/L , Dated, Commercial Invoice, No.L/C. Shipping Instruyction merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent0 maka kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan tersebut, yaitu pengapalan muatan. kalau shipper membatalkan pengapalannya, carrier yang bersangkutan mempunyai hak atas ganti rugi yang dinamakan dead freight. Sebaliknya kalau carrier membatalkan sailing, harus mengganti ganti rugi kepada shipper .
B.     SARAN
Dengan makalah persiapan survey ruang muat dikapal tanker pembaca dapat mengetahui apa itu survey dalam kapal beserta dokumen-dokumennya dan persiapan pada kapal saat dilaut supaya dapat melakukannya dengan benar dan mengurangi terjadinya kecelakaan dilaut.

DAFTAR PUSTAKA

George R. Terry: Principles of Management, Alih bahasa oleh winardi .; Azaz – Azaz Manajemen : Alumni Bandung : 1986 International Safety Guide For Oil Tankers and Terminals 5th edition OCIMF
http://kapal-cargo.blogspot.com/2012/02/dokumen-muatan-cargo-kapal.html
http://www.bppptegal.com/v1/index.php?option=com_content&view=article&id=165:sertifikat-dan-surat-surat-kapal&catid=44:artikel&Itemid=85
https://www.linkedin.com/pulse/tank-cleaning-survey-ruly-abdillah-ginting

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH PERSIAPAN SURVEY RUANG MUAT DIKAPAL TANKER"

Posting Komentar