MAKALAH SEDEKAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Puasa adalah salah satu Rukun Islam yang wajib
dilaksanakan oleh kita sebagai seorang muslim. Tetapi di dalam puasa itu
terdapat banyak hal yang perlu kita ketahui sebelum melaksanakan salah satu
Rukun Islam yang satu ini, jadi kita bukan hanya sekedar melaksanakannya saja.
Pada dasarnya Puasa berawal dari niat kemudian
berpuasa, namun kita juga harus memerhatikan juga apa saja syarat puasa, hal
yang membatalkan puasa dan juga apa saja yang disunnah kan dalam berpuasa,
semua itu agar Puasa kita lebih bermanfaat dan diterima oleh Allah SWT.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah
Pengertian Puasa?
2.
Bagaimana
macam-macam puasa?
3.
Bagaimana
hikmah puasa?
4.
Bagaimana
Keutamaan puasa?
C. Tujuan Penulisan
1.
Dapat
mengetahui pengertian puasa.
2.
Dapat
mengetahui macam-macam puasa.
3.
Dapat
mengetahui keutamaan puasa.
4.
Dapat
mengetahui hikmah puasa.
D. Manfaat Penulisan
1.
Menambah
ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
2.
Mensyukuri
nikmat Allah.
3.
Mendapat
Pahala.
4.
Hidup
menjadi tenang.
E. Metode
Penulisan
1.
Studi
Pustaka
2.
Browsing
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PUASA
Puasa adalah salah satu Rukun Islam yang mulai
disyariatkan pada tahun ke II Hijriah.
Kata puasa
berasal dari bahasa arab “ الصَّوْمُ ” yang berarti menahan (إمساك). Jadi,
puasa menurut bahasa artinya “menahan”.
Secara
Terminologi, Puasa Adalah
إمساك عن مفطر بنية مخصوصة جميع نهار قابل للصوم من مسلم
عاقل طاهر من حيض و نفاس.
(menahan
dari sesuatu yang membatalkan puasa dengan niat yang khusus pada seluruh siang
harinya orang yang melakukan puasa yang berakal, dan suci dari haidl dan
nifas).
Jadi, puasa
adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit
fajar sampai terbenam matahari disertai niat dengan syarat dan rukun yang telah
ditentukan. Sesuai firman Allah SWT :
...وَكُلُوْاوَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ...
(البقرة : 187)
Artinya :
“makan dan minumlah hingga nyata bagimu benang putih dari benang hitam yaitu
fajar.” (QS. Al-Baqarah : 187)
B.
DASAR-DASAR HUKUM PUASA
Adapun hukum melakukan puasa Ramadlan adalah
Wajib/Fardlu ‘Ain, sesuai firman Allah SWT :
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ
آ مَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ١٨٣
Artinya : “
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa
sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu
bertaqwa.” (Qs. Al-Baqarah : 183)
Hadits
Rasulullah SAW:
بني الإسلام
على خمس : شهادة أن لاإله إلاالله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاءالزكاة
وحج الــبيت وصيام رمضان .
Artinya:
“Islam itu didirikan atas lima perkara: 1) bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2) mendirikan sholat lima
waktu, 3)menunaikan zakat, 4) mengerjakan haji, 5) mengerjakan puasa pada bulan
Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim dan Ahmad).
C.
MACAM-MACAM PUASA
1. PUASA FARDLU (WAJIB)
Puasa fardlu yaitu pelaksanaan ibadah puasa yang hukumnya wajib, apabila
dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Puasa
fardlu ada 3 macam ;
a.
Puasa
ramadlan
b. Puasa nadzar
c.
Puasa
kafarat
a. Puasa ramadlan
1) Pengertian Puasa Ramadlan
Ramadlan menurut bahasa artinya
“pembakaran”, sedang puasa ramadlan adalah ibadah puasa yang dilaksanakan
selama satu bulan penuh pada bulan ramadlan dan juga termasuk rukun islam yang
keempat. Puasa ramadlan disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah. Sesuai dengan
firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah : 183-184
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ
آ مَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ {183}اَيَّامًا مَّعْدُوْدَاتٍ...{184}
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa,
sebagaimana telah diwajibkan berpuasa atas orang-orang sebelum kamu sekalian
agar kamu bertaqwa, yaitu dalam beberapa hari yang telah ditentukan.” (QS.
Al-Baqarah : 183-184)
Dan pada
surat al-Baqarah :185
شَهۡرُ
رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ
مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ .
. . .
Artinya:
Bulan Ramadlan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara
kamu menyaksikan bulan itu, berpuasalah... (QS Al- Baqarah : 185).
2) Beberapa hal yang mewajibkan puasa
Ramadlan
Puasa bulan Ramadlan wajib jika menemukan salah satu
dari lima (5) perkara berikut :
a.
Dengan
sempurnanya bulan Sya’ban. Yaitu genap 30 hari (istikmal)
b. Melihat tanggalnya bulan Ramadlan
bagi orang yang melihatnya walaupun fasiq (rukyatul hilal)
Sabda Nabi Muhammad SAW :
صُوْمُوْا
لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا
عِدَّ ةَ شَعْبَانَ ثَلاَثَيْنِ (رواهالبخارى ومسلم(
Artinya :
“Berpuasalah kamu, karena melihat tanggal (1 Ramadlan) dan berbukalah kamu
karena melihat tanggal (1 Syawal). Dan jika terhalang oleh awan, maka
sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
c.
Tetapnya
tanggal 1 bulan Ramadlan, bagi orang yang tidak melihatnya, percaya dengan
orang yang adil kesaksiannya.
Sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَآهُ
فَاَخْبَرَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَالِكَ
وَصَامَ وَاَمَرَالنَّاسَ بِصِيَامِهِ
(رواه ابو داود)
Artinya :
Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat bulan tanggal (1 Ramadlan) maka Rasulullah
di berithu tentang hal tersebut. Rasulullah kemudian berniat puasa dan menyuruh
orang-orang ( para sahabat) untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud)
d. Sebab berita dari orang yang adil
riwayatnya yang dapat dipercaya (dipertanggungjawabkan) atas kebenarannya baik
percaya atau tidak. Seperti berita lewat televisi yang disiarkan oleh Menteri
Agama atau hakim agama.
e.
Dengan
hisab, bahwa bulan Ramadlan telah tiba dengan cara berijtihad memperhatikan
peredaran bulan dibandingkan dengan peredaran matahari.
b. Puasa Nadzar
1) Pengertian puasa Nadzar
Nadzar artinya “janji”, puasa nadzar
adalah puasa yang dilaksanakan karena telah berjanji, didengar orang atau
tidak, diketahui orang lain atau tidak.
2) Hukum Puasa Nadzar
Puasa Nadzar hukumnya wajib bagi
orang yang bernadzar.Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ نَذَرَ
اَنْ يُطِيْعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ (رواه البخاري)
Artinya : “Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah,
hendaklah ia kerjakan.”(HR.Bukhari)
3) Tujuan puasa nadzar
Tujuannya mendekatkan diri kepada
Allah dan dilaksanakan kapan saja, selain pada hari-hari terlarang.
4) Sebab-sebab puasa nadzar
- Karena memperoleh karunia nikmat
dariAllah SWT.
- Karena terhindar dari bencana atau
marabahaya.
5) Kafarat puasa nadzar
Bilamana seseorang bernadzar akan
tetapi tidak dilaksanakan maka ia berdosa dan ia wajib membayar kafarat (denda)
dengan memilih satu diantara tiga :
Ø Memberi makan kepada sepuluh orang
miskin.
Ø Memberi pakaian kepada sepuluh orang
miskin.
Ø Memerdekakan seorang hamba sahaya.
Jika ketiga
tersebut tidak ada yang dilaksanakan karena tidak mampu, maka ia wajib
membayarnya dengan cara berpuasa 3 hari agar kewajibannya gugur.
Sesuai
dengan firman Allah SWT :
لاَ يُؤَا خِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
اَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَا خِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْاَيْمَانَ
فَكَفّارَتُهُ وإِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ
اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ ثَلىثَةِ اَيَّامٍ (89)
Artinya :
“Maka untuk mengampuni kesalahan sumpah yang dilanggar itu bersedekah kepada 10
orang miskin, sedekah itu diambil dari makanan yang biasa dimakan atau memberi
pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa yang
tidak kuasa melakukan perintah tadi, hendaklah ia puasa selama tiga hari.” (QS.
Al-Maidah : 89)
c.
Puasa
Kafarat
1) Pengertian puasa kafarat
Menurut bahasa kafarat artinya
sumpah. Sedangkan menurut istilah, puasa kafarat ialah puasa yang dilaksanakan
seseorang karena janji atau sumpah yang telah dilanggar. Apabila seseorang
berjanji atau bersumpah, kemudian melanggarnya ia akan mendapat 3 macam kafarat
berikut ini :
Ø Memberi makan 10 orang fakir miskin
Ø Memberi pakaian 10 orang fakir
miskin
Ø Memerdekakan seorang hamba sahaya
Namun, apabila ia tidak mampu memenuhi salah satunya,
maka wajib berpuasa 3 hari lamanya.
2) Hukum puasa kafarat
Puasa kafarat hukumnya wajib
bagi orang yang melanggar janji atau sumpah.
2. PUASA SUNNAH
Ø Pengertian
puasa sunnah atau tathawwu’
Ialah puasa ketika dikerjakan
mendapat pahala dan ketika ditinggalkan tidak berdosa.
Puasa sunnah memiliki beberapa
perbedaan dengan puasa wajib yaitu :
- Niat puasa sunnah boleh dilakukan
pada pagi hari, tidak harus sebelum fajar
- Puasa sunnah boleh dibatalkan
- Puasa sunnah tidak boleh dilakukan
pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa
Ø Macam-macam
puasa sunnah, diantaranya :
a.
Puasa 6 hari pada bulan syawal - mulai tanggal 2 Syawal
berturut-turut atau tidak, akan tetapi lebih utamanya berturut-turut. Orang
yang berpuasa 6 hari di bulan syawal bagaikan puasa sepanjang masa.
Rasulullah SAW bersabda ;
مَنْ صَامَ
رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَكَاَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ
(رواه الجماعة الا البخاري ومسلم)
Artinya ; “Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadlan
kemudian mengikutinya 6 hari pada bulan syawal, maka orang itu bagaikan
berpuasa sepanjang masa.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Muslim)
b. Puasa hari Arafah, yaitu puasa pada tanggal 9
Dzulhijjah
Sabda Nabi SAW :
عَنْ اَبِي قَتَادَةَ الْاَنْصَاري قَالَ النَّبِيُّ
ص.م. صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَا ضِيَةً وَ مُسْتَقْبِلَةً
(رواه مسلم)
Artinya :
Dari Qotadah, Nabi Muhammad SAW bersabda : “Puasa hari Arafah dapat melebur
dosa dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” (HR.
Muslim)
c.
Puasa hari
‘Asyura, yaitu
tanggal 10 bulan Muharram
Sabda Rasulullah SAW ;
عَنْ اَبِي
قَتَادَةَ الْاَنْصَاري قَالَ النَّبِيُّ ص.م. صَوْمُ يَوْمِ عاَشُورَاءَ
يُكَفِّرُالسَّنَةَالْمَا ضِيَةَ (رواه مسلم)
Artinya : Dari Qotadah Rasulullah bersabda : “Puasa
hari ‘Asyura dapat melebur dosa 1 tahun.” (HR. Muslim)
d. Puasa bulan Sya’ban
Rasulullah SAW bersabda :
مَا رَاَيْتُ
رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ
قَطٌّ اِلاَّ شَهْرَ رَمَضَانَ وَمَا رَاَيْتُهُ فِيْ شَهْرٍ اَكْثَرَ
مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya :
“Saya tidak melihat Rasulullah SAW melakukan puasa dalam waktu sebulan penuh
kecuali pada bulan Ramadlan, dan tidak satu bulan pun yang hari-harinya lebih
banyak dipuasakan Nabi daripada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
e.
Puasa pada
Bulan-bulan terhormat (اشهرالحرم)
Bulan-bulan terhormat maksudnya adalah empat bulan
yang dihormati yaitu : Muharram, Rajab, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Bulan-bulan
ini disebut dalam surat at-Taubah: 36 dengan sebutan اربع حرم
f.
Puasa hari
Senin dan Kamis
Rasulullah SAW bersabda :
اَنَّ النَّبِيَّ
ص.م. كَانَ اَكْثَرُ مَا يَصُوْمُ الْاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسٍ. فَقِيْلَ لَهُ
فَقَالَ : اِنَّ الْاَعْمَالَ تُعْرَضُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيْسٍ,
فَيَغْفِرُاللَّهُ لِكُلِّ مُسْلِمٍ, اَوْ لِكُلِّ مُؤْمِنٍ اِلاَّ الْ
مُتَهَجِرَيْنِ. فَيَقُوْلُ : اَخِّرْهُمَا . (رواه احمد بسند صحيح)
Artinya :
“Bahwa Nabi SAW lebih sering berpuasa pada hari senin dan kamis, lalu
ditanyakan kepadanya, apa sebabnya, maka sabdanya : sesungguhnya amal-amal itu
dihaturkan pada setiap hari senin dan kamis, maka Allah berkenan mengampuni
setiap muslim atau setiap mukmin, kecuali dua orang yang bermusuhan maka
firman-Nya, tangguhkanlah kedua orang itu.” (HR. Ahmad)
g. Puasa 3 hari di setiap pertengahan
bulan hijriyah
Tiga hari tersebut adalah tanggal 13, 14, 15
Qomariyah, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW :
عَنْ اَبُو
ذَرٍّ اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللَّه ص.م : اَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَا
ثَةَ اَيَّامٍ , اَلْبِيْضَ : ثَلاَثَ عَشَرَةَ , وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ , وَخَمْسَ
عَشَرَةَ . وَقَالَ هِيَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ (رواه النساء, وصححه ابن حبان)
Artinya :
Abu Dzar berkata bahwa Kami dititah oleh Rasulullah SAW agar berpuasa sebanyak
tiga hari setiap bulan, yakni pada hari-hari cemerlang: Tanggal tiga belas,
empat belas dan lima belas. Sabdanya , bahwa itu seperti berpuasa sepanjang
masa. (HR. Nasa’i dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
h. Puasa 3 hari penutup setiap bulan, yaitu tanggal 28, 29, 30
Hari-hari tersebut dapat disebut hari-hari hitam atau
yaumus sud, karena pada hari-hari itu adalah gelap.
i.
Puasa
Nabi Daud
Yaitu puasa yang diselang-seling, sehari puasa sehari
puasa, sehari berbuka. Puasa seperti ini adalah puasa yang diamalkan oleh Nabi
Daud.
عَنْ
عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ : قَالَ رَصُوْلُ اللَّهِ ص.م. : اَحَبُّ الصِّيَامِ
إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ , وَاَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ , كَانَ يَنَامُ نِصْفُهُ وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ ,
وَيَنَامُ سُدُسَهُ ,وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
Artinya :
Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda : Puasa yang lebih disukai oleh
Allah adalah puasa Daud, dan shalat yang lebih disukai Allah adalah shalat
Daud. Ia tidur seperdua malam, bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya,
dan ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.
3. PUASA MAKRUH
Ø Pengertian
Puasa Makruh
Ialah puasa ketika dikerjakan tidak
mendapat dosa dan ketika ditinggalkan mendapat pahala.
Ø Macam-macam
Puasa Makruh
1). Puasa hari Syak (ragu-ragu,
contoh : puasa pada hari terakhir di bulan sya’ban)
2). Puasa mengkhususkan hari jum’at saja, tidak
disambung sebelumnya
3). Puasa mengkhususkan harinya, hari sabtu
saja, ahad saja, dll.
4.
PUASA HARAM
Ø Pengertian puasa Haram
Maksudnya
adalah puasa yang dilakukan pada hari-hari yang diharamkan melaksanakan puasa
pada hari-hari itu. Sesuai dengan hukum syari’at agama islam, haram puasa
maksudnya jika dikerjakan termasuk perbuatan dosa dan jika ditinggalkan
mendapat pahala.
Ø Hari-hari yang diharamkan berpuasa, yaitu :
a. Yaumul ‘Idaini (Idul Fitri dan Idul
Adha)
Hari raya Idul Fitri adalah setiap tanggal
1 Syawal , sedangkan Idul Adha setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَ.م. نَهَى عَنْ صِيَامِ
هَذَيْنِ الْيَوْمَيْنِ . اَمَّا يَوْمُ الْفِطْرِ , فَفِطْرُكُمْ مِنْ
صَوْمِكُمْ , وَاَمَّا يَوْمُ الْاَضْحَى,فَكُلُوْا مِنْ نُسُكِكُمْ (رواه احمد
والاربعة)
Artinya :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada kedua hari raya. Adapun
hari idul fitri merupakan saat berbuka dari puasamu. Sedangkan hari raya idul
adha agar kamu dapat memakan hasil qurbanmu.” (HR. Ahmad dan Arba’ah)
b. Hari-hari Tasyriq
Pada hari-hari tasyriq inilah
berpuasa diharamkan yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Rasulullah bersabda :
عَنْ اَنَسٍ
اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صَوْمِ خَمْسَةِ
اَيَّامٍ فِى السَّنَةِ : يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ وَثَلاَثَةِ
اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ (رواه الدارقطني)
Artinya :
Dari Anas ra, bahwa, “Sesungguhnya nabi melarang puasa lima hari dalam setahun,
yaitu hari raya idul fitri dan idul adha dan tiga hari Tasyriq.” (HR.
Daruquthni)
c.
Puasa yang
dilakukan wanita yang sedang haidl atau nifas.
d. Puasa sepanjang masa, yaitu puasa terus-menerus tanpa
putus sepanjang tahun.
D.
TATA-CARA MELAKSANAKAN PUASA
a. Syarat Wajib
Puasa
Ialah syarat
yang seseorang dengan hal tersebut wajib melaksanakan puasa. Syarat-syarat
wajib puasa adalah:
- Islam
- Baligh, maka tidak wajib puasa bagi
anak-anak.
- Berakal sehat
-
Kuasa
(mampu) mengerjakan puasa, maka tidak wajib bagi orang yang sakit dan orang
yang sudah tua.
b.
Syarat Sah
Puasa
Ialah syarat
yang menjadikan sebab sah puasanya jika terpenuhi.syarat-syarat sah puasa
adalah :
- Islam
- Tamyiz, yaitu mampu membedakan yang
baik dan buruk
- Suci dari haid atau nifas
- Pada waktu yang diperbolehkan puasa
c.
Rukun Puasa
Ketika
hendak berpuasa, kita harus mengetahui rukun-rukun puasa, karena puasa menjadi
tidak sah apabila rukun-rukunnya tidak terpenuhi. Adapun rukun-rukun puasa
adalah :
1. Niat
Niat harus dikerjakan pada malam hari sebelum terbit
fajar shodiq jika puasa itu puasa fardlu dan kalau puasa itu puasa sunnah boleh
pagi hari atau siang hari sebelum tergelincirnya matahari.
Sabda Rasulullah SAW
:
قَالَ رَسُو
لُ اللَّهِ صَ. مَ مَنْ لَمْ مُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ
لَهُ (رواه الخمسة )
Artinya : “
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Barang siapa yang tidak berniat puasa pada
malamnya sebelum terbit fajar, maka tidak dianggap puasa.” (HR. Lima Ahli
Hadits)
2. Menahan diri dari segala sesuatu
yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
d.
Hal-Hal Yang
Membatalkan Puasa
a) Sengaja memasukkan sesuatu pada
lubang yang menembus sampai perut.
b) Memasukkan obat dari salah satu
jalan , depan atau jalan belakang.
c) Muntah dengan sengaja
d) Sengaja bersetubuh antara suami
dengan istri.
e) Sengaja mengeluarkan mani.
f)
Haidl.
g) Nifas.
h) Gila/hilang akalnya, ayan,
pingsan.
i)
Murtad
(keluar dari agama Islam).
e. Hal-Hal Yang Berhubungan Dengan
Puasa
1. Qadla’
Yang dimaksud qadla’ adalah berpuasa
pada hari selain Ramadhan, yang dilakukan sebagai penggganti puasa yang batal
pada bulan Ramadhan.
2. Kafarat
Kafarat adalah hukuman agama yang
telah ditentukan Allah SWT dan diberikan kepada orang-orang yang telah
melakukan beberapa jenis perbuatan dosa. Dan pada pembahasan ini, Bagi orang
yang berpuasa pada bulan ramadhan, menyengaja bersetubuh pada siang hari bulan
ramadlan maka ia wajib mengqodlo dan membayar kafarat (denda). Kafaratnya ialah
memerdekakan budak perempuan yang beriman dan bila tidak menemukan atau tidak
mampu, maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu, wajib
memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, setiap orang mendapatkan satu mud
atau ¾ liter.
3. Fidyah
Yaitu memberi makan fakir miskin
sebagai pengganti satu hari puasa wajib di bulan Ramadhan yang ditinggalkan.
f. Puasa orang Sakit, bepergian, Wanita
Hamil atau Menyusui dan Orang Tua.
1. Orang Sakit
Orang yang Sedang sakit yang
menyebabkan dirinya tidak sanggup melakukan puasa maka diperbolehkan tidak
melakukan puasa, tetapi wajib mengqadha’ nya di selain bulan Ramadhan.
2. Musafir (orang yang bepergian)
Seorang Musafir juga diperbolehkan
tidak puasa pada saat bulan Ramadhan, dengan ketentuan jarak yang ditempuh
adalah lebih dari 81 Km, dan tujuan bepergian tersebut bukanlah untuk sesuatu
maksiat. Dan musafir tersebut wajib meng qadla’ puasa yang dia tinggalkan.
3. Orang Tua, dan Orang yang meningggal
dunia.
Bagi orang tua yang sudah tidak kuat
melakukan puasa maka boleh tidak berpuasa ramadhan, tetapi harus mengganti
setiap sehari puasa dengan memberi makanan pokok 1 mud kepada fakir miskin.
Begitu juga pada kasus orang yang meninggal dunia dan masih memilki tanggungan
puasa.
Allah SWT berfirman :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا
اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّ ةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْنَ
يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ...(184)
Artinya :
“Barang siapa yang sakit diantara kamu atau dalam perjalanan, maka berpuasalah
pada hari yang lain. Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankan (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah : 184)
4. Wanita Hamil Atau Menyusui.
Bagi seorang wanita yang sedang
hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW :
عَنْ اَنَسٍ قَالَ
رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
وَضَعَ عَنِ الْمٌسَا فِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَالصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى
وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ (رواه الخمسة)
Artinya :
Dari Anas ra. Rasulullah SAW bersabda : “sesungguhnya Allah telah memafkan
setengah shalat bagi orang musafir dan memaafkan puasanya. Dan dia memberi
kemurahan kepada wanita yang sedang hamil atau yang sedang menyusui.” (HR. lima
ahli hadits).
Adapun
wanita hamil atau menyusui yang diperbolehkan tidak berpuasa dibagi menjadi dua
:
*
Wanita Hamil atau Menyusui yang takut terhadap kondisi fisiknnya sendiri maka
boleh meninggalkan puasa, dan wajib mengqadla’ puasa sebanyak hari yang
ditinggalkan.
* Wanita
Hamil atau Menyusui yang khawatir akan kondisi anaknya, maka diperbolehkan
tidak berpuasa, maka wajib bagi mereka mengqodlo’ puasa sebanyak hari yang
ditinggalkan dan wajib membyar kafarat atau fidyah setiap hari 1 mud atau ¾
liter diberikan kepada fakir miskin.
Dengan hal tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai
berikut ;
Akibat
berbuka puasa ( tidak berpuasa ) pada bulan Ramadlan itu ada 4 macam :
1. Wajib qodlo saja, seperti orang
haidl, nifas, sakit, musafir, dan lain-lain.
2. Wajib membayar fidyah saja, yaitu
orang tua berusia lanjut yang tak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak
bisa diharapkan kesembuhannya.
3. Wajib mengqodlo dan membayar fidyah,
yaitu orang hamil, menyusui yang menghawatirkan terjadi hal-hal negatif pada
anaknya.
4. Tidak diwajibkan qodlo dan tidak
juga membayar fidyah, seperti orang gila, anak kecil.
E. AMALAN-AMALAN YANG DISUNNAHKAN
SELAMA BERPUASA.
Ada beberapa
amalan yang sunnah dilakukan bagi orang yang sedang mengerjakan puasa, antara
lain :
1.
Makan sahur
sesudah tengah malam walaupun hanya sedikit. Rasulullah bersabda:
عَنْ اَنَسٍ
قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَسَحَّرُوْا فَإِ
نَّ فِى السَّحُوْرِ بَرَكَةً (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :
dari Anas ra. Rasulullah SAW bersabda: “Makan sahurlah kamu, sesungguhnya pada
makan sahur itu berkah.” (HR. Bukhori Muslim)
2. Mengakhirkan waktu makan sahur,
kurang lebih beberapa menit (diperkirakan waktunya cukup untuk menghabiskan
makanan) sebelum fajar shodiq dan menyegerakan berbuka puasa, ketika sudah
nyata maghrib.
عَنْ اَبِي
ذَرٍّ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَ.مَ : لاَ تَزَالُ اُمَّتِيْ بِخَيْرٍ مَا
اَخَّرُوا السَّحُوْرَ وَ عَجَّلُوْا الْفِطْرَ (رواه احمد)
Artinya :
Dari Abi Dzar ra. Rasulullah SAW bersabda : “senantiasa umatku dalam kebaikan
selama mereka mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka.” (HR. Ahmad)
3. Berbuka puasa dengan kurma
atau sesuatu yang manis, atau dengan air . Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ
سُلَيْمَا نَ ابْنِ عَامِرٍ الضَّبِيِّ عَنِ النبي ص.م. قَالَ : إِذَا اَفْطَرَ
اَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُوْرٌ.
(رواه
الخمسة, وصححه إبن حزيمة وابن حبا ن والحاكم)
Artinya :
Dari Sulaiman bin Amir Adh-Dhabbiy, Nabi SAW bersabda : “ketika salah satu kamu
sekalian puasa, maka berbukalah dengan tamar/kurma, jika tidak menemukan kurma,
maka dengan air. Sesungguhnya air itu suci mensucikan.” (HR. Lima Ahli Hadits,
dan dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban, Dan Hakim).
4. Berdo’a sewaktu berbuka
Sabda Rasul SAW ;
عن ابن عمر
رضي الله عنهما : ...اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ
اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الضَّمَاءُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْاَ جْرُ
اِنْشَاءَ اللَّه.
Artinya :
Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW apabila berbuka puasa beliau berdo’a : “Ya
Allah, karena Engkau saya berpuasa, kepada Engkau saya beriman , dan dengan
rizqi yang telah Engkau berikan saya berbuka, lapar dan dahaga telah hilang,
urat-urat tenggorokan telah basah kembali dan pahala telah Engkau tetapkan,
berdasarkan kehendak-Mu”. (HR. Bukhori dan Muslim)
5. Memberi makan untuk berbuka bagi
orang-orang yang puasa. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ فَطَرَ
صَائِمًا فَلَهُ اَجْرُ صَائِمٍ وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اَجْرِ الصَّا ئِمِ شَيْئٌ
(رواه الترمذي)
Artinya :
“barang siapa yang member berbuka orang yang berpuasa maka ia mendapat pahala,
sebanyak orang yang puasa dan tidak mengurangi pahala orang yang berpuasa itu
sedikitpun.” (HR. Turmudzi)
6. Memperbanyak membaca dan mempelajari
Al-Qur’an.
7. Memperbanyak Shodaqoh.
F.
HIKMAH BERPUASA
1)
Membentuk
manusia yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat
183 :
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ آ مَنُوْا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ {183}
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa,
sebagaimana telah diwajibkan berpuasa atas orang-orang sebelum kamu sekalian
agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 183)
2)
Sebagai
benteng atau perisai dari segala macam tipu daya syaitan. Rasul bersabda:
الصَّوْمُ
جُنَّةٌ , فَإِذَ ا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ اَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلاَ
يَجْهَلْ, وَإِذَا سَابَّهُ اَوْ قَاتَلَهُ اَحَدٌ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ
(رواه
البخاري و مسلم)
Artinya :
“Puasa itu perisai, maka apabila salah seorang dari kamu sedang berpuasa ,
janganlah berkata kotor dan berbuat tolol ; dan apabila ada seseorang yang
mencacinya dan mengajaknya berselisih, hendaklah ia berkata, Sesungguhnya aku
berpuasa.” (HR. Bukhori dan Muslim)
3) Disediakan
surga Royyan bagi orang-orang yang berpuasa.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW ;
إِنَّ
لِلْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ : اَلرَّيَّانُ. يُقَالُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
اَيْنَ الصَّائِمُوْنَ ؟ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ ذَلِكَ الْبَابُ (رواه
البخاري ومسلم)
Artinya :
“sesungguhnya surga itu mempunyai pintuyang disebut Royyan. Dipanggil pada hari
kiamat. Hai mana orang-orang yang berpuasa? Lalu bila orang yang terakhir dari
mereka telah masuk, maka pintu itu pun ditutup kembali.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
4)
Sebagai
ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT
وَءَا
تَىكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُ وَإِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللَّهِ لاَ
تُحْصُوْهَا إنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ {34}
Artinya :
“Dan jika engkau menghitung-hitung nikmat Allah, tidaklah engkau dapat
menghitungnya.” (QS. Ibrahim : 34)
5)
Melatih
manusia memiliki sifat khasyyah (takut) kepada Allah, baik secara rahasia,
maupun terang-terangan, karena tiada yang mengawasi orang yang berpuasa itu
kecuali Allah.
6)
Membina
kejujuran dan kedisiplinan
7)
Mendidik
rasa belas kasih terhadap sesama manusia
8)
Dapat
memelihara kesehatan
Sabda Nabi SAW : صُوْمُوْا
تَصِحُّوْا
Artinya : ”Berpuasalah kamu, maka kamu akan sehat.”
9)
Dapat
mengendalikan hawa nafsu
10) Melatih
Hidup Sederhana
Ketika waktu berbuka puasa tiba, saat minum dan makan
sedikit saja kita telah merasakan nikmatnya makanan yang sedikit tersebut,
pikiran kita untuk makan banyak dan bermacam-macam sebetulnya hanya hawa nafsu
saja.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Puasa adalah suatu amalan ibadah yang dilaksanakan
dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai
terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat kareena allah dengan syarat
dan rukun tertentu.
Puasa haruslah dilakukan pada selain hari-hari yang
telah diharamkan dan dalam menjalankannyapun harus menghindari hal-hal yang
dapat membatalkan puasa.diantaranya muntah dengan sengaja,ragu, berubah niat,
danlain sebagainya.
Di dalam Ibadah Puasa terutama bulan Ramadhan banyak
sekali manfaat manfaat dan amalan – amalan yang dapat kita kerjakan agar Puasa
kita lebih bermanfaat dan mendapat Ridha-Nya.
Puasa mengandung banyak hikmah baik dalam segi kejiwaan seperti membisakan
sabar dan berprilaku baik. Dalam segi social seperti sikap saling tolong
menolong.dalam segi kesehatan seperti, membersihkan usus. Maupun dalam segi
rohani yaitu selalu berdzikir kepada allah.serta dapat lebih mendekatkan diri
kita kepada Allah SWT.
B. Saran
Manusia adalah tempatnya salah dan dosa, dengan Puasa ini mudah mudahan kita
sebagai manusia dapat mengurangi kesalahan tersebut dan menjadi manusia yang
dimuliakan di sisi Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Z, Zurinal
dkk, Fiqih Ibadah, Jakarta, Lembaga Penelitian UIN Syarif hidayatullah, 2008.
Sabiq,
Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta, Pena Pundi Aksara,2006
Ayyub,
Syeikh Hasan, Fikih Ibadah, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2008
Al-Bugha,
Musthafa Dib, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i, Damaskus, Darul Musthafa, 2009
http://www.academia.edu/4669118/puasa_dan_hikmah_di_dalamnya
http://ramadhan.republika.co.id/berita/ramadhan/shaum-ala-rasulullah-saw/12/07/18/m756vc-inilah-hikmah-berpuasa
0 Response to "MAKALAH SEDEKAH"
Posting Komentar