Makalah Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan produk-produk yang berbasis
syariah dibidang lembaga keuangan makin marak pada saat ini, tidak terkecuali
dengan Pengadaian. Perum Pengadaian pun mengeluarkan produk yang berbasis
syariah, yang masih sering disebut sebagai Pegadaian Syariah. Pegadaian Syariah
memiliki karakter yang berbeda dengan Pengadaian Konvensional pada umumnya,
karakteristik tersebut sebagaimana tertera dalam prinsip syariah mengenai
lembaga keuangan, yaitu tidak adanya praktik-praktik yang diharamkan sesuai
syariah agama seperti riba, gharar dan maisir.
Guna menghindari praktik-praktik yang diharamkan dalam prinsip
Islam, maka dalam operasional kegiatan pengadaian syariah meenggunakan dua
akad, yaitu :
a. Akad Rahn adalah menahan harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk mengembalikan seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan
akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas hutang nasabah.
b. Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini, dimungkinkan
bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik
nasabah yang telah melakukan akad.
Dengan menggunakan kedua akad tersebut
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pegadaian Syariah dinilai dapat menghindari
dari praktik-praktik yang diharamkan. Pada dasarnya konsep operasi Pegadaian
Syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas,
efesiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai agama. Fungsi operasi
Pegadaian Syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor cabang Pegadaian
Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai sattu unit organisasi dibawah
binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.ULGS ini merupakan unit bisnis Mandiri
yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
1.2. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan gadai konvensional dengan gadai syariah?
b. Bagaimana mekanisme kerja pada gadai konvensional dengan gadai
syariah?
c. Bagaimana kegiatan usaha Pegadaian Konvensional dan Pegadaian
Syariah?
d. Apa saja Produk-produk jasa yang ditawarkan Pegadaian
Konvensional dan Pegadaian Syariah?
1.3. Tujuan Makalah
Untuk mengetahui secara detail pengertian,
perbedaan, persamaan, ketentuan serta cara kerja pada Pegadaian Konvensional
dan Pegadaian Syariah agar dapat digunakan dalam kehidupan guna mengatasi
masalah dengan cara menghindari dari perbuatan yang dilarang oleh agama islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah
Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan
yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan
di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan
Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah
dibubarkan dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian
asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel). Namun
metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir
atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa
(Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth
stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan
pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau
metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama
dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan
bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut
dengan “Cultuur Stelsel” dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang
dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh
pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi
masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur
bahwa “Usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901
didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap
tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian”.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor
Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat
tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat
Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang,
baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan
Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut “Sitji Eigeikyuku”, Pimpinan Jawatan
Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya
orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik
Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen)
karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang
kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya,
pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan
Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini
Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara
(PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan
Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui
dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga
sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus
tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa
misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan
kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada
Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang
tidak menguntungkan.
2.2. Pengertian Pegadaian
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan
kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan
untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya
badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan
kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke
masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas Pokoknya adalah memberi
pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang
terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat
dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
a. Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional (Umum) adalah suatu hak
yang diperbolehkan seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang
yang mempunyai utang atau orang lain atas nama irang yang mempunyai utang,
seseorang yang berhutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang
berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak mampu melunasi kewajibannya
pada saat jatuh tempo.
b. Pengadaian Syariah
Gadai dalam perspektif agama disebut Rahn,
yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan
utang. Kata Rahn secara etimologi berarti Tetap, berlangsung dan menahan. Maka
dari segi Rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn
adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya.
Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan
menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai
jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Perusahaan umum Pegadaian adalah suatu badan
usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai.
2.3. Kegiatan Usaha Pegadai Konvensional
· Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan
kegiatan usahanya berasal dari :
a) Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
b) Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini
(sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).
c) Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan,
utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan
diterima dimuka, dan lain-lain).
d) Penerbitan obligasi.
e) Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali
menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan
pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliar dan penerbitan yang kedua
kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun
1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f) Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal awal : kekayaan Negara
diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan modal pemerintah
3) Laba ditahan : laba ditahan ini
merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa
Hindia Belanda.
· Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai
kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk
hal-hal berikut :
a) Uang kas dan dana likuid
lain.
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan
seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan
atas dasar hukum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan,
pembayaran pajak, dan lain-lain.
b) Pembelian dan pengadaan
berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris Aktiva tetap berupa tanah dan
bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan
penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya
dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah
berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan
lain-lain.
c) Pendanaan kegiatan operasional.
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak
kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan
peralatan, dan lain-lain.
d) Penyaluran dana.
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk
pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun
oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini
merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat
menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan
penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang
merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan,
meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber
yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e) Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) yangbelum diperlukan untuk mendanai
kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat
ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah.
Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun
penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum
Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk
investasi dibidang property, seperti kantor dan toko. Pelaksanaan investasi ini
biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer),
kontraktor, dan lain-lain.
· Proses Pinjaman atas Dasar Hukum
Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di
pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang
dapat digadaikan meliputi:
a. Barang perhiasan.
b. Perhiasan yang terbuat dari
emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
c. Kendaraan.
d. Mobil, sepeda motor, sepeda,dan
lain-lain.
e. Barang elektronik.
f. Kamera, refrigerator,
freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dan lain-lain.
g. Barang rumah tangga.
h. Perlengkapan dapur,
perlengkapan makan, dan lain-lain.
i. Mesin-mesin.
j. Tekstil.
k. Barang lain yang dianggap
bernilai oleh Perum Pegadaian.
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan
sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung
oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang
tertentu yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan
meliputi :
a. Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan
memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b. Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
c. Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat
penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d. Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut.
e. Barang yang amat kotor.
f. Kendaraan yang sangat besar.
g. Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
h. Barang yang sangat mudah terbakar.
i. Senjata api, amunisi, dan mesin.
j. Barang yang disewabelikan.
k. Barang milik pemerintah.
l. Barang ilegal.
· Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang
bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian
setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai
barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam
terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir
adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman
dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar
penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu
barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang
dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a. Barang berkantong
1) Emas
a) Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat
(HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga
pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan
harga yang terjadi.
b) Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan
berat.
c) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
2) Permata
a) Petugas penaksir melihat
standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini
selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
b) Petugas penaksir melakukan
pengujian kualitas dan berat permata
c) Petugas penaksir menentukan
nilai taksiran
3) Barang gudang
(mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a) Petugas penaksir melihat Harga
Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b) Petugas penaksir menentukan
nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan
tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan
presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah
senilai Rp 100.000, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran
emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan
oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang
masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian
sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil
adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk
menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
·
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama
dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas
menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang
pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan
presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan
yang besarnya berkisar antara 80-90%.
· Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu
pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman
yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap
saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa
modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah
adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban
nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
· Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan
dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila
terjadi hal-hal berikut:
1) Pada saat masa habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban
lainnya karena berbagai alasan, dan
2) Pada saat masa pinjaman habis
atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena
berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk
melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1) Pokok pinjaman
2) Sewa modal atau bunga
3) Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual
dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan
pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang
tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul
ditanggung oleh perum pegadaian.
· Manfaat
ü Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari
Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih
sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan
kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum
Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh
manfaat antara lain :
a. Penaksiran nilai suatu
barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat
dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit
sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b. Penitipan suatu barang bergerak
pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak
mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan barang
bergeraknya di Perum pegadaian.
ü Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang
diberikan kepada nasabahnya adalah :
a. Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b. Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum
pegadaian.
c. Pelaksanaan misi Perum
Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dlam bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan peraturan
pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian
digunakan untuk :
1) Dana pembangunan semesta (55%).
2) Cadangan umum (20%).
3) Cadangan tujuan (5%).
4) Dana sosial (20%).
2.4. Kegiatan Usaha Pegadaian
Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis syariah
kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum Pegadaian
mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan Pegadaian Syariah.
Pada dasarnya produk-produk berbasis syariah mempunyai karakteristik seperti,
tidak memunggut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang
sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan
bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian
syariah atau kerap dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya
menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai penerima gadai ataudisebut
mutahim,penggadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad
pinjam-meminjam yang disebut dengan Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat
(ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak
diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh
muhtarin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat (ijaroh) merupakan
kesepakatan antara pegadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat
untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Salah satu inovasi produk yang diluncurkan
oleh pegadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang saat
ini lebih dikenal dengan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan
pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga
jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu
petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang
ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman saat ini ketika terjadi panen raya,
petani selalu dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada
saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan
Gadai Gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen,
untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Petani menggadaikan
sebagian gabahnya pada musim panen pada perum pegadaian dengan harga yang
berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya
dengan harga yang sama ketika menggadaikan gabahnya ditambah harga sewa modal
sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas empat bulan (masa jatuh tempo kredit)
petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian.
Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai
barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah
kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar
Rp 10 per kg.
a. Landasan Hukum
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel
syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah
Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang
dipakai adalah :
Quran Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah
tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka
hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian.
Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan
dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan
Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak
terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia
memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni
dan Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan
boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan
dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan
kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.
HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda
: Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh
yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila
ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang
yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada
orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya.
HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan
akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa
pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn
diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ketentuan Umum :
1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk
menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang)
dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik
Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali
seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu
sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada
dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin,
sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan
marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
· Apabila jatuh tempo, murtahin harus
memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
· Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya,
maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
· Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk
melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta
biaya penjualan.
· Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin
dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan Penutup
· Jika salah
satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana
mestinya.
b. Rukun dan Syarat Transaksi
Gadai
Secara umum syarat sah dan rukun dalam
menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
Ø Rukun Gadai
1. Ada ijab dan qabul (Shighat)
2. Terdapat orang yang berakad yang menggadai
(Rahin) dan yang memberi gadai (Murtahin)
3. Ada jaminan (Marhun berupa barang/harta)
4. Hutang (Marhun Bih)
Ø Syarat sah Gadai
1. Shighat
2. Orang yang
berakal
3. Barang yang
dijadikan Pinjaman
4. Hutang
(Marhun Bih)
c. Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
Ø Hak penerima gadai antara lain :
1. Apabila rahintidak dapat memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual Marhun.
2. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang
gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan.
3. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai
dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
Ø Kewajiban Penerima gadai antara lain :
1. Apabila terjadi sesuatu (hilang atau cacat)
terhadap marhun akibat dari kesalahan, maka marhun harus bertanggung jawab.
2. Tidak boleh menggunakan marhun untuk
kepentingan pribadi.
3. Sebelum diadakan pelelangan marhun, harus ada
pemberitahuan kepada rahim
Ø Hak pemberi gadai (Rahin) :
1. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas
barang gadai yang diserahkan kepada murtahin.
2. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya
barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun.
Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya yang lainnya, rahin berhak
menerima sisa hasil penjualan marhun.
3. Setelah diketahui terdapat penyalahgunaan
marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali.
Ø Kewajiban pemberi gadai antara lain :
1. Lunasi pinjaman yang telah diterima serta
biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
2. Apabila dalam jangka waktu yang telah
ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan atas
marhun pemiliknya.
d. Perjanjian Transaksi Gadai
a. Qard Al Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena
itu nasabah (Rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai
(Marhun) kepada Pengadaian (Murtahin) adapun ketentuannya adalah :
ü Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan
menjual, seperti emas, barang elektronik dan sebagainya.
ü Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil.
Pengadaian hanya diperkenakan untuk mengenakan biaya administrasi kepada Rahin.
b. Mudharabah
Akad yang digunakan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal
usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Adapun
ketentuannya adalah :
ü Barang gadai berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak seperti emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dll.
ü Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya
pengelolaan marhun
c. Bad’I Muwayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk
keperluan yang bersifat produktif seperti pembelian alat kantor, modal kerja.
Dalam hal ini, murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk berniaga
atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang
dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.
d. Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat
tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
e. Pemanfaatan
Barang Rahn
Mayoritas ulama memperbolehkan pegadaian
memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin
selain itu pegadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh.
Dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah
SAW bersabda :”Barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang
menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada
kerugian atau biaya.: (HR. Syafi’I dan Daruqutni).
Mayoritas ulama, selain Madzab Hambali,
berpendapat bahwa murtahin (Penerima Gadai) tidak boleh mempergunakan barang
rahan.
Berakhirnya akad Rahan :
a. Barang telah diserahkan kembali kepada
pemiliknya.
b. Rahin membayar hutangnya.
c. Pembebasan hutang dengan cara apapun,
meskipun dengan pemindahan oleh murtahin.
d. Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada
persetujuan dari pihak rahin.
e. Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan
atau pengguna murtahin.
2.5. Perbedaan Teknis Pelaksanaan
a. Mekanisme Pegadaian
Konvensional
Dalam gadai, onjek yang digunakan biasanya
terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang
diminati oleh pegadaian, karena beberapa faktor dan prakteknya seperti
penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai
keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor,
dll. Meskipun tetap yang disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang
konvensional ini dengan cara : orang yang perlu uang datang ketempat pegadaian,
mereka akan menyerahkan barang yang akan digadai, barang yang akan digadai
ditaksir oleh petugas dan nilai taksirnya akan diberikan dalam bentuk uang.
Sehimgga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai
dengan taksir barang yang digadaikan/ mereka biasanya menggadaikan barangnya
selama 4,6 bulan sesuai dengan yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari
1 tahun. Jadi biasanya kegunaan ini agak berbeda dengan bank yang bisa 2 atau 3
tahun, ini digunakan untuk kebutuhan mendesak. Layaknya pada lembaga keuangan
lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka
pegadaian akan mengenakan jasa uang atau yang di perbankan adalah bunga.
Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayar bunga dan pada saat jatuh
tempo mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh
kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang
konvensional.
b. Mekanisme Pengadaian Syariah
Sedangkan pada pegadaian syariah, proses
pinjam-meminjammya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak
ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada
pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pegadaian syariah mempunyai
mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama apabila ada orang yang
membutuhkan uang dan datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan
dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai. Kemudian setelah dilakukan
penaksiran terhadap barang yang digadai, orang tersebut akan mendapatkan
sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut. Sampai saat ini sama
dengan pengadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya
di pengadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut dengan jasa
uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang.
Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak
mengenakan bunga atau yang disebut dengan jasa uang? Barang yang di gadai
tersebut, harus dititipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi
ada jasa penitipan barang. Jasa penitipan ini tidak serta merta dikalikan dari
persentase tertentu, tapi dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau
barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga
yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya
tempat penitipan. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
Selain dari biaya sewa penitipan yang
menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam Cuma bisa menggadaikan
barang dalam bentuk emas dan belum bisa dalam bentun barang yang lainnya
seperti pengadaian konvensional.
Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya,
yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan
diluar emas, yang dinilai hanya emasnya saja.
Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang
dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan diluar
emas, yang di nilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor belum
dilakukan di pengadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih
terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama
dengan pegadaian konvensional, dipegadaian syariah pun jangka waktunya tidak
panjang, hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu,
karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati-hati untuk keperluan yang
betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah
tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang
dan nilainya lebih besar.
2.6. Produk-produk Pegadaian
1. KCA (Kredit
Cepat Aman)
Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum
gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini,
Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar
dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka
pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp.
200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan
emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka
waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara
hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.
2. Kreasi
(Kredit Angsuran Fidusia)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan
Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang
diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu
perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah
melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.Salah
satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah
kredit KREASI.
KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA,
yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan
usahanya.
· Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan
cepat.
· Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
· KREASI dapat diperoleh di kantor cabang
diseluruh Indonesia.
· Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12
bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
· Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah,
hanya 0.9% per bulan, flat.
· Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat
kuning / hitam, serta sepeda motor)
sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung
operasional usaha.
· Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran
tetap setiap bulan.
· Pelunasan sekaligus dapat dilakukan
sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.
Persyaratan :
· Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
· Menyerahkan dokumen usaha yang sah
· Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
· Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan
bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
· Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Prosedur pemberian KREASI :
· Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit
KREASI.
· Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha,
agunan dan persyaratan lainnya.
· Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen
yang diserahkan.
· Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk
menganalisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
· Nasabah bersama istri / suami menandatangani
surat perjanjian kredit
· Pencairan kredit.
3. Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada
para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar
gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
Keungulan :
· Proses mudah dan pengajuan kredit Anda sudah
bisa cair dalam waktu yang relatif cepat.
· Fleksibel dalam menentukan jangka waktu
pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan.
· Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per
bulan Flat atau 11.8% per tahun.
· Agunan perhiasan hanya emas
· Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran
agunan
· Pelunasan kredit dilakukan dengan cara
mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap
· Didukung oleh staf yang berpengalaman serta
ramah dan santun dalam memberikan pelayanan
· Pelunasan sekaligus dapat dilakukan
sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal.
Persyaratan :
· Membawa agunan
berupa perhiasan emas
· Fotocopy
Identitas Diri (KTP dan KK)
· Fotocopy Surat
Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades.
Prosedur Pemberian Kredit :
· Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit
KRASIDA
· Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha,
perhiasan emas, serta persyaratan lainnya
· Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan
dokumen-dokumen yangdiserahkan
· Petugas Pegadaian menaksir agunan yang
diserahkan
· Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat
perjanjian kredit
· Pencairan kredit
4. Gadai Syariah ( Ar-
Rahn)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada
prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi
dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai
Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.
Persyaratan:
· Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya
(SIM, Paspor, dll).
· Mengisi formulir permintaan Rahn.
· Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak,
seperti: perhiasan emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.
Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
· Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
· Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn
yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
· Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan
yang diserahkan.
· Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar
90% dari taksiran marhun.
· Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah
menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
5. Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli
akan harga atau nilai harta benda miliknya.
Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui
dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih
dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.
Kepastian nilai atau kualitas suatu barang.Misalnya kualitas
emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa
barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
6. Jasa Titipan
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit
box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai
hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya
barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.
Jika anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di
rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah
haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll.Percayakan saja penyimpanannya
kepada kami.Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan
dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh
perhatian.
7. KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan
masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif,
Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat,
mudah dan murah.Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para
Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA. KRISTA adalah kredit Usaha Rumah
Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
· Prosedur
pengajuannya sangat mudah.
· Pelayanan
mudah, cepat dan aman
· Proses ± hanya
3 hari.
· Pinjaman
sampai dengan Rp 3.000.000,00
· Pinjaman dapat
diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.
· Sewa modal
cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.
· Agunan tidak
menjadi persyaratan mutlak.
Persyaratan :
· Pengusaha
kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
· Usaha sudah
berjalan minimal 6 bulan.
· Menerapkan
system tanggung renteng pada anggota kelompok.
· Tidak sedang
mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga keuangan lain.
· Tempat tinggal
/ domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri (KTP dan KK).
8. ARRUM (ar-rahn
untuk usaha mikro kecil)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir
Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
Keunggulan:
· Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3
hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
· Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai
dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
· Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil
ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk
kebutuhan operasional usaha.
· Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70%
dari nilai taksiran agunan.
· Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan
dengan jumlah tetap.
· Pelunasan sekaligus dapat dilakukan
sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
· Didukung oleh staf yang berpengalaman serta
ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
· Calon nasabah
merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun
· Memiliki
kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan
· Melampirkan:
a. Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
b. Copy KTP Suami/Istri
c. Copy Surat Nikah
d. Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha
informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas
terkait)
e. Asli BPKB Kendaraan bermotor
f. Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
g. Copy pembayaran listrik dan telpon
h. Copy pembayaran PBB
i. Copy laporan keuangan usaha
· Memenuhi
kriteria kelayakan usaha
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
· Mengisi
formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
· Melampirkan
dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
· Petugas
Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
· Petugas
Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
·
Penandatanganan akad pembiayaan.
· Pencairan
pembiayaan.
9. Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh
kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan
jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah
penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan
dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah
persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah
atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang
disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
a. Jembatan mewujudkan Niat
Mulia Anda untuk :
1) Menabung Logam Mulia untuk
menunaikan Ibadah Haji
2) Mempersiapkan Biaya Pendidikan
Anak di masa mendatang
3) Memiliki Tempat Tinggal dan
Kendaraan.
b. Alternatif Investasi yang aman
untuk menjaga Portofolio Asset Anda
c. Merupakan Asset yang
sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan
modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis
Anda, dll.
d. Tersedia pilihan logam mulia
dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
· Copy KTP
Pemohon
· Copy Kartu
Keluarga
· Copy NPWP
· Copy AD/ART
· Menyerahkan
Uang Muka
a. Perorangan
b. Badan Usaha
10. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat
dan Aman)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang
bekerjasama dengan Western Union.
Keuntungan dan keunggulan :
· Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di
seluruh Indonesia.
· Standar layanan yang berkualitas dalam hal
Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
· Cara Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh
dunia.
· Transaksi aman dan hanya dibayarkan kepada
orang yang dituju.
· Biaya yang cukup kompetitif.
· Tanpa harus memiliki Rekening Bank
· Tidak ada biaya apapun untuk penerima uang.
ü Syarat yang harus dipenuhi nasabah Pengirim Uang :
· Mengisi dan
melengkapi form Pengiriman Uang.
· Membawa Kartu
Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
· Mengetahui
nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang
ü Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima uang :
· Mengisi dan
melengkapi form Menerima Uang.
· Membawa Nomor
Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
· Membawa Kartu
Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
· Mengetahui
dengan baik nama pengirim.
· Mengetahui
tempat asal uang.
· Mengetahui
dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.
2.7. Perbedaan Pengadaian Konvensional dengan
Pengadaian Syariah
Pegadaian
Konvensional
|
Pegadaian Syariah
|
Didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
|
Didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya administrasi
berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
|
Biaya administrasi
menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
|
Bila lama
pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada
masyarakat
|
Bilamana lama
pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada
masyarakat.
|
Sewa modal dihitung
dengan:
Prosentase x uang
pinjaman (UP)
|
Jasa simpanan
dihitung dengan :
konstanta x taksiran
|
Maksimal jangka
waktu 4 bulan
|
Maksimal jangka
waktu 3 bulan
|
Uang Kelebihan (UK)=
hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan (UK)
= hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
|
Bila dalam satu
tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik
pegadaian
|
Bila dalam satu
tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1 hari dihitung 15
hari
|
1hari dihitung 5
hari
|
Mengenakan bunga
(sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
|
Tidak mengenakan
bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
|
Istilah- istilah
yang digunakan:
Gadai, Pegadaian,
Nasabah,
Barang Pinjaman,
Pinjaman
|
Istilah- istilah
yang digunakan:
Rahn, Murtahin,
Rahin, Marhun,
Marhun Bih
|
BAB III
PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
Pada keterangan diatas, dapat kita simpulkan
bahwa pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah yakni secara umum tidak
ada berbedanya dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada
pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pada pegadaian syariah mempunya mekanisme sedikit berbeda yaitu
apabila ada orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah,
kemudian dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai, orang tersebut akan
mendapat sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut. Sampai saat ini
masih sama dengan pegadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam
uang. Bedanya di pegadaian konvensional dikenakan bunga yang biasanya disebut
dengan jasa uang, sedangkan di pegadaian syariah mereka tidak mengenakan bunga
atau jasa uang, melainkan jasa penitipan tempat penitipan barang, jasa
penitipan barang dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya
sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga nasabah dikenakan charge
berupa biaya penitipan barang.
3.2. Saran
Saya sebagai penulis sangat menyadari akan
kekurangan dalam makalah yang telah saya sajikan ini. Saya berharap kita lebih
banyak lagi membaca buku refrensi tentang pegadaian, supaya kita lebih paham
lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan saya juga mengharapkan kritik
dan saran dari para pembaca dalam menyempurnakan tulisan saya ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
(Jakarta : Raja Grapindo Persada, 2008), Edisi Revisi, hlm 263
http://usaha-umkm.blog.com/info-kredit/sumber-modal-pegadaian/
http://ulgs.tripod.com/aboutme.html
http://Id.wikipedia.org/wiki/pegadaian
http://dwiajisapto.blogspot.com/2012/11/perbandingan-pegadaian-konvensional.html
0 Response to "Makalah Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional"
Posting Komentar