MAKALAH PERSIAPAN SURVEY RUANG MUAT DIKAPAL TANKER
BAB
I
PENDAHULUAN
v
DEFINISI
Kapal
Tanker adalah konsep dibidang pelayaran yang relatif baru, dan di kembangkan di
tahun-tahun terakhir abad 19. Berbagai macam muatan atau cargo produk yang dibawa
oleh kapal tanker, termasuk: hidrokarbon produk seperti: minyak, bahan bakar
gas cair (LPG), dan gas alam cair (LNG) dan produk bahan kimia, seperti :
amoniak, klorin, serta hasil turunan produk cair seperti; styrene monomer.
Sebelum ini, teknologi di bidang pelayaran yang ada belum mendukung gagasan
untuk membawa muatan cairan dalam jumlah massal. Muatan berbentuk cair yang di angkut oleh kapal dan
yang umum di perdagangkan seperti anggur dan muatan yang lainnya masih di
produksi dalam jumlah yang terbatas, demikian juga halnya dengan hasil kilang
minyak.
Cairan atau muatan dalam
bentuk cair biasanya dimuat dalam tong, sehingga kemudian timbullah
"istilah tonase ", yang mengacu pada volume dalam hal berapa banyak
Tons atau tong anggur dapat dimuat atau di angkut. Bahkan untuk air minum, yang
vital bagi kelangsungan hidup Anak Buah Kapal (ABK) selama dalam pelayaran
masih disimpan dalam tong. Tanker pertama kali digunakan oleh industri minyak
untuk mengangkut bahan cair dalam jumlah lebih kecil. Mengangkut minyak dengan
kapal tanker lebih efisien karena dapat membawa cairan lebih banyak, juga lebih
murah, dan dapat mengangkut dalam jumlah yang banyak. Dengan melihat frekwensi
kapal tanker yang semakin banyak keluar masuk pelabuhan, maka disini perlu memilih
jenis kapal tanker apa dan bagaimana yang dapat dioperasikan untuk pengangkutan
minyak dan gas bumi secara tepat dan berdaya guna dalam mencapai tujuan yang
diharapkan demi keselamatan pelayaran dan keselamatan bongkar muat serta
keselamatan Anak Buah Kapal (ABK).
Seiring dengan moderenisasi
zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan serta tekhnologi maritim saat ini maka
pada kapal-kapal tanker juga mengalami perkembangan di berbagai unit
peralatannya sehingga dalam hal ini pelaksanaan tugas-tugas dalam pengoperasian
kapal tanker termasuk pengoperasian peralatan bongkar muat dan pendukung
lainnya semakin rumit dan komplek, regulasi dan peraturan di bidang maritim
juga terus berkembang. Dewasa ini pelaut adalah motor penggerak dan pelaksana
yang di tuntut untuk bisa mengaplikasikan semua perkembangan tekhnologi maritim
dengan aman dan mencegah kerusakan pada lingkungan.
Masalah-masalah yang umumnya
terjadi di kapal kapal tanker yang mengangkut muatan minyak, baik minyak mentah
maupun muatan oil produk yaitu masih di temukannya ketidaksesuaian dalam
memenuhi persyaratan tentang kebersihan tangki muatan yang dapat menyebabkan
terlambatnya pelaksanaan pemuatan, karena harus di cuci ulang, adanya komplain
dari pemilik muatan dan kerugian waktu maupun biaya yang harus di keluarkan
oleh pihak Perusahaan Pelayaran.
Berikut
adalah pengelompokan kapal tanker menurut kapasitasnya:
Ø ULCC (Ultra Large Crude Carrier), berkapasitas 500.000
ton
Ø VLCC (Very Large Crude Carrier/Malaccamax),
berkapasitas 300.000 ton
Ø Suezmax, yang dapat melintasi Terusan Suez dalam
muatan pnuh, berkapasitas 125.000-200.000 ton
Ø Aframax (Average Freight Rate Assessment) berkapasitas
80.000-125.000 ton
Ø Panamax, yang dapat melintasi pintu di Terusan Panamá,
berkapasitas 50.000-79.000 ton.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PERSIAPAN
DOKUMEN KAPAL ATAU SURAT- SURAT KAPAL
Kali ini akan saya share mengenai
sertifikat dan dokumen kapal yang harus ada di dalam kapal, surat dan dokumen
kapal sangat penting karena untuk keselamatan kapal, adapun persyaratannya
adalah sebagai berikut:
1)
Surat
Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
2)
Surat
Ukur untuk kapal diatas 7 GT
3)
Sertifikat
Keselamatan ( Sesuai SV. 1935 Pasal 5 Ayat (6) )
4)
Surat
Ijin Berlayar dari Syahbandar.
Ø Untuk kapal Tanker dengan isi Kotor lebih besar dari 35 GT s/d
150 GT :
a. Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas
Tahunan
b. Surat Ukur
c. Sertifikat Keselamatan ( sesuai SK.
DIRJEN HUBLA No. DKP.46/1/1-83 tanggal 11 Januari 1983 )
d. Sertifikat Radio
e. Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar
Ø Kapal Kapal Tanker dengan isi kotor
lebih besar dari 150 GT s/d 500 GT :
1. Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas
Tahunan ( untuk Isi Kotor sampai dengan 175 GT ), atau berupa Surat Laut (
untuk Isi kotor lebih besar dari 175 GT )
2. Surat Ukur
3. Sertifikasi Keselamatan ( sesuai SK.
Dirjen Hubla No. PY. 66 / 1 / 2 /-02 tanggal 7 februari 2002 )
4. Sertifikat Radio
5. Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar
Ø Kapal Motor isi Kotor 7 GT s/d
kurang dari 35 GT
1. Surat Tanda Kebangsaan berupa Pas
Tahunan
2. Surat Ukur
3. Sertifikat Keselamatan ( sesuai
SV.1935 pasal 5 ayat (5) )
4. Sertifikat garis Muat ( untuk kapal dengan
ukuran panjang lebih dari 24 Meter )
5. Sertifikat Radio
6. Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar
Ø Kapal Motor Isi Kotor 35 GT ke atas
:
1) Surat Tanda Kebangsaan berupa Surat
Laut
2) Surat Ukur
3) Sertifikat Keselamatan
4) Sertifikat garis Muat
5) Sertifikat radio
6) Sertifikat Klasifikasi ( untuk kapal
Isi kotor lebih dari 35 GT dan atau yang menggunakan mesin lebih dari 100 PK )
7) Sertifikat Pencegahan Pencemaran:
Untuk kapal dengan isi kotor 100 GT s/d 399 GT dan atau yang menggunakan mesin
lebih dari 200 PK, berupa Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran ( SNPP ) Untuk
Kapal dengan isi kotor lebih dari 399 GT, berupa Sertifikat International Oil
Polution Prevention ( IOPP )
8) Surat Ijin Berlayar ( SIB ) dari
Syahbandar
B. Persiapan
dokumen muatan
Dokumen muatan/cargo pada kapal harus dipenuhi dalam
rangka bongkar muat kapal
jenis-jenis dokumen kapal adalah sebagai berikut :
SHIPPING
ORDER (SO) atau sering di sebut SHIPPING INSTRUCTION (SI) merupakan surat yang dibuat oleh Shipper
yang ditujukan kepada Carrier / kapal untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat
tersebut. Shipping Order berisi : Nama shipper, Nama Consignee di pelabuhan
bongkar, Notify address, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Tujuan, Nama dan Jenis
barang, Jumlah Berat dan Volume, Shipping Mark, Total Nett Weight, Total Gross
weight, Total Measurement, Freight and charge, B/L , Dated, Commercial Invoice,
No.L/C. Shipping Instruyction merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu
kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent0 maka
kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan
tersebut, yaitu pengapalan muatan. kalau shipper membatalkan pengapalannya,
carrier yang bersangkutan mempunyai hak atas ganti rugi yang dinamakan dead
freight. Sebaliknya kalau carrier membatalkan sailing, harus mengganti ganti
rugi kepada shipper .
CARGO DECLARATION merupakan dokumen yang di buat oleh shipper
(pengirim) ditujukan kepada master kapal, dokumen ini menyatakan bahwa cargo
telah di inspeksi oleh independent surveyor yang menyatakan cargo aman untuk di
angkut (coba baca rules IMSBC CODE) RESI
MUALIM (MATE RECEIPT) Surat tanda terima barang / muatan diatas kapal sesuai
dengan keadaan muatan tersebut yang ditanda tangani oleh mualim – I. Resi
Mualim diberi catatan bila terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau perlu
keterangan tambahan.Apa yang tertera dalam Mate receipt akan tertera dalam
Konosemen (Bill of Lading).
RESI GUDANG, yaitu surat tanda muatan yang dikeluarkan oleh kepala
gudang yang menerima muatan tersebut dari shipper. Biasanya shipper menyerahkan
muatan yang akan dikapalkan itu satu dua hari sebelum saat kedatangan kapal
yang bersangkutan dipelabuhan pemuatan, untuk melakukan pemuatan. Resi Gudang
dibuat dalam lembar (atau lebih, sesuai kebutuhan) menggunaan warna yang
berbeda-beda; masing-masing lembar mempunyai fungsi yang berbeda sbb:
1.
Lembar
ke-1 (asli), warna putih, sebagai surat Muat, yaitu surat penterahan muatan
dari gudang ke perwira kapal.
2.
Lembar
ke-2, kuning, sebagai mate's receipt (resi mualim) asli, setelah muatan
diterima oleh mualim dan segala kondisi muatan dicatat disitu, untuk shipper
3.
Lembar
ke-3, warna merah jambu, sebagai Tembusan Resi Mualim, diserahkan kepada agen
setempat sebagai dasar pembuatan bill of Lading;
4.
Lembar
ke-4, warna hijau, untuk arsip kapal;
5.
Lebar
ke-5 dan lembat ke-6, warna putih, untuk eperluan lainnya.
Lembar-lembar kedua dan seterusnya menggunakan kertas tipis sedangkan
lembar kesatu menggunakan kertas HVS. Perusahaan-perusahaan pelayaran tertentu
menggunakan formulir yang merupakan satu set dari mulai S/O sampai Resi Mualim.
TALLY SHEET Suatu daftar / catatan penghitungan jumlah /
banyaknya muatan yang diterima atau muatan yang dibongkar oleh kapal.
Penghitungan dilakukan oleh Tally Clerk dan di syahkan/diketahui oleh Mualim I..
MANIFEST Surat yang merupakan suatu Daftar barang-barang/muatan yang telah
dikapalkan. Dimana daftar tersebut berisi :
Nama kapal, Pelabuhan Muat dan Pelabuhan tujuan, Nama Nakhoda, Tanggal,
No. B/L, Pengirim (Shipper), Penerima (Consignees), Tanda (Mark), Jumlah /
banyaknya (Quantity), Jenis barang / muatan (Description of goods), Isi & Berat (Volume & Weight) dan
Keterangan jika ada. Dibuat oleh Perusahaan Pelayaran.
BILL OF LADING (KONOSEMEN) Merupakan surat persetujuan pengangkutan barang
antara pengirim (Shipper) dan Perusahaan Pelayaran (Owner) dengan segala
konsekuensinya yang tertera pada surat tersebut. Juga dapat merupakan surat
kepemilikan barang sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut dan oleh
karenanya dapat diperjual belikan sehingga Bill of Lading ini juga merupakan
surat berharga.
LETTER OF INDEMNITY / LETTER OF GUARANTEE adalah Surat Jaminan yang dibuat oleh Shipper untuk
memperoleh Clean B/L, dimana Shipper akan bertanggung jawab apabila timbul
Claim atas barang tersebut. DELIVERY
ORDER suatu surat yang menyatakan kepemilikan atas barang atau muatan.
Dimana D/O dapat diperoleh dengan menukarkan B/L miliknya. STATEMENT OF FACT Laporan
pelaksanaan kegiatan bongkar / muat mulai dari awal hingga selesai kegiatan. STOWAGE PLAN merupakan gambaran
informasi kondisi muatan yang berada dalam ruang muat baik mengenai Letak,
Jumlah dan Berat muatan sesuai consignment mark bagi masing-masing pelabuhan
tujuannya
HATCH LIST Daftar muatan yang berada dalam palka yang
bersangkutan. DISCHARGING LIST
Daftar bongkaran muatan pada suatu pelabuhan tertentu. DAMAGE REPORT Merupakan suatu surat Berita acara kerusakan muatan
yang terjadi diatas kapal sehubungan tanggung jawab pihak carrier. MARINE NOTE OF SEA PROTEST Merupakan
suatu Berita Acara atas kerusakan muatan diluar kemampuan manusia.Dibuat oleh
Nakhoda dan di syahkan oleh notaris. NOTICE
OF READINESS Suatu surat yang dibuat oleh Nakoda yang menyatakan bahwa
kapal telah siap untuk melaksanakan kegiatan pembongkaran atau pemuatan.
C. Persiapan
ruang muat
Penjelasan secara singkat bagaimana prosedur cara pemuatan dan prosedur
cara Tank cleaning sebelum pemuatan karo di kapal tanker :
·
Tank
cleaning di kapal tanker :Tank Cleaning dilakukan dengan menggunakan air panas
atau air laut dengan menggunakan alat disebut Butterworth Machine dan dibilas
dengan air tawar. Pelaksanaan di laut lepas dengan persyaratan :
·
Kapal
dalam pelayaran:
·
Dilakukan
pada jarak lebih dari 50 mil dari daratan terdekat
·
Limbah
buangan tidak boleh lebih dari 60 ltr/mil
·
Jumlah
minyak yang dibuang dalam pelayaran tidak boleh melebihi 1/15000 jumlah cargo
DWT Drop valve semua dibuka serta katup-katup dan cerat untuk drying tangki dan
pipa-pipa
·
Filter-filter
di pumproom dibersihkan
·
Mooping
·
Gas
freeing diperlukan pada saat :
·
Sebelum
memuat, sehabis bongkar untuk tank cleaning
·
Persiapan
masuk dock, sehabis memuat-muatam cair berbahaya, memasuki ruang tertutup, pengecekan atau survey.
·
Kegiatan
dicatat di deck logbook dan oil record book.
·
Fumigasi
di ruangan kapal
·
Crew
kapal dievakuasi
·
Mesin
dimatikan (blower dimatikan)
·
Generator
dimatikan
D. Pelaksanaan
survey ruang muat
Cara
Kerja Marine Surveyor untuk melaksanakan Tank Cleaning Survey ini. Biasanya
pekerjaan marine survey untuk tank cleaning survey di lakukan di atas
kapal-kapal tanker atau kapal tongkang minyak SPOB (self propeller oil
barge) yang akan mengganti jenis muatan kapalnya dari misalkan biasanya
muat minyak crude ke jenis muatan minyak produk pertamina seperti solar, bensin
atau kerosene, namun terkadang ada juga permintaan Tank Cleaning Survey
ke atas kapal yang akan memuat produk minyak sawit (CPO) dan turunannya seperti
RBD Olein dan lain sebagainya. Pemilik barang biasanya selalu mengisyaratkan
sebuat dokumen marine surveyor yaitu Certificate
Tank Cleaning Survey atau Dry Certificate sebelum pemuatan
suatu kargo cair atau minyak. Pada intinnya jenis pekerjaan marine survey untuk
tank cleanliness survey adalah
untuk memastikan bahwa kapal tanker atau tongkang spob atau tongkang minyak cpo
ini dalam keadaan bersih sebelum pemuatan minyak di lakukan, biasanya kita
bekerja mengikuti panduan tank cleaning survey guide yang di keluarkan oleh
dr verwey.
E. Monitoring
hasil survey
v Membuat kapal layak laut, artinya kapal harus
diawaki cukup, diberi perlengkapan yang cukup serta makanan yang cukup.
v Menyusun muatan dengan baik.
v Memuat ruang muat yang cocok dan aman untuk dimuati.
v Bertanggungjawab atas keutuhan serta keamanan barang
sejak dimuat sampai saat pembongkaran.
v Sehubungan dengan tugas dan kewajibantersebut di
atas, maka seyogyanya memuat itu harus baik. Ini mengandung pengertian:
v Harus memenuhi persyaratan prinsip-prinsip pemuatan.
Harus memenuhi persyaratan penggolongan muatan menurut sifat dan jenisnya,
sehingga dapat dipastikan apakah jenis barang yang dimuat itu bisa dimuat di
palka yang sama atau dipisahkan.
v Memenuhi persyaratan keseimbangan kapal.
v Pemisahan muatan yang berat dan ringan sesuai faktor
pemuatan (Stowage Factor).
v Pengambilan tindakan keamanan terhadap barang sejak
barang tersebut dikapalkan (dunnage, securing & lashing, ventilation) dll.
v Hal-hal lain seperti yang tercakup di dalam
komplikasi muatan.
v Kelayakan laut kapal, sarat, GM positip dan baik,
dll.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kapal Tanker adalah konsep dibidang pelayaran yang
relatif baru, dan di kembangkan di tahun-tahun terakhir abad 19. Berbagai macam
muatan atau cargo produk yang dibawa oleh kapal tanker, termasuk: hidrokarbon
produk seperti: minyak, bahan bakar gas cair (LPG), dan gas alam cair (LNG) dan
produk bahan kimia, seperti : amoniak, klorin, serta hasil turunan produk cair
seperti; styrene monomer. Sebelum ini, teknologi di bidang pelayaran yang ada
belum mendukung gagasan untuk membawa muatan cairan dalam jumlah massal.
Berikut adalah pengelompokan
kapal tanker menurut kapasitasnya:
Ø
ULCC
(Ultra Large Crude Carrier), berkapasitas 500.000 ton
Ø
VLCC
(Very Large Crude Carrier/Malaccamax), berkapasitas 300.000 ton
Ø
Suezmax,
yang dapat melintasi Terusan Suez dalam muatan pnuh, berkapasitas
125.000-200.000 ton
Ø
Aframax
(Average Freight Rate Assessment) berkapasitas 80.000-125.000 ton
Ø
Panamax,
yang dapat melintasi pintu di Terusan Panamá, berkapasitas 50.000-79.000 ton.
Pada survey ini ini menjelaskan apa itu persiapan
survey ruang muat dikapal tanker dengan menjelaskan beberapa persiapan dokumen kapal
yang harus ada di dalam kapal, surat dan dokumen kapal sangat penting karena
untuk keselamatan kapal, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1)
Surat
Tanda Kebangsaan berupa Pas Tahunan
2)
Surat
Ukur untuk kapal diatas 7 GT
3)
Sertifikat
Keselamatan ( Sesuai SV. 1935 Pasal 5 Ayat (6) )
4)
Surat
Ijin Berlayar dari Syahbandar.
Pada dokumen muatan/cargo pada
kapal harus dipenuhi dalam rangka bongkar muat kapal
jenis-jenis dokumen kapal
adalah sebagai berikut :
SHIPPING ORDER (SO) atau
sering di sebut SHIPPING INSTRUCTION (SI) merupakan surat yang dibuat oleh
Shipper yang ditujukan kepada Carrier / kapal untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat
tersebut. Shipping Order berisi : Nama shipper, Nama Consignee di pelabuhan
bongkar, Notify address, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Tujuan, Nama dan Jenis
barang, Jumlah Berat dan Volume, Shipping Mark, Total Nett Weight, Total Gross
weight, Total Measurement, Freight and charge, B/L , Dated, Commercial Invoice,
No.L/C. Shipping Instruyction merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu
kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent0 maka
kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan
tersebut, yaitu pengapalan muatan. kalau shipper membatalkan pengapalannya,
carrier yang bersangkutan mempunyai hak atas ganti rugi yang dinamakan dead
freight. Sebaliknya kalau carrier membatalkan sailing, harus mengganti ganti
rugi kepada shipper .
B. SARAN
Dengan makalah persiapan survey ruang muat dikapal
tanker pembaca dapat mengetahui apa itu survey dalam kapal beserta
dokumen-dokumennya dan persiapan pada kapal saat dilaut supaya dapat
melakukannya dengan benar dan mengurangi terjadinya kecelakaan dilaut.
DAFTAR
PUSTAKA
George R. Terry:
Principles of Management, Alih bahasa oleh winardi .; Azaz – Azaz Manajemen :
Alumni Bandung : 1986 International Safety Guide For Oil Tankers and Terminals
5th edition OCIMF
http://kapal-cargo.blogspot.com/2012/02/dokumen-muatan-cargo-kapal.html
http://www.bppptegal.com/v1/index.php?option=com_content&view=article&id=165:sertifikat-dan-surat-surat-kapal&catid=44:artikel&Itemid=85
https://www.linkedin.com/pulse/tank-cleaning-survey-ruly-abdillah-ginting
0 Response to "MAKALAH PERSIAPAN SURVEY RUANG MUAT DIKAPAL TANKER"
Posting Komentar